Beranda blog Halaman 42

In Kind Fundraising

0

In Kind Fundraising

Penerbit:Piramedia
Penulis:Setiyo Iswoyo & Hamid Abidin
Penyunting:
Tahun Terbit:2006
Halaman/Deskripsix+103 hlm; illustr; 20,5 cm
ISBN:979-3597-48-8

Meski belum banyak dilakukan, penggalangan hibah barang (in kind fundrising) merupakan strategi yang bisa ditempuh untuk mendukung pendanaan operasional dan menjamin keberlangsungan lembaga. Berbagai lembaga di luar negeri, seperti Oxfam, sudah membuktikan bahwa mereka bisa eksis melalui strategi penggalangan dana hibah barang. Sejumlah LSM di dalam negeri juga bisa menjadi bukti keberhasilan strategi tersebut. Salah satunya adalah Yasmin (Yayasan Imdad Mustadh’afin) yang berhasil mendanai program dan lembaganya melalui pengelolaan program hibah barang bekas.

Hibah barang bekas bisa menjadi strategi fundraising alternatif di tengah ketatnya persaingan antar lembaga nirlaba dalam ‘memperebutkan’ sumbangan masyarakat dalam bentuk dana. Dengan tingkat persaingan yang cukup tinggi, maka lembaga yang sudah mapan dan memiliki kemampuan membiayai promosi, yang akan keluar sebagai pemenang. Sebaliknya, bagi lembaga yang tengah berkembang, biasanya terganjal kendala dalam hal berpromosi. Pengalaman hibah barang bisa menjadi solusi karena selama ini belum digarap oleh sebagian besar organisasi sosial di Indonesia.

Buku In Kind Fundraising ini dirancang sebagai buku panduan atau buku ‘how to‘ bagi aktivis organisasi sosial mengenai penggalangan hibah barang. Buku ini memaparkan berbagai tahapan yang harus dilalui dalam merancang sebuah program penggalangan in kind. Selain itu, penulis juga akan menggambarkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan penggalangan hibah barang. Buku ini juga akan dilengkapi dengan tips-tips yang bermanfaat dalam menggalang sumbangan in kind dari masyarakat.*

Kode Etik LSM & Undang-undang Organisasi Masyarakat Sipil, Pengalaman Beberapa Negara

0

Kode Etik LSM & Undang-undang Organisasi Masyarakat Sipil, Pengalaman Beberapa Negara

Penerbit:Kelompok Kerja Akuntabilitas LSM
Penulis:
Penyunting:Rustam Ibrahim
Tahun Terbit:Juni 2010
Halaman/Deskripsixiv + 198 hlm.; 23 cm
ISBN:978-602-97126-0-5

Buku ini diterbitkan dengan maksud untuk menambah pengetahuan dan wawasan pembaca mengenai kode etik serta regulasi terhadap LSM. Secara khusus buku ini ditujukan untuk kalangan LSM yang tertarik untuk mengembangkan mekanisme pengaturan diri sendiri atau ikut mengambil bagian dalam memperjuangkan lingkungan hukum yang kondusif bagi pertumbuhan organisasi masyarakat sipil yang sehat dan kuat.

Buku ini juga menyajikan undang-undang atau rancangan undang-undang yang mengatur kehidupan organisasi masyarakat sipil di tujuh negara. Ketujuh negara yang dipilih dapat dikatakan mewakili negara-negara demokrasi yang sudah mapan, tetapi juga negara-negara demokrasi baru di Eropa, Asia dan Afrika.*

Buku ini dapat Anda peroleh dengan cara menghubungi Sekretariat Konsil LSM Indonesia.

