Beranda blog Halaman 33

Visi Konsil LSM Indonesia

0

visi lsm

0

hetty2

Lokakarya Renstra Konsil LSM Indonesia

0

Konsil LSM Indonesia telah melaksanakan Lokakarya Rencana Strategis pada 24 Februari sampai 1 Maret 2014 di Agape Meeting & Conference, Gadog, Megamendung, Bogor.

Dengan fasilitator Methodius Kusumahadi, renstra diikuti oleh Komite Pengarah Nasional, Dewan Etik, Perwakilan Propinsi Sumatera Barat, Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan, Sekretariat Konsil serta beberapa perwakilan anggota yang belum memiliki perwakilan propinsi.

Undangan Proposal 2014 dari Tifa

0

Undangan Untuk Mengirimkan Proposal

Yayasan Tifa 2014

Yayasan Tifa kembali mengundang Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam Call For Proposal Tifa 2014! Pada tahun 2014 ini Tifa akan memberikan dukungan pendanaan untuk 3 program utama, yang meliputi:

  1. Democracy and Development
  2. Human Rights, Justice and Diversity
  3. Media and Information

Program Democracy and Development

Pada tahun 2014, program Democracy & Development mengundang CSOs di Indonesia untuk mengajukan gagasan-gagasan inovatif terkait topik-topik berikut ini:

1)      Social Protection & Development

Pada topik ini dukungan kemitraan diharapkan dapat terhubungkan dengan upaya penyediaan nasihat kebijakan dan asistensi teknis sejauh ini yang telah dilakukan secara langsung oleh Yayasan Tifa kepada Bappenas.  Beberapa perhatian kerjasama kemitraan diharapkan juga dapat ditekankan pada upaya perluasan kebijakan dan perlindungan sosial, termasuk pula mengkritisi kebijakan yang ada saat ini, terutama di bawah Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

2)      Political Participation of Citizen

Pada topik ini, dukungan kemitraan diberikan bagi organisasi yang  mengajukan gagasan dengan tujuan: a)      Mengembangkan kanal dan mekanisme bagi kelompok-kelompok perempuan untuk mempengaruhi kebijakan adil gender. b)      Mendukung koalisi masyarakat sipil untuk mengorganisasikan pengalaman bagimana memenangkan Pemilu 2014 antar kandidat perempuan di tingkat propinsi dan nasional.

Program Human Rights, Justice & Diversity

Pada tahun 2014, program Human Rights, Justice & Diversity mengundang CSOs yang ada di Indonesia untuk mengajukan gagasan-gagasan inovatif terkait dengan topik-topik berikut ini:

1)      International & Transitional Justice

Pada topik ini, undangan untuk mengajukan proposal diarahkan pada gagasan-gagasan terkait dengan: a)      Upaya mendokumentasikan dan mendiseminasi pengalaman korban ataupun pelaku pelanggaran HAM ke publik sebagai bagian dari jembatan untuk melawan lupa dan mendorong rekonsiliasi b)      Upaya yang mendorong warga mencari dan mendapatkan informasi terkait pelanggaran HAM masa lalu. Akses Kepada Keadilan Khusus untuk topik ini, dukungan Tifa adalah dukungan pelengkap dari inisiatif yang sudah berjalan atau sudah didukung oleh organisasi lain.

2)      Rights of Ethnic, Racial, & Religious Minorities

Dukungan Tifa untuk topik ini diarahkan pada upaya pembangunan jaringan pemimpin komunitas melalui training pimpinan keagamaan, akademisi dan komunitas untuk menyediakan ruang dan mekanisme untuk perlindungan minoritas. Kemitraan ini dibutuhkan untuk mendapatkan berbagai inovasi strategi untuk pembangunan jaringan dan peningkatan kapasitas jaringan kelompok strategis di komunitas. Fungsi jaringan yang diharapkan adalah:

  • Jaringan ini dibutuhkan sebagai pelindung pertama dari kelompok minoritas keyakinan dan rasial jika mereka mendapatkan masalah.
  • Jaringan ini juga yang diharapkan memberikan daya tawar dan kekuatan bagi kelompok minoritas untuk klaim haknya dan bahkan menuntut ganti rugi.
  • Jaringan ini juga yang diharapkan bisa menjadi diseminator dan educator di tingkat komunitas tentang pentingnya perlindungan hak konstitusional warga terutama kelompok minoritas

Dukungan kemitraan akan diberikan untuk inisiatif akar rumput di wilayah yang rawan kekerasan terhadap kelompok minoritas seperti (tapi tidak terbatas) Jawa Timur, Jawa Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, NTB.

