Beranda blog Halaman 41

Laporan Kegiatan Konsil LSM Indonesia Periode Januari – Desember 2011

0

Kegiatan-kegiatan Konsil LSM Indonesia yang dilaksanakan selama tahun 2011 dilaporkan oleh Direktur Konsil, Lusi Herlina, di dalam rapat Komite Pengarah Nasional di Malang, 7-9 Februari 2012. Selain laporan kegiatan dan laporan keuangan tahun 2011, disampaikan juga perencanaan kegiatan serta keuangan tahun 2012.

Sejumlah kegiatan Konsil yang telah berlangsung di antaranya lokalatih,assessment penerapan Kode Etik Konsil, pemetaan penerapan Kode Etik Konsil oleh lembaga anggota, pembentukan perwakilan Konsil di Sumatera Selatan, serta lokalatih perencanaan strategis penggalangan dana dan pendampingan penggalangan dana bagi lembaga anggota.

Final Workshop Civil Society Research Facility

0

Fakultas Geografi, Pusat Studi Asia Pasifik (Universitas Gadjah Mada – Indonesia) dan Centre for International Development Issues Nijmegen (CIDIN – Belanda) mengadakan Final Workshop Civil Society Research Facility tentang dinamika masyarakat sipil di Indonesia (CSRF-Indonesia). Final workshop tersebut adalah bagian dari rangkaian kegiatan CSRF yang dimulai sejak penerimaan proposal pada April 2011. Final workshop diselenggarakan pada Selasa, 31Januari 2012 di Erasmushuis, Jakarta Pusat.

Potret Dinamika Masyarakat Sipil di Indonesia

Selama Final Workshop, delapan hasil penelitian dipresentasikan. Penelitian menyentuh sejumlah persoalan dalam dinamika masyarakat sipil di Indonesia. Penelitian itu berhubungan dengan (1) jaringan masyarakat sipil, (2) interaksi antara pemerintah dan masyarakat sipil, dan (3) downward accountability.Workshop bertujuan untuk memberikan wawasan mengenaidinamika masyarakat sipil Indonesia, serta menawarkan saran dan rekomendasi yang berkaitan dengan pengembangan kebijakan dan penelitian ilmiah pada masa mendatang.

Hasil penelitian mengenai jaringan masyarakat sipil yang dipresentasikan adalah Making Network-Based Policy Advocacy Works: CSOs Networking Process in Enhancing Public Budget Reform in Indonesia (Hasrul Hanif), The Dynamics of Partnership Between Nothern and Southern CSOs (Ekoningtyas Margu Wardani), Between Tigers and Disaster: The Transformation of CSO and Its Complexities on Global Connection (Case Study on Perkumpulan Kappala Indonesia) (Nur Nanung Widiyanto). Hasil penelitian yang menyoal interaksi antara pemerintah dan masyarakat sipil terdiri dari The Problems with Implementation: The Case Study of Local AIDS Comission and HIV/AIDS NGOs in Yogyakarta (Fuad Faizi), Identifying the Dynamics and Complexities of ‘Dewan Adat Papua’(Papuan Customary Council): Cultural Identities and Responses (I Ngurah Suryawan), Zakat and Social Protection: The Relationship between Socio-Religious CSOs and the Government in Indonesia (Iim Halimatusadiyah). Dua hasil penelitian sisanya mengemukakan persoalan downward accountability, yakni Understanding Civil Society Organizations’ Accountability in Indonesia (Novi Widyaningrum) dan Social Media Adoption by Indonesia’s Civil Society Organization (Syarifah Aini Dalimunthe).

