Beranda blog Halaman 10

Membangun LSM yang Akuntabel

0
Konsil LSM Indonesi dipimpin oleh ketua Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia Frans Toegimin, berkunjung ke kantor redaksi Kompas, Selasa (23/1). Konsil LSM Indonesia diterima Wakil Redaktur Pelaksana Harian Kompas Tri Agung Kristanto.

Jakarta, Kompas – Lembaga swadaya masyarakat kini didorong untuk menjalankan program dan anggarannya secara lebih akuntabel. Dengan demikian, kehadiran LSM dapat dipercayai masyarakat. Yang terpenting dari akuntabilitas LSM adalah program-program yang dijalankan akhirnya sungguh-sungguh dirasakan masyarakat.

“Persoalannya, banyak LSM yang tidak mau repot dengan manajemen. Tidak juga akuntabel,” kata Ketua Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia Frans Toegimin, Selasa (23/1), saat berkunjung ke kantor Redaksi Harian Kompas.

Padahal, Padahal, dengan akuntabilitas LSM, diyakini terjadi, pertama, peningkatan kepercayaan public kepada LSM sebagai organisasi yang meningkatkan kesejahteraan rakyat, menegakan demokrasi, dan memperjuangkan HAM.

Kedua, Meningkatkan kalangan public kepada LSM. Ketiga, meningkatkan posisi tawar terhadap pemerintah dan swasta. Keempat, terbangunnya lingkungan hokum dan politik yang kondusif terhadap masyarakat sipil.

Menurut Konsil LSM Indonesia, ada tujus Standar Minimal Akuntabilitas LSM, yakni tata penguruan yang baik, manajemen staf yang professional, manajemen keuangan yang terbuka dan terpercaya, serta partisipasi masyarkat dampingan dalam pengambilan keputusan strategis organisasi. Kemudian, adanya standar penannganan pengaduan, transparansi informasi, pencegahan kponflik kepentingan.

Mohammad Firdaus, anggota tim advokasi APBN di Konsil LSM Indonesia, mengatakan, untuk LSM yang belum dapat menerapkan akuntabilitas, dapat dilakukan peningkatan kapasitas. Konsil LSM Indonesia dapat melakukan pendampingan dengan modul yang diakui oleh 107 LSM anggotanya.

Dana publik

Menurut manajer program, Konsil LSM Indonesia Fitriani Sunarto, Konsil LSM Indonesia membuat basis data LSM Indonesia yang memenuhi standar. “Apabila sudah memenuhi standar, mereka dapat menampilkan program mereka untuk didanai public,” ujarnya.

fahd Riyadi, Staf Komunikasi Konsil LSM Indonesia, menjelaskan partisipasi publik dibangun dengan menggelat crowdfunding bagi program-program LSM. “Kami juga mmenampilkan mekanisme pantau. Seluruh tahapan proyek juga disampaikan penyandang dana dengan email,” ujarnya.

Menurut Fahd, pendanaan publik melalui crowdfunding merupakan jalan alternative bagi LSM untuk mendapatkan dana. Langkah ini juga membangun partisipasi publik yang kuat terhadap berbagai hal di sekitar mereka.

KADIN : BersamaBerdaya Harus Mendorong Kemitraan antara Bisnis dan LSM

0

 

Sumber. Viva.co.id

Jakarta,  Konsil LSM Indonesia – Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Siddharta Moersjid menyampaikan harapannya agar situs BersamaBerdaya.com yang diinisiasi oleh Konsil LSM Indonesia dapat menjembatani kemitraan yang baik antara Perusahaan dan LSM di Indonesia. Menurut Siddharta, dibandingkan dengan CSR, konsep kemitraan antara LSM dan Perusahaan belum terlalu populer, paradigma tersebut sudah harus dirubah, CSR saat ini lebih menekankan peran perusahaan dalam kegiatan sumbangan dan charity, sedangkan kemitraan menurutnya kerjasama implementasi program dengan indikator-indikator tertentu dan menempatkan LSM dan perusahaan pada derajat yang sama. Pendapat tersebut disampaikan oleh Siddharta saat menghadiri acara diskusi kemitraan LSM  dan Perusahaan dan peluncuran situs penggalangan dana BersamaBerdaya 16 januari 2018 di Demang Café and Lounge, Jakarta Pusat.