3)      Access to Justice

Untuk topik ini, Tifa akan mendukung CSOs yang memiliki gagasan dan inisiatif terkait dengan advokasi free, prior, informed consent (FPIC) dan mekanisme partisipasi warga dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Secara lebih spesifik, dukungan akan diberikan pada inisiatif yang bertujuan untuk eksperimen lokal pelibatan warga dalam penetapan wilayah tambang. Oleh karenanya, dukungan kemitraan diharapkan diberikan pada inisiatif yang  memiliki fokus wilayah di di wilayah-wilayah yang padat-tambang sekaligus memiliki potensi untuk mendorong inisiatif dimaksud, a.l. Sulawesi, Kalimantan, dan Jawa bagian selatan.

Program Media and Information
Pada tahun 2014, program Media and Information mengundang CSOs di Indonesia untuk mengajukan gagasan-gagasan inovatif terkait topik-topik berikut ini:

1)      Freedom of Expression

Dukungan akan diberikan pada ide-ide baru yang diajukan oleh CSOs yang memiliki kompetensi dan komitmen pada kebebasan berekspresi di media, khususnya bagi lembaga-lembaga yang belum pernah bekerjasama dengan Tifa. Diharapkan dukungan diberikan kepada organisasi yang memiliki kompetensi dan atau pengalaman bekerja untuk isu kebebasan berekspresi di media digital (e.g. internet). 2)      Public Interest Media Dukungan Tifa pada tahun 2014 diarahkan bagi gagasan inovatif untuk memantau media. Secara khusus, topik ini akan mendukung: a)      Upaya memperkuat kapasitas warga dalam memantau media khususnya Televisi dalam kaitannya dengan Pemilu. b)      Upaya untuk memberikan penghargaan/beasiswa/insentif kepada media dalam rangka meningkatkan kualitas isu media. c)      Upaya untuk mendorong munculnya diskursus publik terkait dengan sistem rating. Selain dari CSOs yang berpengalaman dari pemantau, diharapkan Asosiasi Jurnalis dan Universitas juga bisa ikut berpartisipasi dalam topik ini. 3)       Defending Free and Impartial Press Tujuan dari topik ini adalah sebagai berikut:

  • Advokasi isu kepemilikan media dalam hubungannya dengan kepentingan politik di Pemilu 2014
  • Kampanye tentang regulasi kepemilikan media dan keragaman isi media
  • Mendorong tema kepemilikan media dalam digitalisasi
  • Advokasi peningkatan kualitas penyiaran publik melalui reformasi hukum

Batas Waktu Penerimaan Proposal Tifa membuka peluang kepada seluruh organisasi masyarakat sipil, termasuk universitas dan lembaga penelitian untuk berpartisipasi. Penerimaan proposal dibuka pada tanggal 17 Februari 2014 – 15 Maret 2014. Tifa hanya menerima proposal dalam bentuk elektronik, dan sesuai dengan format yang telah disediakan, dan dikirimkan melalui email: proposal@tifafoundation.org.  Mohon agar dapat mencantumkan kata  [Proposal] di dalam judul  email.  Format proposal bisa diunduh di sini. Tifa tidak akan memproses pengaju yang mengirimkan lebih dari satu proposal, proposal yang tidak sesuai dengan format yang diajukan, dan proposal yang dikirim sesudah tenggat waktu. Organisasi yang berminat mengajukan proposal disarankan untuk membaca lebih lanjut kebijakan pendanaan Tifa, tanya jawab seputar Hibah Tifa dan panduan penyusunan kerangka logis. Khusus untuk penyusunan anggaran, silahkan merujuk kepada Rujukan Standar Harga untuk Penyusunan Anggaran. Info lebih lanjut silakan klik.

Creating Shared Value Forum 2014 Serukan Jaga Kelestarian Lingkungan

0
Creating Shared Value Forum 2014
Creating Shared Value Forum 2014

Jakarta – Nestle mengajak semua pihak bekerja sama dan bahu-membahu menjaga kelestarian lingkungan, antara lain dengan menjalankan praktik pertanian berkelanjutan dan pelestarian air.

Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur Nestle Indonesia, Arshad Chaudhry dalam diskusi bertajuk “Creating Shared Value (CSV) Forum 2014” di Jakarta, Selasa (18/2).

