Beranda blog Halaman 11

Semiloka Bisnis dan HAM Sektor UMKM Resmi Dibuka

0
Direktur Eksekutif Konsil LSM, Serlyeti Pulu (kanan); Direktur Instrumen HAM Kemenhukham, Molan Tarigan (kiri pertama); Direktur HAM Kementerian Luar Negeri, Dicky Komar (kiri kedua); Direktur Finansial dan Bisnis ICCO, Rajis Sinaga (kiri ketiga) pada pembukaan Semiloka Bisnis dan HAM di Sektor UMKM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur eksekutif Konsil LSM Indonesia Serlyeti Pulu secara resmi membuka Seminar dan Lokakarya Peluang dan Tantangan Penerapan Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan Ham (UNGP on Bussiness and Human Rights) di Sektor Bisnis UMKM. Dalam Sambutannya, perempuan yang akrab disapa Lipu tersebut menyampaikan bahwa kegiatan Lokakarya tersebut terselenggara atas dukunggan dari icco cooporation. Konsil LSM dan Iicco cooporation memandang bahwa Sektor UMKM berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 59.08% dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 97.16%.  Tetapi harus  diakui juga bahwa sektor ini masih memiliki sejumlah kendala seperti kurangnya dukungan regulasi yang melindungi hak-hak dasar pelaku usaha UMKM dan mengawasi praktik bisnis sektor UMKM yang ramah terhadap prinsip-prinsip HAM.

Turut memberikan sambutan utamanya, Direktur Instrumen HAM Direktoral Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Molan Tarigan. Dalam sambutannya Molan Tarigan mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah Indonesia telah banyak memperbaiki kondisi iklim usaha di Indonesia dalam menekan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi akibat dari proses bisnis yang terjadi. Bahkan saat ini Kementerian Hukum dan HAM Bersama Stakeholder lainnya sedang menyusun Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM untuk memberbaiki dan  mengawasi proses bisnis di Indonesia.

Meski dalam banyak indikator membaik, diakui oleh Molan Tarigan bahwa masih banyak praktik pelanggaran HAM dan konflik antara perusahaan dan masyarakat khususnya di sektor Minerba dan Perkebunan, namun selain pada dua sektor yang banyak disorot tersebut ada banyak sektor lain yang belum banyak tersentuh, mulai dari sektor property antara pengembang dan konsumen hingga sektor bisnis air minum dalam kemasan dimana perusahaan menguasaai hak atas sumber daya air yang secara tradiisional dan turun menurun telah digunakan oleh masyarakat sekitar.

Di akhir sambutannya, Molan Tarigan mengapresiasi semiloka bisnis dan HAM di sektor UMKM, dimana menurutnya sektor UMKM adalah pelaku usaha kecil yang rentan dan harus dilindungi hak-haknya.

Semiloka Peluang dan Tantangan Penerapan Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan Ham (UNGP on Bussiness and Human Rights) di Sektor Bisnis UMKM diselenggarakan pada 14 – 15 November, dan akan dilanjutkan dengan Training Meningkatkan Pemahaman atas Prinsip-prinsip Panduan tentang Bisnis dan HAM dan RAN Bisnis dan HAM untuk Bisnis Berkelanjutan di Sektor UMKM pada 16-18 November 2017.

(FR)

Sah! Perppu Ormas Resmi Jadi UU

0
Massa menolak RUU Ormas. (Bali Post/ist)

Jakarta – DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU. Kini Perppu tentang Ormas resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.

Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat sempat berjalan alot karena sikap fraksi mengenai perppu ini terbelah.

Ada 3 peta kekuatan terkait sikap fraksi dalam Perppu Ormas. PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar telah menyatakan mendukung perppu itu disahkan menjadi undang-undang pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kemudian 3 fraksi, yaitu PKB, Demokrat, dan PPP, juga mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU namun dengan catatan. Mereka meminta dilakukan revisi bila UU itu disahkan menjadi UU. Sementara itu, Gerindra, PKS, dan PAN masih tegas konsisten sejak awal menyatakan menolak Perppu Ormas.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini, sejumlah anggota Dewan menyampaikan pandangan. Sikapnya sama seperti sikap resmi tiap fraksi.

