Beranda blog Halaman 35

Acara Serah-Terima Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia

0

Website

Setelah Komite Pengarah Nasional (KPN) Konsil LSM Indonesia terpilih dalam Kongres Nasional II di Jakarta, dilakukan serah-terima kepengurusan pada 21 Oktober 2013. Acara serah-terima ini menjadi dasar bagi pengurusan dokumen administrasi Konsil selanjutnya terkait pergantian kepengurusan.

Hadir dalam acara serah-terima itu, Rustam Ibrahim (Ketua KPN Periode 2010-2013), Frans Toegimin (Ketua KPN Periode 2013-2016), Lusi Herlina (Direktur Eksekutif Konsil 2013-2016) serta Lily Pulu sebagai pencatat proses. Sebelum dilakukan serah terima, draft berita acara disampaikan oleh Lusi Herlina untuk mendapatkan masukan. Masukan tersebut lantas digunakan untuk membuat naskah berita acara yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Anggota KPN Periode 2013-2016 yang terpilih dalam Kongres Nasional II pada 25 September 2013 adalah Hamid Abidin, Ramadhaniati, Reny H., Misran Lubis, Happy Harefa, Zulfa Suja, Priyo Anggoro dan Rahmiwati Agustini.*Website

Setelah Komite Pengarah Nasional (KPN) Konsil LSM Indonesia terpilih dalam Kongres Nasional II di Jakarta, dilakukan serah-terima kepengurusan pada 21 Oktober 2013. Acara serah-terima ini menjadi dasar bagi pengurusan dokumen administrasi Konsil selanjutnya terkait pergantian kepengurusan.

Hadir dalam acara serah-terima itu, Rustam Ibrahim (Ketua KPN Periode 2010-2013), Frans Toegimin (Ketua KPN Periode 2013-2016), Lusi Herlina (Direktur Eksekutif Konsil 2013-2016) serta Lily Pulu sebagai pencatat proses. Sebelum dilakukan serah terima, draft berita acara disampaikan oleh Lusi Herlina untuk mendapatkan masukan. Masukan tersebut lantas digunakan untuk membuat naskah berita acara yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Anggota KPN Periode 2013-2016 yang terpilih dalam Kongres Nasional II pada 25 September 2013 adalah Hamid Abidin, Ramadhaniati, Reny H., Misran Lubis, Happy Harefa, Zulfa Suja, Priyo Anggoro dan Rahmiwati Agustini.*

Seminar – Potensi Dampak UU No. 17/2013 terhadap OMS dan Relasi OMS-Negara

0

Dampak negatif UU No. 17/2013 tentang Ormas telah terjadi di berbagai tempat berupa pembubaran sejumlah LSM. Menyikapi kondisi itu, LSM perlu terus berjuang melalui upaya judicial review, demonstrasi dan lobby. Demikianlah kesimpulan Damairia Pakpahan sebagai moderator seminar Potensi Dampak UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakan terhadap OMS dan relasi OMS-Negara yang diselenggarakan Konsil LSM Indonesia di Jakarta, 23 September 2013.

Dalam seminar tersebut, hadir sebagai pembicara: Erna Witoelar (Kemitraan), Nia Elvina (Kemendagri), Eryanto Nugroho (PSHK) dan Budi Susanto (Kemitraan).

Laporan Kerja Sama dengan Ford Foundation 2011

0

1. Recently issue of NGO accountability has garnered exceeding attention and becomes hot topic in various discourses. Undoubtedly it is thanks to the operation of Indonesia NGO Council. In 2011 a number of discussion forums on the accountability of NGOs have been run by NGO communities in Jakarta including Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berserikat (KKB) or Civil Society Coalition for Freedom of Association and Yayasan Nurani Dunia. This phenomenon is different from that of in the past, during which the majority of NGOs in Jakarta demonstrated indefferent stance amid the mounting demands voiced by various parties about NGO accountability. Intensive discussions among NGO communities on the need of improving NGO accountability are also the immediate consequence of amendment to Civil Society Organization Law (UU Ormas) that is currently being discussed by the Government and Parliament (DPR).

