BerandaArtikelPengaturan Diri Sendiri dan Kode Etik LSM: Upaya untuk Meningkatkan Akuntabilitas

Pengaturan Diri Sendiri dan Kode Etik LSM: Upaya untuk Meningkatkan Akuntabilitas

Dasar Pemikiran
Akuntabilitas sesungguhnya berkaitan erat dengan legitimasi atau keabsahan keberadaan LSM sebagai organisasi masyarakat sipil (civil society). Dengan legitimasi dimaksudkan sebagai status yang dimiliki LSM, yaitu bahwa dia merasa memperoleh kehormatan atau kepercayaan untuk melakukan kerja atau peran berdasarkan pengakuan/persetujuan masyarakat. Apakah itu pemerintah, maupun aktor-aktor di luar negara, terutama tentunya kalangan publik. Legitimasi berhubungan dengan persepsi publik yang valid (berdasarkan fakta) bahwa LSM benar-benar melakukan apa yang dikatakannya dan ia dapat membuktikan secara terbuka.

Sebagai organisasi warganegara, organisasi masyarakat memperoleh legitimasinya dari tiga sumber: hukum, moral dan sosial. Hukum dan regulasi ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab warganegara. Legitimasi legal-formal merupakan pengakuan dari negara akan keberadaan LSM dalam bentuk peraturan perundang¬undangan.

Secara hukum ada dua bentuk dasar badan hukum bagi sektor masyarakat. Yaitu, perkumpulan (association) yang merupakan organisasi dari sekelompok orang per orang dan yayasan (foundation) yang merupakan organisasi harta kekayaan, atau organisasi dana.

Kedua bentuk badan hukum tersebut sudah mulai diatur sejak menjelang akhir abad kesembilan belas (1870) oleh Pemerintah Hindia Belanda. Perkumpulan merupakan bentuk organisasi badan hukum yang didirikan oleh sejumlah orang untuk melayani baik kepentingan anggota¬anggotanya (mutual benefit) atau kepentingan publik (public benefit). Yayasan merupakan organisasi yang tidak mempunyai anggota (non-membership organization), untuk mencapai tujuan-tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dan tidak diarahkan untuk mencapai keuntungan ekonomi.
Pada tahun 2001 Pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian diamandemen dengan UU 28/2004. Di dalam undang-undang telah diatur berbagai hal yang berhubungan dengan prinsip-prinsip yayasan sebagai organisasi masyarakat, proses pendirian dan pengesahan (registrasi), Yayasan ketentuan mengenai kekayaan dan penggunaan kekayaan, akuntabilitas publik, pembubaran, dan sebagainya.

Legitimasi moral ada karena LSM didirikan untuk kebaikan bersama (common goods) atau kepentingan publik (public benefit). Sebagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan orang lain, maka landasan legitimasi moral justeru menjadi sesuatu yang sangat penting yang harus terlihat dalam nilai-nilai yang dianut serta tindak-tanduk LSM. Legitimasi moral berhubungan dengan kesesuaian antara apa yang dilakukan LSM dengan nilai-nilai moral seperti: kebebasan, keadilan, kesetaraan, solidaritas, kebersamaan dan sebagainya. Di antara nilai-nilai yang juga penting sebagai sumber legitimasi moral LSM adalah prinsip-prinsip filantropi, altruisme dan voluntarisme. LSM akan mendapatkan pengakuan dan dukungan dari masyarakat karena dianggap sebagai kekuatan moral yang tidak mementingkan diri sendiri.

Legitimasi sosial adalah berupa pengakuan dari masyarakat kepada LSM karena dianggap “bermanfaat” bagi mereka. Ada tiga indikator yang dapat dijadikan ukuran apakah sesuatu LSM mempunyai legitimasi sosial yang kuat. Pertama, adanya pengakuan dari masyarakat. Kedua, ada pembenaran, yaitu bahwa kegiatan-kegiatan LSM tersebut mendapat sambutan dari masyarakat yang memberikan dukungan moral bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dilihat sebagai “baik” atau “bermanfaat”. Ketiga berupa dukungan, di mana LSM memperoleh bantuan berupa dana, tenaga, informasi, dan sebagainya dari masyarakat mau pun pihak lain-lain.

