BerandaBerita UmumJimly Asshiddiqie: Negara Seharusnya Tidak Sendirian

Jimly Asshiddiqie: Negara Seharusnya Tidak Sendirian

Negara Seharusnya Tidak Sendirian

Dalam kehidupan bernegara yang demokratis, negara beserta masyarakat dan dunia usaha mempunyai peran yang sama kuat. Ketiganya harus bersinergi. Jika negara hanya memikirkan dirinya sendiri, dia tidak dapat memperhitungkan besarnya peranan dunia usaha dan besarnya peranan masyarakat sipil.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, dalam semiloka Peran dan Posisi Masyarakat Sipil dalam Kehidupan Bernegara yang Demokratis. Semiloka tersebut diselenggarakan oleh Koalisi Kebebasan Berserikat pada 20 Oktober 2011 di Hall YLBHI Jakarta. Yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut adalah Eryanto Nugroho, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, sedangkan Ridaya Laodengkowe bertindak sebagai moderator.

Lebih lanjut dipaparkan oleh Jimly, “Negara harus menyadari dirinya sebagai dirigen untuk masyarakat dan dunia usaha. Koordinasi itu harus efektif, dan tidak perlu sama. Ketiganya jangan jadi sama atau seragam; tetap masing-masing harus setia pada cita-cita mulia di dunianya sendiri, dan untuk itu harus diatur. Apabila negara tidak menyadari, tidak ada yang bisa membantu problem-problem yang ada.”

Peran dan Posisi Organisasi Masyarakat Sipil

Peran dan posisi organisasi masyarakat sipil sendiri di berbagai negara, menurut Jimly, tidaklah sama. Di Eropa misalnya, organisasi masyarakat sipil lahir sesudah negara. Karena itulah, di Jerman tidak ada LSM yang tidak berasosiasi dengan partai politik (parpol). Sesudah gerakan demokrasi di Jerman contohnya, muncul parpol yang kemudian membutuhkan ‘sayap-sayap’. “Itulah cara negara Eropa mengembangkan ‘sayap kebajikan’, yakni memberikan otonomi untuk semata mengurus civil society,” ujar Jimly.

Yang terjadi di Indonesia adalah kebalikannya. “Sebelum abad 18, ada banyak organisasi kedaerahan dan organisasi keagamaan. Jadi, sejarah organisasi di Indonesia itu lebih dahulu daripada negara. Pada tahap-tahap awal merdeka, kita memerlukan konsolidasi, maka kekuatan sipil itu dikooptasi. Negara melakukan kooptasi positif,” tutur Jimly. Saat Orde Baru (Orba), kooptasi juga banyak dilaksanakan, bahkan sistem kooptasi pada zaman Orba itu dilakukan bukan hanya dalam hal struktur, tapi juga fungsi dan pengendalian internal. “Di dalam reformasi, tidak bisa lagi seperti itu. Negara tidak boleh lagi mengkooptasi kekuataan civil society,” tegas Jimly. “Amanat reformasi adalah pemisahan sistem kekuasaan. Kita harus berpikir ulang mengenai konfigurasi ketiga pilar tersebut—negara, masyarakat sipil dan dunia usaha.”

Menanggapi penuturan Jimly, Eryanto Nugroho menyoroti kerangka hukum dari hubungan ketiga pilar atau sektor tersebut. “Ketika bicara kerangka hukum, menarik untuk melihat hubungan di antara ketiganya. Dalam pandangan saya, ada ketimpangan yang terjadi di Indonesia. Ketika bicara tentang CSO (civil society organisation), negara menggunakan perspektif pertahanan keamanan, maka kementerian yang mengatur adalah Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Kalau untuk private sector, negara cenderung kondusif. Padahal kalau kita lihat realitasnya, potensi kejahatan dari private sector itu jauh lebih besar,” demikian dituturkan Ery.

Dengan perspektif itu, menurut Ery, tak mengherankan jika, “Yang diinginkan oleh Kemendagri adalah agar seluruh ormas ada di bawah Mendagri. Ini harus dikritisi karena tidak sesuai lagi. Kemendagri selalu pendekatannya pertahanan dan keamanan.”

Persoalan hubungan antar ketiga sektor, menurut Jimly, tak hanya ditemukan di civil society. “Di badan negara itu ada ratusan badan organisasi baru. Ini perlu disusun petanya; mana yang badan negara, mana yang bukan, belum jelas, sebab kreativitas ini muncul secara sektoral di masing-masing instansi,” jelasnya. Jimly lantas mencontohkan kekacauan di dunia usaha, “Selama ini kita mengenal firma, CV, PT. Lalu berkembang ada BUMN, BUMD, kemudian ada BHMN seperti RS yang dijadikan BHMN atau yang dijadikan PT. Hal itu terjadi karena ada kebutuhan, tetapi ada juga karena kekacauan sistemik.”

Kekacauan di civil society, jelas Jimly, tampak dari, “Jumlah bentuk nomenklatur itu banyak sekali. Saking banyaknya, mereka punya aturan tersendiri. Ada organisasi sosial termasuk yatim piatu dan panti asuhan, yang kadang mengalami konflik pengaturan ketika mau diubah menjadi badan hukum. Petanya itu tidak jelas.” Banyak organisasi disebut ormas, baik yang berbau politik, pendidikan, sosial atau kepemudaan. Ada organisasi yang bentuknya seperti partai massa ataupun organisasi kader. Ada organisasi yang hanya di tingkat pusat saja, ada juga yang masif. “Ada yang berbentuk yayasan atau wakaf, padahal sebenarnya yayasan dan wakaf itu sama. Kemudian ada LSM, terjemahan dari NGO, yang disebut swadaya padahal dibiayai dari dana asing.”