2. Self-regulation to boost NGO accountability is a method worthy to heed. NGO Council has developed its internal Code of Ethics as the reflection of the said self-regulation. In addition, NGO Council has conducted a preliminary assessment to map the accountability of its members. Lesson learned from and the reflection of this initial effort is that self-regulation within NGO communities is obviously not an easy task. Some Council members expressed their resistance against this relatively new phenomenon for various grounds. Nevertheless, many other members are capable of applying accountability principle. It implies that attempt to foster accountability in future remains a big challenge that must be dealt with by NGOs. In light of that internal governance strengthening within Civil Society Organizations (OMS) should be maintained, especially NGOs in view of their balancing capacity in nurturing the on-going democracy in Indonesia.

3. As an organization advocating NGO accountability, Council must initiate this effort from within. To materialize its aspiration as an accountable organization, Council has developed an on-line complaint resolution mechanism in its website starting from August 2011. Indeed, this website-based mechanism has become one of crucial dimensions of accountability for an organization.

4. Supports of both external and internal parties for the Development of Regional Councils are prerequisites for strong Representatives of Indonesia NGO Council in regions. Council’s Representatives at provincial level have been established in South Sumatra in August 2011. It is planned to set up additional regional Representative in another province. The establishment of this new institution becomes a big challenge for Council, notably in its efforts to optimize the functions and roles of regional Representatives in pursuing the vision and mission of Council including to bolster self-reliance and sustain the existence. Experience in the past showed that many new networks established in regions would be immediately non-active after their funding supports were stopped. Commitment to the mission promoted by Council on top of personnel and institutional capacity in regions must be forthwith reinforced with, among other things, supports from members of Steering Committee domiciled in the province concerned.

Download full report: Narrative Report – The Ford Foundation # 30137 (2011)1. Recently issue of NGO accountability has garnered exceeding attention and becomes hot topic in various discourses. Undoubtedly it is thanks to the operation of Indonesia NGO Council. In 2011 a number of discussion forums on the accountability of NGOs have been run by NGO communities in Jakarta including Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berserikat (KKB) or Civil Society Coalition for Freedom of Association and Yayasan Nurani Dunia. This phenomenon is different from that of in the past, during which the majority of NGOs in Jakarta demonstrated indefferent stance amid the mounting demands voiced by various parties about NGO accountability. Intensive discussions among NGO communities on the need of improving NGO accountability are also the immediate consequence of amendment to Civil Society Organization Law (UU Ormas) that is currently being discussed by the Government and Parliament (DPR).

2. Self-regulation to boost NGO accountability is a method worthy to heed. NGO Council has developed its internal Code of Ethics as the reflection of the said self-regulation. In addition, NGO Council has conducted a preliminary assessment to map the accountability of its members. Lesson learned from and the reflection of this initial effort is that self-regulation within NGO communities is obviously not an easy task. Some Council members expressed their resistance against this relatively new phenomenon for various grounds. Nevertheless, many other members are capable of applying accountability principle. It implies that attempt to foster accountability in future remains a big challenge that must be dealt with by NGOs. In light of that internal governance strengthening within Civil Society Organizations (OMS) should be maintained, especially NGOs in view of their balancing capacity in nurturing the on-going democracy in Indonesia.

3. As an organization advocating NGO accountability, Council must initiate this effort from within. To materialize its aspiration as an accountable organization, Council has developed an on-line complaint resolution mechanism in its website starting from August 2011. Indeed, this website-based mechanism has become one of crucial dimensions of accountability for an organization.

4. Supports of both external and internal parties for the Development of Regional Councils are prerequisites for strong Representatives of Indonesia NGO Council in regions. Council’s Representatives at provincial level have been established in South Sumatra in August 2011. It is planned to set up additional regional Representative in another province. The establishment of this new institution becomes a big challenge for Council, notably in its efforts to optimize the functions and roles of regional Representatives in pursuing the vision and mission of Council including to bolster self-reliance and sustain the existence. Experience in the past showed that many new networks established in regions would be immediately non-active after their funding supports were stopped. Commitment to the mission promoted by Council on top of personnel and institutional capacity in regions must be forthwith reinforced with, among other things, supports from members of Steering Committee domiciled in the province concerned.

Download full report: Narrative Report – The Ford Foundation # 30137 (2011)

Standar Minimal Akuntabilitas LSM

0

Cover-01


The minimum standard of NGO accountability is the basic practices of NGOs in order to become an accountable organization. This standard was developed based on the Indonesia NGO Council (Konsil LSM) code of ethich. The Indonesia NGO Council believed that NGOs should have high standards in the management of the Organization and all its activity based on the values, principles, the rule of law and other provisions that are accepted.

