Klik tautan ini untuk download Jurnal Akuntabilitas Edisi 01
Menggugat Kewajiban Negara & Sanksi untuk Predator Kejahatan Seksual terhadap Anak
Setiap tahunnya angka kejahatan seksual terhadap anak selalu berada di urutan papan atas dari catatan dan laporan di release oleh sejumlah lembaga perlindungan anak. Namun seolah-olah kasus kejahatan ini baru dimulai setelah terbongkarnya kejahatan seksual di lembaga pendidikan Jakarta International School (JIS) bulanApril lalu, serta kasus di Sukabumi dengan tersangka Emon yang merenggut ratusan anak-anak. Negara ini seolah melupakan kasus Baekuni alias Babe yang melakukan kejahatan seksual disertai pembunuhan terhadap lebih dari 14 anak dalam kurun waktu 1999-2009, dan masih banyak catatan kasus kejahatan seksual lainnya.
Seperti data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa pada 2013 tercatat 1.620 kasus, Ecpat Indonesia juga telah mencatat dalam laporannya, bahwa dalam lima tahun terakhir lebih dari 365 anak menjadi korban Pedofil di Bali. Hasil penelitian PKPA (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak) Medan tahun 2013 menyimpulkan bahwa sedikitnya 30% pelajar tingkat SLTP dan SLTA menjadi korban eksploitasi seksual anak di Medan.
Kasus-kasus kejahatan seksual ini terjadi di semua ranah kehidupan anak-anak, mulai dari lingkup keluarga, sekolah, tempat-tempat penitipan anak, panti asuhan, dan arena bermain anak. Kita melihat hampir tidak ada ruang yang aman untuk anak-anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang selayaknya. Anak-anak selalu berada pada kondisi yang beresiko, dan para orang tua terus gelisah ketika anak-anak mereka ditinggal dirumah, pergi ke sekolah, bermain di lingkungan sekitar atau bermain ke tempat hiburan.
Predator pelaku kejahatan seksual terhadap anak saat ini telah menjadi musuh di hampir semua negara, umumnya yang telah memberlakukan hukuman pidana berat, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak atas dasar alasan apapun didefinisikan sebagai kejahatan atau perkosaan, berdasarkan prinsip bahwa orang dewasa yang mengambil keuntungan dari anak, dimana anak tidak dalam kapasitas untuk menyetujui, dan bahwa setiap persetujuan yang jelas diberikan oleh anak tidak dapat dianggap sebagai persetujuan hukum.
Semakin memprihatinkannya fenomena kejahatan seksual terhadap anak ini, dapat ditafsirkan sebagai kegagalan Negara dalam menjamin rasa aman dan perlindungan terhadap anak-anak. Negara telah melakukan “pembiaaran” munculnya predator-predator kejahatan seksual disekitar anak-anak.
KONSIL LSM Indonesia mendukung gerakan nasional yang menyerukan Indonesia Darurat Perlindungan Anak, dan mendesak agar pemerintah Indonesia segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut ;
- Membuat daftar lengkap dengan foto terbaru dari para predator kejahatan seksual secara nasional yang terkoneksi secara online termasuk juga diberitakan secara luas di media massa nasional maupun lokal (RRI, TVRI, radio dan televisi swasta, surat kabar nasional dan lokal) serta disebarkan di seluruh kantor polisi dan di tempat umum seperti terminal, stasiun, bandara dan pasar. Daftar ini dianggap sebagai solusi tercepat yang bisa dilakukan oleh negara untuk mengatasi keadaan darurat perlindungan anak.
- Meninjau kembali undang-undang terkait perlindungan anak dengan memperhatikan kepatuhan terhadap Konvensi Hak-hak Anak, dan memberikan aturan sanksi yang berat kepada pelaku kejahatan seksual berupa sanksi seumur hidup dan sanksi sosial setelah menjalani proses pidana.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme perlindungan anak dari semua bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan (mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi) yang isinya secara jelas memberikan sanksi yang tegas kepada para predator kejahatan seksual yang menggunakan relasi kuasa serta memanipulasi sebagai guru/ dosen/ pendidik dan merehabilitasi anak-anak korban kejahatan seksual. Sanksi ini harus terukur, cepat dan tepat sehingga tidak membiarkan korban dalam situasi yang tidak jelas.
- Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan kebijakan rehabilitasi nasional dengan alokasi dana yang cukup terhadap anak-anak yang pernah menjadi korban kejahatan seksual, untuk pemulihan total agar trauma yang dialami anak tidak berkepanjangan dan tidak tertutup kemungkinan mereka akan menjadi penjahat seksual baru.