CSRF-Indonesia adalah bagian dari kemitraan IS-Academyantara CIDIN dan Kementerian Luar Negeri Belanda. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat pemahaman tentang dinamika masyarakat sipil lokal di Indonesia, memperkuat peran OMS dalam pembangunan,serta pengembangan kebijakan pemerintah dan donor. CRSF-Indonesia memberikan kesempatan bagi peneliti yunior di Indonesia untuk mempersiapkan, melaksanakan, dan melaporkan penelitian jangka pendek ilmiah pada masyarakat sipil. Para CSRF-Indonesia adalah kerja sama Fakultas Geografi, Pusat Studi Asia Pasifik (Universitas Gadjah Mada, Indonesia) dan CIDIN (Radboud University, Belanda). CIDINsendiri adalah sebuah lembaga akademis interdisipliner yang memberikan perhatian pada isu-isu ketidaksetaraan, kemiskinan, pembangunan dan pemberdayaan. Dr. Lau Schulpen, Koordinator IS-Academy – CIDIN juga hadir dalam final workshop tersebut, bersama Rik Habraken, MSc yang menjabat Koordinator NGO Database Project di IS-Academy.*

(English) Final Workshop Civil Society Research Facility

0

Fakultas Geografi, Pusat Studi Asia Pasifik (Universitas Gadjah Mada – Indonesia) dan Centre for International Development Issues Nijmegen (CIDIN – Belanda) mengadakan Final Workshop Civil Society Research Facility tentang dinamika masyarakat sipil di Indonesia (CSRF-Indonesia). Final workshop tersebut adalah bagian dari rangkaian kegiatan CSRF yang dimulai sejak penerimaan proposal pada April 2011. Final workshop diselenggarakan pada Selasa, 31Januari 2012 di Erasmushuis, Jakarta Pusat. Potret Dinamika Masyarakat Sipil di Indonesia Selama Final Workshop, delapan hasil penelitian dipresentasikan. Penelitian menyentuh sejumlah persoalan dalam dinamika masyarakat sipil di Indonesia. Penelitian itu berhubungan dengan (1) jaringan masyarakat sipil, (2) interaksi antara pemerintah dan masyarakat sipil, dan (3) downward accountability.Workshop bertujuan untuk memberikan wawasan mengenaidinamika masyarakat sipil Indonesia, serta menawarkan saran dan rekomendasi yang berkaitan dengan pengembangan kebijakan dan penelitian ilmiah pada masa mendatang. Hasil penelitian mengenai jaringan masyarakat sipil yang dipresentasikan adalah Making Network-Based Policy Advocacy Works: CSOs Networking Process in Enhancing Public Budget Reform in Indonesia (Hasrul Hanif), The Dynamics of Partnership Between Nothern and Southern CSOs (Ekoningtyas Margu Wardani), Between Tigers and Disaster: The Transformation of CSO and Its Complexities on Global Connection (Case Study on Perkumpulan Kappala Indonesia) (Nur Nanung Widiyanto). Hasil penelitian yang menyoal interaksi antara pemerintah dan masyarakat sipil terdiri dari The Problems with Implementation: The Case Study of Local AIDS Comission and HIV/AIDS NGOs in Yogyakarta (Fuad Faizi), Identifying the Dynamics and Complexities of �Dewan Adat Papua� (Papuan Customary Council): Cultural Identities and Responses (I Ngurah Suryawan), Zakat and Social Protection: The Relationship between Socio-Religious CSOs and the Government in Indonesia (Iim Halimatusadiyah). Dua hasil penelitian sisanya mengemukakan persoalan downward accountability, yakni Understanding Civil Society Organizations� Accountability in Indonesia (Novi Widyaningrum) dan Social Media Adoption by Indonesia�s Civil Society Organization (Syarifah Aini Dalimunthe). CSRF-Indonesia adalah bagian dari kemitraan IS-Academyantara CIDIN dan Kementerian Luar Negeri Belanda. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat pemahaman tentang dinamika masyarakat sipil lokal di Indonesia, memperkuat peran OMS dalam pembangunan,serta pengembangan kebijakan pemerintah dan donor. CRSF-Indonesia memberikan kesempatan bagi peneliti yunior di Indonesia untuk mempersiapkan, melaksanakan, dan melaporkan penelitian jangka pendek ilmiah pada masyarakat sipil. Para CSRF-Indonesia adalah kerja sama Fakultas Geografi, Pusat Studi Asia Pasifik (Universitas Gadjah Mada, Indonesia) dan CIDIN (Radboud University, Belanda). CIDINsendiri adalah sebuah lembaga akademis interdisipliner yang memberikan perhatian pada isu-isu ketidaksetaraan, kemiskinan, pembangunan dan pemberdayaan. Dr. Lau Schulpen, Koordinator IS-Academy – CIDIN juga hadir dalam final workshop tersebut, bersama Rik Habraken, MSc yang menjabat Koordinator NGO Database Project di IS-Academy.*