Some of the accountability guide has already developed by different organizations in the world, such as, HAP Standard in Accountability and Quality Management, and OXFAM GB Accountability Starter Pack. While in Indonesia there are transparency and accountability NGOS (TANGO) developed by SatuNama along with TIFA, and a guides of management accountability in humanitarian assistance compiled by PIRAC,et al. Based on the some reference guides that have developed the accountability issues in organizations, Indonesia NGO Council has compiled the minimum standard of NGO accountability. In comparison with the NGO code of ethic, the standard is more simple, measurable, and verifiable.

Te minimum standard of NGO accountability is consist of seven standards:
Fist Standard : Good Governance
Second Standard : Professional Staff Management
Third Standard : Open and trustworthy financial management
Fourth Standard : Substantive Participation of Assisted Community in Organization Strategic Decision Making
Fifth Standard : Complaint Management
Sixth Standard : Information Transparency
Seventh Standard : Prevention of Conflict of Interest

Click here to see the full documents.


Standar Minimal Akuntabilitas LSM adalah tingkat kualitas praktek dasar yang diperlukan LSM  supaya menjadi organisasi yang akuntabel. Standar ini dikembangkan berdasarkan Kode Etik Konsil LSM. Konsil LSM Indonesia percaya bahwa LSM harus memiliki standar yang tinggi dalam pengelolaan organisasi dan semua aktifitasnya yang mengacu pada nilai, prinsip, aturan hukum/norma, dan ketentuan-ketentuan lain yang umum diterima di kalangan LSM.

Beberapa panduan akuntabilitas sudah dikembangkan oleh berbagai organisasi di dunia antara lain HAP Standard in Accountability and Quality Management, dan OXFAM GB Accountability Starter Pack. Sementara di Indonesia ada Transparansi dan Akuntabilitas NGO (TANGO) yang dikembangkan oleh SatuNama bersama TIFA, dan Panduan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Bantuan Kemanusiaan yang disusun oleh PIRAC, dkk.

Berdasar pada Kode Etik LSM dan referensi panduan akuntabilitas yang telah dikembangkan tersebut, Konsil LSM telah menyusun Standar Minimal Akuntabilitas LSM. Dibanding dengan Kode Etik LSM, standar ini lebih sederhana, terukur, dan dapat diverifikasi.

Standar ini merupakan batasan minimum bagi LSM agar akuntabel yang terdiri dari tujuh standar yakni :

Standar 1: Tata Pengurusan yang Baik

Standar 2: Manajemen Staf yang Profesional

Standar 3: Manajemen Keuangan yang Terbuka dan Terpercaya

Standar 4: Partisipasi Bermakna Masyarakat Dampingan dalam Pengambilan Keputusan Strategis Organisasi

Standar 5: Penanganan Pengaduan

Standar 6: Transparansi Informasi

Standar 7: Pencegahan Konflik Kepentingan

Silakan unduh Standar Minimal Akuntabilitas LSM dengan meng-klik tautan dibawah ini :

Part 1

Part 2

Part 3

Part 4

Part 5

Kode Etik Konsil LSM Indonesia

0

Mukadimah

Konsil LSM Indonesia menyadari bahwa peran untuk memperjuangkan partisipasi masyarakat dalam segala proses perubahan membutuhkan pendekatan dan pentahapan yang sistematis dan berkelanjutan. Kode Etik Konsil LSM Indonesia merupakan seperangkat nilai‐nilai/prinsip, norma dan ketentuan sebagai landasan perilaku seluruh anggota dan aktivis Konsil LSM Indonesia. Kode Etik yang telah disahkan dalam Kongres Konsil LSM telah memuat sejumlah prinsip akuntabilitas yang dijabarkan dalam bentuk indikator-indikator prilaku yang mengatur organisasi dan aktivisnya. Pengaturan secara mandiri melalui internalisasi dan Penegakan Kode Etik LSM adalah pendekatan yang dipilih oleh Konsil LSM Indonesia dalam meningkatkan akuntabilitas LSM anggotanya. Mendorong terjadinya Aksi-Refleksidari dalam jauh lebih partisipatif dan membebaskan dari sesuatu yang dipaksakan dari luar. Sejalan dengan pandangan tersebut maka transformasi nilai dan perilaku dalam mewujudkan LSM yang akuntabel adalah paradigma yang akan dikembangkan oleh Konsil LSM Indonesia. Karena itu, kami yang berhimpun dalam dan mewakili berbagai organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, dengan ini mengikatkan diri dalam suatu Kode Etik Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia yang telah dirumuskan dan disepakati bersama sebagai suatu perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat, mitra dan diri sendiri. BAB I

