BerandaBerita UmumPrinsip UU Ormas Bertentangan dengan Kemerdekaan Pers

Prinsip UU Ormas Bertentangan dengan Kemerdekaan Pers

JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali digelar. Sejumlah saksi ahli mengungkapkan, UU Ormas mengganggu organisasi-organisasi yang ada, termasuk pers.

M. Muazin Fauzi, Ketua Konsorsium LSM Lombok Tengah, saksi pada persidangan ini, menyatakan lembaganya dinyatakan ilegal oleh Kepala Kesbangpol Lombok Tengah karena tidak mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Padahal, selama ini konsorsium aktif bekerjasama dan membantu pemerintah dari tingkat desa sampai kabupaten, misalnya dalam memfasilitasi musyawarah dan perencanaan pembangunan.
Sementara itu, hadir dalam sidang ini sebagai Ahli yaitu Dr. Meuthia Ganie Rochman (Sosiolog Universitas Indonesia), Amir Efendi Siregar (Ketua Serikat Perusahaan Pers Pusat, Pemimpin Umum Majalah Warta Ekonomi, Ketua Pemantau Regulasi Dan Regulator Media, Dosen Komunikasi UII,dan Anggota Dewan Pers 2003-2006), serta Surya Tjandra, dosen hukum perburuhan di Unika Atma Jaya. Ketiga ahli ini sepakat bahwa Undang Undang Ormas ototriter karena akan mengancam semua jenis organisasi.

Dr. Meutia Ganie Rochman dalam keterangannya menjelaskan, seharusnya negara memiliki peran menciptakan kemudahan pada organisasi untuk berkembang, termasuk memberikan kemudahan untuk menilai pemerintahan secara kritis. Justru dengan berorganisasi masyarakat akan belajar bagaimana bisa berkontribusi pada pembangunan.

“Apa yang dikerjakan organisasi masyarakat sipil saat ini adalah kerja yang seharusnya dilakukan oleh negara,” kata Meutia melalui siara pers yang diterima, Selasa (11/2/2014).

Senada dengan Dr. Meutia, Amir Efendi Siregar menyatakan, prinsip dalam UU Ormas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang Undang Pers. Organisasi wartawan bisa saja dihentikan kegiatannya karena mendiskusikan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Surya Tjandra menambahkan, karena UU ini seluruh serikat buruh di Aceh Singkil harus mendaftarkan diri ke Kesbangpol, sama seperti yang dialami konsorsium jika tidak mendaftar akan dinyatakan ilegal, bahkan dilarang melakukan kegiatan.

Sementara dalam sidang ini, pemerintah ternyata tidak bisa menjawab pertanyaan hakim ketua tentang apa yang akan dilakukan pemerintah jika ada organisasi yang tidak mau mendaftar.
(ful)

Okezone.com

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...