Beranda blog Halaman 32

Laporan Kerja Sama dengan Ford Foundation 2013

0

Salah satu hasil utama yang dicapai dalam satu tahun ini adalah dirampungkannya framework akuntabilitas LSM yang merupakan  dokumen penting bagi Konsil untuk mencapai visi LSM yang sehat yakni LSM yang menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam organisasinya. Sebagai lembaga nasional yang mengembangkan inisiatif dan mempromosikan penerapan akuntabilitas dan transparansi Organisasi Masyarakat Sipil, terutama LSM maka memiliki sebuah framework yang komprehensif dan aplikatif  tentang akuntabilitas LSM di Indonesia adalah sebuah keharusan.

Proses penyusunan framework ini telah melalui proses pembahasan yang melibatkan banyak pihak, diantaranya:  komunitas LSM ditingkat nasional dan daerah, akademisi, praktisi hukum, peneliti dan masyarakat. Selain itu, hasil assessment tingkat akuntabilitas  anggota Konsil di 15 Provinsi pada tahun 2012 merupakan  referensi penting dalam penyusunan framework ini.

Framework ini juga dikembangkan berdasarkan kajian terhadap berbagai tools akuntabilitas LSM yang sudah ada yakni : Transparansi dan Akuntabilitas NGO (TANGO), Pedoman Prilaku Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM), Australian Council for International Development (ACFID), Humanity Accountability Project Standard (HAP Standart), dan  OXFAM GB.

Diharapkan  framework ini  kualitasnya setara dengan framework akuntabilitas LSM yang sudah dikembangkan oleh  beberapa  Organisasi di dunia dan yang paling penting lagi framework ini  dapat diterima dan dijadikan acuan  oleh seluruh komunitas LSM Indonesia yang berkomitmen meningkatkan akuntabilitasnya. Unduh Laporan Lengkap

 

One of the key results achieved in the past year is the completion of the NGO accountability framework, an important document for Konsil to make real its vision of becoming a robust NGO that consistently applies the principles of accountability across its organization. As a national institution that develops initiatives and promotes accountability and transparency among civil society organizations, specifically NGOs, having a comprehensive and applicable NGO accountability framework in Indonesia becomes a prerequisite.

The formulation of this framework has undergone a discussion process involving multiple parties, inter alia, national and local NGOs, the academia, legal practitioners, researchers and the public. Furthermore, assessment results on the level of accountability among Konsil members in 15 provinces in 2012 have significantly informed the formulation of this framework, in addition to other reviews on existing NGO accountability instruments such as NGO Transparency and Accountability (TANGO), Code of Conduct of the Civil Society Development Consortium (KPMM), Australian Council for International Development (ACFID), Humanity Accountability Project Standard (HAP Standard) and OXFAM GB.

The quality of this framework is expected to be on par with other available frameworks developed by several international organizations, but more importantly it should be acceptable to the Indonesian NGO community with the commitment to adopt the framework in order to improve accountability. An important lesson drawn from the formulation of the framework is the need to be meticulous and cautious in developing standard indicators for NGO accountability that should take into account the specific context and distinctiveness of NGOs as an organization, and also to make sure that they do not undermine efforts to strengthen CSOs.

It is also necessary to ensure that the framework does not only work in favor of large and well-established NGOs, but should also be equally appropriate for smaller NGOs, as well as newly established or less developed ones that demonstrate unswerving commitment and remarkable integrity. Based on this understanding, several indicators that were less significant in instruments developed earlier have now been omitted. Marijana Trivunovic pointed this matter out in one of her publications, stating the need to remain cautious and consider possible unintended negative consequences when developing an NGO accountability system.
Download Full Report.

KKB Serahkan Kesimpulan Uji Materi UU Ormas ke MK

0

Senin , 24 Mar 2014

Skalanews – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) hari ini Senin, (24/) akan menyerahkan kesimpulan atas uji materi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tahap ini merupakan bagian akhir dari proses permohonan uji materi UU Ormas, sebelum pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

“Keberadaan UU Ormas telah berdampak nyata. Ini yang menjadi alasan Yayasan FITRA Sumatera Utara menjadi salah satu pemohon pengujian ini,” kata Koordinator Kuasa Hukum/Tim Advokasi Kebebasan Berserikat, Wahyudi Djafar, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/3).

Menurut Wahyudi, walaupun telah memiliki badan hukum yayasan, FITRA Sumatera Utara tetap tidak bisa mengakses dokumen perencanaan anggaran karena tidak terdaftar di Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) setempat.

Tidak hanya FITRA Sumut, konsorsium dari sejumlah LSM di Lombok Tengah yang menjadi saksi dalam uji materi ini juga dianggap ilegal karena tidak terdaftar di Kesbangpolinmas.

