Beranda blog Halaman 36

Kode Etik

0

Konsil LSM Indonesia menyadari bahwa peran untuk memperjuangkan partisipasi masyarakat dalam segala proses perubahan membutuhkan pendekatan dan pentahapan yang sistematis dan berkelanjutan.

Kode Etik Konsil LSM Indonesia merupakan seperangkat nilai‐nilai/prinsip, norma dan ketentuan sebagai landasan perilaku seluruh anggota dan aktivis Konsil LSM Indonesia. Kode Etik yang telah disahkan dalam Kongres Konsil LSM telah memuat sejumlah prinsip akuntabilitas yang dijabarkan dalam bentuk indikator-indikator perilaku yang mengatur organisasi dan aktivisnya.

Pengaturan secara mandiri melalui internalisasi dan Penegakan Kode Etik LSM adalah pendekatan yang dipilih oleh Konsil LSM Indonesia dalam meningkatkan akuntabilitas LSM anggotanya. Mendorong terjadinya Aksi-Refleksi dari dalam jauh lebih partisipatif dan membebaskan dari sesuatu yang dipaksakan dari luar. Sejalan dengan pandangan tersebut maka transformasi nilai dan perilaku dalam mewujudkan LSM yang akuntabel adalah paradigma yang akan dikembangkan oleh Konsil LSM Indonesia.

Karena itu, kami yang berhimpun dalam dan mewakili berbagai organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, dengan ini mengikatkan diri dalam suatu Kode Etik Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia yang telah dirumuskan dan disepakati bersama sebagai suatu perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat, mitra dan diri sendiri.

16 Prinsip Kode Etik Konsil LSM Indonesia

  1. Non-Pemerintah
  2. Non-Partisan
  3. Anti-Diskriminasi
  4. Penghormatan terhadap HAM
  5. Keberpihakan pada Masyarakat Marginal
  6. Nirlaba
  7. Kerelawanan
  8. Keberlanjutan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup
  9. Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  10. Transparansi
  11. Partisipasi
  12. Independensi
  13. Anti Kekerasan
  14. Keadilan dan Kesetaraan Gender
  15. Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel
  16. Kepentingan Terbaik untuk Anak

Frans Toegimin, Ketua Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Periode 2013-2016

0

Setelah dilakukan perundingan oleh anggota Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia, akhirnya Frans Toegimin dari Yayasan Satunama terpilih menjadi Ketua Komite Pengarah Nasional Konsil. Pemilihan itu berlangsung pada hari ketiga Kongres Nasional II, 25 September 2013.

Alotnya Proses Pemilihan
Pemilihan Komite Pengarah Nasional (KPN) dilakukan, karena masa jabatan KPN periode 2010-2013 sudah berakhir. Sesuai Anggaran Dasar Konsil, pemilihan KPN dilakukan pada Kongres Nasional Konsil.

Proses pemilihan meliputi beberapa tahapan. Pertama, pengecekan peserta kongres yang mempunya hak suara. Selanjutnya, setiap peserta tersebut menuliskan tiga nama di kertas, satu di antaranya perempuan. Nama-nama itu kemudian direkap dan sembilan nama dengan suara terbanyak secara otomatis menjadi calon anggota KPN. Jumlah sebanyak sembilan anggota KN itu sendiri ditetapkan sebelumnya dalam Sidang Komisi Organisasi & AD/ART. Kepada sembilan orang terpilih, pimpinan sidang menanyakan kesediaan mereka untuk menjadi anggota KPN.

Sejumlah besar nama menyatakan kesediaannya, namun sejumlah lainnya tidak bersedia. Akibatnya, jumlah Anggota KPN kurang dari sembilang orang. Pimpinan sidang yang terdiri dari Amirul Husni (PKBI, Sumsel), Happy Harefa (Yayasan Holianaa, Nias) serta Reny H. (PPSW Borneo, Kalbar) lantas menyatakan sidang diskors. Pada saat skorsing itulah dilakukan lobby. Setelah sidang kembali dibuka, Ramadhaniati (LP2M, Padang) menyatakan kesediaannya menjadi anggota ke-9 KPN.