PENGERTIAN

1. Konsil LSM Indonesia adalah perkumpulan sejumlah LSM dan jaringan LSM yang mempunyai organ Kongres Nasional, Komite Pengarah Nasional, Dewan Etik, Direktur Eksekutif dan Sekretariat.

2. Kongres Nasional adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi yang diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali.

3. Komite Pengarah Nasional adalah pelaksana keputusan kongres nasional, penanggungjawab Konsil LSM Indonesia dan pembuat kebijakan operasional.

4. Dewan Etik adalah organ Konsil yang memiliki tugas penegakan Kode Etik.

5. Kode Etik adalah landasan perilaku yang terdiri dari seperangkat nilai-nilai, norma, prinsip dan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota KonsilLSM Indonesia.

6. Direktur Eksekutif adalah organ Konsil yang diangkat oleh Komite Pengarah Nasional dan diberi kewenangan melaksanakan kebijakan sehari-hari dengan memimpin Sekretariat Konsil LSM Indonesia

7. Anggota Konsil adalah LSM atau jaringan LSM yang diterima oleh Komite Pengarah Nasional sebagai Anggota dan disahkan oleh Kongres Nasional. Anggota Konsil mencakup keseluruhan komponen organisasinya, yang terdiri dari:

a. Badan Pengurus (Board) dan atau nama-nama lain yang mempunyai fungsi yang sama atau sederajat seperti Pembina, Pengawas, Penyantun (yang untuk selanjutnya disebut Pengurus) yang mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan, serta mengawasi kegiatan LSM tersebut, tetapi tidak terlibat dalam kegiatan operasional sehari-hari LSM bersangkutan;

b. Dewan Etik yaitu organ yang memiliki fungsi penegakan kode etik di LSM;

c. Badan Pelaksana atau Eksekutif yang menjalankan kegiatan operasional sehari-hari LSM.

8. Aktivis Konsil LSM Indonesia adalah setiap orang yang menjadi Badan Pengurus, Dewan Etik, dan Badan Pelaksana/Eksekutif Konsil dan LSM Anggota termasuk relawan.

9. Penegakan Kode Etik adalah upaya dan kegiatan yang meliputi penguatan, penilaian, pemberian penghargaan dan sanksi oleh Dewan Etik.

10. Pelanggaran Kode Etik adalah perbuatan atau tindakan Konsil LSM Indonesia, LSM Anggota dan aktivis Konsil LSM Indonesia yang bertentangan dengan Kode Etik.

11. Penghargaan adalah bentuk apresiasi yang diputuskan oleh Dewan Etik terhadap capaian dalam penerapan Kode Etik oleh LSM Anggota.

12. Sanksi adalah bentuk pembelajaran yang diputuskan oleh Dewan Etik akibat pelanggaran Kode Etik secara tertulis.

BAB II PRINSIP-PRINSIP

Pasal 1

Non-Pemerintah

Yang dimaksud dengan non-pemerintah adalah suatu posisi secara kelembagaan dimana LSM tidak menjadi bagian atau berada di bawah, atau mewakili kepentingan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara lainnya.

Pasal 2

Non-Partisan

Yang dimaksud dengan non-partisan adalah suatu posisi yang diambil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan tidak menjadi bagian atau berafiliasi dengan partai politik dan tidak menjalankan politik praktis dalam arti mengejar jabatan politik.

Pasal 3

Anti Diskriminasi

Yang dimaksud dengan anti-diskriminasi adalah suatu sikap dan tindakan secara individual maupun kelembagaan LSM yang tidak melakukan pembedaan, pembatasan, pengucilan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, suku, ras, warna kulit, agama dan kepercayaan, afiliasi politik, kelompok/golongan, bentuk tubuh, kemampuan tubuh, usia, status sosial ekonomi dan orientasi seksual yang mempunyai dampak atau tujuan mengurangi atau meniadakan pengakuan, pemanfaatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil, agama/kepercayaan atau bidang lainnya.

