BerandaBerita UmumUU Ormas Layak Dibatalkan

UU Ormas Layak Dibatalkan

Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Surya Tjandra mengatakan, Undang-Undang (UU) No 17/ 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) layak dibatalkan karena implementasinya berpotensi diskriminatif. Pelaksanaan UU Ormas juga berpotensi disalahgunakan.

Hal itu diungkapkan Surya seusai berbicara sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Pengujian UU Ormas yang diajukan Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Selasa (11/2).

“Tidak perlu Undang-Undang Ormas, harus dibatalkan,” katanya.

Menurutnya, keberadaan UU Ormas dapat mengganggu kebebasan masyarakat untuk berserikat karena pemerintah melakukan kontrol ketat. Adanya tindakan kekerasan yang kerap dilakukan ormas tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengontrol ormas melalui UU Ormas.

“Tindakan kekerasan itu tindak pidana dan dipakai sanksi pidana saja. Tidak usah dibikin aturan khusus mengatur tentang ormas, bukan disitu solusinya. Solusinya ditempat lain soal penegakan hukum,” katanya.

Menghambat Kebebasan Pers
Ketua Serikat Perusahaan Pers Amir Effendi Siregar menambahkan, keberadaan UU Ormas juga berimbas pada tercederainya kebebasan pers. Pers tidak lagi merdeka dalam menyiarkan pemberitaan yang sewaktu-waktu dapat dicap menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan diberangus.

“Khusus dari perspektif media, anda tidak boleh mengumpulkan, menyebarkan, ajaran-ajaran yang bertentangan dengan pancasila yang dijelaskan itu ateisme, komunisme, marxisme. Jadi ini batasan yang sangat berbahaya, bisa disalahgunakan untuk menindak termasuk apa yang disiarkan di televisi sekarang ini,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Pers yang mengatur kebebasan pers, larangan terhadap pers adalah mengorganisasi gerakan-gerakan yang merongrong kedaulatan negara. Adanya UU Ormas justru mengerdilkan peran pers.

“Tetapi justru dialog melalui media, perguruan tinggi tentang segala macam itu dijamin oleh UU Pers dan konstitusi. UU Ormas ini membuang itu semua, artinya bertentangan dengan UUD dan UU pers,” katanya.

Dikutip dari beritasatu.com, Selasa, 11 Februari 2014

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...