Penjabaran Kode Etik Konsil LSM Indonesia

0

Penjabaran Kode Etik Konsil LSM IndonesiaPENJABARAN
KODE ETIK KONSIL LSM INDONESIA

I. UMUM
Posisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai komponen utama organisasi masyarakat sipil di Indonesia masih lemah dibanding dengan pemerintah dan sektor swasta. Implikasinya peran LSM sebagai kekuatan penyeimbang terhadap pemerintah dan sektor swasta belum optimal. Padahal, sebuah negara demokratis menghendaki adanya kesetaraan dan keseimbangan posisi dan peran dari ketiga pilar yakni pemerintah, swasta dan masyarakat sipil.

Upaya memperkuat posisi dan peran komunitas LSM Indonesia dari masa orde baru hingga pasca reformasi telah menghadapi berbagai tantangan. Ketika Orde Baru berkuasa, jumlah LSM Indonesia sangat terbatas akibat minimnya ruang kebebasan berorganisasi dan beraktifitas. Sebaliknya, pada masa reformasi, ketika ruang kebebasan terbuka sangat luas, tumbuh berbagai organisasi yang menyebut dirinya LSM. Jika sebelumnya LSM lebih banyak didirikan di kota-kota besar dan ibukota Provinsi yang dimotori oleh kalangan intelektual namun pasca 1998 kantor-kantor LSM tidak hanya berada di Jakarta dan ibukota provinsi-provinsi namun sudah berada di hampir seluruh ibukota kabupaten/kota di seluruh pelosok Indonesia. Fenomena yang umum terjadi, Pasca 1998 adalah hampir semua kalangan mendirikan LSM, mulai dari politisi, anggota DPR/DPRD, pejabat pemerintah, pengusaha, dan bahkan kelompok-kelompok maupun individu yang memilki kepentingan-kepentingan tertentu. Kehadiran lembaga ini, selain dipicu oleh euforia kebebasan pasca runtuhnya Orde Baru, juga dimotivasi oleh berbagai alasan dan tujuan yang tidak seluruhnya sejalan dengan layaknya misi pendirian sebuah LSM.

Implikasi yang terjadi adalah derasnya arus ketidakpercayaan (distrust) publik yang melanda komunitas LSM Indonesia tak dapat dibendung. Meski, hanya sejumlah kalangan yang menyalahgunakan LSM bagi kepentingan politik praktis, kepentingan kelompok, atau keuntungan pribadi, namun publik terlanjur membuat generalisasi yang keliru dan stigma negatif terhadap seluruh komunitas LSM Indonesia.

LSM sebagai organisasi masyarakat sipil yang mengandalkan kekuatan dan gerakannya di atas kepercayaan dan dukungan para stakeholder, perlu untuk terus menerus meningkatkan akuntabilitasnya dalam praktik berorganisasi. Tak dapat dipungkiri bahwa hadirnya segelintir organisasi yang menyebut dirinya LSM dan melakukan praktik kerja organisasi yang korup, telah ikut merusak kredibilitas dan legitimasi komunitas LSM di Indonesia secara umum. Kondisi ini dapat mengancam peran dan perjuangan LSM secara umum untuk kepentingan yang lebih besar dalam mendorong proses demokratisasi di semua arena politik lokal, nasional dan global.

Pembenahan akuntabilitas melalui penegakan Kode Etik adalah pendekatan yang diyakini oleh Konsil LSM Indonesia dalam upaya meningkatkan akuntabilitas LSM. Penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas LSM merupakan landasan utama untuk meraih kembali kepercayaan dan dukungan publik terhadap komunitas LSM Indonesia serta untuk meningkatkan citra positif LSM di mata publik.

Bertolak dari pemikiran dan kesadaran di atas, Kongres I Konsil LSM Indonesia pada tanggal 28 Juli 2010 di Jakarta telah mengesahkan Kode Etik Konsil LSM Indonesia yang merupakan seperangkat nilainilai/prinsip, norma dan ketentuan sebagai landasan prilaku seluruh anggota dan aktivis Konsil LSM Indonesia. Kode Etik yang telah disahkan dalam Kongres Konsil LSM telah memuat sejumlah prinsip akuntabilitas yang dijabarkan dalam bentuk indikator-indikator prilaku yang mengatur organisasi dan aktivisnya.