Akuntabilitas
Seringkali akuntabilitas ditafsirkan sangat sempit sebagai akuntabilitas keuangan semata, yaitu sistem pembukuan dan pelaporan keuangan. Konsep akuntabilitas sesungguhnya jauh lebih luas, yaitu suatu proses di mana LSM menganggap dirinya bertanggunggugat secara terbuka mengenai apa yang diyakininya, apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukannya dengan cara memberikan informasi kepada publik, melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara aktif, serta memberikan respons terhadap pandangan dan kritik-kritik terhadapnya. Secara operasional mekanisme akuntabilitas diwujudkan dalam bentuk pemberian informasi/pelaporan (informing/reporting), pelibatan (involving) dan cepat tanggap (responding).

Akuntabilitas dapat diklasifikasikan antara lain sebagai berikut:
A. Akuntabilitas keuangan, yaitu mempertanggungjawabkan penggunaan sumberdaya (dana) yang diperoleh dan dipercayakan kepadanya.
B. Akuntabilitas kinerja, mendokumentasikan dan melaporkan hasil-hasil yang diperoleh dibandingkan dengan standar-standar kualitas, sasaran, tujuan serta harapan-harapan yang ingin dicapai.
C. Akuntabilitas ucapan, kejujuran dan ketelitian tentang akan yang disuarakan oleh LSM serta mempunyai otoritas untuk menyuarakannya.
D. Akuntabilitas untuk meningkatkan diri, tanggap terhadap umpan-balik (feedback), selalu melakukan evaluasi diri dan menginformasikan tindakan-tindakan perbaikan yang dilakukan kepada masyarakat.
Mekanisme akuntabilitas berhubungan erat dengan transparansi. Transparansi artinya mudah untuk dilihat. Karena itu sistem akuntabilitas harus menempatkan asas transparansi sebagai sesuatu yang primer. Masih banyak LSM yang enggan memberikan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan sumber dana , jumlah dana yang diterima dan bagaimana penggunaannya. “Padahal publik berhak tahu akan keuangan LSM, termasuk juga program-program yang mereka jalankan.