Setelah anggota KPN lengkap berjumlah sembilan orang, dilakukanlah perundingan di antara mereka untuk menentukan struktur kepengurusan. Frans Toegimin terpilih sebagai Ketua KPN, sedangkan Hamid Abidin menjadi Wakil Ketua. Ramadhaniati terpilih menjadi Sekretaris dan Reny H. menjadi Bendahara. Anggota-anggota KPN adalah Misran Lubis (PKPA, Medan), Happy Harefa, Zulfa Suja (Hapsari, Sumut), Priyo Anggoro (Yayasan Siklus, Riau) dan Rahmiwati Agustin.*

Potensi Dampak UU No. 17/2013 terhadap OMS

0

Dampak negatif UU No. 17/2013 tentang Ormas telah terjadi di berbagai tempat berupa pembubaran sejumlah LSM. Menyikapi kondisi itu, LSM perlu terus berjuang melalui upaya judicial review, demonstrasi dan lobby. Demikianlah kesimpulan Damairia Pakpahan sebagai moderator seminar Potensi Dampak UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakan terhadap OMS dan relasi OMS-Negara yang diselenggarakan Konsil LSM Indonesia di Jakarta, 23 September 2013.

Dalam seminar tersebut, hadir sebagai pembicara: Erna Witoelar (Kemitraan), Nia Elvina (Kemendagri), Eryanto Nugroho (PSHK) dan Budi Susanto (Kemitraan).

Erna Witoelar menekankan pentingnya tata kelola LSM, baik secara internal, juga LSM yang berjejaring dengan LSM lain, serta LSM yang berjejaring dengan stakeholder lain seperti pemerintah atau sektor swasta. “Ketiga tata kelola ini harus memenuhi prinsip partisipasi transparansi, akuntabilitas, juga prinsip-prinsip lain yang dikembangkan secara internasional maupun dalam negeri seperti prinsip responsif, efisiensi dan sebagainya,” tegas Erna.

Tata kelola menjadi penting, karena terkait dengan kemandirian, keberlanjutan organisasi serta kesetaraan dengan stakeholder. “Kita tidak bisa mengritik korupsi kalau kita sendiri melakukan korupsi. Kita tidak bisa mengritik komersialisasi jika kita mengomersialkan LSM kita. Kita bisa sejajar dengan pemberi dana,dengan pemerintah dalam membangun kebijakan, dan kita dapat membangun kepercayaan dengan masyarakat,” ujar Erna. Terkait dengan UU No. 17/2013, Erna menyatakan bahwa situasi represif terhadap LSM justru menjadi peluang bagi LSM untuk bersatu dan membangun kepedulian bersama. “Kita tidak bisa lagi beraktivitas secara parsial dan berjangka pendek. Keberadaan kita membutuhkan nafas yang panjang dan jejaring yang luas supaya kita membawa dampak apapun yang kita lakukan, termasuk kerja sama dengan pihak lain,” tegas Erna.

Sementara itu, Eryanto memaparkan proses pembuatan UU No. 17/2013 serta kerancuang yang ditimbulkannya. “Undang-undang ini memiliki kerancuan hukum dan multitafsir,” tegasnya. Dampak negatifnya pun sudah terjadi, yakni tudingan ilegal dan dibubarkannya sejumlah LSM di Lombok dan Karanganyar karena tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar. “Kita harus menaruh perhatian dalam hal ini, karena UU ini sudah merusak kebebasan berserikat dan berkumpul,” tandas Eryanto.

Berbeda dengan kedua pembicara sebelumnya, Nia Elvina justru menyampaikan bahwa UU No. 17/2013 adalah upaya pemerintah untuk melakukan proteksi terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. “Dalam UU ini ada kewajiban pemerintah untuk melakukan pemberdayaan terhadap ormas,” tutur Nia. “Dengan demikian, ada potensi sinergi antara pemerintah dengan ormas.”

Mencoba untuk memberikan gambaran real mengenai relasi OMS-negara, Budi Santoso memaparkan hasil survai Indonesia Governance Index (IGI, 2012). “Secara skor rata-rata, masyarakat sipil menunjukkan kinerja lebih baik daripada pemerintah, birokrasi dan sektor swasta. Skor masyarakat sipil lebih rendah pada aspek akuntabilitas dan efisiensi,” ujar Budi. Kondisi ini, dengan nilai rata-rata kinerja masyarakat sipil yang tidak berbeda jauh dengan nilai pemerintah dan birokrasi, ditandaskan Budi, “Sulit untuk mendorong perubahan.”