Pengaturan secara mandiri (self regulation) melalui Internaslisasi dan Penegakan Kode etik LSM adalah pendekatan yang dipilih oleh Konsil LSM Indonesia dalam meningkatkan akuntabilitas LSM anggotanya. Mendorong terjadinya Aksi-Refleksi (praxis) dari dalam jauh lebih partisipatif dan membebaskan dari pada sesuatu yang dipaksakan dari luar. Sejalan dengan pandangan tersebut maka transformasi nilai dan prilaku dalam mewujudkan LSM yang akuntabel adalah paradigma yang akan dikembangkan oleh Konsil LSM Indonesia.

Mengingat Kode Etik yang disahkan dalam Kongres I Konsil LSM Indonesia masih bersifat umum dan hanya memberi landasan dasar dalam penegakan Kode Etik Konsil LSM Indonesia maka kongres merekomedasi kepada Dewan Etik untuk membuat mekanisme penegakan Kode Etik. Rekomendasi tersebut termuat dalam AD (Anggaran Dasar) Konsil LSM Indonesia, Pasal 15, Ayat 2, yang menyebutkan, ‘Dalam melakukan tugasnya Dewan Etik diberikan wewenang untuk membuat mekanisme penegakan kode etik’. Selanjutnya, Kode Etik Konsil LSM Indonesia dalam Bab IV tentang ‘Penegakan Kode Etik, pasal 11 Penghargaan dan Sanksi: point 4 juga menyatakan bahwa mekanisme, bentuk penghargaan dan sanksi yang diberikan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik ini ditentukan oleh Dewan Etik.

Berdasarkan mandat Kongres, Anggaran Dasar dan Kode etik yang telah disahkan maka Dewan Etik membuat penjabaran dan Instrumen monitoring dan evaluasi Kode Etik Konsil LSM Indonesia.
Download – Penjabaran Kode Etik Konsil LSM IndonesiaPENJABARAN
KODE ETIK KONSIL LSM INDONESIA

I. UMUM
Posisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai komponen utama organisasi masyarakat sipil di Indonesia masih lemah dibanding dengan pemerintah dan sektor swasta. Implikasinya peran LSM sebagai kekuatan penyeimbang terhadap pemerintah dan sektor swasta belum optimal. Padahal, sebuah negara demokratis menghendaki adanya kesetaraan dan keseimbangan posisi dan peran dari ketiga pilar yakni pemerintah, swasta dan masyarakat sipil.

Upaya memperkuat posisi dan peran komunitas LSM Indonesia dari masa orde baru hingga pasca reformasi telah menghadapi berbagai tantangan. Ketika Orde Baru berkuasa, jumlah LSM Indonesia sangat terbatas akibat minimnya ruang kebebasan berorganisasi dan beraktifitas. Sebaliknya, pada masa reformasi, ketika ruang kebebasan terbuka sangat luas, tumbuh berbagai organisasi yang menyebut dirinya LSM. Jika sebelumnya LSM lebih banyak didirikan di kota-kota besar dan ibukota Provinsi yang dimotori oleh kalangan intelektual namun pasca 1998 kantor-kantor LSM tidak hanya berada di Jakarta dan ibukota provinsi-provinsi namun sudah berada di hampir seluruh ibukota kabupaten/kota di seluruh pelosok Indonesia. Fenomena yang umum terjadi, Pasca 1998 adalah hampir semua kalangan mendirikan LSM, mulai dari politisi, anggota DPR/DPRD, pejabat pemerintah, pengusaha, dan bahkan kelompok-kelompok maupun individu yang memilki kepentingan-kepentingan tertentu. Kehadiran lembaga ini, selain dipicu oleh euforia kebebasan pasca runtuhnya Orde Baru, juga dimotivasi oleh berbagai alasan dan tujuan yang tidak seluruhnya sejalan dengan layaknya misi pendirian sebuah LSM.

