Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Surya Tjandra mengatakan, Undang-Undang (UU) No 17/ 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) layak dibatalkan karena implementasinya berpotensi diskriminatif. Pelaksanaan UU Ormas juga berpotensi disalahgunakan.
Hal itu diungkapkan Surya seusai berbicara sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Pengujian UU Ormas yang diajukan Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Selasa (11/2).
“Tidak perlu Undang-Undang Ormas, harus dibatalkan,” katanya.
Menurutnya, keberadaan UU Ormas dapat mengganggu kebebasan masyarakat untuk berserikat karena pemerintah melakukan kontrol ketat. Adanya tindakan kekerasan yang kerap dilakukan ormas tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengontrol ormas melalui UU Ormas.
“Tindakan kekerasan itu tindak pidana dan dipakai sanksi pidana saja. Tidak usah dibikin aturan khusus mengatur tentang ormas, bukan disitu solusinya. Solusinya ditempat lain soal penegakan hukum,” katanya.
Menghambat Kebebasan Pers
Ketua Serikat Perusahaan Pers Amir Effendi Siregar menambahkan, keberadaan UU Ormas juga berimbas pada tercederainya kebebasan pers. Pers tidak lagi merdeka dalam menyiarkan pemberitaan yang sewaktu-waktu dapat dicap menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan diberangus.
“Khusus dari perspektif media, anda tidak boleh mengumpulkan, menyebarkan, ajaran-ajaran yang bertentangan dengan pancasila yang dijelaskan itu ateisme, komunisme, marxisme. Jadi ini batasan yang sangat berbahaya, bisa disalahgunakan untuk menindak termasuk apa yang disiarkan di televisi sekarang ini,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Pers yang mengatur kebebasan pers, larangan terhadap pers adalah mengorganisasi gerakan-gerakan yang merongrong kedaulatan negara. Adanya UU Ormas justru mengerdilkan peran pers.
“Tetapi justru dialog melalui media, perguruan tinggi tentang segala macam itu dijamin oleh UU Pers dan konstitusi. UU Ormas ini membuang itu semua, artinya bertentangan dengan UUD dan UU pers,” katanya.
Dikutip dari beritasatu.com, Selasa, 11 Februari 2014