Strengthening the Accountability of the Civil Society Sector

0

The Caucus of Development NGO Networks (CODE-NGO), Philippine Council for NGO Certification (PCNC) and CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation organized a workshop titled “Strengthening Accountability of the Civil Society Sector” last 14th December 2011 at The Sulo Riviera Hotel, Matalino Road, Diliman, Quezon City and 15th December 2011 at the Institute of Social Order, Ateneo de Manila University, Quezon City. According to Katsuji Imata, Deputy Secretary General of CIVICUS, “(Self-regulation) is an area that needs a lot of exploration, which we can demonstrate with good practices”. The workshop brought together 36 representatives from national umbrella organizations across the world, organizers of self-regulation initiatives, civil society organizations, development aid agencies, and government agencies that are working on accountability and governance issues within the civil society sector. “Our work for developing self-regulatory mechanisms appear daunting and burdensome, but can also be exciting and challenging especially when talking about self-regulatory mechanisms in our country” observed Pat Sarenas, Chair of CODE-NGO and MINCODE. The Strengthening the Accountability of the Civil Society Sector workshop provided a venue to share experiences on CSO self-regulation, draw lessons from these, and identify ways to improve self-regulation both in the Philippines and in other countries.

* Source: http://code-ngo.org/home/component/content/article/43-front/266-strengthening-the-accountability-of-the-civil-society-sector.html

(English) Strengthening the Accountability of the Civil Society Sector

0

The Caucus of Development NGO Networks (CODE-NGO), Philippine Council for NGO Certification (PCNC) and CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation organized a workshop titled “Strengthening Accountability of the Civil Society Sector” last 14th December 2011 at The Sulo Riviera Hotel, Matalino Road, Diliman, Quezon City and 15th December 2011 at the Institute of Social Order, Ateneo de Manila University, Quezon City. According to Katsuji Imata, Deputy Secretary General of CIVICUS, “(Self-regulation) is an area that needs a lot of exploration, which we can demonstrate with good practices”.

The workshop brought together 36 representatives from national umbrella organizations across the world, organizers of self-regulation initiatives, civil society organizations, development aid agencies, and government agencies that are working on accountability and governance issues within the civil society sector. “Our work for developing self-regulatory mechanisms appear daunting and burdensome, but can also be exciting and challenging especially when talking about self-regulatory mechanisms in our country” observed Pat Sarenas, Chair of CODE-NGO and MINCODE. The Strengthening the Accountability of the Civil Society Sector workshop provided a venue to share experiences on CSO self-regulation, draw lessons from these, and identify ways to improve self-regulation both in the Philippines and in other countries.*

Source: http://code-ngo.org/home/component/content/article/43-front/266-strengthening-the-accountability-of-the-civil-society-sector.html

Kenali DPR

0

Kenali DPR

Penerbit:Pusat Studi Hukum dan Kebijakan & Yayasan Tifa
Penulis:M. Nur Sholikin, dkk.
Penyunting:Amalia Puri Handayani
Tahun Terbit:
Halaman/Deskripsi58 hlm; ilustr; 19 cm
ISBN:978-602-97661-2-7

Bisa jadi, selama ini, Anda mengonsumsi banyak hal yang memberikan pencitraan negatif perilaku anggota DPR. Namun, sebenarnya, bagaimanakah DPR bekerja untuk menjalankan fungsinya? Apakah sudah tersampaikan dengan baik kepada masyarakat? Buklet ini dapat menjadi bahan informasi yang ringan dan mudah dibaca.*

Laporan Perkembangan Kegiatan Konsil LSM Indonesia April – September 2011

0

A number of Indonesian NGO Council activities during April-September 2011, has been reported to the National Steering Committee by the Executive Director of the Council, Lusi Herlina on 1 November 2011.