“Kami menyadari upaya pelestarian lingkungan sudah dilakukan dengan baik di Indonesia. Namun hal tersebut tidak cukup untuk menyokong pertumbuhan negara dalam beberapa tahun ke depan. Tantangan tersebut hanya bisa dihadapi jika semua pemangku kepentingan saling bahu-membahu dan melakukan tindakan nyata. Tidak ada pihak mana pun yang mampu mengatasi masalah tersebut sendirian. Sebuah upaya bersama untuk mencapai keberlanjutan adalah solusinya,” kata Arshad.

Dikatakan, saat ini sudah banyak perusahaan yang menyadari dan melakukan praktik-praktik berkelanjutan, tetapi sulit dikembangkan dalam skala yang lebih besar.

“Kami percaya, agar perusahaan dapat sukses dan menciptakan manfaat untuk para pemegang saham, perusahaan perlu menciptakan manfaat bagi masyarakat. Inilah yang kami maksudkan dengan menciptakan manfaat bersama atau creating shared value. Ini telah menjadi salah satu hal mendasar bagi Nestle dalam melakukan kegiatan bisnis selama 147 tahun terakhir. Dalam jangka panjang, masyarakat yang sehat, ekonomi yang sehat, dan prestasi perusahaan yang sehat akan saling memengaruhi,” ujar Arshad.

Panel pertama dalam diskusi tersebut membahas pentingnya praktik-praktik pertanian berkelanjutan bagi pembangunan perdesaan. Peningkatan produktivitas dan kualitas produksi dapat memperbaiki tingkat kesejahteraan petani, sekaligus meningkatkan kegiatan perekonomian di perdesaan.

Hingga 2012, Nestle telah bekerja sama dengan 50.000 petani susu, kopi, dan kakao, dengan memberikan bantuan teknis maupun finansial sehingga mereka dapat memanfaatkan lahan, air, pupuk dan pestisida dengan cara-cara yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Sedangkan, panel kedua menekankan pelestarian air dan mengatasi permasalahan air global. “Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan air di sepanjang mata rantai usaha kami dengan cara menghemat penggunaan air, mengelola kualitas air limbah, dan secara aktif mencari berbagai cara dan usaha untuk melestarikan air. Upaya ini berhasil menurunkan penggunaan air sekitar 13 persen produksi per ton pada 2010 hingga 2012. Teknologi yang digunakan juga memungkinkan kami menggunakan kembali air untuk membersihkan alat dan menyalurkan air limbah untuk mengairi sawah di sekitar area pabrik,” kata Arshad Chaudhry.

Dukungan lainnya dibuktikan melalui keterlibatan perusahaan dalam CEO Water Mandate Working Group of the UN Global Compact-Indonesia Network. Para karyawan ikut membuat lubang biopori dan menanam ribuan pohon untuk penyerapan air hujan yang lebih baik. “Sangat penting bagi kami untuk membantu masyarakat mendapatkan akses air bersih melalui kegiatan menciptakan manfaat bersama (creating shared value) dan pada saat yang bersamaan menciptakan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan air,” ujar Arshad.

Sementara itu, President Indonesia Global Compact Network (IGCN) YW Junardy menyatakan setiap tahun pasokan air bersih menurun hingga 15 sampai 35 persen per kapita. Menurut USAID, hampir 100 persen dari sumber daya air di Indonesia telah terkontaminasi bakteri E coli dan Coliform. “Target dari Tujuan-tujuan Pembangunan Millenium adalah agar 68 persen penduduk Indonesia memiliki akses terhadap air bersih dan sanitasi kesehatan pada tahun 2015, sementara saat ini baru 52 persen yang memiliki akses tersebut,” katanya.

Sedangkan, John Elkington, pakar terkemuka di bidang tanggung jawab perusahaan dan pembangunan berkelanjutan mengatakan,”Kita semua tentu sadar bahwa perekonomian global telah mendekati batas ketersediaan sumber daya alam, sementara populasi dunia terus tumbuh berlipat-lipat. Cara terbaik untuk menyikapinya adalah dengan bersama-sama mengambil langkah besar menuju tatanan ekonomi baru yang menggabungkan aspek lingkungan, sosial, dan pemerintah, melalui model bisnis berkelanjutan.”

