Syarat untuk menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia meliputi:
- Memiliki visi dan misi yang tidak bertentangan dengan visi dan misi Konsil.
- LSM yang berbadan hukum.Memiliki kepengurusan yang masih aktif.
- Memiliki kantor dengan alamat, lokasi, no telepon, dan email yang jelas dan terverifikasi.
- Memiliki program dan kegiatan.
- Sudah berdiri minimal 2 (dua) tahun.
Prosedur Penerimaan Anggota
Permohonan untuk menjadi anggota Konsil LSM Indonesia diajukan kepada Komite Pengarah Nasional melalui Sekretariat Nasional dengan mengisi link berikut bit.ly/PendaftaranAnggota-KonsilLSM dengan melampirkan:
- Surat permohonan menjadi Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau nama lain yang berwenang mewakili LSM bersangkutan ke luar dan ke dalam; (Contoh Surat)
- Profil organisasi;
- Anggaran Dasar organisasi dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Surat Rekomendasi dari sekurang-kurangnya tiga anggota Konsil yang 2 (dua) di antaranya berada di provinsi tempat LSM tersebut berdomisili. Jika di wilayah tersebut belum ada LSM Anggota Konsil, rekomendasi dapat diberikan oleh LSM Anggota Konsil dari provinsi terdekat.
Konsultasi dan kontak hotline: 0813-1833-3869