BerandaBerita UmumSiaran Pers KKB : UU Ormas Ancaman Kemerdekaan Berserikat dan Pers

Siaran Pers KKB : UU Ormas Ancaman Kemerdekaan Berserikat dan Pers

“UU ORMAS 17/2013 ini berbahaya dan sangat anti demokrasi, bukan hanya dapat menghambat tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat sipil secara umum juga sangat merugikan dan berbahaya buat organisasi media, pers, wartawan, dan jurnalis. Organisasi-organisasi ini dapat diklasifikasikan sebagai organisasi bermasalah dan melanggar undang-undang karena pemberitaan, artikel, informasinya seringkali menyebarkan ideologi lain yang kadangkala memang tidak sesuai dengan Pancasila. Tugas wartawan dan media adalah menyajikan informasi yang lengkap dari berbagai macam sudut pandang, termasuk pandangan dan ajaran yang dapat saja bertentangan dengan Pancasila, agar pembaca dapat memperoleh gambaran dan informasi yang komprehensif dan bermanfaat buat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.” Amir Efendi Siregar, Ahli dari Pemohon Uji Materi UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Mahkamah konstitusi hari ini kembali menggelar sidang uji materi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang digugat oleh Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah dan Tim Advokasi untuk Kebebasan Berserikat (Pemohon: Fitra Sumatera Utara, YAPPIKA, ICW,  Ir. H. Said Iqbal, Poengky Indarti, S.H., LL.M., M. Choirul Anam, S.H.). Dalam sidang ini terungkap tidak hanya organisasi agama, yayasan dan perkumpulan saja yang akan dirugikan karena UU Ormas, organisasi warga di desa, organisasi buruh bahkan organisasi pers dan wartawan akan terancam kemerdekaannya dalam berserikat. M. Muazin Fauzi ketua Konsorsium LSM Lombok Tengah yang merupakan saksi pada persidangan ini menyatakan lembaganya dinyatakan illegal oleh Kepala Kesbangpol Lombok Tengah karena tidak mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Padahal selama ini konsorsium aktif bekerjasama dan membantu pemerintah dari tingkat desa sampai kabupaten, misalnya dalam memfasilitasi musyawarah dan perencanaan pembangunan (MUSREMBANG).
Hadir sebagai Ahli antara lain Dr. Meuthia Ganie Rochman (Sosiolog Universitas Indonesia), Amir Efendi Siregar (Ketua Serikat Perusahaan Pers Pusat, Pemimpin Umum Majalah Warta Ekonomi, Ketua Pemantau Regulasi Dan Regulator Media -PR2MEDIA, dosen komunikasi UII, anggota Dewan Pers periode 2003-2006) serta Surya Tjandra, S.H., LL.M. dosen hukum perburuhan di Unika Atma Jaya. Ketiga ahli ini sepakat bahwa Undang Undang Ormas ototriter karena akan mengancam semua jenis organisasi.
Dr. Meutia Ganie Rochman dalam keterangannya menjelaskan seharusnya negara memiliki peran menciptakan kemudahan pada organisasi untuk berkembang, termasuk memberikan kemudahan untuk menilai pemerintahan secara kritis. Justru dengan berorganisasi masyarakat akan belajar bagaimana bisa berkontribusi pada pembangunan. Masih menurut Meutia, apa yang dikerjakan organisasi masyarakat sipil saat ini adalah kerja yang seharusnya dilakukan oleh negara. Senada dengan yang diungkapkan Dr. Meutia, Amir Efendi Siregar menyatakan prinsip dalam UU Ormas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang Undang Pers. Organisasi wartawan bisa saja dihentikan kegiatannya karena mendiskusikan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Surya Tjandra menambahkan karena UU ini seluruh serikat buruh di Aceh Singkil harus mendaftarkan diri ke Kesbangpol, sama seperti yang dialami konsorsium jika tidak mendaftar akan dinyatakan illegal, bakan dilarang melakukan kegiatan.
Sementara dalam sidang ini pemerintah ternyata tidak bisa menjawab pertanyaan hakim ketua tentang apa yang akan dilakukan pemerintah jika ada organisasi yang tidak mau mendaftar?

 

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...