Kode Etik LSM
Tidak semua regulasi harus disusun oleh pemerintah, karena peran pemerintah dapat menjadi sangat eksesif. Organisasi masyarakat perlu diberi ruang untuk mengatur dirinya melalui mekanisme pengaturan diri sendiri (self-regulation mechanism). Dengan self-regulation dimaksudkan adalah: (i) upaya yang dilakukan suatu LSM untuk mengatur dirinya sendiri, dan (ii) upaya komunitas LSM untuk secara bersama-sama menyusun dan memberlakukan suatu aturan atau ketentuan tertentu yang berlaku bagi semua LSM yang menjadi anggota-anggotanya. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan misalnya dengan membuat aturan yang berisikan norma-norma yang dapat dijadikan acuan bagi komunitas LSM sebagai suatu standards for good governance. Standar ini antara lain dapat mengatur hal-hal yang berhubungan dengan nilai-nilai, visi dan misi, pengelolaan organisasi, program, keuangan, sumberdaya dan lain-lain atas dasar prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Tentang perlunya pengaturan diri sendiri telah diakui secara internasional. Suatu konferensi internasional untuk mendukung sektor nirlaba di Asia pada tahun 1998 misalnya membuat rekomendasi yang mengusulkan agar pemerintah negara-negara Asia dan LSM secara bersama meningkatkan upayanya untuk meningkatkan kerangka pengaturan legal dan fiskal melalui reformasi hukum dan administrasi untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi LSM untuk beroperasi. Secara khusus pemerintah dan LSM perlu bekerjasama untuk mengeskplorasi kemungkinan penerapan “self-regulation”oleh dan bagi bagi LSM sendiri.
Salah satu bentuk upaya yang dilakukan misalnya dengan membuat aturan yang berisikan norma-norma mengenai praktek-praktek yang baik dalam bentuk kode etik. Kode etik dapat berisikan tentang nilai-nilai, visi dan misi yang seharusnya dianut LSM serta pengelolaan organisasi, program, keuangan, sumberdaya dan lain-lain atas dasar prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi; maupun mengenai perilaku dalam berhubungan dengan pihak-pihak luar seperti: pemerintah, donor, sesama LSM, kelompok dampingan maupun publik secara luas.
Kode etik berisi prinsip-prinsip moral yang menjadi pegangan LSM dalam mengatur dirinya maupun dalam berhubungan dengan pihak luar. Adanya kode etik akan menunjukkan bahwa kalangan LSM cukup sensitif terhadap kemungkinan disalahgunakan dan menunjukkan nilai¬nilai yang mereka anut. Agar LSM dapat dihargai dan dihormati oleh pihak luar untuk sebagian besar ditentukan oleh persepsi mereka bahwa LSM tersebut telah bekerja secara efektif, efisien berdasarkan nilai-nilai moral.
Cukup banyak kritik mengenai kelemahan LSM Indonesia, antara lain sebagai berikut: Lemah dalam pengelolaan organisasi dan urusan administrasi, menonjolnya peran pribadi sang pemimpin organisasi dan tidak jarang pemimpin ini berkuasa dalam waktu yang sangat lama, tidak jelas pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab di dalam organisasi, sering bertindak “atas nama” rakyat/konstituen, tanpa dasar/proses yang jelas, membuat program untuk masyarakat, tanpa konsultasi lebih dulu dengan yang bersangkutan, tidak ada prosedur, mekanisme dan aturan yang baku untuk pengambilan keputusan dan akuntabilitas organisasi. dan pandai membuat proposal & rencana program di atas kertas, tapi langka & miskin dalam pelaksanaan di lapangan. Tidak punya sistem pengelolaan dan akuntasi keuangan yang baku & transparan. Tidak jelas kriteria & tolok ukur keberhasilan organisasi/programnya. Informasi mengenai organisasi, program dan keuangannya tidak terbuka kepada pihak luar. Cenderung membesarkan diri/organisasi sendiri daripada mitra/konstituennya. Pandai mengkritik pihak lain, tapi tidak mampu mengoreksi kelemahan sendiri.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dan sejumlah LSM lain pada tahun 2002-2003 telah mengambil prakarsa untuk menyusun Kode Etik LSM. Penyusunan kode etik telah dilakukan secara partisipatif melalui serangkaian seminar, lokakarya dan pertemuan dengan kalangan LSM dengan melibatkan juga beberapa pemangku kepentingan seperti kalangan pemerintah dan sektor swasta. Selama proses tersebut, program telah melibatkan tidak kurang dari 500 LSM dan tercatat sekitar 252 LSM yang tersebar di 8 Provinsi turut berpartisipasi dalam merumuskan isi kode etik untuk masing-masing wilayahnya.
Program telah berhasil merumuskan kode etik yang disepakati bersama yang antara lain berisikan hal-hal yang berhubungan nilai-nilai dan prinsip-prinsip pokok bagi keberadaan dan operasionalisasi LSM. Seperti integritas, akuntabilitas dan transparansi, independensi, anti¬kekerasan, kesetaraan gender, pengelolaan keuangan, dan sebagainya. Termasuk tanggungjawab kepada pihak luar seperti kelompok dampingan, pemerintah, lembaga donor, sesama LSM maupun publik yang lebih luas.
Namun demikian ternyata bahwa meskipun sejumlah LSM di atas kertas sudah mempunyai kode etik namun ternyata untuk penerapannya tidak mudah, dibutuhkan beberapa kondisi. Antara lain perlunya keberadaan organisasi payung (umbrella organization) yang salah satu fungsinya adalah mengembangkan dan memberlakukan kode etik, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya serta memberikan sanksi atas pelanggarannya.
Selain itu agar pengaturan diri sendiri dapat efektif komunitas organisasi masyarakat tidak dapat bekerja sendiri. Ia membutuhkan dorongan dan dukungan dari luar. Karena bagaimana pun juga akan selalu ada keengganan dari organisasi masyarakat untuk membuat aturan-aturan yang akan mengurangi kebebasannya. Pemerintah dapat mendorong upaya ini dengan membuat regulasi yang kondusif bagi pertumbuhan masyarakat sipil agar LSM mempunyai kode etik dan memberikan insentif misalnya dengan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan maupun untuk untuk memperoleh hibah atau kontrak dari proyek-proyek pemerintah. Juga dukungan lembaga-lembaga donor dalam kebijakan bekerjasama dengan LSM. Lembaga donor misalnya dapat membuat kebijakan yang hanya bekerjasama dengan LSM-LSM yang sudah menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi, termasuk yang sudah menerapkan kode etik.

