BerandaBerita UmumRay Rangkuti : Negara demokras ukuran terbesarnya pada public, negara hanya administrasi...

Ray Rangkuti : Negara demokras ukuran terbesarnya pada public, negara hanya administrasi saja

Ray Rangkuti - Republika/Wihdan
Ray Rangkuti – Republika/Wihdan

Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai dengan diterimanya Perppu Ormas Pemerintah oleh DPR menandakan bahwa DPR lebih mengedepankan kepentingan Pemerintah dan mebelakangkan kepentingan rakyat.

Sebelumnya, dikutip dari detik.com Rabu (11/10/2017) saat diskusi “Babak Akhir Pembahasan Perppu Ormas?” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Ray mengungkapkan bahwa saat ini bola panas Perppu Ormas ada di DPR, sebagai lembaga rakyat apakah DPR lebih mendahulukan, mengutamakan kebebasan sipil, dan menjadikan negara sebagai alat untuk mengatur administrasinya atau justru membatasinya.

“Atau juga kita mendahulukan kewenangan negara dalam konteks membantu dan membatasi publik dalam berserikat dan berkumpul?”

Dihubungi juga oleh Konsil LSM Indonesia, (12/10/2017) saat dimintai pendapat tentang Perppu Ormas yang saaat ini dibahas di DPR, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengatakan, Perppu Ormas seolah-olah menempatkan pemerintah sebagai penguasa tunggal padahal sebagai regulator.”Dalam negara demokrasi, ukuran terbesarnya pada publik lalu negara hanya administrasi saja,” kata dia.

Sebagaimana telah banyak diberitakan, bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2017 olep pemerintah telah dilimpahkan ke DPR untuk dibahas dan menjadi RUU Ormas, RUU tersebut memberikan kewenangan pemerintah untuk menilai suatu organisasi yang telah menyalahi aturan dan dapat dibubarkan tanpa melalui proses peradilan.

Perppu tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak, diantaranya Konsil LSM Indonesia yang mengeluarkan sikap menolak Perppu tersebut karena melanggar HAM dengan membatasi dan melarang hak masyarakat sipil untuk berserikat tanpa proses peradilan.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...