KADIN : BersamaBerdaya Harus Mendorong Kemitraan antara Bisnis dan LSM

Jakarta, Konsil LSM Indonesia – Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Siddharta Moersjid menyampaikan harapannya agar situs BersamaBerdaya.com yang diinisiasi oleh Konsil LSM Indonesia dapat menjembatani kemitraan yang baik antara Perusahaan dan LSM di Indonesia. Menurut Siddharta, dibandingkan dengan CSR, konsep kemitraan antara LSM dan Perusahaan belum terlalu populer, paradigma tersebut sudah harus dirubah, CSR saat ini lebih menekankan peran perusahaan dalam kegiatan sumbangan dan charity, sedangkan kemitraan menurutnya kerjasama implementasi program dengan indikator-indikator tertentu dan menempatkan LSM dan perusahaan pada derajat yang sama. Pendapat tersebut disampaikan oleh Siddharta saat menghadiri acara diskusi kemitraan LSM dan Perusahaan dan peluncuran situs penggalangan dana BersamaBerdaya 16 januari 2018 di Demang Café and Lounge, Jakarta Pusat.
Namun Siddharta menambahkan, menerapkan konsep kemitraan antara perusahaan dan LSM di Indonesia masih sulit dan banyak tantangan yang harus dihadapi, banyak perusahaan enggan untuk menjalin kerjasama dengan LSM, terutama karena citra yang buruk dan minimnya akuntabilitas LSM, “…bagi kami ini adalah hal yang bagus, Konsil LSM Indonesia dengan platform akuntabilitas-nya menghadirkan sarana pendanaan bagi LSM-LSM yang sudah memenuhi standar akuntabilitas” ungkap Siddharta.
Diakui oleh Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Serlyeti Pulu kepercayaan terhadap LSM masih sangat rendah, berdasarkan survey terakhir kepercayaan publik terhadap LSM lebih rendah dibandingkan dengan institusi-institusi negara yang kerap diberitakan terjerat perkara korup. “…data Kementerian Hukum dan HAM, terdaftar lebih dari 2 juta LSM di Indonesia, namun dari daftar tersebut hanya tiga ratus ribuan yang baik, terindikasi tidak baik”.
Serlyeti Pulu menjelaskan bahwa Konsil LSM Indonesia bertujuan mengkampanyekan prinsip akuntabilitas bagi LSM-LSM di Indonesia, namun sangat disayangkan sekali LSM-LSM yang baik ini jutru kesulitan pendanaan dalam mendukung kegiatan LSM tersebut. Berangkat dari kondisi tersebutlah Konsil LSM Indonesia menghadirkan BersamaBerdaya.com sebagai platfrom penggalangan dana melalui internet yang dikhususkan bagi anggota-anggota Konsil LSM Indonesia yang sudah memenuhi Standar Minimal Akuntabilitas (SMA). BersamaBerdaya.com hanya memfasilitasi LSM yang sudah Comply SMA untuk dapat mengajukan proyek sebagai alternatife pendanaan, kedepan harapan Konsil LSM Indonesia, menjadikan BersamaBerdaya.com sebagai market place donasi yang menghubungan antara LSM-LSM yang akuntable dengan berbagai proyeknya kepada para donatur.
FR.
Ini Lo Alasan 25 November Dijadikan Hari Guru Nasional
Jakarta – Kamu tahu enggak, setiap 25 November di Indonesia diperingati sebagai Hari Guru. Nah, padahal kan sudah ada Hari Pendidikan, buat apa masih ada Hari Guru Nasional segala?
Hari Guru Nasional ternyata telah dicetuskan sejak tahun 1994 sesuai dengan keputusan presiden. Berdasarkan Keppres Nomor 78 Tahun 1994 dan juga di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, 25 November dipilih sebagai Hari Guru Nasional dan diperingati bersamaan dengan ulang tahun PGRI.
Meski Hari Guru telah diperingati setiap 25 November, tapi karena sangat jarang diadakan kegiatan khusus di hari tersebut, wajar banyak orang yang tak tahu tentang hari nasional yang satu ini. Padahal, perkumpulan guru sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintahan Belanda.
Waktu itu, persatuan guru Indonesia bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan didirikan pada tahun 1912. Kelompok persatuan guru ini beranggotakan guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan perangkat sekolah lainnya.
Nah, lucunya, para guru ternyata telah lebih dulu memproklamirkan kemerdekaan Indonesia secara tidak langsung saat mereka mengubah nama persatuan tersebut menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada tahun 1932, beberapa tahun sebelum Indonesia merdeka.
Dua bulan setelah kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 24-25 November 1945, Hari Guru mulai digaungkan. Waktu itu, para guru membentuk kongres guru untuk mendukung kemerdekaan Indonesia di kota Surakarta.