Peran Organisasi Payung
Adalah merupakan kenyataan yang tidak dapat disangkal bahwa baik pada tingkat nasional di Jakarta maupun di berbagai ibukota provinsi telah banyak sekali terbentuk berbagai jaringan kerjasama antar LSM. Jaringan-jaringan kerjasama ini dikenal dengan berbagai nama seperti konsorsium, forum, koalisi, aliansi, solidaritas dan lain-lain. Berbagai jaringan ini dibentuk dan bekerja untuk berbagai kebutuhan. Sebagian besar bergerak dalam isyu-isyu sektoral seperti masalah lingkungan hidup, kehutanan, korupsi, demokrasi, hak asasi manusia, hutang luar negeri, dan sebagainya. Ada pula yang bersifat ad hoc. Seringkali ikatan antar peserta jaringan dibuat seinformal mungkin, lebih merupakan forum untuk bertukar pikiran dan untuk menyuarakan sikap bersama mengenai isyu tersebut tanpa adanya hubungan yang bersifat hirarkis yang disertai dengan hak-hak dan kewajiban yang jelas dari anggota-anggotanya.
Namun demikian tampaknya sampai sekarang belum ada suatu organisasi yang secara khusus dari waktu ke waktu mempromosikan, memperjuangkan, melindungi dan mengembangkan tujuan, program dan kepentingan LSM. Organisasi seperti ini yang biasanya disebut dengan organisasi payung LSM dapat melakukan berbagai fungsi antara lain sebagai berikut:
• Membela nilai-nilai, tujuan-tujuan dan kepentingan dari LSM anggota-anggotanya dan mewakili mereka dalam berbagai forum pemerintah, lembaga penyandang dana, pihak swasta dan publik pada umumnya.
• Mengembangkan kerjasama dengan jaringan di antara anggota-anggotanya dan membantu pengembangan program dan aktivitas mereka, misalnya dengan mempromosikan dan merekomendasikan anggota-anggotanya kepada lembaga penyandang dana pemerintah atau lembaga lainnya.
• Membantu dalam menggali dan memobilisasi potesi sumberdaya untuk anggota-anggotanya.
• Memberikan pelatihan, konsultasi, serta penelitian dan pengembangan (R&D) untuk anggota-anggotanya dan melakukan fungsi pengembangan kapasitas (capacity building) dari LSM yang menjadi anggota-anggota.
• Memberikan berbagai pelayanan kepada anggota-anggotanya, seperti pelayanan akan informasi (seperti database, perpustakaan, publikasi, dan sebagainya).
• Mengembangkan dan memberlakukan kode etik dan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi LSM yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya serta memberikan sanksi atas pelanggarannya.
Dengan melakukan berbagai hal sebagaimana dikemukakan di atas LSM secara bersama-sama dapat meningkatkan kinerjanya dan membangun kepercayaan berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga penyandang dana dan publik yang lebih luas terhadap integritas, kredibilitas dan operasionalisasi LSM-LSM yang menjadi anggota asosiasi tersebut. Sementara itu, masing-masing LSM dapat mengatur diri sebagai organisasi yang baik dengan melakukan beberapa hal untuk meningkatkan akuntabilitasnya, misalnya sebagai berikut:
1. Merumuskan dengan jelas visi dan misi organisasi, nilai-nilai yang dianut, tujuan yang ingin dicapai dan menjamin bahwa strategi dan operasionalisasi dari organisasi masyarakat tersebut akan selalu sesuai dan mendukung pencapaian misi dan dan visi tersebut. Setiap LSM seyogianya perlu secara periodik melakukan perencanaan strategik untuk merumuskan mengenai visi, misi serta program-program strategis organisasi. SP dilakukan dengan melibatkan tidak hanya eksekutif tetapi juga Pengurus, Staf dan wakil-wakil dari masyarakat yang menjadi beneficaries/target group dari kegiatan-kegiatan LSM bersangkutan.
2. Menyediakan informasi kepada publik mengenai visi, misi, program, ruanglingkup proyek dan kegiatan, keuangan dan sumberdana, wilayah kerja, struktur organisasi, kelompok sasaran, dan sebagainya. Salah satu ukuran yang dapat dipakai untuk mengukur transparansi dan akuntabilitas adalah publikasi laporan tahunan atau (annual report). Suatu laporan tahunan yang lengkap biasanya berisikan informasi mengenai visi dan misi organisasi, susunan pengurus dan pelaksana, program dan kegiatan yang dilakukan, jumlah dan sumberdana yang diperoleh maupun dana yang dikeluarkan, termasuk hasil dan dampak dari kegiatan organisasi tersebut. Berdasarkan hasil suatu survai yang dilakukan oleh LP3ES pada tahun 2005 (Ibrahim, 2005) hanya 17% dari 70 LSM yang membuat laporan tahunan baik dalam bentuk barang cetakan atau melalui website. Namun demikian sebagian besar dari laporan tahunan yang disampaikan kepada umum hanya berisikan program dan kegiatan yang dilakukan, tanpa disertai dengan laporan keuangan organisasi bersangkutan. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang mengalami perubahan dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 menyebutkan dalam Pasal 49 bahwa setiap yayasan wajib menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya laporan keadaan dan kegiatan dan laporan keuangan pada akhir periode tahun buku. Mengenai laporan keuangan disebutkan harus terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. Sedangkan pada Pasal 52 disebutkan bahwa bagi yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp 500 juta atau lebih wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangannya dalam suratkabat harian berbahasa Indonesia. Diperkirakan ada ratusan LSM Indonesia yang berbadan hukum yayasan memperoleh bantuan luar negeri di atas Rp 500 juta, namun sedikit sekali yang telah mengumumkan laporan tahunan keuangannya melalui suratkabar nasional.
3. Merumuskan pedoman-pedoman mengenai proses manajemen: manajemen umum, manajemen SDM, manajemen keuangan, pembukuan (akuntansi) dan penganggaran (budgeting). Hal ini dapat dilakukan dengan menyusun dan menerapkan standard operational procedures (SOP) seperti sistem dan prosedur akuntansi, penggajian dan kompensasi lainnya, rekrutmen, perjalanan, penilaian kinerja pegawai, pengembangan staf, dan sebagainya).
4. Meningkatkan kualitas kegiatan dan pelayanan organisasi masyarakat dengan selalu melakukan monitoring, evaluasi dan review secara teratur.

