Do No Harm

drm
Lokalatih Management Risiko Bencana ICCO & Mitra

Istilah bahasa Inggris yang menjadi judul tulisan ini merupakan prinsip dalam management risiko bencana (disaster risk management –DRM). Artinya kurang lebih begini, jangan melakukan sesuatu yang justru membahayakan dalam pengelolaan risiko bencana. Istilah saya kenal pertama kali dalam Lokalatih Management Risiko Bencana ICCO Cooperation dan Mitra, di Yogyakarta 22-24 September lalu.

Lokalatih tersebut digelar oleh ICCO Regional Office South East Asia & Pasific bekerjasama dengan Circle Indonesia, sebuah koperasi pengembangan sumber daya masyarakat sipil yang berkedudukan di Yogyakarta.

Kiswara Santi dari ICCO memaparkan tentang Arah Strategi ICCO 2020 yang bertumpu pada dua pilar utama yakni justice and dignity for all dan securing sustainable livelihoods. Sesuai dengan pilar pertama, ICCO mengkombinasi kekuatan dan potensi dalam merespon permasalahan dan kebutuhan masyarakat berdasarkan hak. Oleh karena itu ICCO memperkuat jaringan yang bekerja untuk pemberdayaan masyarakat marjinal dan minoritas, serta mendukung program yang berupaya menciptakan penghidupan yang berkelanjutan.

Sementara pilar kedua, ICCO tidak akan memposisikan dan memperlakukan masyarakat sebagai korban yang membutuhkan bantuan, namun memandang masyarakat sebagai kelompok yang berketrampilan dan berdaya.  ICCO membantu meluaskan kesempatan untuk berkembang sesuai perikehidupannya secara berkelanjutan. “Kami ingin menekankan dan meyakinkan kesinambungan serta keterhubungan diantara kedua pilar tersebut,” jelas Kiswara.

Menurut Djoni Ferdiwijaya, yang bertindak selaku fasilitator, ICCO perlu menyelenggarakan lokalatih ini agar mitra ICCO memiliki pemahaman dalam memandang  risiko kebencanaan sehingga dalam diinternalisasi dalam program masing-masing.  “Pasalnya kita hidup di Indonesia yang memiliki risiko bencana yang tinggi terlebih lagi dengan kondisi geografis, pertumbuhan penduduk, kemiskinan, ketidak-pemerataan pembangunan, serta tata kelola yang belum baik,” katanya.

Sementara Tanty S. Thamrin yang memiliki pengalaman panjang dalam kebencanaan memaparkan beberapa materi seperti konsep bencana, prinsip bencana, sistem nasional penanggulangan bencana, gender dan inklusivitas, pengelolaan risiko bencana kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan serta proses pengurangan risiko dan pengelolaan risiko.

Menurut Tanty, dalam pandangan konvensional masyarakat masih banyak yang melihat bencana sebagai given atau pemberian dari Tuhan yang harus diterima. Namun, masyarakat tetap harus melakukan persiapan, sehingga ketika terhantam suatu bencana masyarakat bisa bangkit lagi, bahkan bisa memiliki kesiapan yang lebih baik daripada sebelumnya. “Kalau masyarakat sudah sadar dan siap, setelah terkena bencana mereka akan build back better,” terangnya.

Dalam cara pandang yang holistik –yang memadukan pengetahuan alam, terapan dan sosial– bencana merupakan gabungan dari interaksi gejala alam, kelemahan konstruksi untuk pencegahan dan mitigasi, serta kerentanan dan kurangnya kapasitas masyarakat. Yang penting dalam penanggulangan bencana adalah dilakukan sebelum, saat dan sesudah bencana terjadi. “Rumusnya risiko bencana itu akibat dari ancaman dan kerentanan yang tinggi serta kapasitas masyarakatnya yang rendah,” jelas Tanty.

Lokalatih diikuti oleh 25 perwakilan organisasi masyarakat sipi (OMS) yang menjadi mitra ICCO dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Serikat Inong Aceh (SeIA), GeRAK dan JKMA dari Aceh, CDRM & CDS Universitas HKBP Nomensen, serta Pesada dan Petrasa dari Sumatera Utara, Tunas Tani Mandiri (Nastari) dan KpSHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan) dari Bogor, Konsil LSM, Huma, Koalisi Perempuan Indonesia, Kontras, dan Infid dari Jakarta, LPH Yaphi dan Spek-HAM dari Solo, Yayasan Sheep, Anak Wayang Indonesia (AWI) dan LSM Rumah Impian dari Kota Yogyakarta, Setara dari Semarang, Trukajaya dari Salatiga, IDRAP Kendari, Yayasan LIBU dan Bantaya dari Palu, dan Yayasan Mitra Mataram.

***

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...