The report is a description of the progress of the Indonesian NGO Council, which is based on Strategic Planning (Strategic Planning) NGO Council from 2011 to 2014, a proposal that has been approved by the Ford Foundation in Indonesia NGO Council program Developing a Helping NGO Resource Centre in a Transparent Organization and Accountable (the period January 2011-December 2012).

Progress report of activities is a form of accountability to the Secretariat of the Indonesian NGO Council National Steering Committee, as stipulated in Article 18 of the Articles of Association Council item (d). In the article it is mentioned that one of the functions and powers of the Executive Director is to make progress reports to the activities of the National Steering Committee on a regular basis, at least once in six months.

Output a number that has been done and is in the process of implementation during the period April-September 2011 are:
The existence of the NGO Council Proposed Formula Delivered to the Government and the Parliament for discussion of the bill or the Association;
Increase the involvement of NGOs in the discussion of the Council Regulation Relating to Life NGOs on National and Local Level;
Establishment of Multi Stakeholder Forum between NGOs, Government and Private;
Establishment of Regional Representatives Council NGO in the Institutional System Has a Strong and Accountable for a Mission Council;
Increased awareness, understanding and capacity of the Council to Implement Principles of Accountability Through Implementation and Enforcement of the Code;
NGO Accountability Issues Being Public Discourse;
Translation of the existence of the Code, as well as Monitoring and Evaluation Instrument System and Mechanism of Code Enforcement Council Indonesian NGOs;
Effective functioning Indonesian NGO Council. *
Complete document Progress Report Period Activity Indonesian NGO Council from April to September 2011 can be downloaded through the attached file.Sejumlah kegiatan Konsil LSM Indonesia selama April-September 2011, telah dilaporkan kepada Komite Pengarah Nasional oleh Direktur Eksekutif Konsil, Lusi Herlina pada 1 November 2011.

Laporan tersebut merupakan deskripsi perkembangan kegiatan Konsil LSM Indonesia, yang disusun berdasarkan Perencanaan Strategis (Strategic Planning) Konsil LSM 2011-2014, juga proposal yang sudah disetujui oleh The Ford Foundation dalam programMengembangkan Konsil LSM Indonesia sebagai Resource Centre dalam Membantu LSM menjadi Organisasi yang Transparan dan Akuntabel (periode Januari 2011-Desember 2012).

Laporan perkembangan kegiatan merupakan satu bentuk pertanggungjawaban Sekretariat Konsil LSM Indonesia kepada Komite Pengarah Nasional, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Konsil Pasal 18 butir (d). Dalam pasal itu disebutkan bahwa salah satu fungsi dan wewenang Direktur Eksekutif adalah membuat laporan perkembangan kegiatan kepada Komite Pengarah Nasional secara berkala, sekurang-kurangnya enam bulan sekali.

Sejumlah Output yang sudah terlaksana dan sedang dalam proses pelaksanaan selama periode April-September 2011 adalah:

  1. Adanya Rumusan Usulan Konsil LSM yang Disampaikan kepada Pemerintah dan atau DPR untuk Pembahasan RUU Perkumpulan;
  2. Meningkatkan Keterlibatan Konsil LSM dalam Pembahasan Regulasi yang Terkait dengan Kehidupan LSM pada Level Nasional dan Daerah;
  3. Terbentuknya Forum Multi Stakeholder antara LSM, Pemerintah dan Swasta;
  4. Terbentuknya Perwakilan Konsil LSM di Daerah yang Memiliki Sistem Kelembagaan yang Kuat dan Akuntabel untuk Menjalankan Misi Konsil;
  5. Meningkatnya Kesadaran, Pemahaman dan Kapasitas Konsil untuk Menerapkan Prinsip Akuntabilitas Melalui Penerapan dan Penegakan Kode Etik;
  6. Isu Akuntabilitas LSM Menjadi Wacana Publik;
  7. Adanya Penjabaran Kode Etik, Instrument Monev serta Sistem dan Mekanisme Penegakan Kode Etik Konsil LSM Indonesia;
  8. Berfungsi Efektifnya Konsil LSM Indonesia.*

Dokumen lengkap Laporan Perkembangan Kegiatan Konsil LSM Indonesia Periode April – September 2011 dapat diunduh melalui file terlampir.

