INDOPOS.CO.ID – Gelombang penolakan terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017 terus muncul. Kali ini Konsil LSM Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa Perppu tersebut telah menampar wajah demokrasi Indonesia.
Ketua Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia Frans Toegimin mengatakan Perppu yang diterbitkan Pemerintah tidak sejalan dengan prinsip mekanisme check and balance dalam negara demokrasi dan hukum.
“karena hal ini Pemerintah dapat secara sepihak membubarkan organisasi tanpa melalui proses peradilan,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dalam Perppu, Pasal 61 ayat 3 poin a dan b jo Pasal 80A, menyatakan bahwa pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah melalui menteri hukum dan HAM.
“Meski Pengadian HAM memberi peluang pembatasan pelaksanaan hak yang dikenal dengan Prinsip Siracusa, dimana Pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatasi pelaksanaan hak individu/kelompok ketika ada kepentingan publik yang terganggu, namun hal ini harus diterapkan secara sangat hati-hati,” terangnya.
LSM yang bermukim di Tebet ini menilai, otoritas pembubaran Ormas oleh pemerintah mengabaikan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena pembubaran organisasi dapat dilakukan tanpa proses peradilan. Selain itu Pemerintah telah mengalami double power.
“Dengan penerbitan Perppu tersebut, Pemerintah telah melampaui kewenangannya sebagai eksekutif dengan mengambil posisi dan peran sekaligus sebagai lembaga peradilan,” tegas Frans.
Ini merupakan suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi.
Selain itu, Kewenangan penuh Pemerintah dalam pembubaran ORMAS juga akan menimbulkan kesewenang-wenang, yang dapat mengancam kebebasan dan keberadaan semua organisasi masyarakat sipil di Indonesia, tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Non Pemerintah.
Konsil LSM Indonesia menyimpulkan, bahwa alasan pemerintah untuk menerbitkan Perppu 2/2017 untuk mengatasi ancaman pada kesatuan Nasional merupakan langkah yang tidak perlu, karena pada dasarnya pemerintah dapat menggunakan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) dan Undang-Undang U nomkr 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dalam mengatasi segala tindakan yang berupaya mengancam ideologi dan konstitusi negara, baik yang dilakukan oleh individu maupun organiasi.
“Kami menilai penerbitan Perppu ini sebagai langkah mundur dalam sebuah negara demokrasi dan bukan merupakan instrument yang tepat dan efektif untuk menghilangkan paham radikalisme, ekstrimisme maupun paham-paham lain yang berbahaya untuk NKRI. Bahkan penerbitan Perppu ini merupakan langkah mundur dari sebuah negara Demokrasi,” tutupnya. (jaa)
Source : http://headline.indopos.co.id/read/2017/08/22/107743/Perppu-Ormas-Langkah-Mundur-Pemerintah-dalam-Berdemokrasi