Implikasi yang terjadi adalah derasnya arus ketidakpercayaan (distrust) publik yang melanda komunitas LSM Indonesia tak dapat dibendung. Meski, hanya sejumlah kalangan yang menyalahgunakan LSM bagi kepentingan politik praktis, kepentingan kelompok, atau keuntungan pribadi, namun publik terlanjur membuat generalisasi yang keliru dan stigma negatif terhadap seluruh komunitas LSM Indonesia.

LSM sebagai organisasi masyarakat sipil yang mengandalkan kekuatan dan gerakannya di atas kepercayaan dan dukungan para stakeholder, perlu untuk terus menerus meningkatkan akuntabilitasnya dalam praktik berorganisasi. Tak dapat dipungkiri bahwa hadirnya segelintir organisasi yang menyebut dirinya LSM dan melakukan praktik kerja organisasi yang korup, telah ikut merusak kredibilitas dan legitimasi komunitas LSM di Indonesia secara umum. Kondisi ini dapat mengancam peran dan perjuangan LSM secara umum untuk kepentingan yang lebih besar dalam mendorong proses demokratisasi di semua arena politik lokal, nasional dan global.

Pembenahan akuntabilitas melalui penegakan Kode Etik adalah pendekatan yang diyakini oleh Konsil LSM Indonesia dalam upaya meningkatkan akuntabilitas LSM. Penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas LSM merupakan landasan utama untuk meraih kembali kepercayaan dan dukungan publik terhadap komunitas LSM Indonesia serta untuk meningkatkan citra positif LSM di mata publik.

Bertolak dari pemikiran dan kesadaran di atas, Kongres I Konsil LSM Indonesia pada tanggal 28 Juli 2010 di Jakarta telah mengesahkan Kode Etik Konsil LSM Indonesia yang merupakan seperangkat nilainilai/prinsip, norma dan ketentuan sebagai landasan prilaku seluruh anggota dan aktivis Konsil LSM Indonesia. Kode Etik yang telah disahkan dalam Kongres Konsil LSM telah memuat sejumlah prinsip akuntabilitas yang dijabarkan dalam bentuk indikator-indikator prilaku yang mengatur organisasi dan aktivisnya.

Pengaturan secara mandiri (self regulation) melalui Internaslisasi dan Penegakan Kode etik LSM adalah pendekatan yang dipilih oleh Konsil LSM Indonesia dalam meningkatkan akuntabilitas LSM anggotanya. Mendorong terjadinya Aksi-Refleksi (praxis) dari dalam jauh lebih partisipatif dan membebaskan dari pada sesuatu yang dipaksakan dari luar. Sejalan dengan pandangan tersebut maka transformasi nilai dan prilaku dalam mewujudkan LSM yang akuntabel adalah paradigma yang akan dikembangkan oleh Konsil LSM Indonesia.

Mengingat Kode Etik yang disahkan dalam Kongres I Konsil LSM Indonesia masih bersifat umum dan hanya memberi landasan dasar dalam penegakan Kode Etik Konsil LSM Indonesia maka kongres merekomedasi kepada Dewan Etik untuk membuat mekanisme penegakan Kode Etik. Rekomendasi tersebut termuat dalam AD (Anggaran Dasar) Konsil LSM Indonesia, Pasal 15, Ayat 2, yang menyebutkan, ‘Dalam melakukan tugasnya Dewan Etik diberikan wewenang untuk membuat mekanisme penegakan kode etik’. Selanjutnya, Kode Etik Konsil LSM Indonesia dalam Bab IV tentang ‘Penegakan Kode Etik, pasal 11 Penghargaan dan Sanksi: point 4 juga menyatakan bahwa mekanisme, bentuk penghargaan dan sanksi yang diberikan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik ini ditentukan oleh Dewan Etik.