Wahyudi menambahkan, sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa dalam uji materi ini. Dari para ahli antara lain Aidul Fitriciada (pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Solo), Eryanto Nugroho (Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia – PSHK), Surya Tjandra (pengajar di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya), Meutia Ganie Rochman (pengajar Sosiologi Universitas Indonesia), Amir Efendi Siregar (pengamat media), Sri Budi Eko Wardhani (Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia), Roichatul Aswidah (komisioner Komnas HAM), Syamsuddin Haris (peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia – LIPI), dan Zainal Arifin Mochtar (pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada).

Seluruh ahli menyatakan bahwa UU Ormas tidak diperlukan. Pembatalan UU Ormas secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi tidak akan menimbulkan kekosongan hukum bagi pengaturan organisasi, karena Indonesia telah memiliki UU Yayasan dan Staatsblad 1870-64 (ada RUU Perkumpulan dalam daftar Prolegnas untuk menggantikannya). (Deddi Bayu/day)

Klik Skalanews

Misi Konsil LSM Indonesia

0

misi#1

UU Ormas Bebani Organisasi Masyarakat Sipil

0

Hukumonline.com

Selasa, 11 Februari 2014

UU Ormas dinilai tetap bersifat otoriter dan antidemokrasi.
hukumonline

Sidang lanjutan pengujian sebelas pasal UU No. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Massa (Ormas) yang diajukan Koalisi Kebebasan Berserikat kembali digelar di MK, Selasa (11/2). Sidang kali ini menghadirkan ahli yang diajukan koalisi masyarakat sipil FITRA, ICW, YLBHI, YAPPIKA, KPSI, HRWG, dan Imparsial. Koalisi ini  mengajukan sosiolog UI Meuthia Ganie Rochman,   Dosen FH Unika Atma Jaya Jakarta, Surya Tjandra, dan Ketua Serikat Perusahaan Pers Amir Effendi Siregar.

Dalam keterangannya di depan majelis, Meuthia menilai organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam skala kecil sangat terbebani oleh syarat pendaftaran Ormas dalam UU Ormas baik beban psikologis maupun sumber daya. Misalnya, keharusan syarat administratif AD/ART, rencana kerja, dan lain-lain. “Masih hidup persepsi negatif masyarakat soal birokrasi,” kata Meuthia di ruang sidang utama MK.

Doden FISIP Universitas Indonesia ini mengungkapkan OMS dengan berskala kecil dengan kegiatan kecil dan sumber daya lokal jumlah cukup banyak. Sementara hanya beberapa OMS yang memiliki sumber daya yang cukup baik karena sumbangan badan pembangunan asing, bagian dari yayasan milik perusahaan, ataupun ditopang dari kegiatan lain yang bersifat ekonomi. “OMS ini jumlah sangat sedikit,” ungkapnya.

Meuthia menilai sejumlah OMS – seperti ICW, FITRA, YAPPIKA – dapat menjalankan peran penting perbaikan governansi di Indonesia bukan karena upaya organisasi secara individual, melainkan karena kemampuannya membangun jaringan. Selama ini yang dibutuhkan OMS atau organisasi nonpemerintah (Ornop) adalah perbaikan akses sumber daya publik melalui pemerintah.

“Ornop tidak dapat meningkatkan kapasitas daya perubahan karena dukungan dari negara pun hampir tidak ada. Bansos dalam komponen APBD untuk organisasi sosial kebanyakan bersifat charity tanpa pemikiran yang jelas. Padahal, Tujuan UU Ormas negara memberi pemberdayaan,” kritiknya.

Menurut dia, satu hal yang harus dipahami dalam memetakan persoalan ini adalah OMS atau Ornop tidak sama dengan Ormas. OMS mencakup pengertian organisasi yang sangat luas dan peran penting dalam demokrasi. Sementara Ormas memiliki pengertian sempit dalam secara sejarah dan politis dengan supervisi Ditjen Kesbangpol Kemendagri.

“Ada potensi disempitkannya pengertian OMS ke dalam Ormas, ini tercermin dalam definisi yang luas Pasal 1 ayat (1) UU Ormas yang kerap mencampuradukkan antara Ormas, organisasi nirlaba, dan LSM,” bebernya.

Surya Tjandra menambahkan ketentuan pembentukan dan pendaftaran ormas sangat membebani yang mengancam inti dari pembentukan ormas itu sendiri. Sebab, semua ormas baik berbadan hukum maupun tidak, wajib mematuhi ketentuan pendaftaran yang amat membebani itu. Pasal 17 ayat (3) justru memberi diskresi yang luas bagi pemerintah jika pendaftaran akan diberikan ormas lulus verifikasi.