Pasal 4

Penghormatan terhadap HAM

Yang dimaksud dengan penghormatan terhadap HAM adalah suatu sikap dan tindakan secara individual maupun kelembagaan yang bertujuan untuk mempromosikan, menghormati, dan melindungi hak asasi setiap orang yang terlibat dalam organisasi maupun program berdasarkan prinsip-prinsip universal HAM. Hak asasi manusia yang dimaksud adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pasal 5

Keberpihakan pada Masyarakat Marginal

Yang dimaksud dengan keberpihakan kepada masyarakat marginal adalah suatu sikap dan tindakan yang diambil oleh LSM, baik secara kelembagaan maupun perilaku para aktivisnya, untuk mengutamakan pembelaan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang mengalami marginalisasi baik secara ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, hukum, gender serta orientasi seksual.

Pasal 6

Nirlaba

LSM sebagai organisasi nirlaba mengandung pengertian bahwa tujuan mendirikan LSM adalah untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari dan mengumpulkan keuntungan atau laba yang akan dibagi-bagikan kepada pendiri, pengurus maupun pelaksana organisasi.

Pasal 7

Kerelawanan

Yang dimaksud dengan kerelawanan adalah suatu sikap dan tindakan secara kelembagaan dan individual yang tidak menjadikan imbalan atau kedudukan sebagai tujuan.

Pasal 8

Keberlanjutan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup

Yang dimaksud dengan keberlanjutan sumberdaya alam dan lingkungan hidup adalah sikap dan tindakan organisasi dan individu untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga, merawat, mengelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Pasal 9

Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Anti korupsi adalah suatu sikap dan tindakan secara individual dan kelembagaan yang mencegah dan menentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki yang merugikan keuangan lembaga, negara, dan/ atau dari sumber lain. Anti kolusi adalah suatu sikap dan tindakan secara individual dan kelembagaan yang menentang kerja sama rahasia/ persekongkolan untuk maksud tidak terpuji yang berakibat merugikan organisasi. Anti nepotisme adalah suatu sikap dan tindakan secara individual yang menentang tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan memilih atau mengangkat kerabat atau sanak saudara dan teman-teman sendiri untuk memegang/  mendapatkan jabatan/ kekuasaan.

Pasal 10

Transparansi

Yang dimaksud dengan transparansi adalah bahwa anggota Konsil LSM Indonesia menjamin dan mengembangkan keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban kepada pihak internal dan eksternal organisasi termasuk akses para pemangku kepentingan untuk memantau kinerja dan pengambilan keputusan organisasi.

Pasal 11

Partisipasi

Yang dimaksud dengan partisipasi adalah Konsil LSM Indonesia melibatkan semua unsur organisasi, komunitas dan pemangku kepentingan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan dan proses pemantauan organisasi.

Pasal 12

Independensi

Konsil LSM Indonesia otonom dan bebas dari pengaruh dan kepentingan-kepentingan pemerintah, partai politik, lembaga penyandang dana, sektor bisnis dan siapapun yang dapat menghilangkan independensi, kemandirian dan kemampuan LSM dalam bertindak bagi kepentingan umum.

Pasal 13

Anti Kekerasan

Yang dimaksud dengan anti kekerasan adalah sikap dan tindakan Konsil LSM Indonesia baik secara kelembagaan maupun individu untuk tidak melakukan dan menentang perlakuan yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara psikis/mental, fisik, seksual, dan ekonomi, terhadap setiap orang atau kelompok dalam masyarakat, termasuk kekerasan berbasis gender.

Pasal 14

Keadilan dan Kesetaraan Gender

Keadilan gender adalah proses untuk menjadi adil bagi perempuan, laki-laki, jenis kelamin dan gender lainnya, untuk mengatasi diskriminasi gender dalam mencapai kesetaraan gender. Kesetaraan gender adalah suatu kondisi dimana perempuan, laki-laki, jenis kelamin dan gender lainnya sepenuhnya menikmati hak-hak yang setara dan kondisi yang setara dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia. Ini merujuk pada kebutuhan untuk mentransformasikan norma, nilai, sikap, perilaku, dan persepsi yang kesemuanya itu menjadi syarat untuk mencapai status yang setara.