Seminar  dihadiri oleh sekitar 135 aktivis LSM, lembaga donor, lembaga internasional, akademisi dan pers. Sejumlah 47 peserta seminar adalah Anggota Konsil LSM Indonesia dari 15 provinsi di Indonesia yang hendak menghadiri Kongres Nasional II Konsil LSM Indonesia yang berlangsung 23-25 September 2013.*

 

UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

0

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan;

Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.

Dokumen UU No. 17 Tahun 2013 selengkapnya:
UU 17 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan

Persyaratan

0

Persyaratan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam AD Konsil LSM Indonesia adalah sebagai

berikut:

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 5

Keanggotaan

1. Anggota Konsil LSM Indonesia adalah LSM dan jaringan LSM yang mendapat persetujuan dari

anggota-anggotanya.

2. Untuk menjadi Anggota harus diajukan kepada Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia

untuk dilaporkan dalam Kongres.

3. Syarat-syarat dan prosedur untuk menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia diatur di dalam Anggaran

Rumah Tangga (ART) Konsil LSM Indonesia.

4. Keanggotaan Konsil LSM Indonesia berakhir karena:

a. Membubarkan diri;

b. Mengundurkan diri;

c. Diberhentikan oleh Kongres Nasional LSM.

5. Ketentuan dan tata-cara pemberhentian anggota Konsil LSM Indonesia diatur di dalam Anggaran

Rumah Tangga Konsil LSM Indonesia.

Sedangkan persyaratan yang tercantum dalam ART Konsil LSM Indonesia adalah sebagai berikut:

BAB 2

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Kriteria Anggota Konsil LSM Indonesia

1. Memiliki visi dan misi yang tidak bertentangan dengan visi dan misi Konsil LSM Indonesia.

2. Berbentuk Yayasan atau Perkumpulan yang Anggaran Dasar-nya sudah disahkan oleh notaris.

3. Memiliki kepengurusan yang masih aktif.

4. Memiliki kantor dengan alamat yang jelas.

5. Memiliki program dan kegiatan.

6. Sudah berdiri minimal 2 (dua) tahun.

Pasal 3

Tata Cara Penerimaan Anggota

1.Permohonan untuk menjadi anggota Konsil LSM Indonesia diajukan kepada Komite Pengarah

Nasional melalui Sekretariat Konsil LSM Indonesia dengan melampirkan: (a) surat permohonan

menjadi anggota yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau nama lain yang berwenang mewakili

LSM bersangkutan ke luar dan ke dalam; (b) profil organisasi; (c) Anggaran Dasar organisasi.

2.Surat Rekomendasi dari sekurang-kurangnya tiga anggota Konsil LSM Indonesia yang dua di

antaranya berada di provinsi tempat LSM tersebut berdomisili.

3. Jika di wilayah tersebut belum ada LSM Anggota Konsil LSM Indonesia, rekomendasi dapat diberikan

oleh LSM Anggota Konsil LSM Indonesia dari provinsi terdekat.

4. Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia melalui Direktur Eksekutif memberikan jawaban

tentang penerimaan atau penolakan permohonan menjadi anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)

hari sejak diterimanya surat permohonan menjadi anggota.Persyaratan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam AD Konsil LSM Indonesia adalah sebagai

berikut:

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 5

Keanggotaan

1. Anggota Konsil LSM Indonesia adalah LSM dan jaringan LSM yang mendapat persetujuan dari

anggota-anggotanya.

2. Untuk menjadi Anggota harus diajukan kepada Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia

untuk dilaporkan dalam Kongres.

3. Syarat-syarat dan prosedur untuk menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia diatur di dalam Anggaran

Rumah Tangga (ART) Konsil LSM Indonesia.

4. Keanggotaan Konsil LSM Indonesia berakhir karena:

a. Membubarkan diri;

b. Mengundurkan diri;

c. Diberhentikan oleh Kongres Nasional LSM.

5. Ketentuan dan tata-cara pemberhentian anggota Konsil LSM Indonesia diatur di dalam Anggaran

Rumah Tangga Konsil LSM Indonesia.