Berdasarkan mandat Kongres, Anggaran Dasar dan Kode etik yang telah disahkan maka Dewan Etik membuat penjabaran dan Instrumen monitoring dan evaluasi Kode Etik Konsil LSM Indonesia.
Download – Penjabaran Kode Etik Konsil LSM Indonesia

Membumikan Bisnis Berkelanjutan, Memahami Konsep & Praktik Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

0

Membumikan Bisnis Berkelanjutan, Memahami Konsep & Praktik Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Penerbit:Indonesia Business Links
Penulis:Sonny Sukada, dkk.
Penyunting:
Tahun Terbit:2007
Halaman/Deskripsixviii + 190 hlm.; 23 cm
ISBN:978-979-16055-0-2

Tetapi agaknya terlalu dini pula menghakimi ide SCR telah gagal mencapai konsep dan praktik ideal karena sejumlah kendala dan kelemahan itu. Pertanyaan yang dapat diajukan adalah, “Saat ini adakah konsep alternatif lain yang bersifat aplikatif dan terukur, yang dapat digunakan untuk mengendalikan dan menciptakan tekanan moral bersifat massif, terhadap tingkah laku perusahaan raksasa yang menguasai hajat hidup komunitas global?” Jawabannya adalah belum ada. Dan karenanya berkenaan dengan konsep dan praktik CSR, kita pantas optimis bahwa semua kendala dan kelemahan yang sudah ditemukan dan diidentifikasi justru menjadi tantangan melahirkan konsepsi dan praktik CSR yang lebih ideal, berdaya dan berhasil guna.

Nah, buku ini menawari kita langkah-langkah untuk membumikan gagasan itu: mengajak siapa saja yang sudi peduli akan masa depan yang lebih baik untuk bahu-membahu ‘menciptakan’ bumi yang lebih nyaman ditinggali. Mari mengkaji.*

CSR untuk Penguatan Kohesi Sosial

0

CSR untuk Penguatan Kohesi Sosial

Penerbit:Indonesia Business Links
Penulis:Mulya Amri & Wicaksono Sarosa
Penyunting:
Tahun Terbit:2008
Halaman/Deskripsixxvi + 106 hlm.; 23 cm
ISBN:978-979-16055-4-0

Program-program yang berhasil adalah yang memang dibutuhkan oleh masyarakat, dan karena masyarakat lebih mengetahui apa yang mereka butuhkan, proses penyusunan program-program tersebut harus melibatkan wakil-wakil dari masyarakat. Pelibatan ini bisa dalam berbagai bentuk manapun dengan berbagai tingkat intensitas keterlibatan yang berbeda-beda sesuai dengan situasi spesifik yang dihadapi oleh program tersebut.

Keterkaitan antara jenis program atau kegiatan CSR dan jenis usaha bukan merupakan suatu hal yang mutlak. Bisa saja terdapat berbagai kegiatan CSR yang sama sekali tidak terkait dengan kegiatan usaha. Namun jika terdapat keterkaitan yang cukup erat (seperti Bogasari Baking Centers, maupun Community Fiber Farms yang didukung oleh Riau Pulp) maka semangat bahwa ‘keberlangsungan usaha juga terkait dengan keberlangsungan sosial masyarakat sekitar’ dapat membuat kegiatan CSR terkait menjadi terasa lebih penting di mata pelaku di dalam perusahaan. Meskipun demikian, harus dijaga agar kegiatan CSR tersebut tetap terlepas dari motif-motif keuntungan yang dapat mengurangi nilai sosial kegiatan CSR tersebut.*

CSR dan Pelestarian Lingkungan, Mengelola Dampak: Positif dan Negatif

0

CSR dan Pelestarian Lingkungan, Mengelola Dampak  Positif dan Negatif

Penerbit:Indonesia Business Links
Penulis:Beria Leimona & Aunul Fauzi
Penyunting:
Tahun Terbit:2008
Halaman/Deskripsixxviii + 118 hlm.; 23 cm
ISBN:978-979-16055-1-9

