BerandaBerita UmumKesbangpol Parepare Peringatkan LSM "Nakal"

Kesbangpol Parepare Peringatkan LSM “Nakal”

FAJAR ONLINE, PAREPARE — Maraknya penyalahgunaan yang dilakukan.oleh sejumlah oknum yang mengatas namakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi perhatian serius di Kota Parepare. Untuk itu, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memperingatkan masyarakat dan aparatur negara terkait LSM “nakal”.

Kepala Kesbangpol Kota Parepare, Muchlis Salam, mengingatkan masyarakat ataupun aparatur pemerintahan untuk tidak melayani oknum yang mengatasnamakan LSM namun tidak terdaftar pada Kesbangpol.

“LSM yang diakui adalah, LSM yang telah melaporkan lembaganya pada Kesbangpol Parepare. Kalau ada yang mengaku LSM apalagi yang menimbulkan keresahan, tolak. Lawan saja LSM yang kerap manakut-nakuti masyarakat,” ujar Muchlis Salam.

Muchlis menambahkan mengacu pada fungsi dan tujuannya LSM adalah mitra pemerintah yang boleh memberi kritikan tapi harus disertai dengan pemberian solusi yang membangun.
“Jangan ada  yang segaja mencari-cari kesalahan orang lain,” tegasnya.

LSM yang diakui krebilitasnya selaku lembaga resmi, tiap pengurus LSM wajib melaporkan lembaganya minimal dua tahun sekali. Jika itu tidak dilakukan maka pemerintah menganggap LSM tersebut tidak pernah ada karena tidak pernah disahkan keberadaannya.

“Pokoknya LSM yang menjalankan kelembagaannya dalam wilayah Parepare, wajib melaporkan diri ke Kesbangpol Parepare. Dan dalam melakukan fungsinya, tidak ada istilah LSM lintas daerah, kecuali memang memiliki cakupan wilayah tertentu,” ujarnya.

Koordinator Forum LSM Parepare, H AS Oedien mengatakan, sebagai lembaga kemasyarakatan, setiap aktivis yang berada di bawah naungan LSM, harusnya menjadi pekerja LSM. Bukan malah sebaliknya. “Jangan memanfaatkan LSM sebagai alat untuk mengemis atau bahkan menjadi pemeras handal. Karena sesuai fungsinya, LSM adalah lembaga yang seharusnya membantu pemerintah melalui solusi untuk peningkatan satu daerah. Mengritisi tentu saja harus dilakukan namun mesti disertai argumen yang membangun,” bebernya.

Oedien membenarkan jika keberadaan LSM di Parepare mulai meresahkan sejumlah pihak, karena ulah segelintir uknum yang kerap mengatasnamakan LSM namun dijadikan sebagai senjata untuk mencari keuntungan pribadi.
“Untuk LSM yang tergabung dalam Forum LSM Parepare, kita lakukan koordinasi secara rutin termasuk pengawasan agar LSM yang terdaftar di Parepare bisa tetap berjalan sesuai koridornya,” tutupnya. (ksa)

Klik Fajaronline

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...