Demikian pernyataan sikap KONSIL LSM Indonesia untuk melindungi anak-anak Indonesia dari predator kejahatan seksual.
Jakarta, 19 Mei 2014
Sekretariat Nasional Konsil LSM Indonesia
Lusi Herlina/ Direktur Eksekutif
Kekerasan terhadap Anak Perempuan & Pernikahan Dini di Pulau Nias
Oleh: Misran Lubis (Direktur Eksekutif PKPA)
Abstrak
Kekerasan terhadap anak banyak ditemui dalam realitas kehidupan masyarakat Nias, baik di sektor domestik maupun publik. Secara umum kekerasan yang terjadi pada anak perempuan dikategorikan menjadi dua bagian yaitu : pertama kekerasan berbasis-jender seperti penganiayaan fisik, pemerkosaan, penelantaran, pelecehan seksual dan kekerasan psikologis. Bentuk kedua: Kekerasan yang “dibalut” dengan topeng budaya atau adat-istiadat lokal secara turun-temurun. Fenomen kekerasan ini erat kaitannya dengan perempuan dan pernikahan. Karena faktor “budaya” , ekonomi dan faktor sosial lainnya yang berkembang dimasyarakat ada kecendrungan pemaksaan terhadap anak perempuan untuk menikah pada usia muda dibawah 18 tahun terutama pada usia 13-17 tahun.
Untuk mengetahui lebih mendalam kedua fenomena kekerasan yang banyak dialami anak perempuan di pulau Nias, pasca bencana gempa bumi tahun 2005, PKPA melakukan sebuah penelitian aksi. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Melakukan pemetaan kekerasan terhadap anak di Pulau Nias, 2) Untuk mengetahui perspektif dan dampak pernikahan dini terhadap anak perempuan. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Metode kuantitatif dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran umum permasalahan di lokasi penelitian. Sementara metode kualitatif dimaksudkan untuk lebih mendalami pemahaman terhadap fenomena tertentu dengan menggunakan wawancara mendalam, observasi terfokus dan focus group discussion (FGD).
Hasil kajian dan temuan lapangan diketahui bahwa berbagai bentuk kekerasan terhadap anak masih sangat terselubung dan sulit diungkap, terutama kasus-kasus seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini tidak terlepas dari pandangan masyarakat dan keluarga yang menganggap kasus-kasus kekerasan tersebut adalah “aib” keluarga dan komunitas. Namun penelitian ini berhasil mengumpulkan catatan-catatan kasus kekerasan terhadap anak dari pihak kepolisian dan lembaga-lembaga pemerhati anak di pulau Nias. Dari temuan tersebut diketahui bahwa kasus-kasus kekerasan pada dasarnya sangat tinggi dan cenderung meningkat setiap tahunnya.
Fenomena pernikahan di usia muda atau pernikahan dini terutama pada anak perempuan masih menjadi ancaman bagi masa depan anak-anak. Hasil penelitian ini menemukan angka pernikahan di usian 13-18 tahun sekira 9,4 % dari 218 responden perempuan yang telah menikah dan akan menikah. Angka pernikahan di usia muda bagi anak perempuan 3x lebih besar dibanding dengan anak laki-laki. Sementara itu data BPS Nias dan Nias Selatan tahun 2005 mencatat pernikahan dibawah usia 18 tahun sekitar 20%. Pernikahan diusia muda telah menimbulkan permasalahan yang sangat komplek dan dampak terburuk banyak dialami oleh anak perempuan yang menyandang status sebagai istri.
Penelitia merekomendasikan kepada semua pihak terutama pemangku kepentingan ditingkat lokal (pemerintah kabupaten, tokoh budaya, adat, pemuka agama dan organisasi masyarakat sipil) agar melakukan dialog strategis guna meminimalisir angka kekerasan dan mencegah fenomena pernikahan diusia muda. Ditingkat nasional pemerintah perlu segera merevisi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama dalam hal pendewasaan usia minimal perkawinan dan rasa keadilan bagi perempuan dalam status perkawinan.
