BerandaBerita UmumKomisi II DPR Mulai Pembahasan Perppu Ormas

Komisi II DPR Mulai Pembahasan Perppu Ormas

Suasana Sidang Komisi II DPR RI Sumber : Liputan6.com
Suasana Sidang Komisi II DPR RI
Sumber : Liputan6.com

Komisi II DPR sudah menerima surat resmi pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ( Perppu Ormas) dari pimpinan DPR. Perppu tersebut pun siap dibahas.

“Sudah (terima surat) akhir bulan ini. Masuknya kemarin Agustus. Kemungkinan dibahas September akhir,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Al Muzzammil Yusuf saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2017).

Muzzammil meyakini pembahasan bisa berlangsung cepat dan selesai sesuai target, yakni sebelum masa reses. Hal ini karena Perppu hanya bisa disetujui atau ditolak tanpa mengubah substansi pasal. Fraksi-fraksi di DPR hanya perlu menyampaikan sikapnya untuk kemudian dibawa ke sidang paripurna.

“Saya kira selesai dua-tiga pertemuan,” tuturnya.

Muzzammil enggan berkomentar banyak soal dinamika yang mungkin mewarnai pembahasan. Beberapa partai sebelumnya sempat menyatakan tak setuju dengan Perppu Ormas, salah satunya adalah PKS.

Namun, pernyataan tersebut belum menjadi sikap resmi fraksi melainkan baru pernyataan di media massa.

“Masing-masing fraksi kan kami tidak tahu sikapnya. Fraksi PKS firm kamj menolak dengan argumen yang sudah kami sampaikan,” ucap anggota Panitia Khusus RUU Pemilu itu.

Perppu Ormas diterbitkan pemerintah untuk membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilaDengan demikian, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Berita ini disarikan dari Kompas.com

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...