BerandaArtikelAkuntabilitas Publik dan Buruknya Citra LSM

Akuntabilitas Publik dan Buruknya Citra LSM

Beberapa hari belakangan ini, LSM (lembaga swadaya masyarakat) kembali mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. LSM dinilai sebagai salah satu lembaga yang tidak konsisten dalam memperjuangkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. (Kompas/16-20/1007). Pada satu sisi, banyak LSM yang bersuara lantang terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik, namun pada saat yang bersamaan, LSM sendiri tidak berlaku transparan dan akuntabel terhadap publik, termasuk kepada staf dan kelompok yang mendapat manfaat (beneficiaries) dari programnya.

Karena itu, banyak pihak memandang perlunya sebuah mekanisme kontrol terhadap transparansi dan akuntabilitas LSM. Bahkan sempat muncul gagasan perlunya “NGO Watch” sebagai lembaga independen yang bukan saja berperan mengawasi transparansi dan akuntabilitas LSM, melainkan juga mengkritisi efektifitas kinerja mereka. (Kompas/24/04/2007)
Dalam menghadapi tuntutan di atas, tidak sedikit LSM yang bersikap defensif dan apriori. Sebagian aktifis LSM khawatir bahwa tuntutan transparansi dan akuntabilitas LSM itu hanya “akal-akalan” pemerintah untuk membatasai gerak LSM yang selama ini bersikap kritis kepada negara. Kekahwatiran itu memang bisa kita maklumi karena pada masa orde baru LSM dikenal sebagai kelompok yang kritis dan garang terhadap Negara. Akan tetapi kini zaman telah berubah. Situasi politik orde baru yang totaliter kini telah tergantikan oleh kebebasan sipil yang lebih demokratis dan terbuka. Sehingga Negara kini bukan lagi satu-satunya common enemy yang harus dilawan. Karena otoritarianisme kini bukan lagi dimonopoli oleh Negara, melainkan juga bisa muncul dari kalangan masyarakat sipil itu sendiri, seperti kelompok agama, etnis, preman, modal, dsb.

Menyelamatkan Citra LSM
Pada masa orde baru, LSM dikenal sebagai salah satu elemen yang berada di garda depan dalam mengkritik kebijakan negara. Karenanya citra LSM di mata rakyat saat itu menjadi heroik dan penuh gejolak perlawanan terhadap ketidak adilan. Namun pasca orde baru runtuh dan memasuki era reformasi, orang ramai-ramai mendirikan LSM dengan beragam bentuk dan kegiatannya. Pada satu sisi, fenomena kemunculan banyak LSM ini harus kita pandang sebagai gejala positif bagi tumbuh dan meluasnya partisipasi politik masyarakat. Akan tetapi bila tumbuh suburnya LSM ini tidak didukung oleh manajemen kelembagaan dan pendanaan yang transparan dan akuntabel, maka tidak mustahil akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan mandat yang sebenarnya dari misi suci LSM itu sendiri, sehingga berakibat pada buruknya citra LSM. Menurut pengamatan Benny Subianto yang ditulisnya dalam opini Kompas beberapa waktu lalu, LSM kini sudah banyak yang menjelma menjadi sebuah industri yang tidak lagi bersifat non profit organization, melainkan lebih mengarah pada profit organization bahkan company organization! (Kompas/04/05/2007).

Penilaian LSM sebagi industri saya kira tidak terlalu berlebihan karena memang harus kita akui tidak sedikit LSM yang hanya berperan sebagai “pencari tender” dari satu donor ke donor yang lain. Bila perilaku LSM sudah seperti itu, maka jangan harap LSM itu akan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam manajemen kelembagaannya, karena LSM tersebut tidak ubahnya seperti “warung” yang memang bertujuan untuk memperkaya “pemiliknya”, bukan untuk memberdayakan masyarakat.

