Sekretariat Nasional Konsil LSM Indonesia tidak luput dari kegiatan assessment (penilaian). Bila penilaian Standar Minimal Akuntabilitas terhadap anggota Konsil LSM dilakukan oleh anggota lain yang telah mengikuti training assessment, maka penilaian terhadap Sekretariat Nasional Konsil LSM dilakukan oleh Dewan Etik. Selain itu, Dewan Etik juga melakukan penilaian terhadap Komite Pengarah Nasional (KPN).
Pada Minggu-Senin, 2-3 November 2014, Ketua Dewan Etik Konsil LSM Baharuddin Solongi dan Anggota Dewan Etik Ad-Hoc Damairia Pakpapan melakukan penilaian terhadap praktik akuntabilitas yang dilakukan oleh KPN dan Sekretariat Konsil LSM Indonesia. Penilaian dilakukan dengan melakukan wawancara kepada Ketua KPN Konsil LSM Frans Tugimin, Direktur Eksekutif Konsil LSM Lusi Herlina, Manager Keuangan Evi Aisah, Manager Kantor Sari Sarwasti, dan Manager Program Husna Mulya.
Penilaian terhadap KPN dan Sekretariat Konsil LSM berdasarkan atas praktik/ penerapan prinsip-prinsip Kode Etik LSM Indonesia. Sebagian dari Kode Etik LSM tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Standar Minimal Akuntabilitas LSM.
Kode Etik LSM yang terdiri atas 16 prinsip meliputi Non-Pemerintah, Non-Partisan, Anti Diskriminasi, Penghormatan terhadap HAM, Keberpihakan pada Masyarakat Marginal, Nirlaba, Kerelawanan, Keberlanjutan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Transparansi, Partisipasi, Independensi, Anti Kekerasan, Keadilan dan Kesetaraan Gender, Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel, dan Kepentingan Terbaik Untuk Anak.