Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diwajibkan oleh Gubernur Agustin Teras Narang untuk melakukan pendaftaran/ registrasi lembaga ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat. Batas waktu pendaftaran tersebut ditetapkan sampai 12 Maret 2015.
Untuk pendaftaran tersebut, LSM akan dibebaskan dari segala biaya, termasuk bea materai. Menurut data Kesbangpol Kalteng terdapat 132 LSM yang sudah terdaftar pada 2014.
Klik Banjarmasin Post