Syarat untuk menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia meliputi:
- Memiliki visi dan misi yang tidak bertentangan dengan visi dan misi Konsil.
- LSM yang berbadan hukum.Memiliki kepengurusan yang masih aktif.
- Memiliki kantor dengan alamat, lokasi, no telepon, dan email yang jelas dan terverifikasi.
- Memiliki program dan kegiatan.
- Sudah berdiri minimal 2 (dua) tahun.
Prosedur Penerimaan Anggota
Permohonan untuk menjadi anggota Konsil LSM Indonesia diajukan kepada Komite Pengarah Nasional melalui Sekretariat Nasional dengan mengisi link berikut bit.ly/PendaftaranAnggota-KonsilLSM dengan melampirkan:
- Surat permohonan menjadi Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau nama lain yang berwenang mewakili LSM bersangkutan ke luar dan ke dalam; (Contoh Surat)
- Profil organisasi;
- Anggaran Dasar organisasi.
- Surat Rekomendasi dari sekurang-kurangnya tiga anggota Konsil yang 2 (dua) di antaranya berada di provinsi tempat LSM tersebut berdomisili. Jika di wilayah tersebut belum ada LSM Anggota Konsil, rekomendasi dapat diberikan oleh LSM Anggota Konsil dari provinsi terdekat.
![](https://konsillsm.or.id/wp-content/uploads/2023/12/ALUR-PENDAFTARAN-KONSIL-01-1024x586.jpg)
Konsultasi dan kontak hotline: 0813-1833-3869