Pasal 15

Pengelolaan Keuangan yang akuntabel

Yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel adalah prinsip-prinsip pengelolaan keuangan dan sumber-sumber keuangan yang mengacu pada prinsip standar keuangan yang berlaku umum, dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari utang luar negeri, perusahaan perusak lingkungan dan/ atau pelanggar HAM, dana kejahatan korupsi, dan pencucian uang. Dalam penggunaan dana lembaga mengutamakan kepentingan kelompok dampingan.

Pasal 16

Kepentingan Terbaik Untuk Anak

Yang dimaksud dengan kepentingan terbaik untuk anak adalah suatu sikap dan tindakan baik secara individu maupun kelembagaan yg menghormati, menghargai dan melindungi kepentingan terbaik untuk anak.

BAB III PENEGAKAN KODE ETIK

Pasal 17

1. Penegakan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Etik.

2. Penegakan Kode Etik, dilakukan berdasarkan:

a. hasil penilaian penerapan Kode Etik yang dilakukan secara berkala;

b. pengaduan atas pelanggaran Kode Etik.

Pasal 18

Asas-Asas Penegakan

Proses penegakan Kode Etik Konsil LSM harus menganut asas-asas:
a. kehati-hatian;

b. hak untuk membela diri;

c. mendengarkan para pihak;

d. tidak ada intervensi dari atau kepada pihak tertentu;

e. adil dan berimbang;

f. cepat dan biaya murah.

Pasal 19

Penghargaan dan Sanksi

1. Anggota yang sudah menerapkan Kode Etik akan diberi penghargaan berupa:

a. sertifikat;

b. promosi ke media, lembaga donor, pemerintah, dunia usaha dan publik;

c. rekomendasi dan referensi.

2. Bentuk-bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota, badan-badan kelembagaan dan aktivis Konsil LSM yang melakukan pelanggaran Kode Etik, meliputi:

a. Terhadap Anggota Konsil LSM:

i. teguran tertulis (SP 1) berupa surat dari Dewan Etik yang ditujukan kepada pimpinan lembaga untuk melakukan perbaikan terhadap pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh lembaganya dan/atau aktivisnya;

ii. peringatan tertulis (SP 2) berupa surat tertulis untuk menindaklanjuti surat sebelumnya yang meminta pimpinan lembaga untuk segera melakukan tindakan atas pelanggaran Kode Etik;

iii. pemberhentian oleh Dewan Etik.

b. Terhadap Komite Pengarah Nasional dan Sekretariat Konsil LSM Indonesia:

i. teguran tertulis (SP 1) berupa surat dari Dewan Etik yang ditujukan kepada pimpinan badan untuk melakukan perbaikan terhadap pelanggaran Kode Etik di dalam lingkungan badannya;

ii. peringatan tertulis (SP 2) berupa surat tertulis untuk menindaklanjuti surat sebelumnya yang meminta pimpinan badan untuk segera melakukan tindakan atas pelanggaran Kode Etik;

iii. pemberhentian berdasarkan keputusan Dewan Etik.

c. Terhadap aktivis Konsil LSM Indonesia berupa rekomendasi kepada pimpinan lembaga anggota atau komponen organisasi Konsil untuk menjatuhkan sanksi.

d. Terhadap Dewan Etik: Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh anggota Dewan Etik, Dewan Etik lainnya melakukan proses penegakkan kode etik.

3. Mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi ditentukan oleh Dewan Etik.

BAB IV

PENUTUP

Setelah mendiskusikan secara seksama dan menyepakati isi Kode Etik Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia ini, kami sebagai anggota Konsil secara sukarela dan dengan penuh kesadaran akan melaksanakan Kode Etik di masing-masing organisasi kami serta menyosialisasikannya kepada sesama Lembaga Swadaya Masyarakat. Kode Etik ini bersifat terbuka untuk diterima dan diterapkan oleh komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat. Kode Etik Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia ini disepakati dan disahkan pada pertemuan Kongres Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya serta penyempurnaan terhadapnya secara periodik jika dianggap perlu atau jika diusulkan oleh setengah ditambah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Anggota.

penilaian sendiri

0

This self-assessment is a method that can be used to test quickly NGO accountability level by Indonesian NGO Council’s code of conduct. Self assessment is intended to help NGOs to detect aspects that still need to be improved accountability in the organization. Self assessment is comprised of some of the questions that is an indicator of the level of accountability of the organization. Self assessment can be carried out periodically depending on the needs of NGOs. The results of self assessment is a preliminary description of accountability levels of the organization. If you need the complete result, organizations can contact the Indonesian NGO Council to obtain information related to the Accountability Assessment of NGOs. Who can fill self assessment? the self assessment can fill by an organization personnel who know exactly the ins and outs of the organization, from the board, top executives, or senior staff.