Namun Siddharta menambahkan, menerapkan konsep kemitraan antara perusahaan dan LSM di Indonesia masih sulit dan banyak tantangan yang harus dihadapi, banyak perusahaan enggan untuk menjalin kerjasama dengan LSM, terutama karena citra yang buruk dan minimnya akuntabilitas LSM, “…bagi kami ini adalah hal yang bagus, Konsil LSM Indonesia dengan platform akuntabilitas-nya menghadirkan sarana pendanaan bagi LSM-LSM yang sudah memenuhi standar akuntabilitas” ungkap Siddharta.

Diakui oleh Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Serlyeti Pulu kepercayaan terhadap LSM masih sangat rendah, berdasarkan survey terakhir kepercayaan publik terhadap LSM lebih rendah dibandingkan dengan institusi-institusi negara yang kerap diberitakan terjerat perkara korup.  “…data Kementerian Hukum dan HAM, terdaftar lebih dari 2 juta LSM di Indonesia, namun dari daftar tersebut hanya tiga ratus ribuan yang baik, terindikasi tidak baik”.

Serlyeti Pulu menjelaskan bahwa Konsil LSM Indonesia bertujuan mengkampanyekan prinsip akuntabilitas bagi LSM-LSM di Indonesia, namun sangat disayangkan sekali LSM-LSM yang baik ini jutru kesulitan pendanaan dalam mendukung kegiatan LSM tersebut. Berangkat dari kondisi tersebutlah Konsil LSM Indonesia menghadirkan BersamaBerdaya.com sebagai platfrom penggalangan dana melalui internet yang dikhususkan bagi anggota-anggota Konsil LSM Indonesia yang sudah memenuhi Standar Minimal Akuntabilitas (SMA). BersamaBerdaya.com hanya memfasilitasi LSM yang sudah Comply SMA untuk dapat mengajukan proyek sebagai alternatife pendanaan, kedepan harapan Konsil LSM Indonesia, menjadikan BersamaBerdaya.com sebagai market place donasi yang menghubungan antara LSM-LSM yang akuntable dengan berbagai proyeknya kepada para donatur.

FR.

Konsil LSM Luncurkan BersamaBerdaya.com

0

INDOPOS.CO.ID – Konsil LSM Indonesia meluncurkan situs bersamaBerdaya.com dan Jurnal Akuntabilitas edisi 5 dengan tema Membangun Kemitraan Stregis Berkelanjutan antara Sektor Bisnis dan LSM di Gedung Lamonte, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Direktur Eksekutif Konsil LSM Serlyeti Pulu mengatakan, peluncuran peluncuran situs bersamaBerdaya.com dengan dukungan ford foundation Indoneaia mempersembahkan bersama berdaya sebagai platform crowdfunding yang akan menjadi jembatan kemitraan antara LSM, publik dan bisnis.

“Tujuan utama kami adalah untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat,” sebut Serlyeti Pulu.

Bersamabersaya.com hadir sebagai solusi LSM di Indonesia untuk dapat melakukan penggalangan dana dalam mendukung keberlanjutan program-program pemberdayaam masyarakat.

BersamaBerdaya.com menerapkan prinsip akuntabilitas, seluruh proyek yang diajukan oleh LSM harus dapat memenuhi kriteria pemberdayaan masyarakat, mendukung kemandirian masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat. (ndu)

Ini Lo Alasan 25 November Dijadikan Hari Guru Nasional

0

Jakarta – Kamu tahu enggak, setiap 25 November di Indonesia diperingati sebagai Hari Guru. Nah, padahal kan sudah ada Hari Pendidikan, buat apa masih ada Hari Guru Nasional segala?

Hari Guru Nasional ternyata telah dicetuskan sejak tahun 1994 sesuai dengan keputusan presiden. Berdasarkan Keppres Nomor 78 Tahun 1994 dan juga di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, 25 November dipilih sebagai Hari Guru Nasional dan diperingati bersamaan dengan ulang tahun PGRI.