Dicuplik dari beritasatu.com

Siaran Pers KKB : UU Ormas Ancaman Kemerdekaan Berserikat dan Pers

0

“UU ORMAS 17/2013 ini berbahaya dan sangat anti demokrasi, bukan hanya dapat menghambat tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat sipil secara umum juga sangat merugikan dan berbahaya buat organisasi media, pers, wartawan, dan jurnalis. Organisasi-organisasi ini dapat diklasifikasikan sebagai organisasi bermasalah dan melanggar undang-undang karena pemberitaan, artikel, informasinya seringkali menyebarkan ideologi lain yang kadangkala memang tidak sesuai dengan Pancasila. Tugas wartawan dan media adalah menyajikan informasi yang lengkap dari berbagai macam sudut pandang, termasuk pandangan dan ajaran yang dapat saja bertentangan dengan Pancasila, agar pembaca dapat memperoleh gambaran dan informasi yang komprehensif dan bermanfaat buat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.” Amir Efendi Siregar, Ahli dari Pemohon Uji Materi UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Mahkamah konstitusi hari ini kembali menggelar sidang uji materi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang digugat oleh Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah dan Tim Advokasi untuk Kebebasan Berserikat (Pemohon: Fitra Sumatera Utara, YAPPIKA, ICW,  Ir. H. Said Iqbal, Poengky Indarti, S.H., LL.M., M. Choirul Anam, S.H.). Dalam sidang ini terungkap tidak hanya organisasi agama, yayasan dan perkumpulan saja yang akan dirugikan karena UU Ormas, organisasi warga di desa, organisasi buruh bahkan organisasi pers dan wartawan akan terancam kemerdekaannya dalam berserikat. M. Muazin Fauzi ketua Konsorsium LSM Lombok Tengah yang merupakan saksi pada persidangan ini menyatakan lembaganya dinyatakan illegal oleh Kepala Kesbangpol Lombok Tengah karena tidak mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Padahal selama ini konsorsium aktif bekerjasama dan membantu pemerintah dari tingkat desa sampai kabupaten, misalnya dalam memfasilitasi musyawarah dan perencanaan pembangunan (MUSREMBANG).
Hadir sebagai Ahli antara lain Dr. Meuthia Ganie Rochman (Sosiolog Universitas Indonesia), Amir Efendi Siregar (Ketua Serikat Perusahaan Pers Pusat, Pemimpin Umum Majalah Warta Ekonomi, Ketua Pemantau Regulasi Dan Regulator Media -PR2MEDIA, dosen komunikasi UII, anggota Dewan Pers periode 2003-2006) serta Surya Tjandra, S.H., LL.M. dosen hukum perburuhan di Unika Atma Jaya. Ketiga ahli ini sepakat bahwa Undang Undang Ormas ototriter karena akan mengancam semua jenis organisasi.
Dr. Meutia Ganie Rochman dalam keterangannya menjelaskan seharusnya negara memiliki peran menciptakan kemudahan pada organisasi untuk berkembang, termasuk memberikan kemudahan untuk menilai pemerintahan secara kritis. Justru dengan berorganisasi masyarakat akan belajar bagaimana bisa berkontribusi pada pembangunan. Masih menurut Meutia, apa yang dikerjakan organisasi masyarakat sipil saat ini adalah kerja yang seharusnya dilakukan oleh negara. Senada dengan yang diungkapkan Dr. Meutia, Amir Efendi Siregar menyatakan prinsip dalam UU Ormas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang Undang Pers. Organisasi wartawan bisa saja dihentikan kegiatannya karena mendiskusikan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Surya Tjandra menambahkan karena UU ini seluruh serikat buruh di Aceh Singkil harus mendaftarkan diri ke Kesbangpol, sama seperti yang dialami konsorsium jika tidak mendaftar akan dinyatakan illegal, bakan dilarang melakukan kegiatan.
Sementara dalam sidang ini pemerintah ternyata tidak bisa menjawab pertanyaan hakim ketua tentang apa yang akan dilakukan pemerintah jika ada organisasi yang tidak mau mendaftar?

 

UU Ormas Layak Dibatalkan

0

Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Surya Tjandra mengatakan, Undang-Undang (UU) No 17/ 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) layak dibatalkan karena implementasinya berpotensi diskriminatif. Pelaksanaan UU Ormas juga berpotensi disalahgunakan.

Hal itu diungkapkan Surya seusai berbicara sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Pengujian UU Ormas yang diajukan Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Selasa (11/2).

