Pernyataan Sikap Konsil LSM Indonesia
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah salah satu lembaga swadaya masyarakat yang telah terbukti dalam jangka panjang mempengaruhi perbaikan kebijakan secara nyata, terutama dalam isu-isu kesehatan dan kesejahteraan perempuan dan keluarga, kesehatan reproduksi, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan sosial secara umum.
Lembaga ini juga yang memelopori gerakan Keluarga Berencana yang kemudian diadopsi oleh pemerintah sebagai kebijakan nasional dengan lahirnya BKKBN.
Penggusuran Kantor PKBI dan pengusiran paksa lembaga PKBI dari lahan tersebut pada 11 Juli 2024 yang lalu adalah tindakan kesewenangan yang tidak bisa dibiarkan. Padahal, penggunaan lahan tersebut sebagai Kantor PKBI juga melalui proses yang sah sebagai bagian dari apresiasi dan rekognisi pemerintah DKI Jakarta saat itu (Gubernur Ali Sadikin), melalui Surat Keputusan Gubernur DCI Djakarta tanggal 25 April 1970 Nomor Ad.7/2/34/70.
Eksekusi yang dilakukan tidak disertai surat eksekusi dari pengadilan. PKBI sendiri masih mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. Selain itu, putusan pengadilan di berbagai tingkatan adalah non-executable atau tidak bisa dieksekusi.
Proses penyelesaian yang terjadi seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah (Kemenkes-Pemprov DKI Jakarta) telah bertindak gegabah dan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa penggunaan lahan negara tersebut secara bijak. Pemerintah tidak mempertimbangkan bahwa PKBI sudah menempati kantor tersebut selama 55 tahun. Pemerintah juga tidak menunjukkan penghargaannya terhadap kiprah dan kontribusi kelompok masyarakat sipil yang merupakan elemen penting dalam pembangunan demokrasi Indonesia.
Karena itu, Konsil LSM Indonesia, perkumpulan yang beranggotakan 113 organisasi masyarakat sipil di 19 provinsi di Indonesia, menyatakan sikap sebagai berikut:
- Tindakan penggusuran tanpa surat eksekusi dari pengadilan melanggar prinsip hukum dan keadilan. Kami menuntut agar setiap tindakan yang diambil harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Kami mendesak pemerintah untuk mengakui dan menghargai kontribusi kelompok masyarakat sipil dalam pembangunan negara. Tindakan penggusuran ini menunjukkan kurangnya pengakuan terhadap kiprah PKBI dan lembaga masyarakat sipil lainnya.
- Kebebasan berorganisasi adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara. Kami menuntut pemerintah untuk menghormati dan melindungi kebebasan ini, serta menghindari tindakan yang dapat menghalangi peran aktif masyarakat sipil.
- Kami menyerukan kepada pemerintah untuk menyelesaikan sengketa penggunaan lahan ini dengan cara yang bijak, adil, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
- Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan mendukung PKBI dalam upaya mempertahankan hak dan kebebasan berorganisasi.
Untuk itu, kami menuntut pemerintah dapat segera mengambil langkah yang tepat untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan bahwa kebebasan berorganisasi tetap terjaga di Indonesia.
16 Juli 2024
Konsil LSM Indonesia
Hotline: 0816244516