Sidang paripurna ini juga sempat diskors untuk lobi-lobi. Hadir dalam sidang Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara.

Hasilnya, 7 fraksi sepakat dengan Perppu Ormas, namun dengan catatan akan ada revisi setelah disahkan menjadi UU. Namun 3 fraksi, yakni PAN, Gerindra, dan PKS, tetap tegas menolak.

Voting pun kemudian dilakukan. Dengan 7 fraksi melawan 3 fraksi, Perppu Ormas akhirnya disepakati menjadi UU.

“Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 anggota tidak setuju. Maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU,” kata Fadli sambil mengetuk palu tanda pengesahan.

Saat awal sidang, hanya ada 293 dari total 560 anggota DPR yang hadir dalam paripurna. Penghitungan voting didasari jumlah anggota tiap fraksi.

Perppu ini mengatur soal ormas. Salah satu aturan yang mencolok dalam perppu ini adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. Sejak bergulir atau diterbitkan pemerintah pada Juli 2017, Perppu Ormas memang telah menuai banyak pertentangan, terutama dari ormas yang berbasis agama Islam.

Satu ormas telah dibubarkan dengan dasar perppu itu, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu Ormas dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh HTI dalam rangka judicial review. Selain itu, HTI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas.

Dalam upaya pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, lobi-lobi telah dilakukan antar-fraksi dan oleh pemerintah kepada DPR. Pemerintah sendiri masih membuka pintu dengan berbagai masukan selama poin soal ideologi Pancasila tidak diganggu gugat, termasuk soal revisi bila perppu disahkan menjadi undang-undang.

“Kami dari pemerintah yang penting musyawarah mufakat dulu, apa pun ini menyangkut ideologi Pancasila, negara punya aturan, dan Pancasila itu komitmen bukan hanya pemerintah, tapi juga anggota DPR, seluruh fraksi-fraksi seluruh partai politik saya kira sudah komitmen dengan namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tegas Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (23/10).

“Soal mau revisi oke, tapi apa dulu dong revisinya? Oke saja kalau misalnya mengenai hukuman oke. Tapi yang sudah final ya Pancasila. Jangan ada agenda lain di luar Pancasila, harus dicantumkan Pancasila, UUD ’45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, itu prinsip sudah final,” imbuh dia.

Berikut ini hasil voting tiap fraksi:

PDIP: 108
Golkar: 71
Gerindra: –
Demokrat: 42
PAN: –
PKB: 32
PKS: –
PPP: 23
NasDem: 23
Hanura: 15
(elz/fdn)

Sumber berita: www.detik.com

7 Fraksi Setuju Perppu Ormas, 3 Fraksi Lainnya Menolak

0
Menkominfo Rudiantara (kiri) dengan Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) dan Menkumham Yasonna Laoly saat rapat RUU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta – Komisi II DPR menggelar rapat terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas. Dari rapat kerja tersebut, tujuh fraksi menerima Perppu Ormas, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak.

Fraksi yang menerima adalah PDIP, Demokrat, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sedangkan fraksi yang menolak adalah PAN, Gerindra, dan PKS.

Fraksi Partai Demokrat, PKB, dan PPP menyetujui Perppu Ormas dengan catatan harus ada revisi dalam perppu tersebut. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, menyampaikan ada dua poin dalam Perppu Ormas yang seharusnya direvisi.

“Perbaikan itu dua saja. Berkaitan persoalan peradilan dikembalikannya proses di peradilan. Kalau ini diterima, perbaikan itu kira-kira banyak yang diselesaikan, check and balances, ketakutan soal demokratisasi, interpretasi tunggal soal Pancasila oleh pemerintah, due process of law, itu berkaitan dengan hilangnya proses di peradilan,” ujar Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Kedua, kata dia, berkaitan dengan pidana supaya disesuaikan dengan KUHP. Sejauh pemerintah sepakat dengan perubahan dua poin itu, Demokrat menyatakan akan mendukung.