Meski Hari Guru telah diperingati setiap 25 November, tapi karena sangat jarang diadakan kegiatan khusus di hari tersebut, wajar banyak orang yang tak tahu tentang hari nasional yang satu ini. Padahal, perkumpulan guru sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintahan Belanda.

Waktu itu, persatuan guru Indonesia bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan didirikan pada tahun 1912. Kelompok persatuan guru ini beranggotakan guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan perangkat sekolah lainnya.

Nah, lucunya, para guru ternyata telah lebih dulu memproklamirkan kemerdekaan Indonesia secara tidak langsung saat mereka mengubah nama persatuan tersebut menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada tahun 1932, beberapa tahun sebelum Indonesia merdeka.

Dua bulan setelah kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 24-25 November 1945, Hari Guru mulai digaungkan. Waktu itu, para guru membentuk kongres guru untuk mendukung kemerdekaan Indonesia di kota Surakarta.

Kongres tersebut menjadi tempat berkumpulnya para guru yang berjuang mempertahankan pendidikan Indonesia di tengah penjajahan. Mereka semua yang tergabung di kongres itu adalah guru yang masih aktif mengajar, pensiunan pejuang, pegawai pendidikan, dan lainnya.

Meski Hari Guru telah diperingati setiap 25 November, tapi karena sangat jarang diadakan kegiatan khusus di hari tersebut, wajar banyak orang yang tak tahu tentang hari nasional yang satu ini. Padahal, perkumpulan guru sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintahan Belanda.

Waktu itu, persatuan guru Indonesia bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan didirikan pada tahun 1912. Kelompok persatuan guru ini beranggotakan guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan perangkat sekolah lainnya.

Nah, lucunya, para guru ternyata telah lebih dulu memproklamirkan kemerdekaan Indonesia secara tidak langsung saat mereka mengubah nama persatuan tersebut menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada tahun 1932, beberapa tahun sebelum Indonesia merdeka.

Dua bulan setelah kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 24-25 November 1945, Hari Guru mulai digaungkan. Waktu itu, para guru membentuk kongres guru untuk mendukung kemerdekaan Indonesia di kota Surakarta.

Kongres tersebut menjadi tempat berkumpulnya para guru yang berjuang mempertahankan pendidikan Indonesia di tengah penjajahan. Mereka semua yang tergabung di kongres itu adalah guru yang masih aktif mengajar, pensiunan pejuang, pegawai pendidikan, dan lainnya.

Dicetuskannya Hari Guru Nasional

Pada 25 November 1945, persatuan guru itu telah menamai diri mereka dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sayang, waktu itu belum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk menjadikannya sebagai salah satu hari besar nasional.

Barulah pada tahun 1994, Hari Guru Nasional resmi diperingati setiap 25 November. Ini juga tercantum di situs resmi PGRI. Dicetuskannya Hari Guru tentunya untuk mengenang jasa dan perjuangan para guru yang telah bekerja keras memperjuangkan pendidikan di Indonesia.

Sumber : Liputan6.com

Semilo Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM Sektor UMKM

0

IMG_2456 

[metaslider id=4475]

[metaslider id=4479]

Direktur Eksekutif Konsil LSM, Serlyeti Pulu (kanan); Direktur Instrumen HAM Kemenhukham, Molan Tarigan (kiri pertama); Direktur HAM Kementerian Luar Negeri, Dicky Komar (kiri kedua); Direktur Finansial dan Bisnis ICCO, Rajis Sinaga (kiri ketiga) pada pembukaan Semiloka Bisnis dan HAM di Sektor UMKM

Kemenlu Turut Bahas Prinsip HAM dan Bisnis UNGP Sektor UMKM Bersama LSM

0

Seminar “Peluang dan Tantangan Penerapan Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan Ham (United Nation Guiding Principal on Bussiness and Human Rights) di Sektor Bisnis UMKM” baru saja berakhir kemarin (Rabu, 15 November 2017). Meski sudah usai, gagasan-gagasan dan rekomendasi menarik muncul pada diskusi-diskusi pada semiloka tersebut.

