Konsil LSM Indonesia menyadari bahwa peran untuk memperjuangkan partisipasi masyarakat dalam segala proses perubahan membutuhkan pendekatan dan pentahapan yang sistematis dan berkelanjutan.
Kode Etik Konsil LSM Indonesia merupakan seperangkat nilai‐nilai/prinsip, norma dan ketentuan sebagai landasan perilaku seluruh anggota dan aktivis Konsil LSM Indonesia. Kode Etik yang telah disahkan dalam Kongres Konsil LSM telah memuat sejumlah prinsip akuntabilitas yang dijabarkan dalam bentuk indikator-indikator perilaku yang mengatur organisasi dan aktivisnya.
Pengaturan secara mandiri melalui internalisasi dan Penegakan Kode Etik LSM adalah pendekatan yang dipilih oleh Konsil LSM Indonesia dalam meningkatkan akuntabilitas LSM anggotanya. Mendorong terjadinya Aksi-Refleksi dari dalam jauh lebih partisipatif dan membebaskan dari sesuatu yang dipaksakan dari luar. Sejalan dengan pandangan tersebut maka transformasi nilai dan perilaku dalam mewujudkan LSM yang akuntabel adalah paradigma yang akan dikembangkan oleh Konsil LSM Indonesia.
Karena itu, kami yang berhimpun dalam dan mewakili berbagai organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, dengan ini mengikatkan diri dalam suatu Kode Etik Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia yang telah dirumuskan dan disepakati bersama sebagai suatu perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat, mitra dan diri sendiri.
16 Prinsip Kode Etik Konsil LSM Indonesia
- Non-Pemerintah
- Non-Partisan
- Anti-Diskriminasi
- Penghormatan terhadap HAM
- Keberpihakan pada Masyarakat Marginal
- Nirlaba
- Kerelawanan
- Keberlanjutan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup
- Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Transparansi
- Partisipasi
- Independensi
- Anti Kekerasan
- Keadilan dan Kesetaraan Gender
- Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel
- Kepentingan Terbaik untuk Anak