“Kami berpandangan UU Ormas juga berlaku bagi serikat pekerja karena dengan mudah dimasukkan dalam terminologi kabur yang disebut ormas tidak berbadan hukum,” sebutnya.

Dengan begitu, dia merasa UU Ormas juga mengancam kebebasan berserikat bagi buruh dan bertentangan dengan konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi yang dikukuhkan lewat Keppres No. 83 Tahun 1998. Sebab, UU Ormas memberi ruang amat luas kepada pemerintah untuk mengintervensi mulai dari proses pendirian hingga beroperasinya ormas dan serikat pekerja.

“Karena itu, sebaiknya UU Ormas dibatalkan MK karena implikasinya membahayakan hak konstitusional atas kebebasan berserikat, khususnya bagi serikat buruh/pekerja,” harapnya.

Otoriter
Sementara Amir Effendi Siregar menilai UU Ormas masih tetap bersifat otoriter dan antidemokrasi yang beramibisi mengatur seluruh OMS baik yang tidak berbadan hukum maupun berbadan hukum seperti yayasan. Sebab, sejak diundangkan pada 2 Juli 2013 tidak ada perubahan mendasar dari RUU sebelumnya yang ditentang sejumlah pihak.

Ambisi dan nafsu pemerintah untuk mengatur dan mengontrol OMS terlihat sangat jelas. Dapat dibayangkan seluruh OMS kecil yang tidak berbadan hukum harus memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan proses yang rumit. Jika tidak, kegiatannya akan terganggu atau bahkan dihentikan.

“OMS dapat diberi sanksi penghentian sementara atau pencabutan izin SKT secara sepihak karena melanggar pasal-pasal larangan yang juga bersifat ‘karet’,” katanya.

Koalisi memohonkan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 57 ayat (2),(3), dan Pasal 59 ayat (2) huruf b, c, e UU Ormas. Kesebelas pasal itu dinilai mengekang kebebasan berserikat danmerugikan hak-hak konstitusional pemohon karena melahirkan norma yang ambigu, tidak jelas, dan multitafsir.

Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 29 ayat (1), Pasal 57 ayat (2),(3), dan Pasal 59 ayat (2) huruf b, c, dan e karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 1 angka 6 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dibaca menteri adalah yang menyelenggarakan hukum dan HAM. Pasal 42 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dibaca sistem informasi ormas dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait dan dikoordinasikan oleh Kemenkumham.

UU Ormas Dinilai Berisiko Singkirkan LSM Kritis

0

Tempo.co | Selasa, 11 Maret 2014

Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Surya Tjandra mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan punya aturan detil tentang syarat pendirian hingga tugas sebuah ormas. Menurut dia, aturan ini tentu menyulitkan ormas.

“Kalau saja suatu ormas kurang memenuhi syarat sedikit saja dan tugas yang tertera dalam undang-undang, maka ormas itu bisa dianggap ilegal,” kata Surya kepada wartawan usai menjadi ahli dalam lanjutan sidang pengujian Undang-Undang Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2014.

Surya menilai pemerintah ingin mengatur seluruh gerak-gerik ormas di Indonesia. Bahkan, undang-undang ini sangat berisiko disalahgunakan pemerintah.

Sasarannya, kata Surya, tentu ormas yang kritis terhadap pelanggaran yang dilakukan pemerintah dan pejabat negara. Termasuk di dalamnya lembaga swadaya masyarakat antikorupsi, pendukung buruh, pengawas anggaran dan lainnya.

“Jadi, kemungkinan akan diskriminatif. Mana ormas yang bisa merugikan pemerintah akan dipilih dan dicap ilegal, atau minimal tak bisa kena sanksi pidana,” kata dia. “Solusinya, Undang-Undang Ormas harus dibatalkan.”

Rancangan Undang-Undang Ormas disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 2 Juli 2013. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, ada delapan pasal yang diubah.

“Perubahan ini setelah Pansus RUU Ormas berdialog dengan sejumlah petinggi ormas yang menentang keberadaan RUU ini,” kata Malik.

RUU ini disahkan melalui voting setelah tidak menemukan mufakat. Dari sembilan fraksi yang ada, tiga di antaranya menolak atau meminta pengesahan diundur sampai menghasilkan rancangan yang sesuai dengan keinginan mayoritas ormas. Tiga fraksi itu Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan Hanura.

INDRA WIJAYA

Prinsip UU Ormas Bertentangan dengan Kemerdekaan Pers

0

JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali digelar. Sejumlah saksi ahli mengungkapkan, UU Ormas mengganggu organisasi-organisasi yang ada, termasuk pers.