Diantara gagasan menarik yang muncul adalah yang di utarakan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. Mendengar istilah Kementerian Luar Negeri mungkin yang banyak terbayangkan oleh masyarakat adalah urusan diplomasi, imigrasi, lobby hingga politik internasional, namun pada isu Bisnis dan HAM. Partisipasi aktif Kemenlu dalam setiap pembahasan pada isu bisnis dan HAM tidak terlepas dari salah satu fungsinya, yakni mewakili Indonesia pada pembahasan-pembahasan kebijakan PBB. Dan pada kesempatan tersebutlah dapat dipahami bahwa UNGP merupakan sebuah produkkebijakan PBB dalam mendorong terwujudnya praktik bisnis yang ramah dan menghormati HAM.

Diwakili oleh Direktur HAM Kementerian Luar Negeri, Dicki Komar, Kemenlu mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Luar Negeri sedang intens merumuskan Panduan Prinsip-Prinsip UNGP Bisnis dan HAM di Indonesia, dimana salah satunya akan menyentuh sektor UMKM. Kemenlu menegaskan bahwa Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM selain melindungi masyarakat dari pelanggaran HAM juga harus melindungi kepentingan ekonomi nasional Indonesia, dimana Berdasarkan data BPS 2014, tercatat 99% dari 57,54 pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Sektor UMKM berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 59,08% dengan menyerap 97,16% tenaga kerja. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kemenlu pada rapat UNGP yang dilakukan di Jenewa Swiss pada Oktober 2017 lalu.

Kedepan Kemenlu akan menggandeng dan menampung gagasan-gagasan dari banyak pihak, termasuk diantaranya LSM.  Oleh Kemenlu, Konsil LSM Indonesia secara khusus dimintai rekomendasi-rekomendasi Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM sektor UMKM, rekomendasi tersebut akan digunakan sebagai bahan kajian bagi Kemenlu dan Kementerian Lembaga lain dalam menyusun Panduan Prinsip Bisnis dan HAM.

Ketua Kadin : Tidak Membina UMKM Sama Dengan Membinasahkan UMKM

0
Edy Ganefo, Ketua Kadin
Sumber: www.kadinindonesia.or.id

Usaha Kecil Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi topik pembahasan utama dalam Semiloka Bisnis dan HAM di Sektor UMKM yang diselenggarakan oleh Konsil LSM Indonesia pada selasa (14/11/2017) di Hotel Akmana Jakarta Pusat. Pada salah satu sesi diskusi pagi hari, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Edy Ganefo yang hadir sebagai narasumber menyampaikan pendapatnya. Menurut Edy, UMKM merupakan kelompok usaha yang rentan dalam banyak hal, diantaranya, UMKM sangat rentan jika dihadapkan pada persaingan bisnis dengan korporasi, sedangkan kerentanan lainnya yakni belum maksimalnya dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM tersebut.

Edy menjelaskan bahwa dalam banyak hal UMKM adalah korban dari minimnya pembinaan dan regulasi yang melindungi UMKM. Menurut Edy, jika tidak membina UMKM sama saja dengan membinasahkan UMKM, dimana permasalahan UMKM tidak hanya soal usaha kecil, tetapi juga usaha besar, sehingga dibutuhkan intervensi pemerintah yang mengatur pelaku usaha korporasi skala besar untuk mendukung UMKM dan bukan bersaing dengan yang justru menghancurkan UMKM.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyu Wagiman menuturkan, selain membutuhkan dukungan dan perlindungan yang maksimal dari pemerintah. Pengawasan juga harus dilakukan oleh pemerintah, memperkerjakan buruh anak, pembayaran upah yang jauh dari upah minimum, hingga pembuangan limbah produksi yang mencemari lingkungan. Jadi prinsip-prinsip UNGP (United Nation Guidance Principal)  terkait HAM diterapkan, disisi lain pembinaan, perlindungan akses modal dan dukungan lainnya dari pemerintah juga diterapkan melalui RAN atau regulasi lain untuk UMKM.
(FR)