Jimly Asshiddiqie: Negara Seharusnya Tidak Sendirian

0

Negara Seharusnya Tidak Sendirian

Dalam kehidupan bernegara yang demokratis, negara beserta masyarakat dan dunia usaha mempunyai peran yang sama kuat. Ketiganya harus bersinergi. Jika negara hanya memikirkan dirinya sendiri, dia tidak dapat memperhitungkan besarnya peranan dunia usaha dan besarnya peranan masyarakat sipil.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, dalam semiloka Peran dan Posisi Masyarakat Sipil dalam Kehidupan Bernegara yang Demokratis. Semiloka tersebut diselenggarakan oleh Koalisi Kebebasan Berserikat pada 20 Oktober 2011 di Hall YLBHI Jakarta. Yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut adalah Eryanto Nugroho, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, sedangkan Ridaya Laodengkowe bertindak sebagai moderator.

Lebih lanjut dipaparkan oleh Jimly, “Negara harus menyadari dirinya sebagai dirigen untuk masyarakat dan dunia usaha. Koordinasi itu harus efektif, dan tidak perlu sama. Ketiganya jangan jadi sama atau seragam; tetap masing-masing harus setia pada cita-cita mulia di dunianya sendiri, dan untuk itu harus diatur. Apabila negara tidak menyadari, tidak ada yang bisa membantu problem-problem yang ada.”

Peran dan Posisi Organisasi Masyarakat Sipil

Peran dan posisi organisasi masyarakat sipil sendiri di berbagai negara, menurut Jimly, tidaklah sama. Di Eropa misalnya, organisasi masyarakat sipil lahir sesudah negara. Karena itulah, di Jerman tidak ada LSM yang tidak berasosiasi dengan partai politik (parpol). Sesudah gerakan demokrasi di Jerman contohnya, muncul parpol yang kemudian membutuhkan ‘sayap-sayap’. “Itulah cara negara Eropa mengembangkan ‘sayap kebajikan’, yakni memberikan otonomi untuk semata mengurus civil society,” ujar Jimly.

Yang terjadi di Indonesia adalah kebalikannya. “Sebelum abad 18, ada banyak organisasi kedaerahan dan organisasi keagamaan. Jadi, sejarah organisasi di Indonesia itu lebih dahulu daripada negara. Pada tahap-tahap awal merdeka, kita memerlukan konsolidasi, maka kekuatan sipil itu dikooptasi. Negara melakukan kooptasi positif,” tutur Jimly. Saat Orde Baru (Orba), kooptasi juga banyak dilaksanakan, bahkan sistem kooptasi pada zaman Orba itu dilakukan bukan hanya dalam hal struktur, tapi juga fungsi dan pengendalian internal. “Di dalam reformasi, tidak bisa lagi seperti itu. Negara tidak boleh lagi mengkooptasi kekuataan civil society,” tegas Jimly. “Amanat reformasi adalah pemisahan sistem kekuasaan. Kita harus berpikir ulang mengenai konfigurasi ketiga pilar tersebut—negara, masyarakat sipil dan dunia usaha.”

Menanggapi penuturan Jimly, Eryanto Nugroho menyoroti kerangka hukum dari hubungan ketiga pilar atau sektor tersebut. “Ketika bicara kerangka hukum, menarik untuk melihat hubungan di antara ketiganya. Dalam pandangan saya, ada ketimpangan yang terjadi di Indonesia. Ketika bicara tentang CSO (civil society organisation), negara menggunakan perspektif pertahanan keamanan, maka kementerian yang mengatur adalah Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Kalau untuk private sector, negara cenderung kondusif. Padahal kalau kita lihat realitasnya, potensi kejahatan dari private sector itu jauh lebih besar,” demikian dituturkan Ery.