Kalimat seperti ‘CSR bukan program sumbang-menyumbang (charity)’, ‘CSR bukan sekadar filantropi tapi berorientasi bisnis’ atau ‘CSR merupakan kegiatan yang integratif dalam kegiatan bisnis perusahaan’ sangat sering muncul pada saat wawancara dilakukan. Ini merupakan indikasi baik menuju kegiatan CSR yang proaktif, menunjukkan korelasi antar kegiatan CSR dan implikasinya bagi bisnis yang sehat sudah disadari. Konteks global juga banyak mendorong dan mewarnai kegiatan CSR berdimensi lingkungan di Indonesia. Pemikiran mengenai CSR bahkan sudah mulai dikaitkan secara langsung untuk membantu pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals – MDGs). Pemikiran yang maju dari perusahaan dalam melaksanakan CSR ini menjadi fenomena menarik yang menggeser peran perusahaan sebagai institusi berorientasi keuntungan menjadi institusi yang ikut berperan dalam menanggung beban sosial.*

CSR Bidang Kesehatan & Pendidikan, Mengembangkan Sumber Daya Manusia

0

CSR Bidang Kesehatan & Pendidikan, Mengembangkan Sumber Daya Manusia

 

Penerbit:Indonesia Business Links
Penulis:Fajar Nursahid
Penyunting:
Tahun Terbit:2008
Halaman/Deskripsixxvi + 128 hlm, 23 cm
ISBN:978-979-16055-2-6

Perusahaan berkepentingan untuk menyelenggarakan program sosial karena dengan sendirinya akan pula menaikkan nilai ekonomis bagi perusahaan yang bersangkutan. Untuk itu, dalam penyelenggaraan program sosialnya, perusahaan disarankan untuk: menentukan grantees (penerima bantuan) secara tepat, saling memberi ‘isyarat’ di antara perusahaan pemberi bantuan, berusaha untuk meningkatkan performa individu atau institusi penerima bantuan, serta meningkatkan pengetahuan dan kemudian keterampilan penerima bantuan. Dalam konteks pengembangan kualitas SDM, peningkatan performa penerima bantuan mengandaikan bahwa bantuan yang diberikan oleh perusahaan bukanlah derma sesaat (karitas), tetapi bantuan berkelanjutan yang bertujuan di samping meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk memberdayakan institusi penerima bantuan (capacity building). Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan karena pada dasarnya perusahaan mempunyai kemampuan untuk bekerja secara langsung dengan berbagai kelompok masyarakat seperti LSM atau organisasi masyarakat sipil (OMS) dan pemerintah setempat, dan membantu keberadaan organisasi tersebut sehingga dapat berjalan lebih efektif.*

CSR untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal

0

CSR untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Penerbit:Indonesia Business Links
Penulis:Maria R. Nindita Radyati
Penyunting:
Tahun Terbit:2008
Halaman/Deskripsixxvi + 108 hlm.; 23 cm
ISBN:978-979-16055-3-3

Kegiatan bisnis berusaha mencari keuntungan semata sudah usang. Kini tujuan keberadaan bisnis adalah tidak hanya mencari keuntungan, tetapi melakukan sesuatu yang lebih baik dengan tujuan tidak hanya memaksimalkan nilai pemegang saham, akan tetapi juga memaksimalkan nilai bagi pemangku kepentingan, termasuk karyawan. Semenjak adanya MDGs (Millenium Development Goals), sektor swasta makin mantap mengarahkan strategi perusahaan untuk mengarahkan CSR menuju pengentasan kemiskinan. Seperti kita ketahui sasaran utama yang akan dicapai dalam MDGs adalah penghapusan kemiskinan (poverty and extreme hunger eradication). Kunci utama dalam menghapuskan kemiskinan yang ekstrem menurut Jeffrey D. Sachs adalah bagaimana memampukan mereka yang paling miskin dari yang miskin (the poorest of the poor) untuk dapat terlibat dalam proses pembangunan.*

