BerandaBerita UmumPerppu Ormas, Langkah Mundur Pemerintah dalam Berdemokrasi

Perppu Ormas, Langkah Mundur Pemerintah dalam Berdemokrasi

Demontrasi Menolak Perppu Ormas Source : Indopos.co.id
Demontrasi Menolak Perppu Ormas
Source : Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Gelombang penolakan terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017 terus muncul. Kali ini Konsil LSM Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa Perppu tersebut telah menampar wajah demokrasi Indonesia.

Ketua Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia Frans Toegimin mengatakan Perppu yang diterbitkan Pemerintah tidak sejalan dengan prinsip mekanisme check and balance  dalam negara demokrasi dan hukum.

“karena hal ini Pemerintah dapat secara sepihak membubarkan organisasi tanpa melalui proses peradilan,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Dalam Perppu, Pasal 61 ayat 3 poin a dan b  jo Pasal 80A,  menyatakan bahwa pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah melalui menteri hukum dan HAM.

“Meski Pengadian HAM memberi peluang pembatasan pelaksanaan hak yang dikenal dengan Prinsip Siracusa, dimana Pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatasi pelaksanaan hak individu/kelompok ketika ada kepentingan publik yang terganggu,  namun hal ini harus diterapkan secara sangat hati-hati,” terangnya.

LSM yang bermukim di Tebet ini menilai, otoritas pembubaran Ormas oleh pemerintah mengabaikan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena pembubaran organisasi dapat dilakukan tanpa proses peradilan. Selain itu Pemerintah telah mengalami double power.

“Dengan penerbitan Perppu tersebut, Pemerintah telah melampaui kewenangannya sebagai eksekutif dengan mengambil posisi dan peran sekaligus  sebagai lembaga peradilan,” tegas Frans.

Ini merupakan suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi.

Selain itu, Kewenangan penuh  Pemerintah dalam pembubaran ORMAS juga  akan menimbulkan kesewenang-wenang,  yang dapat mengancam kebebasan dan keberadaan semua  organisasi masyarakat sipil di Indonesia, tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Non Pemerintah.

Konsil LSM Indonesia menyimpulkan, bahwa alasan pemerintah untuk menerbitkan  Perppu 2/2017 untuk mengatasi ancaman pada kesatuan Nasional merupakan langkah yang tidak perlu, karena pada dasarnya pemerintah dapat menggunakan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) dan Undang-Undang U nomkr 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dalam mengatasi segala tindakan yang berupaya mengancam ideologi dan konstitusi negara, baik yang dilakukan oleh individu maupun organiasi.

“Kami menilai penerbitan Perppu ini sebagai langkah mundur dalam sebuah negara demokrasi dan bukan merupakan instrument yang tepat dan efektif untuk menghilangkan paham radikalisme, ekstrimisme maupun paham-paham lain yang berbahaya untuk NKRI. Bahkan  penerbitan Perppu ini  merupakan langkah mundur dari sebuah negara Demokrasi,” tutupnya.  (jaa)

Source : http://headline.indopos.co.id/read/2017/08/22/107743/Perppu-Ormas-Langkah-Mundur-Pemerintah-dalam-Berdemokrasi

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...