Sedangkan persyaratan yang tercantum dalam ART Konsil LSM Indonesia adalah sebagai berikut:

BAB 2

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Kriteria Anggota Konsil LSM Indonesia

1. Memiliki visi dan misi yang tidak bertentangan dengan visi dan misi Konsil LSM Indonesia.

2. Berbentuk Yayasan atau Perkumpulan yang Anggaran Dasar-nya sudah disahkan oleh notaris.

3. Memiliki kepengurusan yang masih aktif.

4. Memiliki kantor dengan alamat yang jelas.

5. Memiliki program dan kegiatan.

6. Sudah berdiri minimal 2 (dua) tahun.

Pasal 3

Tata Cara Penerimaan Anggota

1.Permohonan untuk menjadi anggota Konsil LSM Indonesia diajukan kepada Komite Pengarah

Nasional melalui Sekretariat Konsil LSM Indonesia dengan melampirkan: (a) surat permohonan

menjadi anggota yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau nama lain yang berwenang mewakili

LSM bersangkutan ke luar dan ke dalam; (b) profil organisasi; (c) Anggaran Dasar organisasi.

2.Surat Rekomendasi dari sekurang-kurangnya tiga anggota Konsil LSM Indonesia yang dua di

antaranya berada di provinsi tempat LSM tersebut berdomisili.

3. Jika di wilayah tersebut belum ada LSM Anggota Konsil LSM Indonesia, rekomendasi dapat diberikan

oleh LSM Anggota Konsil LSM Indonesia dari provinsi terdekat.

4. Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia melalui Direktur Eksekutif memberikan jawaban

tentang penerimaan atau penolakan permohonan menjadi anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)

hari sejak diterimanya surat permohonan menjadi anggota.

Pork misuse persists on Aquinos watch

0

Pork misuse persists on Aquinos watch The misuse of the pork barrel—public funds that finance pet projects of lawmakers—appears to have continued on the watch of President Aquino, with huge amounts being funneled into bogus nongovernment organizations (NGOs). Between 2010 and 2012, some P500 million of pork went to fake NGOs through the state-owned Philippine Forest

Manfaat Menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia

0

Manfaat yang diterima oleh LSM Anggota Konsil, sebagaimana visi Konsil LSM Indonesia, adalah menjadi

bagian dari gerakan untuk mewujudkan kehidupan LSM yang sehat dan kuat, yakni LSM yang hidup di

dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan ‘rule of law’, serta mampu

mempraktikkan prinsip-prinsip dan mekanisme akuntabilitas demi meningkatkan kepercayaan dan

dukungan publik terhadap gerakan organisasi masyarakat sipil.

Dengan menjadi bagian dari Konsil, LSM Anggota terbantu untuk menerapkan akuntabilitas. Melalui

penerapan akuntabilitas, LSM Anggota mendapat kepercayaan dan dukungan publik, sehingga menjadi

satu pilar kuat dalam negara demokrasi.

Kegiatan Konsil meliputi peningkatan kapasitas Anggota dalam menerapkan akuntabilitas (misalnya

perencanaan dan pengelolaan program, pelaporan keuangan dan pajak, pembuatan rencana strategis

fundraising dll.). Konsil juga mempromosikan Anggota-nya yang akuntabel, di antaranya melalui forumforum kemitraan dengan perusahaan, serta promosi ke lembaga donor.Manfaat yang diterima oleh LSM Anggota Konsil, sebagaimana visi Konsil LSM Indonesia, adalah menjadi

bagian dari gerakan untuk mewujudkan kehidupan LSM yang sehat dan kuat, yakni LSM yang hidup di

dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan ‘rule of law’, serta mampu

mempraktikkan prinsip-prinsip dan mekanisme akuntabilitas demi meningkatkan kepercayaan dan

dukungan publik terhadap gerakan organisasi masyarakat sipil.

Dengan menjadi bagian dari Konsil, LSM Anggota terbantu untuk menerapkan akuntabilitas. Melalui

penerapan akuntabilitas, LSM Anggota mendapat kepercayaan dan dukungan publik, sehingga menjadi

satu pilar kuat dalam negara demokrasi.

Kegiatan Konsil meliputi peningkatan kapasitas Anggota dalam menerapkan akuntabilitas (misalnya

perencanaan dan pengelolaan program, pelaporan keuangan dan pajak, pembuatan rencana strategis

fundraising dll.). Konsil juga mempromosikan Anggota-nya yang akuntabel, di antaranya melalui forumforum kemitraan dengan perusahaan, serta promosi ke lembaga donor.