Peduli dan Berbagi

0

Peduli dan Berbagi

Penerbit:Piramedia
Penulis:
Penyunting:Andy Agung Prihatna
Tahun Terbit:2005
Halaman/Deskripsixiii+126 hlm; 20,5 cm
ISBN:979-3597-23-2

Ketergantungan LSM kita terhadap dana asing menyebabkan mereka tidak kreatif, khususnya dalam menggalang potensi lokal. Mereka lebih suka datang dan ‘menjajakan’ programnya ke lembaga donor, ketimbang menggalang dukungan dari masyarakat lokal. Sebagian besar LSM, khususnya LSM yang bergerak di bidang advokasi, masih enggan masuk ke pasarfundraising lokal. Mereka beralasan masyarakat tidak punya kemampuan finansial untuk mendukung dan mendanai program mereka. Sebagian LSM lainnya beranggapan tak banyak masyarakat yang mengerti peran dan fungsi LSM. Mereka juga beralasan bahwa organisasi atau kegiatan mereka bukanlah tergolong organisasi atau kegiatan yang mudah mendapatkan dana atau menarik minat orang untuk mendanainya.

Dari berbagai asumsi tersebut, PIRAC kembali melakukan survai pada awal 2004 dengan melibatkan 2.500 responden di sebelas kota besar di Indonesia. Survai ini merupakan up date data dengan tema yang sama sebelumnya pada survai 2000 dan hasilnya telah dipublikasikan di buku Membangun Kemandirian Berkarya: Potensi dan Pola Derma, serta Penggalangannya di Indonesia.

Selain memotret pola dan potensi sumbangan masyarakat di sebelas kota, penelitian ini juga mencoba menggali pandangan masyarakat mengenai keadaan masyarakat sipil (civil society), keadilan sosial (social justice) dan problematika LSM di Indonesia saat ini. Diakui oleh semua kalangan bahwa perubahan iklim politik dari pemerintahan otoriter menjadi pemerintahan yang lebih demokratis merupakan faktor yang dominan terhadap pertumbuhan masyarakat sipil. Seperti kita ketahui, kegiatan berderma yang terjadi di masyarakat umum di Indonesia masih bersifat karitas. Kesadaran dan kebiasaan menyumbang masyarakat lebih banyak didasari oleh semangat keagamaan dan individual. Idealnya, derma masyarakat didasari atas semangat keadilan sosial.*

Merajut Persaudaraan Ibu, Membangun Kemandirian Keluarga

0

Merajut Persaudaraan Ibu, Membangun Kemandirian Keluarga

Penerbit:Piramedia
Penulis:Darwina S. Widjajanti
Penyunting:
Tahun Terbit:2004
Halaman/Deskripsixi+30 hlm; 20,5 cm
ISBN:979-3597-08-9

Buku Merajut Persaudaraan Ibu, Membangun Kemandirian Keluarga ini menceritakan tentang perjuangan Suara Ibu Peduli (SIP) untuk terus menghidupi organisasi. Pada awal berdirinya, sumbangan materi mengalir sangat deras dari masyarakat ketika para ibu ini ikut menggerakkan reformasi pemerintahan. Awal yang baik dalam menggalang dana masyarakat ini kemudian menjadi pelajaran berharga pada masa-masa berikutnya. Hingga kini SIP masih terus mendapatkan dukungan masyarakat, terutama dalam program emergency seperti penanganan banjir di Jakarta.

Di samping dana dari masyarakat, SIP juga telah mengembangkan potensi anggotanya dalam peningkatan ekonomi keluarga. Program koperasi tanggung renteng menjadi salah satu unit usaha andalan yang unik. Untuk menggerakkan sektor riil yang ditangani oleh masing-masing keluarga, lembaga menyediakan Warung SIP sebagai tempat berputarnya barang yang dihasilkan anggota. Bagi para anggota, SIP diakui telah memberikan dukungan lahir-batin bagi keluarganya. Hal ini karena di dalam komunitas tersebut juga terjalin proses saling membantu dan konsultasi jika ada anggota yang sedang dilanda masalah dalam keluarga.*