150 LSM Kawal Open Government Partnership di Bali
Minggu, 4 Mei 2014
TEMPO.CO, Denpasar – Sekitar 150 lembaga swadaya msyarakat di Asia Pasifik bakal berkumpul di Bali untuk menyongsong perhelatan Open Goverment Partnership (OGP). Mereka berencana membuat deklarasi agar forum OGP tidak sekadar menjadi ajang pencitraan dengan memanfaatkan isu keterbukaan. “Sebagai chairman, Indonesia harus lebih serius mengimplementasikan prinsip-prinsip pemerintahan terbuka untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan,” kata Direktur Eksekutif MediaLink Ahmad Faisol dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu, 3 Mei 2014. Acara itu juga menghadirkan perwakilan dari Transparency International Indonesia (TII), INFID, Sloka Institute, dan Yayasan TIFA. (Baca : Indonesia Pimpin Aliansi Pemerintahan Terbuka) Ia menyatakan tiga tahun keikutsertaan Indonesia dalam OGP belum secara signifikan mendorong terciptanya tata pemerintahan terbuka di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU Nomor 25 Tahun 2008 tentang pelayanan publik. “Padahal kedua undang-undang tersebut merupakan kerangka hukum yang dimiliki Indonesia untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka,” ujarnya. Direktur Program TII Ilham Saenong menyatakan insiatif dalam OGP memiliki nilai strategis untuk mempercepat terciptanya tata kelola pemerintahan baik di Indonesia. “Implementasi pemerintahan terbuka, transparan akan meminimalkan persoalan korupsi yang menggerogoti dana pembangunan,” katanya. Hamong Santono dari International NGO Forum Indonesian Development (INFID) menyoroti pentingnya gerakan OGP dalam proses pembahasan agenda pembangunan global pasca-2015, yang saat ini dibahas di forum PBB. “Indonesia dapat memanfaatkan posisi sebagai chairman inisiatif yang beranggotakan 60-an negara ini untuk menginisiasi masuknya isu transparansi dan partisipasi dalam berbagai agenda global,” ujarnya. Pertemuan LSM yang disebut sebagai CSO Day akan dilangsungkan pada Ahad, 4 Mei 2014, di Nusa Dua. Tiga agenda penting menjadi fokus pertemuan, yakni promosi dan perlindungan hak sipil dalam masyarakat, penyiapan advokasi isu pemerintahan yang terbuka sebagai tujuan dan target post-MDGs 2015, serta penyiapan mekanisme baru dalam menerapkan transparansi dan partisipasi. Hasilnya akan diserahkan kepada forum OGP melalui perwakilan OGP di steering committee dan diperjuangkan oleh perwakilan LSM yang menjadi peserta resmi. “Tentu kami sampaikan pula kepada masyarakat luas memlalui media massa,” kata Faisol. OGP sendiri akan berlangsung pada 6-7 Mei mendatang di Nusa Dua dan akan dibuka oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. (Baca : PM Abbott Absen di Konferensi Open Government Bali) Link Tempo.co
LSM Dituntut Bekontribusi untuk Pembangunan Bangsa
1 Mei 2014
Metrotvnews.com, Jakarta : Lembaga swadaya masyarakat (LSM) diimbau jangan sekadar penjadi pengritik namun dapat ikut serta memberi solusi dan berkontribusi untuk pembangunan bangsa.
Hal tersebud dikemukakan pakar pemberdayaan publik Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta Fence Ohoilulin, dan Kepala Pengembangan Sumber Daya Manusia Korindo Group J Andre Roberto, belum lama ini.
“Menyejahterakan rakyat bukan hanya tugas pemerintah juga para pemangku kepentingan (stake holder) terkait, seperti pihak swasta melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR,” kata Fence .
Fence dikenal sebagai pendiri LPSM Bina Daya Kasih yang memiliki kantor pusat di Magelang, Jawa Tengah. Mantan pegawai negeri sipil (PNS) iitu `banting setir` ke dunia LSM dan berjuang selama 18 tahun mendampingi petani dan peternak di sekitar Jateng dan Yogyakarta.
“Saya tergerak untuk hijrah setelah melihat kemiskinan yang luar biasa di masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) saat masih menjadi PNS,” cetusnya..
Fence pun mendapatkan solusi berupa manajemen pengelolaan lingkungan dengan menyulap sampah menjadi uang.
Andre Roberto, mengatakan pemberdayaan masyarakat tidak boleh berhenti sebatas gagasan dan harus diimplementasikan menjadi kenyataan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, tahun ini, ia memberikan contoh konkretnya dengan menggulirkan pembangunan `kampung organik` di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Program ini menjadi komprehensif karena menyangkut semua pilar yang kami siapkan,” ujarnya di sela-sela kegiatan penyuluhan.
