RMOL. Konsil LSM Indonesia sangat mendukung upaya negara menindak tegas, termasuk membubarkan organisasi/kelompok yang bertentangan dengan Pancasila sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.
Namun prinsip mekanisme check and balance dalam negara demokrasi dan hukum dinilai Konsil LSM Indonesia tidak nampak dari penerbitan Paturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Karena pemerintah pemerintah dapat secara sepihak membubarkan organisasi tanpa melalui proses peradilan.
Sebagaimana tercantum dalam Perppu, Pasal 61 ayat 3 poin a dan b jo Pasal 80A, menyatakan bahwa pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah melalui menteri hukum dan HAM.
“Meski Pengadian HAM memberi peluang pembatasan pelaksanaan hak yang dikenal dengan Prinsip Siracusa di mana pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatasi pelaksanaan hak individu/kelompok ketika ada kepentingan publik yang terganggu, namun hal ini harus diterapkan secara sangat hati-hati,” terang Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Serlyeti Pulu melalui siaran persnya, Selasa (22/8).
Selain itu, kata Serlyeti, Konsil LSM Indonesia melihat otoritas pembubaran ormas oleh pemerintah mengabaikan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena tanpa proses peradilan. Dengan penerbitan Perppu tersebut, pemerintah telah melampau kewenangannya sebagai eksekutif dengan mengambil posisi dan peran sekaligus sebagai lembaga peradilan.
“Suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi,” tegasnya.
Pihaknya kuatir kewenangan penuh pemerintah dalam pembubaran ormas juga akan menimbulkan kesewenang-wenang, yang dapat mengancam kebebasan dan keberadaan semua organisasi masyarakat sipil di Indonesia, tidak terkecuali lembaga swadaya masyarakat atau organisasi non pemerintah.
“Sehingga dapat disimpulkan, bahwa alasan pemerintah untuk menerbitkan Perppu 2/2017 untuk mengatasi ancaman pada kesatuan masional merupakan langkah yang tidak perlu,” tambahnya.
Terlepas dari sikap pro dan kontra yang masih berkembang di masyarakat dalam menyikapi Perppu Ormas, masih kata Serlyeti, Konsil LSM Indonesia menilai penerbitan Perppu ini sebagai langkah mundur dalam sebuah negara demokrasi dan bukan merupakan instrumen yang tepat dan efektif untuk menghilangkan paham radikalisme, ekstrimisme maupun paham-paham lain yang berbahaya untuk NKRI. Bahkan penerbitan Perppu ini merupakan langkah mundur dari sebuah negara demokrasi, demikian Serlyeti.[wid]
RMOL.CO