BerandaBerita UmumKetua Kadin : Tidak Membina UMKM Sama Dengan Membinasahkan UMKM

Ketua Kadin : Tidak Membina UMKM Sama Dengan Membinasahkan UMKM

Edy Ganefo, Ketua Kadin
Sumber: www.kadinindonesia.or.id

Usaha Kecil Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi topik pembahasan utama dalam Semiloka Bisnis dan HAM di Sektor UMKM yang diselenggarakan oleh Konsil LSM Indonesia pada selasa (14/11/2017) di Hotel Akmana Jakarta Pusat. Pada salah satu sesi diskusi pagi hari, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Edy Ganefo yang hadir sebagai narasumber menyampaikan pendapatnya. Menurut Edy, UMKM merupakan kelompok usaha yang rentan dalam banyak hal, diantaranya, UMKM sangat rentan jika dihadapkan pada persaingan bisnis dengan korporasi, sedangkan kerentanan lainnya yakni belum maksimalnya dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM tersebut.

Edy menjelaskan bahwa dalam banyak hal UMKM adalah korban dari minimnya pembinaan dan regulasi yang melindungi UMKM. Menurut Edy, jika tidak membina UMKM sama saja dengan membinasahkan UMKM, dimana permasalahan UMKM tidak hanya soal usaha kecil, tetapi juga usaha besar, sehingga dibutuhkan intervensi pemerintah yang mengatur pelaku usaha korporasi skala besar untuk mendukung UMKM dan bukan bersaing dengan yang justru menghancurkan UMKM.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyu Wagiman menuturkan, selain membutuhkan dukungan dan perlindungan yang maksimal dari pemerintah. Pengawasan juga harus dilakukan oleh pemerintah, memperkerjakan buruh anak, pembayaran upah yang jauh dari upah minimum, hingga pembuangan limbah produksi yang mencemari lingkungan. Jadi prinsip-prinsip UNGP (United Nation Guidance Principal)  terkait HAM diterapkan, disisi lain pembinaan, perlindungan akses modal dan dukungan lainnya dari pemerintah juga diterapkan melalui RAN atau regulasi lain untuk UMKM.
(FR)

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...