BerandaBerita UmumLSM di Kalteng Wajib Daftar

LSM di Kalteng Wajib Daftar

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diwajibkan oleh Gubernur Agustin Teras Narang untuk melakukan pendaftaran/ registrasi lembaga ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat. Batas waktu pendaftaran tersebut ditetapkan sampai 12 Maret 2015.

Untuk pendaftaran tersebut, LSM akan dibebaskan dari segala biaya, termasuk bea materai. Menurut data Kesbangpol Kalteng terdapat 132 LSM yang sudah terdaftar pada 2014.

Klik Banjarmasin Post

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...