Dengan perspektif itu, menurut Ery, tak mengherankan jika, “Yang diinginkan oleh Kemendagri adalah agar seluruh ormas ada di bawah Mendagri. Ini harus dikritisi karena tidak sesuai lagi. Kemendagri selalu pendekatannya pertahanan dan keamanan.”

Persoalan hubungan antar ketiga sektor, menurut Jimly, tak hanya ditemukan di civil society. “Di badan negara itu ada ratusan badan organisasi baru. Ini perlu disusun petanya; mana yang badan negara, mana yang bukan, belum jelas, sebab kreativitas ini muncul secara sektoral di masing-masing instansi,” jelasnya. Jimly lantas mencontohkan kekacauan di dunia usaha, “Selama ini kita mengenal firma, CV, PT. Lalu berkembang ada BUMN, BUMD, kemudian ada BHMN seperti RS yang dijadikan BHMN atau yang dijadikan PT. Hal itu terjadi karena ada kebutuhan, tetapi ada juga karena kekacauan sistemik.”

Kekacauan di civil society, jelas Jimly, tampak dari, “Jumlah bentuk nomenklatur itu banyak sekali. Saking banyaknya, mereka punya aturan tersendiri. Ada organisasi sosial termasuk yatim piatu dan panti asuhan, yang kadang mengalami konflik pengaturan ketika mau diubah menjadi badan hukum. Petanya itu tidak jelas.” Banyak organisasi disebut ormas, baik yang berbau politik, pendidikan, sosial atau kepemudaan. Ada organisasi yang bentuknya seperti partai massa ataupun organisasi kader. Ada organisasi yang hanya di tingkat pusat saja, ada juga yang masif. “Ada yang berbentuk yayasan atau wakaf, padahal sebenarnya yayasan dan wakaf itu sama. Kemudian ada LSM, terjemahan dari NGO, yang disebut swadaya padahal dibiayai dari dana asing.”

Ery menyebutkan contoh lain, “UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jadi soal. CSO dimasukkan badan publik, sama dengan negara. Masa kita disamakan dengan Negara, dengan Departemen dan sumber dayanya? Kan tidak sejajar dong. Nah UU KIP kesalahannya di situ.” Menimpali Jimly, khususnya tentang pengaturan CSO, Ery berpendapat, “LSM sekarang banyak yang sekarang berganti jadi ornop. Ini semua hadir dalam praktik dan sering membingungkan kita di lapangan. Survai terakhir yang dilakukan oleh PPATK tentang jumlah LSM di Indonesia, disebutkan ada 16.098 di Kemendagri.” Jumlah itu, tidak jelas peririsannya dengan LSM yang terdaftar di Departemen Agama, Kementerian Sosial, Serikat Buruh, juga di Kementerian Luar Negeri. Menurut Ery, “Pemerintah tidak tahu dan cukup bingung dengan jumlah dan jenis organsisasi yang ada di Indonesia. Jadi bukan hanya kita yang bingung, tetapi juga Pemerintah.”

Menjernihkan Perspektif, Mengurai Persoalan

Kebingungan itu tampak saat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Sekarang di Prolegnas 2010-2014 ada empat peraturan perundangan tentang CSO, yaitu Ormas, LSM, Perkumpulan dan Yayasan,” jelas Ery.

Jimly menegaskan pentingnya perspektif dalam hal pembuatan UU. “Membuat UU itu jangan dipandang per sektor saja; harus melihat dari 3 sektor itu. Trias politica ini soal baru, karena itu saya menulis buku tentang konstitusi ekonomi, yang kedua tentang konstitusi politik, kemudian konstitusi sosial. CSO, market dan state itu harus mengacu pada konstitusi yang sama. Negara itu belum menyadari, bahwa mereka seharusnya tidak sendirian.”