Sementara itu dari pihak Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan fraksinya menolak Perppu Ormas. Salah satunya adalah Perppu Ormas melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945.

“Makanya kami meyakini Perppu Ormas ini memang ada masalah dan makanya kami menolak,” kata Riza.

Menurut dia, supaya tidak memicu suasana yang gaduh lagi, maka Gerindra memilih untuk menolak Perppu tersebut tetapi setelah itu setuju kalau akhirnya direvisi.

“Memang pilihannya dua, dalam pembahasan perppu ini menerima atau menolak. Kalau Fraksi Gerindra supaya tidak menimbulkan kegaduhan, pilihannya ditolak, silakan nanti baru kita revisi. Bukan diterima lalu direvisi,” ucap Riza.

Rapat kerja terkait Perppu Ormas dihadiri pihak pemerintah, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Sumber Berita : www.liputan6.com

Pemkab Karanganyar Verivikasi LSM “Abal-abal”

0
Ilustrasi Verifikasi Sumber: rtf123.com
Ilustrasi Verifikasi
Sumber: rtf123.com

Karanganyar — Pemkab Karanganyar melakukan verifikasi ormas dan LSM untuk memastikan gerakannya tak mengarah ke ujaran kebencian maupun hanya organisasi papan nama.

”Verifikasi ini bagian dari penataan organisasi. Kalau organisasinya jelas, pemerintah bisa welcome terhadap masukan yang diberikan ormas maupun LSM,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono di sela verifikasi di Gedung DPRD Karanganyar, Selasa (10/10).

Dikatakan bupati, Ormas dan LSM bagian dari subyek pembangunan. Orang nomor satu di Pemkab Karanganyar ini mengistilahkan Ormas dan LSM papan nama bagi yang tak memiliki kegiatan jelas atau gerakannya menyimpang dari norma. Mereka hanya memajang nama organisasi namun tidak berpartisipasi positif bagi masyarakat.

Bupati mengatakan bantuan operasional Ormas dan LSM bersumber APBD tidak dilarang. Hanya saja, ia membutuhkan hasil verifikasi supaya penyaluran uang rakyat tak salah sasaran. Dengan verifikasi tersebut juga bisa mencegah adanya ormas dan LSM abal-abal yang keberadaannya membuat masyarakat resah.  Terdapat 145 Ormas dan 79 LSM di Karanganyar.

Kasubbag Hukum Polres Karanganyar AKP Aris Dwi Handoko meminta seluruh organisasi kemasyarakat memegang teguh prinsip kebangsaan dan tunduk pada pancasila. Ia menyebut, mulai muncul gerakan melenceng dari norma tersebut. Beberapa diantaranya menebarkan ujaran kebencian. Jangan sampai gerakan itu muncul di Karnganyar.

Aparat kepolisian tetap akan mengawasi pergerakan Ormas maupun LSM. Terutama yang terindikasi menyimpang, katanya.

Disarikan dari : Portal Informasi Solo, timlo.net

Ray Rangkuti : Negara demokras ukuran terbesarnya pada public, negara hanya administrasi saja

0
Ray Rangkuti - Republika/Wihdan
Ray Rangkuti – Republika/Wihdan

Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai dengan diterimanya Perppu Ormas Pemerintah oleh DPR menandakan bahwa DPR lebih mengedepankan kepentingan Pemerintah dan mebelakangkan kepentingan rakyat.

Sebelumnya, dikutip dari detik.com Rabu (11/10/2017) saat diskusi “Babak Akhir Pembahasan Perppu Ormas?” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Ray mengungkapkan bahwa saat ini bola panas Perppu Ormas ada di DPR, sebagai lembaga rakyat apakah DPR lebih mendahulukan, mengutamakan kebebasan sipil, dan menjadikan negara sebagai alat untuk mengatur administrasinya atau justru membatasinya.