Penilaian Sendiri (self-assessment) ini adalah metode yang dapat digunakan LSM untuk menguji secara cepat tingkat akuntabilitas organisasinya berdasarkan Kode Etik Konsil LSM Indonesia. Penilaian Sendiri ditujukan untuk membantu LSM mendeteksi aspek-aspek akuntabilitas yang masih perlu ditingkatkan di organisasinya. Penilaian Sendiri ini terdiri dari beberapa pertanyaan yang merupakan indikator tingkat akuntabilitas organisasi. Penilaian Sendiri dapat dilakukan secara berkala tergantung kebutuhan LSM. Perlu diketahui, hasil Penilaian Sendiri ini adalah gambaran awal tingkat akuntabilitas organisasi. Jika membutuhkan hasil lengkap, organisasi dapat menghubungi Konsil LSM Indonesia untuk mendapatkan informasi terkait Penilaian Tingkat Akuntabilitas LSM. Siapa yang dapat mengisi Penilaian Sendiri? Yang dapat mengisi Penilaian Sendiri adalah personel organisasi yang mengetahui persis seluk-beluk organisasi. Bisa berasal dari board, top executive, atau staf senior.

Telah Terbit: Jurnal Akuntabilitas OMS Edisi II

0

This is an example page. It’s different from a blog post because it will stay in one place and will show up in your site navigation (in most themes). Most people start with an About page that introduces them to potential site visitors. It might say something like this:

Hi there! I’m a bike messenger by day, aspiring actor by night, and this is my blog. I live in Los Angeles, have a great dog named Jack, and I like piña coladas. (And gettin’ caught in the rain.)

…or something like this:

The XYZ Doohickey Company was founded in 1971, and has been providing quality doohickeys to the public ever since. Located in Gotham City, XYZ employs over 2,000 people and does all kinds of awesome things for the Gotham community.

As a new WordPress user, you should go to your dashboard to delete this page and create new pages for your content. Have fun!

Pengantar Redaksi
Jurnal Akuntabilitas OMS Edisi 2
 

Membangun Check and Balance

dalam Hubungan antara  Board dengan Eksekutif

 ...The judicial, legislative and executive branches of government must check and balance each other. But other non state institutions must participate in this important system of checks and balances as well. These checking institutions include the academy, the media, religious institutions and NGOsAlan Dershowitz

Menjelang dan pada awal reformasi  wacana utama yang disuarakan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) adalah membangun good governance atau tata-pemerintahan yang baik. Dengan governance dimaksudkan sebagai proses pengambilan keputusan dan bagaimana keputusan itu dilaksanakan. Suatu proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan yang baik haruslah didasarkan kepada beberapa prinsip seperti: demokratis, partisipatif, berorientasi konsensus, akuntabel, transparan, responsif, efektif, efisien, mengikuti aturan hukum, serta saling mengawasi dan mengimbangi (check and balance).

Di dalam pengertian governance pemerintah bukanlah satu-satunya aktor pembangunan tetapi juga sektor swasta dan OMS yang biasanya disebut sebagai pemangku kepentingan (stakeholders). Sebagai aktor yang selalu menuntut agar pemerintah menerapkan prinsip-prinsip tata-pemerintahan yang baik, hal itu tentunya berlaku juga bagi OMS)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM juga membutuhkan  pengelolaan internal organisasi yang baik, sehingga diharapkan akan tercapai efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan kelangsungan hidup organisasi LSM tersebut.