Manurut Jimly, LSM itu harus menjadi partner negara dan dunia usaha. Dijelaskan olehnya, “Tugas utama negara adalah menciptakan keadilan. Pembagian tugas harus dijadikan paradigma. Contohnya pendidikan; bukan hanya tugas negara, tetapi juga ada peran masyarakat. Jadi tidak harus swasta itu dimusuhi, atau dianggap saingan. Sekarang banyak pejabat yang masih tidak bisa terima LSM. Harus ada paradigma baru di kepala semua orang, sehingga CSO, market dan state berkembang secara simultan sesuai tingkat peradaban masyarakat kita.”

Satu persyaratan yang dibutuhkan adalah koridor yang mengatur. Ujar Jimly, “Misalnya negara dirugikan haknya oleh gerakan CSO, tempatnya di pengadilan dan sebaliknya. Hukumnya sama, jadi sudah ada mekanismenya. Jadi harus ditata relasinya. Judges dan konstitusi ada di antara dinamika negara, dunia usaha dan CSO. Idealnya di masa depan, yang dilindungi oleh MK dalam rangka menjamin freedom of constitution adalah semua ormas, bukan cuma parpol. Uni Soviet itu bisa hancur tanpa teror, tapi melalui gerakan pemikiran. Karena konstitusi, lama-lama kita ada persamaan nilai. Jadi, semua masalah itu dipecahkan dengan adanya ada konstitusi dan pengadilan. Jangan trias politika kita lihat secara tradisional.”

Khusus mengenai pengaturan OMS, Jimly mengingatkan banyaknya ragam organisasi itu. “Para perancang kebijakan harus memahami peta konfigurasi masyarakat sipil secara lengkap, berdasarkan bidang kegiatan, sifat, struktur dan fungsi, dan dibedakan kategorinya itu berdasarkan urutan logis supaya organisasi ini bisa diletakkan dalam konteks hukum, berdasarkan konstitusi yang memberikan kebebasan untuk berorganisasi dan berkumpul, kebebasan berserikat untuk tujuan damai.” Yang menjadi problem, ujar Jimly, “Sekarang ini tidak ada yang mengerjakan petanya, sehingga inisiatif merancang UU di DPR bisa menghasilkan kreativitas-kreativitas yang akhirnya malah menimbulkan masalah. Contohnya UU Yayasan yang malah menimbulkan konflik pada praktik pelaksanaannya, karena logikanya malah seperti PT. Jadi UU ini sebenarnya harus kita kaji ulang.”

Ery menyebutkan contoh lain. “RUU Ormas itu membingungkan banyak pihak. Dalam RUU Ormas, ada beberapa hal yang perlu kita kritisi. Akarnya saja sudah salah kaprah karena dilahirkan di tahun 1985 untuk mengontrol. Isu dalam UU Ormas itu adalah asas tunggal Pancasila, juga ada larangan untuk penyebaran marxisme. Ini tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sekarang. RUU Ormas ini juga mencampurkan antara ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, antara yayasan dan perkumpulan. Keberadaan RUU Ormas ini hanya akan menimbulkan kerancuan.”

Semiloka ini dilaksanakan oleh Koalisi Kebebasan Berserikat yang terdiri dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang cukup aktif menyampaikan informasi tentang tata kelola OMS, serta dan menyebarkan wacana tentang kerangka hukum yang tepat untuk kebebasan berorganisasi. Semiloka ini diharapkan untuk menjadi satu momentum untuk membangun pemahaman yang sama tentang kebebasan berorganisasi dijalankan, serta merumuskan langkah untuk bersatu dalam mengawal berbagai macam pembuatan UU di Prolegnas.*

Foto: tribunnews

Etika Publik

0

Etika Publik

Penerbit:PT Gramedia Pustaka Utama
Penulis:Haryatmoko
Penyunting:
Tahun Terbit:2011
Halaman/Deskripsixiv + 217 hlm
ISBN:978-979-22-7206-2