“Atau juga kita mendahulukan kewenangan negara dalam konteks membantu dan membatasi publik dalam berserikat dan berkumpul?”

Dihubungi juga oleh Konsil LSM Indonesia, (12/10/2017) saat dimintai pendapat tentang Perppu Ormas yang saaat ini dibahas di DPR, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengatakan, Perppu Ormas seolah-olah menempatkan pemerintah sebagai penguasa tunggal padahal sebagai regulator.”Dalam negara demokrasi, ukuran terbesarnya pada publik lalu negara hanya administrasi saja,” kata dia.

Sebagaimana telah banyak diberitakan, bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2017 olep pemerintah telah dilimpahkan ke DPR untuk dibahas dan menjadi RUU Ormas, RUU tersebut memberikan kewenangan pemerintah untuk menilai suatu organisasi yang telah menyalahi aturan dan dapat dibubarkan tanpa melalui proses peradilan.

Perppu tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak, diantaranya Konsil LSM Indonesia yang mengeluarkan sikap menolak Perppu tersebut karena melanggar HAM dengan membatasi dan melarang hak masyarakat sipil untuk berserikat tanpa proses peradilan.

BersamaBerdaya.com, Konsil LSM Segera Luncurkan Situs Web Crowdfunding

0
Ilustrasi Tampilan BerdayaBersama.com Sumber: Basic Ludo
Ilustrasi Tampilan BerdayaBersama.com
Sumber: Basic Ludo

Semakin canggihnya perkembangan teknologi informasi memaksa setiap orang harus membuat inovasi dalam untuk mendukung kegiatannya, diantara inovasi tersebut adalah tren penggalangan donasi melalui sebuah situs web atau yang dikenal sebagai situs web crowdfunding.

Terinspirasi dengan populernya kegiatan berdonasi melalui  situs internet, Konsil LSM Indonesia tengah membangun sebuah situs web crowfunding yang dengan nama BersamaBerdaya.com. Kata Bersama Berdaya dipilih dengan filosofi bahwa sebuah beban berat akan menjadi ringan jika dilakukan secara Bersama-sama, sedangkan berdaya adalah gerakan untuk bersama-sama saling memberdayakan satu sama lain.

Prinsip dam dengan situs web crowdfunding lainnya adalah, situs tersebut nantinya tidak dapat sepenuhnya diakses oleh masyarakat umum untuk mengajukan sebuah proyek pendanaan. Selain itu, melalui fitur khusus didalam situs web, pihak yang telah mendonasikan uangnya di berdayabersaa.com dapat memantau penggunaan uang yang telah didonasikan melalui berdaya.ebrsama.com, hal ini disadari merupakan masalah penting dalam menjaga kepercayaan donatur, terlebih Konsil LSM adalah lembaga yang mengkampanyekan transparansi dan akuntabilitas.

Pada rencana awal, situs web bersamaberdaya.com hanya dapat memfasilitasi LSM yang sudah menjadi anggota dari Konsil LSM Indonesia yang saat ini berjumlah 106 untuk mengajukan proyek pendanaan. Dengan berbagai latar belakang isu dan spesialisasi fokus kegiatan yang dimiliki LSM yang menjadi anggota Konsil LSM Indonesia yang tersebar di beberapa propinsi di Indonesia, hal tersebut sudah menjadi bekal yang cukup untuk memulai sebuah platform pendanaan program atau proyek yang berbasis situs web crowdfunding.