Saling mengawasi dan mengimbangi haruslah ada di dalam organisasi LSM. Di dalam setiap organisasi LSM seyogianya ada badan yang merumuskan dan mengawasi kebijakan organisasi yang di dalam bahasa Inggeris biasanya disebut Board. Ada yang disebut dengan badan atau dewan Pembina, Pengawas, Pengurus, Pengarah, Penyantun atau nama-nama lain yang setara. Sebagai Board. Pengurus  LSM mempunyai 2 tanggungjawab utama: (1) mencari, melindungi, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan keuangan dan organisasi; dan (2)  membuat organisasi bekerja untuk memenuhi misi dan tujuan organisasi agar dapat dicapai dan menjamin bahwa kekayaan digunakan untuk mencapai misi tersebut. Untuk itu Board diberi wewenang menyetujui rencana strategis jangka panjang (strategic plan).  program dan anggaran tahunan, memantau dan mengevaluasi efektivitas program dan keuangan untuk melihat apakah organisasi telah memenuhi tujuan dan sasaran yang digariskan  dalam rencana. Menjadi kewajiban Board untuk selalu menjaga apakah organisasi berjalan di jalur yang benar.

Idealnya Board terdiri dari sejumlah orang dengan berbagai latar belakang,  kapasitas dan keahlian. Misalnya tokoh yang dapat  memberikan pemikiran, mempunyai kemampuan keuangan, mempunyai relasi yang luas;  tapi juga keahlian  dalam  tugas-tugas spesifik seperti: capacity building, merumuskan  strategi jangka panjang untuk memperkuat profesionalisme dan efektivitas organisasi. Anggota Board secara kolektif menjaga kepentingan organisasi tetapi juga menjamin bahwa organisasi akan  tunduk kepada kewajiban-kewajibannya sesuai dengan anggaran  dasar, misi, nilai-nilai dan etika organisasi; juga membantu dalam penggalangan dana (fund raising)

Untuk mencapai misinya Pengurus mempekerjakan chief operating officer (sering
disebut Direktur Eksekutif ) yang harus sangat berkomitmen untuk mewujudkan misi yang ditetapkan.  Tugas utama Direktur Eksekutif adalah memimpin dan mengelola
organisasi, mengalokasikan seluruh sumberdaya untuk memastikan bahwa program dan kegiatan dilakukan dengan efisien dan efektif, dengan kualitas yang baik, dan relevan dengan visi dan misi organisasi. Seorang Direktur Eksekutif juga diharapkan menjadi pemimpin dengan menetapkan standar yang tinggi dan menanamkan harapan pada rekan kerja,  membuat keputusan teknis,  dan terlibat dalam persoalan-persoalan komunitas yang menjadi partisipan program

Perbedaan pokok antara pekerjaan Board dengan Eksekutif adalah bahwa Board berurusan dengan pengambilan keputusan mengenai misi, kebijakan, pengawasan, monitoring dan evaluasi organisasi  (governance)   sementara Direktur Eksekutif fokus ke pada pengelolaan organisasi dan sumberdaya (management).

Namun demikian gambaran ideal mengenai hubungan antara Board dengan Eksekutif untuk LSM Indonesia dalam banyak hal masih jauh dari kenyataan. Adanya check and balance dalam bentuk pemisahan antara Pengurus dan Badan Pelaksana belum sepenuhnya dilakukan LSM.  Suatu studi yang dilakukan Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas OMS pada tahun 2009 menemukan sekitar 40%  LSM yang berbentuk Yayasan masih ada rangkap jabatan antara Pengurus dan Badan Pelaksana. UU Nomor 16 Tahun 2001 yang diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan misalnya mencantumkan bahwa “Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas (Pasal 2). Dalam kenyataan baru sekitar 15% yang menyesuaikan dirinya dengan  undang-undang tersebut.

Jurnal Akuntabilitas Nomor 2 ini memuat sejumlah tulisan dan hasil wawancara yang berhubungan dengan internal governance LSM. Methodius Kusumahadi menulis mengenai Pengembangan Kelembagaan dengan Manajemen Strategis 3R Yayasan SATUNAMA.  Eko Kumara tentang Akuntabilitas Keuangan Pengendalian Internal dan Pengelolaan Keuangan Organisasi Nirlaba. Ada pula artikel terjemahan Marijana Trivunovic:  “Melawan Korupsi LSM, Memikirkan Ulang Pendekatan-pendekatan Konvensional” dan Laporan “Analisis Hasil Assessment & Contoh Kasus Penerapan Akuntabilitas Tata Kelola Internal LSM di 18 Lembaga Anggota Konsil LSM Indonesia” oleh Lily Pulu. Beberapa tokoh LSM telah diwawancarai seperti Erna Witoelar, Johanes Danang Widoyoko dan Wicaksono Sarosa. Selamat membaca! (Rustam Ibrahim)