Persyaratan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam AD Konsil LSM Indonesia adalah sebagai
berikut:
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan
1. Anggota Konsil LSM Indonesia adalah LSM dan jaringan LSM yang mendapat persetujuan dari
anggota-anggotanya.
2. Untuk menjadi Anggota harus diajukan kepada Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia
untuk dilaporkan dalam Kongres.
3. Syarat-syarat dan prosedur untuk menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) Konsil LSM Indonesia.
4. Keanggotaan Konsil LSM Indonesia berakhir karena:
a. Membubarkan diri;
b. Mengundurkan diri;
c. Diberhentikan oleh Kongres Nasional LSM.
5. Ketentuan dan tata-cara pemberhentian anggota Konsil LSM Indonesia diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga Konsil LSM Indonesia.
Sedangkan persyaratan yang tercantum dalam ART Konsil LSM Indonesia adalah sebagai berikut:
BAB 2
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Kriteria Anggota Konsil LSM Indonesia
1. Memiliki visi dan misi yang tidak bertentangan dengan visi dan misi Konsil LSM Indonesia.
2. Berbentuk Yayasan atau Perkumpulan yang Anggaran Dasar-nya sudah disahkan oleh notaris.
3. Memiliki kepengurusan yang masih aktif.
4. Memiliki kantor dengan alamat yang jelas.
5. Memiliki program dan kegiatan.
6. Sudah berdiri minimal 2 (dua) tahun.
Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota
1.Permohonan untuk menjadi anggota Konsil LSM Indonesia diajukan kepada Komite Pengarah
Nasional melalui Sekretariat Konsil LSM Indonesia dengan melampirkan: (a) surat permohonan
menjadi anggota yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau nama lain yang berwenang mewakili
LSM bersangkutan ke luar dan ke dalam; (b) profil organisasi; (c) Anggaran Dasar organisasi.
2.Surat Rekomendasi dari sekurang-kurangnya tiga anggota Konsil LSM Indonesia yang dua di
antaranya berada di provinsi tempat LSM tersebut berdomisili.
3. Jika di wilayah tersebut belum ada LSM Anggota Konsil LSM Indonesia, rekomendasi dapat diberikan
oleh LSM Anggota Konsil LSM Indonesia dari provinsi terdekat.
4. Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia melalui Direktur Eksekutif memberikan jawaban
tentang penerimaan atau penolakan permohonan menjadi anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya surat permohonan menjadi anggota.Persyaratan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam AD Konsil LSM Indonesia adalah sebagai
berikut:
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan
1. Anggota Konsil LSM Indonesia adalah LSM dan jaringan LSM yang mendapat persetujuan dari
anggota-anggotanya.
2. Untuk menjadi Anggota harus diajukan kepada Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia
untuk dilaporkan dalam Kongres.
3. Syarat-syarat dan prosedur untuk menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) Konsil LSM Indonesia.
4. Keanggotaan Konsil LSM Indonesia berakhir karena:
a. Membubarkan diri;
b. Mengundurkan diri;
c. Diberhentikan oleh Kongres Nasional LSM.
5. Ketentuan dan tata-cara pemberhentian anggota Konsil LSM Indonesia diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga Konsil LSM Indonesia.
Sedangkan persyaratan yang tercantum dalam ART Konsil LSM Indonesia adalah sebagai berikut:
BAB 2
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Kriteria Anggota Konsil LSM Indonesia
1. Memiliki visi dan misi yang tidak bertentangan dengan visi dan misi Konsil LSM Indonesia.
2. Berbentuk Yayasan atau Perkumpulan yang Anggaran Dasar-nya sudah disahkan oleh notaris.
3. Memiliki kepengurusan yang masih aktif.
4. Memiliki kantor dengan alamat yang jelas.
5. Memiliki program dan kegiatan.
6. Sudah berdiri minimal 2 (dua) tahun.
Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota
1.Permohonan untuk menjadi anggota Konsil LSM Indonesia diajukan kepada Komite Pengarah
Nasional melalui Sekretariat Konsil LSM Indonesia dengan melampirkan: (a) surat permohonan
menjadi anggota yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau nama lain yang berwenang mewakili
LSM bersangkutan ke luar dan ke dalam; (b) profil organisasi; (c) Anggaran Dasar organisasi.
2.Surat Rekomendasi dari sekurang-kurangnya tiga anggota Konsil LSM Indonesia yang dua di
antaranya berada di provinsi tempat LSM tersebut berdomisili.
3. Jika di wilayah tersebut belum ada LSM Anggota Konsil LSM Indonesia, rekomendasi dapat diberikan
oleh LSM Anggota Konsil LSM Indonesia dari provinsi terdekat.
4. Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia melalui Direktur Eksekutif memberikan jawaban
tentang penerimaan atau penolakan permohonan menjadi anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya surat permohonan menjadi anggota.