Ery menyebutkan contoh lain, “UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jadi soal. CSO dimasukkan badan publik, sama dengan negara. Masa kita disamakan dengan Negara, dengan Departemen dan sumber dayanya? Kan tidak sejajar dong. Nah UU KIP kesalahannya di situ.” Menimpali Jimly, khususnya tentang pengaturan CSO, Ery berpendapat, “LSM sekarang banyak yang sekarang berganti jadi ornop. Ini semua hadir dalam praktik dan sering membingungkan kita di lapangan. Survai terakhir yang dilakukan oleh PPATK tentang jumlah LSM di Indonesia, disebutkan ada 16.098 di Kemendagri.” Jumlah itu, tidak jelas peririsannya dengan LSM yang terdaftar di Departemen Agama, Kementerian Sosial, Serikat Buruh, juga di Kementerian Luar Negeri. Menurut Ery, “Pemerintah tidak tahu dan cukup bingung dengan jumlah dan jenis organsisasi yang ada di Indonesia. Jadi bukan hanya kita yang bingung, tetapi juga Pemerintah.”

Menjernihkan Perspektif, Mengurai Persoalan

Kebingungan itu tampak saat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Sekarang di Prolegnas 2010-2014 ada empat peraturan perundangan tentang CSO, yaitu Ormas, LSM, Perkumpulan dan Yayasan,” jelas Ery.

Jimly menegaskan pentingnya perspektif dalam hal pembuatan UU. “Membuat UU itu jangan dipandang per sektor saja; harus melihat dari 3 sektor itu. Trias politica ini soal baru, karena itu saya menulis buku tentang konstitusi ekonomi, yang kedua tentang konstitusi politik, kemudian konstitusi sosial. CSO, market dan state itu harus mengacu pada konstitusi yang sama. Negara itu belum menyadari, bahwa mereka seharusnya tidak sendirian.”

Manurut Jimly, LSM itu harus menjadi partner negara dan dunia usaha. Dijelaskan olehnya, “Tugas utama negara adalah menciptakan keadilan. Pembagian tugas harus dijadikan paradigma. Contohnya pendidikan; bukan hanya tugas negara, tetapi juga ada peran masyarakat. Jadi tidak harus swasta itu dimusuhi, atau dianggap saingan. Sekarang banyak pejabat yang masih tidak bisa terima LSM. Harus ada paradigma baru di kepala semua orang, sehingga CSO, market dan state berkembang secara simultan sesuai tingkat peradaban masyarakat kita.”

Satu persyaratan yang dibutuhkan adalah koridor yang mengatur. Ujar Jimly, “Misalnya negara dirugikan haknya oleh gerakan CSO, tempatnya di pengadilan dan sebaliknya. Hukumnya sama, jadi sudah ada mekanismenya. Jadi harus ditata relasinya. Judges dan konstitusi ada di antara dinamika negara, dunia usaha dan CSO. Idealnya di masa depan, yang dilindungi oleh MK dalam rangka menjamin freedom of constitution adalah semua ormas, bukan cuma parpol. Uni Soviet itu bisa hancur tanpa teror, tapi melalui gerakan pemikiran. Karena konstitusi, lama-lama kita ada persamaan nilai. Jadi, semua masalah itu dipecahkan dengan adanya ada konstitusi dan pengadilan. Jangan trias politika kita lihat secara tradisional.”

Khusus mengenai pengaturan OMS, Jimly mengingatkan banyaknya ragam organisasi itu. “Para perancang kebijakan harus memahami peta konfigurasi masyarakat sipil secara lengkap, berdasarkan bidang kegiatan, sifat, struktur dan fungsi, dan dibedakan kategorinya itu berdasarkan urutan logis supaya organisasi ini bisa diletakkan dalam konteks hukum, berdasarkan konstitusi yang memberikan kebebasan untuk berorganisasi dan berkumpul, kebebasan berserikat untuk tujuan damai.” Yang menjadi problem, ujar Jimly, “Sekarang ini tidak ada yang mengerjakan petanya, sehingga inisiatif merancang UU di DPR bisa menghasilkan kreativitas-kreativitas yang akhirnya malah menimbulkan masalah. Contohnya UU Yayasan yang malah menimbulkan konflik pada praktik pelaksanaannya, karena logikanya malah seperti PT. Jadi UU ini sebenarnya harus kita kaji ulang.”

Ery menyebutkan contoh lain. “RUU Ormas itu membingungkan banyak pihak. Dalam RUU Ormas, ada beberapa hal yang perlu kita kritisi. Akarnya saja sudah salah kaprah karena dilahirkan di tahun 1985 untuk mengontrol. Isu dalam UU Ormas itu adalah asas tunggal Pancasila, juga ada larangan untuk penyebaran marxisme. Ini tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sekarang. RUU Ormas ini juga mencampurkan antara ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, antara yayasan dan perkumpulan. Keberadaan RUU Ormas ini hanya akan menimbulkan kerancuan.”

Semiloka ini dilaksanakan oleh Koalisi Kebebasan Berserikat yang terdiri dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang cukup aktif menyampaikan informasi tentang tata kelola OMS, serta dan menyebarkan wacana tentang kerangka hukum yang tepat untuk kebebasan berorganisasi. Semiloka ini diharapkan untuk menjadi satu momentum untuk membangun pemahaman yang sama tentang kebebasan berorganisasi dijalankan, serta merumuskan langkah untuk bersatu dalam mengawal berbagai macam pembuatan UU di Prolegnas.*

Foto: tribunnews

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...