Saat ini situs web bersamaberdaya.com sedang dalam proses pembangunan oleh tim Konsil LSM Indonesia bersama tim kontraktor dan konsultan IT, ditargetkan segera launching pada Oktober 2017 mendatang. Sebelum launching,  Konsil LSM Indonesia akan mengadakan kegiatan pelatihan bagi LSM anggota Konsil LSM Indonesia dalam optimalisasi pemanfaatan bersamaberdaya.com, dan tahapan selanjutnya akan diadakan konferensi pers untuk menandai peluncuran secara resmi situs bersamaberdaya.com

Komisi II DPR Mulai Pembahasan Perppu Ormas

0
Suasana Sidang Komisi II DPR RI Sumber : Liputan6.com
Suasana Sidang Komisi II DPR RI
Sumber : Liputan6.com

Komisi II DPR sudah menerima surat resmi pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ( Perppu Ormas) dari pimpinan DPR. Perppu tersebut pun siap dibahas.

“Sudah (terima surat) akhir bulan ini. Masuknya kemarin Agustus. Kemungkinan dibahas September akhir,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Al Muzzammil Yusuf saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2017).

Muzzammil meyakini pembahasan bisa berlangsung cepat dan selesai sesuai target, yakni sebelum masa reses. Hal ini karena Perppu hanya bisa disetujui atau ditolak tanpa mengubah substansi pasal. Fraksi-fraksi di DPR hanya perlu menyampaikan sikapnya untuk kemudian dibawa ke sidang paripurna.

“Saya kira selesai dua-tiga pertemuan,” tuturnya.

Muzzammil enggan berkomentar banyak soal dinamika yang mungkin mewarnai pembahasan. Beberapa partai sebelumnya sempat menyatakan tak setuju dengan Perppu Ormas, salah satunya adalah PKS.

Namun, pernyataan tersebut belum menjadi sikap resmi fraksi melainkan baru pernyataan di media massa.

“Masing-masing fraksi kan kami tidak tahu sikapnya. Fraksi PKS firm kamj menolak dengan argumen yang sudah kami sampaikan,” ucap anggota Panitia Khusus RUU Pemilu itu.

Perppu Ormas diterbitkan pemerintah untuk membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilaDengan demikian, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Berita ini disarikan dari Kompas.com

Perppu Ormas, Langkah Mundur Pemerintah dalam Berdemokrasi

0
Demontrasi Menolak Perppu Ormas Source : Indopos.co.id
Demontrasi Menolak Perppu Ormas
Source : Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Gelombang penolakan terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017 terus muncul. Kali ini Konsil LSM Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa Perppu tersebut telah menampar wajah demokrasi Indonesia.

Ketua Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia Frans Toegimin mengatakan Perppu yang diterbitkan Pemerintah tidak sejalan dengan prinsip mekanisme check and balance  dalam negara demokrasi dan hukum.

“karena hal ini Pemerintah dapat secara sepihak membubarkan organisasi tanpa melalui proses peradilan,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Dalam Perppu, Pasal 61 ayat 3 poin a dan b  jo Pasal 80A,  menyatakan bahwa pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah melalui menteri hukum dan HAM.

“Meski Pengadian HAM memberi peluang pembatasan pelaksanaan hak yang dikenal dengan Prinsip Siracusa, dimana Pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatasi pelaksanaan hak individu/kelompok ketika ada kepentingan publik yang terganggu,  namun hal ini harus diterapkan secara sangat hati-hati,” terangnya.

LSM yang bermukim di Tebet ini menilai, otoritas pembubaran Ormas oleh pemerintah mengabaikan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena pembubaran organisasi dapat dilakukan tanpa proses peradilan. Selain itu Pemerintah telah mengalami double power.

“Dengan penerbitan Perppu tersebut, Pemerintah telah melampaui kewenangannya sebagai eksekutif dengan mengambil posisi dan peran sekaligus  sebagai lembaga peradilan,” tegas Frans.

Ini merupakan suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi.

Selain itu, Kewenangan penuh  Pemerintah dalam pembubaran ORMAS juga  akan menimbulkan kesewenang-wenang,  yang dapat mengancam kebebasan dan keberadaan semua  organisasi masyarakat sipil di Indonesia, tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Non Pemerintah.

