BerandaBerita UmumLSM di Kalteng Wajib Daftar

LSM di Kalteng Wajib Daftar

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diwajibkan oleh Gubernur Agustin Teras Narang untuk melakukan pendaftaran/ registrasi lembaga ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat. Batas waktu pendaftaran tersebut ditetapkan sampai 12 Maret 2015.

Untuk pendaftaran tersebut, LSM akan dibebaskan dari segala biaya, termasuk bea materai. Menurut data Kesbangpol Kalteng terdapat 132 LSM yang sudah terdaftar pada 2014.

Klik Banjarmasin Post

Baca Lainnya

Anggota Kami

F A K T A – Forum Analisis Kketerwakilan dan Transparansi...

Komp. Pertokoan Nusa Indah Plaza D 11 – KALBAR,

Yayasan SHEEP Indonesia

Jl. Bimo Kurdo No.11, Sapen, Demangan, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55221

Lembaga Masyarakat Indonesia Hijau

Artikel Terkait

Diseminasi Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil (CSOSI) 2023 dan Resiliensi OMS

Jakarta, 5 Agustus 2024 – Ruang sipil menyempit akibat kebijakan negara, tindakan kekerasan, dan...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...

Panel Expert Meeting Penyusunan Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia 2023

Sejak tahun 2015 sampai dengan 2022, Konsil LSM Indonesia secara regular mengeluarkan Indeks Keberlanjutan...

Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia 2023 Akan Dimulai Kembali

Kepada Yth.Bapak/Ibu Pimpinan/Perwakilan OMSDi tempatKonsil LSM Indonesia merupakan mitra lokal dari 74 negara dalam...