Oleh sebab itu, demi menyelamatkan citra LSM itu sendiri, maka pihak LSM tidak perlu khawatir dan defensif dalam menyikapi tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik yang akhir-akhir ini semakin menguat itu. Daripada LSM bersikap apriori dan mencurigai tuntutan tersebut, lebih baik komunitas LSM duduk bersama untuk mencari dan merumuskan sebuah mekanisme kontrol terhadap sesama LSM itu sendiri secara lebih jernih dan partisipatoris. Mekanisme kontrol ini bisa berupa kode etik seperti yang telah digagas oleh LP3ES, atau bisa juga berupa instrumen-instrumen yang lain seperti Instrumen TANGO (transparancy and accountability NGO) yang dikeluarkan Yayasan Tifa (sebuah lembaga donor nasional). Kode etik yang disusun LP3ES sekitar tahun 2002-2003 dan melibatkan tidak kurang dari 500 LSM itu berupaya membangun kesepahaman dan kesepakatan antar sejumlah LSM, terutama menyangkut prinsip-prinsip dasar dalam mengatur manajemen organisasi dan kelembagaan LSM sehingga menjadi lebih akuntabel..

Sedangkan instrumen TANGO (tranparancy and accountability NGO) yang dikeluarkan Yayasan Tifa lebih bersifat panduan praktis bagi LSM dalam mengukur derajat tranparansi dan akuntabilitas sebuah LSM. Dengan instrumen TANGO ini, diharapkan setiap LSM bisa menguji sendiri apakah lembaganya sudah memenuhi prinsip-pinsip transparansi dan akuntabilitas publik atau belum ?

Menolak Keterlibatan Negara
Meskipun kita sepakat perlu adanya mekanisme kontrol terhadap transparansi dan akuntabilitas LSM, namun pada saat yang bersamaan kita harus menolak keras keterlibatan negara dalam proses pengontrolan tersebut. Semua proses dan mekanisme kontrol terhadap akuntabilitas LSM harus betul-betul bersumber dan dilakukan oleh dan atas kesadaran LSM itu sendiri (partisipatoris).

Karena apapun alasannya, bila sampai negara (aparatus) terlibat, baik langsung maupun tidak, dalam mengontrol akuntabilitas LSM, maka perlahan namun pasti LSM akan terjebak dalam jarring-jaring kekuasaan negara. Karena kendati kita kini tidak lagi melihat negara sebagai “lawan”, namun bukan berarti kita boleh “bermesraan” dengan negara. Karena sampai kapanpun, negara senantiasa mengidap penyakit “ketulian” dan “kebutaan” untuk mendengar dan melihat jeritan suara-suara rakyat kecil. Sehingga dalam hal ini, LSM harus tetap berposisi sebagai pembela dan pendorong keberdayaan rakyat-rakyat kecil yang sering terlupakan tersebut. Selain itu, penolakan keterlibatan Negara dalam proses pengontrolan akuntabilitas LSM itu setidaknya juga akan menepis kekhawatiran sebagian aktifis LSM terhadap adanya kepentingan negara dibalik tuntutan akuntabilitas LSM.

Karena sudah tidak ada lagi alasan untuk bersikap curiga dan defensif, maka LSM akhirnya harus betul-betul memikirkan bagaimana caranya menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakinmenguat tersebut. Jangan sampai tuntutan transparansi dan akuntabilitas LSM ini berkembang menjadi isu politik yang bisa dimainkan oleh pihak-pihak tertentu yang memang sejak awal “tidak suka” dan “gerah” dengan keberadaan LSM. Karena disadari atau tidak, sampai hari ini sebenarnya masih banyak pihak yang merasa “terganggu” dengan aktifitas sejumlah LSM, terutama yang bergerak di isu HAM. Kematian aktifis HAM Munir beberapa waktu lalu adalah bukti betapa LSM masih patut diawasi oleh mereka yang merasa terganggu itu.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Selesaikan Sengketa secara Bijak dan Adil

Pernyataan Sikap Konsil LSM IndonesiaPerkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah salah satu lembaga swadaya...

Dana Abadi OMS dan Krisis Pendanaan

Organisasi Masyarakat Sipil-OMS atau Lembaga Swadaya Masyarakat-LSM memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu...

Peran LSM dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian...

Akuntabilitas adalah Bentuk Pertanggungjawaban

Ketika LSM memiliki manajemen staf yang profesional, dimana staf direkrut dengan kualifikasi tertentu, ada...