Konsil LSM Indonesia menyimpulkan, bahwa alasan pemerintah untuk menerbitkan  Perppu 2/2017 untuk mengatasi ancaman pada kesatuan Nasional merupakan langkah yang tidak perlu, karena pada dasarnya pemerintah dapat menggunakan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) dan Undang-Undang U nomkr 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dalam mengatasi segala tindakan yang berupaya mengancam ideologi dan konstitusi negara, baik yang dilakukan oleh individu maupun organiasi.

“Kami menilai penerbitan Perppu ini sebagai langkah mundur dalam sebuah negara demokrasi dan bukan merupakan instrument yang tepat dan efektif untuk menghilangkan paham radikalisme, ekstrimisme maupun paham-paham lain yang berbahaya untuk NKRI. Bahkan  penerbitan Perppu ini  merupakan langkah mundur dari sebuah negara Demokrasi,” tutupnya.  (jaa)

Source : http://headline.indopos.co.id/read/2017/08/22/107743/Perppu-Ormas-Langkah-Mundur-Pemerintah-dalam-Berdemokrasi

Perppu 2/2017, Ancaman Kebebasan dan Keberadaan Ormas Sipil!

0

RMOL. Konsil LSM Indonesia sangat mendukung upaya negara  menindak tegas, termasuk membubarkan organisasi/kelompok  yang bertentangan dengan Pancasila sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.

Namun prinsip mekanisme check and balance  dalam negara demokrasi dan hukum dinilai Konsil LSM Indonesia tidak nampak dari penerbitan Paturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Karena pemerintah pemerintah dapat secara sepihak membubarkan organisasi tanpa melalui proses peradilan.

Sebagaimana tercantum dalam Perppu, Pasal 61 ayat 3 poin a dan b  jo Pasal 80A,  menyatakan bahwa pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah melalui menteri hukum dan HAM.

“Meski Pengadian HAM memberi peluang pembatasan pelaksanaan hak yang dikenal dengan Prinsip Siracusa di mana pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatasi pelaksanaan hak individu/kelompok ketika ada kepentingan publik yang terganggu,  namun hal ini harus diterapkan secara sangat hati-hati,” terang  Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Serlyeti Pulu melalui siaran persnya, Selasa (22/8).

Selain itu, kata Serlyeti, Konsil LSM Indonesia melihat otoritas pembubaran ormas oleh pemerintah mengabaikan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena tanpa proses peradilan. Dengan penerbitan Perppu tersebut, pemerintah telah melampau kewenangannya sebagai eksekutif dengan mengambil posisi dan peran sekaligus sebagai lembaga peradilan.

“Suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi,” tegasnya.

Pihaknya kuatir kewenangan penuh pemerintah dalam pembubaran ormas juga akan menimbulkan kesewenang-wenang, yang dapat mengancam kebebasan dan keberadaan semua organisasi masyarakat sipil di Indonesia, tidak terkecuali lembaga swadaya masyarakat atau organisasi non pemerintah.

“Sehingga dapat disimpulkan, bahwa alasan pemerintah untuk menerbitkan Perppu 2/2017 untuk mengatasi ancaman pada kesatuan masional merupakan langkah yang tidak perlu,” tambahnya.

Terlepas dari sikap pro dan kontra yang masih berkembang di masyarakat dalam menyikapi Perppu Ormas, masih kata Serlyeti, Konsil LSM Indonesia menilai penerbitan Perppu ini sebagai langkah mundur dalam sebuah negara demokrasi dan  bukan merupakan instrumen yang tepat dan efektif untuk menghilangkan paham radikalisme, ekstrimisme maupun paham-paham lain yang berbahaya untuk NKRI. Bahkan penerbitan Perppu ini merupakan langkah mundur dari sebuah negara demokrasi, demikian Serlyeti.[wid]

RMOL.CO

27 Orang Perwakilan LSM Mengikuti Lokalatih Keuangan untuk Direktur Eksekutif dan Board

0
FotoBersama : Peserta Lokalatih Konsil LSM Source : Dokumentasi Konsil LSM
FotoBersama : Peserta Lokalatih Konsil LSM
Source : Dokumentasi Konsil LSM

