BerandaBerita UmumPerppu 2/2017, Ancaman Kebebasan dan Keberadaan Ormas Sipil!

Perppu 2/2017, Ancaman Kebebasan dan Keberadaan Ormas Sipil!

RMOL. Konsil LSM Indonesia sangat mendukung upaya negara  menindak tegas, termasuk membubarkan organisasi/kelompok  yang bertentangan dengan Pancasila sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.

Namun prinsip mekanisme check and balance  dalam negara demokrasi dan hukum dinilai Konsil LSM Indonesia tidak nampak dari penerbitan Paturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Karena pemerintah pemerintah dapat secara sepihak membubarkan organisasi tanpa melalui proses peradilan.

Sebagaimana tercantum dalam Perppu, Pasal 61 ayat 3 poin a dan b  jo Pasal 80A,  menyatakan bahwa pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah melalui menteri hukum dan HAM.

“Meski Pengadian HAM memberi peluang pembatasan pelaksanaan hak yang dikenal dengan Prinsip Siracusa di mana pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatasi pelaksanaan hak individu/kelompok ketika ada kepentingan publik yang terganggu,  namun hal ini harus diterapkan secara sangat hati-hati,” terang  Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Serlyeti Pulu melalui siaran persnya, Selasa (22/8).

Selain itu, kata Serlyeti, Konsil LSM Indonesia melihat otoritas pembubaran ormas oleh pemerintah mengabaikan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena tanpa proses peradilan. Dengan penerbitan Perppu tersebut, pemerintah telah melampau kewenangannya sebagai eksekutif dengan mengambil posisi dan peran sekaligus sebagai lembaga peradilan.

“Suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi,” tegasnya.

Pihaknya kuatir kewenangan penuh pemerintah dalam pembubaran ormas juga akan menimbulkan kesewenang-wenang, yang dapat mengancam kebebasan dan keberadaan semua organisasi masyarakat sipil di Indonesia, tidak terkecuali lembaga swadaya masyarakat atau organisasi non pemerintah.

“Sehingga dapat disimpulkan, bahwa alasan pemerintah untuk menerbitkan Perppu 2/2017 untuk mengatasi ancaman pada kesatuan masional merupakan langkah yang tidak perlu,” tambahnya.

Terlepas dari sikap pro dan kontra yang masih berkembang di masyarakat dalam menyikapi Perppu Ormas, masih kata Serlyeti, Konsil LSM Indonesia menilai penerbitan Perppu ini sebagai langkah mundur dalam sebuah negara demokrasi dan  bukan merupakan instrumen yang tepat dan efektif untuk menghilangkan paham radikalisme, ekstrimisme maupun paham-paham lain yang berbahaya untuk NKRI. Bahkan penerbitan Perppu ini merupakan langkah mundur dari sebuah negara demokrasi, demikian Serlyeti.[wid]

RMOL.CO

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...