Etika publik berawal dari keprihatinan terhadap pelayanan publik yang buruk karena konflik kepentingan dan korupsi. Berbagai upaya perbaikan birokrasi dan organisasi politik telah dilakukan. Komisi-komisi dibentuk, pejabat-pejabat diganti, tetapi korupsi tidak kunjung surut dan pelayanan publik memburuk. Ketika perbaikan birokrasi dan pengetatan pengawasan dilakukan tetapi korupsi tetap merajalela, berarti kesalahan berada dalam sistem organisasi itu sendiri. Hal krusial yang perlu dilakukan adalah mengubah sistem organisasi dengan mengintegrasikan etika publik ke dalam organisasi pelayanan publik.

Etika publik tidak hanya menekankan kode etik atau norma, namun juga dimensi reflektifnya. Etika publik akan membantu para pejabat dan politisi dalam mempertimbangkan pilihan sarana kebijakan publik dan sekaligus alat evaluasi yang memperhitungkan konsekuensi etisnya. Karena itu, fokus diarahkan pada modalitas etika, yaitu bagaimana menjembatani jurang antara norma moral (apa yang seharusnya dilakukan) dan tindakan faktual. Keprihatinan etika publik pada modalitas inilah yang membedakannya dari ajaran-ajaran saleh atau moral yang lain.*

Kewiraswastaan Sosial

0

Kewiraswastaan Sosial

Penerbit:Piramedia
Penulis:
Penyunting:Saidi, Zaim
Tahun Terbit:2005
Halaman/Deskripsixvi+170
ISBN:979-3597-20-8

Kewiraswastaan sosial (social entrepreneurship) organisasi masyarakat sipil (OMS) dirasakan sebagai upaya kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan atau laba, namun dengan upaya masih mengedepankan dampak sosialnya atau manfaatnya bagi masyarakat banyak.Di satu sisi upaya OMS ini masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan karena sebagai lembaga nirlaba OMS dianggap tidak layak untuk melakukan bisnis dengan orientasi ekonomi sebagaimana yang dilakukan oleh pebisnis tradisional.

Di satu sisi, upaya OMS untuk ‘berwiraswasta’ membawa dampak positif untuk mewujudkan kemandirian OMS itu sendiri. Sampai saat ini , kebanyakan OMS menggantungkan pendanaannya pada lembaga donor asing. Kewiraswastaan sosial merupakan salah satu strategi yang cukup efektif bagi OMS untuk mengembangkan potensi sumber dayanya sesuai dengan visi dan misi yang diemban.

Tidak dipungkiri pula bahwa kewiraswastaan sosial memberikan keuntungan finansial sebagaimana kegiatan ekonomi tradisional pada umumnya, namun yang penting untuk digarisbawahi adalah keuntungan yang dicapai akan digunakan kembali untuk mendukung dan melaksanakan program-program yang sama atau mungkin juga untuk mengembangkan program yang sudah berjalan. Selain itu, kewiraswastaan sosial mengemban tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan di tempat usaha tersebut beroperasi dan mempertimbangkan sektor-sektor lain yang kurang diuntungkan untuk ikut berpartisipasi. Pada intinya, kewiraswastaan sosial lebih mengedepankan nilai dan pemberdayaan bagi peningkatan kualitas hidup.

Penulisan buku kewiraswastaan sosial ini ditujukan bagi semua OMS yang ingin maju dan berdikari. Selain memaparkan konsep dan strategi kewiraswasraan sosial dari tiga orang penulis dari Filipina, untuk membantu pemahaman buku ini menyajikan beberapa studi kasus lokal seperti upaya-upaya yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa, Mitra Usaha Mandiri, dan Pekerti. Ketiga studi kasus yang kami paparkan di sini dimuat pula dalam Creating Space in the Market, Social Enterprise Stories in Asia. Studi kasus tersebut menggambarkan tiga strategi pengembangan kewiraswastaan sosial, di antaranya pemberdayaan, intermediasi, dan mobilisasi sumber daya.*