M. Muazin Fauzi, Ketua Konsorsium LSM Lombok Tengah, saksi pada persidangan ini, menyatakan lembaganya dinyatakan ilegal oleh Kepala Kesbangpol Lombok Tengah karena tidak mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Padahal, selama ini konsorsium aktif bekerjasama dan membantu pemerintah dari tingkat desa sampai kabupaten, misalnya dalam memfasilitasi musyawarah dan perencanaan pembangunan.
Sementara itu, hadir dalam sidang ini sebagai Ahli yaitu Dr. Meuthia Ganie Rochman (Sosiolog Universitas Indonesia), Amir Efendi Siregar (Ketua Serikat Perusahaan Pers Pusat, Pemimpin Umum Majalah Warta Ekonomi, Ketua Pemantau Regulasi Dan Regulator Media, Dosen Komunikasi UII,dan Anggota Dewan Pers 2003-2006), serta Surya Tjandra, dosen hukum perburuhan di Unika Atma Jaya. Ketiga ahli ini sepakat bahwa Undang Undang Ormas ototriter karena akan mengancam semua jenis organisasi.

Dr. Meutia Ganie Rochman dalam keterangannya menjelaskan, seharusnya negara memiliki peran menciptakan kemudahan pada organisasi untuk berkembang, termasuk memberikan kemudahan untuk menilai pemerintahan secara kritis. Justru dengan berorganisasi masyarakat akan belajar bagaimana bisa berkontribusi pada pembangunan.

“Apa yang dikerjakan organisasi masyarakat sipil saat ini adalah kerja yang seharusnya dilakukan oleh negara,” kata Meutia melalui siara pers yang diterima, Selasa (11/2/2014).

Senada dengan Dr. Meutia, Amir Efendi Siregar menyatakan, prinsip dalam UU Ormas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang Undang Pers. Organisasi wartawan bisa saja dihentikan kegiatannya karena mendiskusikan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Surya Tjandra menambahkan, karena UU ini seluruh serikat buruh di Aceh Singkil harus mendaftarkan diri ke Kesbangpol, sama seperti yang dialami konsorsium jika tidak mendaftar akan dinyatakan ilegal, bahkan dilarang melakukan kegiatan.

Sementara dalam sidang ini, pemerintah ternyata tidak bisa menjawab pertanyaan hakim ketua tentang apa yang akan dilakukan pemerintah jika ada organisasi yang tidak mau mendaftar.
(ful)

Okezone.com

Gerakan Perempuan Wujudkan Indonesia Beragam

0

Berita Satu | Sabtu, 08 Maret 2014

gerak2Jakarta – Enam puluh lembaga kewanitaan menginisiasi sebuah tujuan Indonesia Beragam. Hal tersebut disuarakan dalam “Deklarasi 10 Agenda Politik Perempuan Mewujudkan Indonesia Beragam”, di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, JUmat (7/3).

Lembaga yang ikutserta diantaranya AMAN Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Institut KAPAL Indonesia, dan Migrant Care. Indonesia Beragam adalah Indonesia Berdaulat, Bersih, Sejahtera, Adil Gender, dan Majemuk.

Untuk mencapai hal tersebut, di kesempatan yang sama mereka mendeklarasikan 10 agenda politik, yaitu; 1) pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksualitas, 2) pemenuhan hak atas pendidikan terutama pendidikan perempuan, 3) penghentian kekerasan terhadap perempuan, 4) penghentian pemiskinan perempuan dan kelompok marginal melalui perlindungan sosial, 5) perlindungan perempuan dalam situasi konflik, bencana, serta pengelolaan sumber daya alam, 6) pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi perempuan, 7) perlindungan atas kebebasan berkeyakinan dan beragama, 8) hak politik perempuan, 9) penghapusan produk hukum yang diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas, dan 10) penghentian korupsi.

Dwi Ruby Kholifaf, sebagai perwakilan dari AMAN Indonesia menyampaikan keprihatinannya pada kondisi permpuan di Indonesia. Ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya perempuan agar mengontrol anggota legislatif perempuan membantu menggapai Indonesia Beragam.

“Ibu-ibu yang di sini tolong monitor anggota dewannya, agar dalam 5 tahun ke depan ini terus berupaya mewujudkan 10 agenda politik ini,” ujar Ruby.

Ruby menyampaikan data bahwa dari 1000 ibu melahirkan di Indonesia, ada 359 kematian ibu. Ia juga memaparkan bahwa dari 6,7 juta penduduk Indonesia yang buta huruf, 60 persennya adalah perempuan.

Penulis: Muhammad Fajar/FAB