“Tidak perlu Undang-Undang Ormas, harus dibatalkan,” katanya.

Menurutnya, keberadaan UU Ormas dapat mengganggu kebebasan masyarakat untuk berserikat karena pemerintah melakukan kontrol ketat. Adanya tindakan kekerasan yang kerap dilakukan ormas tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengontrol ormas melalui UU Ormas.

“Tindakan kekerasan itu tindak pidana dan dipakai sanksi pidana saja. Tidak usah dibikin aturan khusus mengatur tentang ormas, bukan disitu solusinya. Solusinya ditempat lain soal penegakan hukum,” katanya.

Menghambat Kebebasan Pers
Ketua Serikat Perusahaan Pers Amir Effendi Siregar menambahkan, keberadaan UU Ormas juga berimbas pada tercederainya kebebasan pers. Pers tidak lagi merdeka dalam menyiarkan pemberitaan yang sewaktu-waktu dapat dicap menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan diberangus.

“Khusus dari perspektif media, anda tidak boleh mengumpulkan, menyebarkan, ajaran-ajaran yang bertentangan dengan pancasila yang dijelaskan itu ateisme, komunisme, marxisme. Jadi ini batasan yang sangat berbahaya, bisa disalahgunakan untuk menindak termasuk apa yang disiarkan di televisi sekarang ini,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Pers yang mengatur kebebasan pers, larangan terhadap pers adalah mengorganisasi gerakan-gerakan yang merongrong kedaulatan negara. Adanya UU Ormas justru mengerdilkan peran pers.

“Tetapi justru dialog melalui media, perguruan tinggi tentang segala macam itu dijamin oleh UU Pers dan konstitusi. UU Ormas ini membuang itu semua, artinya bertentangan dengan UUD dan UU pers,” katanya.

Dikutip dari beritasatu.com, Selasa, 11 Februari 2014

Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas

0
Sidang di MK
Sidang pendahuluan uji materi UU Ormas di Mahkamah Konstitusi, Senin (27/1)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-undangan No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Senin (27/1). Uji materi diajukan oleh Yayasan FITRA Sumatera Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Legal Roundtable (ILR), LBH Jakarta, Yappika, Kontras, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Imparsial dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (eLSAM) yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Konsil LSM Indonesia sendiri juga merupakan salah satu anggota KKB.

KKB mengajukan uji materi atas Pasal 1 angka 1, angka 6, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 57 ayat (2), ayat (3), Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva tersebut mendengarkan keterangan pemohon dan pokok-pokok materi permohonan dari kuasa hukum. Setelah penyampaian pokok permohonan, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat dan saran perbaikan permohonan yang bersifat tidak mengikat.

Karena sidang uji materi atas UU yang sama juga tengah berlangsung dan sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi/ ahli maka Mahkamah Konstitusi juga meminta pemohon dari Koalisi Kebebasan Berserikat untuk menghadiri sidang Selasa (28/1). Sidang uji materi yang sama tersebut diajukan oleh PP Muhammadiyah.

Muhammadiyah menyoroti Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 57 ayat (2), ayat (3), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) huruf a.

KKB menolak isi UU Ormas karena dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan Pasal 28 e ayat 3 Undang Undang Dasar 1945. Dalan permohonannya, KKB meminta agar kewenangan mengatur ormas tidak berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, tapi dialihkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ***

Perempuan dalam Pasar Bebas

0
Buletin Perempuan Bergerak
Buletin Perempuan Bergerak

Kalyanamitra kembali menerbitkan Buletin Perempuan Bergerak edisi Oktober – Desember 2013. Tema edisi kali ini adalah “Perempuan Dalam Pasar Bebas”. Berikut intisari dari buletin tersebut :

REMBUG PEREMPUAN
Dimana Posisi Perempuan dalam Pasar Bebas?
Negara seharusnya dapat diharapkan berperan dalam pengendalian pasar bebas. Justru dia terbawa arus dan tunduk pada kemauan pasar bahkan mendukung terjadinya pasar bebas. Dukungan tersebut dapat dilihat bagaimana Indonesia menjadi tuan rumah Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Cooperation/APEC dan Pertemuan Tingkat Menteri, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di Bali. Padahal APEC dan WTO jelas-jelas mendorong kompetisi terbuka yang melahirkan ketimpangan sehingga makin menyempitnya lahan pertanian rakyat oleh kegiatan industri besar, serta terpinggirnya produk pertanian lokal di pasar domestik oleh produk impor.