Peran Pemerintah
Pemerintah dapat memainkan peran penting dalam membantu mengembangkan kehidupan organisasi masyarakat yang sehat dan kuat. Secara umum hal ini dapat dilakukan pemerintah melalui kebijakan yang mendorong dengan menciptakan iklim dan lingkungan yang kondusif bagi ruang-gerak dan kesempatan bagi organisasi masyarakat untuk beroperasi dan berkembang.
Menurut saya ada alasan hukum dan moral yang absah dan dapat dibenarkan untuk mengatur organisasi masyarakat, yaitu demi melindungi kepentingan umum dan kebaikan organisasi masyarakat itu sendiri. Suatu regulasi dapat diperlukan demi untuk menciptakan dan mengembangkan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor masyarakat yang sehat. Sehingga organisasi masyarakat dapat melaksanakan fungsinya untuk melayani kepentingan umum atau publik secara lebih baik.
Di dalam operasionalisasinya organisasi masyarakat tidak luput dengan hal-hal negatif yang merugikan masyarakat dan merusak citra organisasi masyarakat itu sendiri. Munculnya organisasi masyarakat dengan motivasi mencari keuntungan ekonomi dan politik. Banyak organisasi masyarakat didirikan sekedar untuk “menangkap” proyek-proyek pemerintah atau untuk tujuan-tujuan politik dan alat untuk memeras. Ada yang menyalahgunakan kepercayaan lembaga-lembaga donor atau pemerintah. Masih banyak organisasi masyarakat yang mempunyai kelemahan dalam akuntabilitas dalam arti mekanisme, prosedur dan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan program dan kegiatan serta dana yang diperolehnya kepada publik yang lebih luas. Bahkan tidak mungkin terjadi organisasi masyarakat dijadikan tempat untuk menampung uang hasil korupsi atau money laundring.
Regulasi dari pemerintah dapat mencakup hal-hal sebagai berikut:
Pertama, adanya jaminan konsitusional di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat yang akan menjadi landasan hukum bagi keberadaan organisasi masyarakat.
Kedua, adanya pengakuan yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah bahwa organisasi masyarakat dapat bekerja secara independen dengan berbagai kegiatannya pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional tanpa hambatan.
Ketiga, menjamin akses organisasi masyarakat terhadap sumberdaya dari berbagai sumber untuk melaksanakan kegiatannya: dari pemerintah sendiri, lembaga-lembaga penyandang dana internasional dan domestik, sektor swasta, donasi publik serta individual.
Keempat, melakukan dialog dan konsultasi dengan organisasi masyarakat yang dilandasi dengan semangat kemitraan. Perumusan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi langsung kerja dan kepentingan organisasi harus dilakukan melalui konsultasi serta pemberian informasi kepada kalangan organisasi masyarakat terlebih dahulu. Mekanisme ini dapat dilakukan misalnya dengan cara: (1) Membangun dan mengembangkan kontak-kontak antara organisasi masyarakat dengan Pemerintah. (2) Menjamin keterwakilan organisasi masyarakat dalam berbagai kelompok kerja pemerintah yang relevan dengan kepentingan bersama organisasi masyarakat. (3) Ada forum di mana pemerintah dan organisasi masyarakat dapat duduk bersama dalam perumusan program-program pemerintah.
Kelima, Pemerintah dapat memberikan akses sumberdaya kepada organisasi masyarakat misalnya melalui program-program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan tanpa menghilangkan independensi dan mendistorsi tujuan organisasi masyarakat itu sendiri. Pemerintah dapat memberikan bantuan untuk meningkatkan kualitas kerja dengan meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial organisasi masyarakat.
Keenam, Pemerintah dapat membuat kebijakan untuk mendorong dana dari sektor swasta kepada organisasi masyarakat tanpa mengganggu independensi dan otonomi organisasi masyarakat. Misalnya dengan undang-undang perpajakan yang memberikan insentif berupa penghapusan atau pengurangan pajak penghasilan perusahaan atau individu yang disumbangkan kepada organisasi masyarakat.
Dalam hal ini saya berpendapat, kalau ada undang-undang yang diperlukan menurut saya adalah undang-undang tentang Perkumpulan untuk melengkapi undang-undang yayasan. Sampai sekarang kita masih menggunakan ketentuan-ketentuan tentang perkumpulan yang merupakan warisan kolonial. Menurut hemat saya ada empat prinsip pokok yang harus difokuskan yaitu: (1) akuntabilitas publik dan transparansi, (2) hubungan kemitraan yang setara (equal partnership) dengan pemerintah, serta (3) perlindungan terhadap kepentingan umum, dan (4) berpegang teguh kepada hak dan kewajiban konstitusional warganegara sebagaimana diatur dalam UUD ‘45