Kongres tersebut menjadi tempat berkumpulnya para guru yang berjuang mempertahankan pendidikan Indonesia di tengah penjajahan. Mereka semua yang tergabung di kongres itu adalah guru yang masih aktif mengajar, pensiunan pejuang, pegawai pendidikan, dan lainnya.
Meski Hari Guru telah diperingati setiap 25 November, tapi karena sangat jarang diadakan kegiatan khusus di hari tersebut, wajar banyak orang yang tak tahu tentang hari nasional yang satu ini. Padahal, perkumpulan guru sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintahan Belanda.
Waktu itu, persatuan guru Indonesia bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan didirikan pada tahun 1912. Kelompok persatuan guru ini beranggotakan guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan perangkat sekolah lainnya.
Nah, lucunya, para guru ternyata telah lebih dulu memproklamirkan kemerdekaan Indonesia secara tidak langsung saat mereka mengubah nama persatuan tersebut menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada tahun 1932, beberapa tahun sebelum Indonesia merdeka.
Dua bulan setelah kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 24-25 November 1945, Hari Guru mulai digaungkan. Waktu itu, para guru membentuk kongres guru untuk mendukung kemerdekaan Indonesia di kota Surakarta.
Kongres tersebut menjadi tempat berkumpulnya para guru yang berjuang mempertahankan pendidikan Indonesia di tengah penjajahan. Mereka semua yang tergabung di kongres itu adalah guru yang masih aktif mengajar, pensiunan pejuang, pegawai pendidikan, dan lainnya.
Dicetuskannya Hari Guru Nasional
Pada 25 November 1945, persatuan guru itu telah menamai diri mereka dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sayang, waktu itu belum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk menjadikannya sebagai salah satu hari besar nasional.
Barulah pada tahun 1994, Hari Guru Nasional resmi diperingati setiap 25 November. Ini juga tercantum di situs resmi PGRI. Dicetuskannya Hari Guru tentunya untuk mengenang jasa dan perjuangan para guru yang telah bekerja keras memperjuangkan pendidikan di Indonesia.
Sumber : Liputan6.com
Semilo Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM Sektor UMKM
[metaslider id=4475]

Kemenlu Turut Bahas Prinsip HAM dan Bisnis UNGP Sektor UMKM Bersama LSM
Seminar “Peluang dan Tantangan Penerapan Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan Ham (United Nation Guiding Principal on Bussiness and Human Rights) di Sektor Bisnis UMKM” baru saja berakhir kemarin (Rabu, 15 November 2017). Meski sudah usai, gagasan-gagasan dan rekomendasi menarik muncul pada diskusi-diskusi pada semiloka tersebut.
Diantara gagasan menarik yang muncul adalah yang di utarakan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. Mendengar istilah Kementerian Luar Negeri mungkin yang banyak terbayangkan oleh masyarakat adalah urusan diplomasi, imigrasi, lobby hingga politik internasional, namun pada isu Bisnis dan HAM. Partisipasi aktif Kemenlu dalam setiap pembahasan pada isu bisnis dan HAM tidak terlepas dari salah satu fungsinya, yakni mewakili Indonesia pada pembahasan-pembahasan kebijakan PBB. Dan pada kesempatan tersebutlah dapat dipahami bahwa UNGP merupakan sebuah produkkebijakan PBB dalam mendorong terwujudnya praktik bisnis yang ramah dan menghormati HAM.
Diwakili oleh Direktur HAM Kementerian Luar Negeri, Dicki Komar, Kemenlu mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Luar Negeri sedang intens merumuskan Panduan Prinsip-Prinsip UNGP Bisnis dan HAM di Indonesia, dimana salah satunya akan menyentuh sektor UMKM. Kemenlu menegaskan bahwa Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM selain melindungi masyarakat dari pelanggaran HAM juga harus melindungi kepentingan ekonomi nasional Indonesia, dimana Berdasarkan data BPS 2014, tercatat 99% dari 57,54 pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Sektor UMKM berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 59,08% dengan menyerap 97,16% tenaga kerja. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kemenlu pada rapat UNGP yang dilakukan di Jenewa Swiss pada Oktober 2017 lalu.
Kedepan Kemenlu akan menggandeng dan menampung gagasan-gagasan dari banyak pihak, termasuk diantaranya LSM. Oleh Kemenlu, Konsil LSM Indonesia secara khusus dimintai rekomendasi-rekomendasi Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM sektor UMKM, rekomendasi tersebut akan digunakan sebagai bahan kajian bagi Kemenlu dan Kementerian Lembaga lain dalam menyusun Panduan Prinsip Bisnis dan HAM.