Pengelolaan keuangan dalam suatu organisasi merupakan aspek penting untuk membangun tata kelola organisasi yang sehat dan akuntabel sesuai dengan Standar Minimal Akuntanbilitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), namun kesadaran organisasi untuk mewujudkan akuntabilitas pada umumnya masih rendah. Selain faktor rendahnya kesadaran, berbagai permasalahan klasik seperti manajemen yang buruk hingga fraud pada pengelolaan keuangan organisasi juga masih sering terjadi di banyak LSM di Indonesia. Hal terebutlah yang menjadi perhatian Konsil LSM Indonesia untuk merubah mindset  buruk terhadap LSM karena tidak akuntabel.

Didukung oleh pendanaan dari Ford Foundation, Konsil LSM Indonesia mengadakan Lokalatih Pengelolaan Keuangan LSM untuk Direktur dan Board bagi LSM-LSM di Sumatera barat pada 10-11 Agustus 2017 yang berlangsung di Grand Zury Hotel, Kota Padang, Sumatera Barat. Diikuti sebanyak 27 orang perwakilan dari berbagai LSM baik anggota dan non anggota Konsil LSM Indonesia di sekitar Sumatera Barat.

Pada kesempatan pembukaan lokalatih, Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia Serliety Pulu mengungkapkan, kegiatan lokalatih diselenggarakan berdasarkan hasil Konsolidasi LSM tahun 2014 -2015 yang memperlihatkan adanya kebutuhan akan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan LSM, bagi board, direktur LSM yang menjadi anggota Konsil LSM. Namun, demi mendorong keterwujudan akuntabilitas pengelolaan keuangan LSM, kegiatan Lokalatih tersebut juga diikuti oleh LSM non-anggota Konsil LSM. Selain itu, Sherliety Pulu juga menekankan pentingnya setiap organisasi untuk mengimplementasikan delapan aspek akuntabilitas organisasi yang perlu dijadikan acuan, yakni tata kelola  internal yang baik, staf yang professional, pengelolaan keuangan yang memadai dan akuntabel, partisipasi multistakeholder, transparasi organisasi, minimalisasi konflik internal organisasi, dan dampak manfaat jangka panjang organisasi.

Dalam salah satu sesi diskusi pada lokalatih, disoroti perilaku pengelolaan keuangan organisasi yang berpotensi menyebabkan fraud, yang dimana perilaku tersebu akhirnya mempengaruhi profesionalisme dan akuntanbilitas LSM. Dijabarkan bahwa beberapa hal yang diidentifikasi sebagai fraud adalah pembebanan biaya yang tidak semestinya, tender palsu, pencurian, penyogokan, suap, penerimaan gratifikasi, tagihan palsu, pengelolaan yang salah atau penghamburan dana, konflik kepentingan, penipuan atas perjalanan dinas, penyalahgunaan kekuasaan, pencurian atau penyalahgunaan peralatan yang didanai oleh donor, kejahatan komputer, perbuatan jahat oleh pegawai. Mencegah terjadinya fraud dalam pengelolaan organisasi merupakan hal yang sangat penting, selain bermanfaat bagi akuntabilitas dan citra organisasi, hal ini juga menjadi perhatian lembaga-lembaga donor yang menerapkan zero tolerance terhadap fraud.

Selanjutnya pasca lokalatiih yang telah terselenggara, Konsil LSM Indonesia akan melakukan pendampingan dan mentoring kepada LSM-LSM tersebut selam satu bulan untuk memiliki SOP Keuangan dan menerapkannya sesuai kaidah keuangan yang akuntabel.

Mengakhiri rangkaian kegiatan lokalatih, Board Konsil LSM, Lusi Herlina mengharapkan agar gagasan dan ide selama kegiatan lokalatih dapat bermanfaat bagi SDM organisasi masing-masing, dan kedepan diharapkan dengan demikian pengelolaan organisasi akan lebih professional dan akuntabel.