Penutup
Akhirnya, saya ingin menyampaikan suatu gambaran yang menyedihkan tentang rendahnya kepercayaan masyarakat kepada LSM, sebagaimana terlihat pada tabel terlampir. Suatu Survai Komunitas yang diselenggarakan YAPPIKA dan LP3ES pada awal tahun 2006 menggambarkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada LSM sangat rendah, jauh berada di bawah kepercayaan terhadap organisasi keagamaan presiden, tentara, pemerintah pusat dan televisi dan suratkabar. Sedikit menghibur diri barangkali bahwa tingkat kepercayaan kepada LSM masih berada di atas tingkat kepercayaan kepada partai politik. Juga barangkali bahwa baik LSM maupun serikat buruh ternyata masih kurang dikenal oleh masyarakat Indonesia, karena keduanya merupakan fenomena dari masyarakat yang berdiam di daerah perkotaan. Ini terlihat dari persentase rakyat Indonesia yang menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab pertanyaan yang diajukan tentang NGO (35%) dan serikat buruh (41%). Agak ironis bahwa LSM Indonesia yang pada masa rezim otoriter Orde Baru cukup baik citranya, kini dengan meningkatnya kebebasan untuk berorganisasi justeru mengalami penurunan citra yang sangat tajam.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Selesaikan Sengketa secara Bijak dan Adil

Pernyataan Sikap Konsil LSM IndonesiaPerkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah salah satu lembaga swadaya...

Dana Abadi OMS dan Krisis Pendanaan

Organisasi Masyarakat Sipil-OMS atau Lembaga Swadaya Masyarakat-LSM memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu...

Peran LSM dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian...

Akuntabilitas adalah Bentuk Pertanggungjawaban

Ketika LSM memiliki manajemen staf yang profesional, dimana staf direkrut dengan kualifikasi tertentu, ada...