FOKUS UTAMA
Perempuan Dalam Pasar Bebas
Pasar bebas ialah pasar dengan struktur yang tidak dikendalikan atau dirancang oleh otoritas (negara). Pasar bebas berbeda dengan pasar yang terkendali atau pasar yang diregulasi oleh kebijakan negara atau ada intervensi dalam hal harga, misalnya. Seluruh sistem ekonomi yang mengacu kepada pasar bebas disebut sistem ekonomi pasar bebas. Meskipun pasar bebas kerap diasosiasikan dengan kapitalisme dalam bahasa atau budaya popular saat ini, namun pasar bebas juga dipraktikkan di negara sosialis dengan berbagai proposal yang berbeda-beda bentuknya.

OPINI
Akhiri WTO Untuk Mengembalikan Hak-Hak Petani Perempuan Indonesia
Dalam sejarahnya, perempuan merupakan penggagas sistem pertanian. Peran perempuan sangat besar mulai dari masa tanam, pemeliharaan, hingga masa panen. Bagi keluarga perempuan petani miskin, hal ini mempunyai andil yang besar dalam mendukung pemasukan subsistensi. Namun sejak produksi berbaur dengan paham patriarkhi yang kemudian diadopsi oleh sistem kapitalisme, maka kekuatan ekonomi, sosial dan politik perempuan berangsur menghilang. Parahnya lagi, arus liberalisasi yang makin kuat telah menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai ‘icon’ baru telah memisahkan sumber daya alam dari mereka yang membutuhkan, termasuk perempuan.

WARTA PEREMPUAN
Posisi Perempuan dalam Pasar Bebas
Dalam dunia yang sudah terlanjur acuh tak acuh ini, perempuan sudah terbiasa diletakkan di bagian-bagian yang sama sekali tidak manusiawi. Perempuan dipaksa menikmati tempat-tempat yang sama sekali tidak memberikan peluang untuk tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang seharusnya. Pasar bebas tidak saja menjadikan perempuan semakin tersingkir, tetapi juga menjadikan perempuan hanya sebagai benda semata.

WARTA KOMUNITAS
Eksploitasi Pasar Bebas di Ranah Rumah Tangga
Pasar bebas diboncengi kekuatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Ini telah berhasil menjerat Indonesia sebagai negara berkembang yang turut meratifikasi Perjanjian-Perjanjian yang dibuatnya. Padahal perjanjian-perjanjian itu perlahan-lahan membunuh bukan hanya jutaan Petani yang dipaksa meninggalkan lahan pertanian mereka, mengubah semua aspek kehidupan, dan menggunakan privatisasi untuk mematahkan kekuatan serikat buruh, namun juga eksploitasi terhadap buruh perempuan secara besar-besaran bahkan masuk ke ranah rumah tangga.

SOSOK
Ari Sunarijati: Berjuang Untuk Buruh
Saya tertarik dengan isu buruh ini melalui proses yang panjang. Awalnya, saya melakukan hal yang biasa, hanya menjalankan peraturan perusahaan yang isinya, seperti peraturan perundangan yang berlaku, sebagai pedoman kerja. Hal ini dianggap oleh teman-teman buruh belum seluruhnya dilaksanakan, misalnya penghitungan upah lembur. Lama-kelamaan, saya makin tahu betapa rentan nasib buruh itu dan tidak mempunyai masa depan. Upahnya tergantung pada kebaikan hati pengusaha (saat itu belum ada peraturan upah minimum).

BEDAH FILM
Perjuangan Buruh Perempuan Untuk Kesetaraan Upah
Kisah buruh merupakan kisah yang dianggap jauh dari sentuhan fiksi layar lebar. Tak banyak penggelut film yang bersedia mengemas kehidupan buruh dengan rinci dan bermakna. Terlebih buruh-buruh yang bekerja di pabrik atau perusahaan tertentu, yang secara sosial jarang sekali terlihat, karena memang jam kerjanya yang padat tanpa celah. Kalaupun beberapa di antaranya hanya menyoroti soal-soal tertentu, dalam sisi cinta, keluarga atau dramatisasi nasibnya sebagai buruh. Mungkin karena profesi ini jarang dibicarakan di masyarakat atau sesuatu yang memang sengaja untuk diabaikan?

Unduh Buletin Perempuan Bergerak