BerandaBerita UmumKemenlu Turut Bahas Prinsip HAM dan Bisnis UNGP Sektor UMKM Bersama LSM

Kemenlu Turut Bahas Prinsip HAM dan Bisnis UNGP Sektor UMKM Bersama LSM

Seminar “Peluang dan Tantangan Penerapan Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan Ham (United Nation Guiding Principal on Bussiness and Human Rights) di Sektor Bisnis UMKM” baru saja berakhir kemarin (Rabu, 15 November 2017). Meski sudah usai, gagasan-gagasan dan rekomendasi menarik muncul pada diskusi-diskusi pada semiloka tersebut.

Diantara gagasan menarik yang muncul adalah yang di utarakan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. Mendengar istilah Kementerian Luar Negeri mungkin yang banyak terbayangkan oleh masyarakat adalah urusan diplomasi, imigrasi, lobby hingga politik internasional, namun pada isu Bisnis dan HAM. Partisipasi aktif Kemenlu dalam setiap pembahasan pada isu bisnis dan HAM tidak terlepas dari salah satu fungsinya, yakni mewakili Indonesia pada pembahasan-pembahasan kebijakan PBB. Dan pada kesempatan tersebutlah dapat dipahami bahwa UNGP merupakan sebuah produkkebijakan PBB dalam mendorong terwujudnya praktik bisnis yang ramah dan menghormati HAM.

Diwakili oleh Direktur HAM Kementerian Luar Negeri, Dicki Komar, Kemenlu mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Luar Negeri sedang intens merumuskan Panduan Prinsip-Prinsip UNGP Bisnis dan HAM di Indonesia, dimana salah satunya akan menyentuh sektor UMKM. Kemenlu menegaskan bahwa Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM selain melindungi masyarakat dari pelanggaran HAM juga harus melindungi kepentingan ekonomi nasional Indonesia, dimana Berdasarkan data BPS 2014, tercatat 99% dari 57,54 pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Sektor UMKM berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 59,08% dengan menyerap 97,16% tenaga kerja. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kemenlu pada rapat UNGP yang dilakukan di Jenewa Swiss pada Oktober 2017 lalu.

Kedepan Kemenlu akan menggandeng dan menampung gagasan-gagasan dari banyak pihak, termasuk diantaranya LSM.  Oleh Kemenlu, Konsil LSM Indonesia secara khusus dimintai rekomendasi-rekomendasi Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM sektor UMKM, rekomendasi tersebut akan digunakan sebagai bahan kajian bagi Kemenlu dan Kementerian Lembaga lain dalam menyusun Panduan Prinsip Bisnis dan HAM.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...