Menurut dia, hal tersebut yang mendorongnya menjalin kerja sama dengan pakar pemberdayaan masyarakat Fence Ohoilulin. “Pak Fence adalah penemu mikroba prebiotik yang bisa dijadikan bioaktivator untuk pengolahan sampah,” katanya.
Hasilnya, lanjutnya, berupa pupuk cair dan pupuk padat yang dapat dimanfaatkan bukan hanya pada tanaman namun juga ternak seperti sapi, ayam, ikan, dan lain-lain). “Sehingga tanaman atau ternak organik menjadi lebih sehat dan aman dikonsumsi karena bebas atau minim kandungan bahan kimia sintetik,” pungkasnya. (*)
(Agt)
23 LSM Indonesia: Jangan Pilih Capres Pelanggar HAM
JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 23 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih calon presiden yang menurut mereka pernah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mereka meminta masyarakat untuk tidak melupakan peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1997-1998.
“Jangan pilih capres pelanggar HAM. Saat ini para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM justru maju sebagai kandidat capres 2014,” kata Direktur Imparsial Al Araf, di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Selain Imparsial, 22 lembaga lain yang bergabung dengan koalisi ini adalah Kontras, YLBHI, Elsam, ICW, HRWG, Politik Rakyat, LBH Jakarta, LBH Pers, Institute Demokrasi, KASUM, JSKK, IKOHI, Ridep Institute, KRHN, LBH Masyarakat, Perempuan Mahardika, LBH Surabaya, AJI Indonesia, PUSHAM-UII Yogyakarta, INFID, NAPAS, dan FBLP.
“Prabowo Subianto yang diduga terlibat dalam peristiwa penculikan 1997/1998 berpeluang lolos menjadi kandidat capres 2014. Kemunculannya di atas pentas politik mengusik nurani kita. Apalagi korban hingga kini masih hilang dan perjuangan keluarga korban meraih keadilan tak kunjung terpenuhi,” ujarnya.
Al Araf meminta masyarakat untuk mempertimbangkan dengan matang sosok presiden Indonesia ke depan. Koalisi berjanji, kata dia, akan terus melakukan sosialisasi mengenai kasus penculikan agar tidak dilupakan oleh publik.
“Kami bersepakat langkah ini tidak akan selesai di sini, kami akan terus bergerak dan berjuang. Karena reformasi saat ini merupakan perjuangan mereka yang jadi korban masa lalu,” pungkasnya.
Menjelang jatuhnya Soeharto, menurut catatan Kontras, ada 23 orang yang hilang. Satu orang ditemukan meninggal, yaitu Leonardus Gilang. Sembilan orang diketahui diculik oleh tentara dan dilepaskan. Mereka adalah Desmond Junaidi Mahesa, Haryanto Taslam, Pius Lustrilanang, Faisol Reza, Rahardjo Walujo Djati, Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugianto, dan Andi Arief. Satu orang ditemukan.
Sementara itu, 13 orang tak diketahui nasibnya hingga kini. Mereka adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser. Mereka berasal dari berbagai organisasi, seperti Partai Rakyat Demokratik, PDI Pro Mega, Mega Bintang, dan mahasiswa.
Terungkap kemudian, penculikan sembilan aktivis yang dilepaskan itu dilakukan oleh anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar. Semua anggota Tim Mawar dihadapkan pada Mahkamah Militer.
Terkait kasus ini, Dewan Kehormatan Perwira juga memberhentikan Prabowo sebagai anggota TNI. Saat itu Prabowo adalah Danjen Kopasssus. Ia dianggap sebagai pemegang komando tertinggi.
Dalam berbagai kesempatan Prabowo mengatakan, ia hanya mengetahui penculikan yang dilakukan terhadap sembilan orang yang ia lepaskan. Sisanya, ia mengaku tidak tahu.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, melalui akun Twitter-nya menjelaskan kembali duduk soal peristiwa ini. Menurutnya, 13 orang yang hilang bukan tanggung jawab Prabowo. Ia menyebut, ada operasi lain selain yang dilakukan Tim Mawar.
Bagikan Software Gratis, Microsoft Seleksi LSM
Kamis, 24 April 2014
TEMPO.CO, Jakarta – Microsoft bersama ASEAN Foundation mengadakan NGO Connection Day 2014, program bantuan software atau peranti lunak Office 365 bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia. Meski diberikan secara cuma-cuma, tapi terdapat seleksi untuk menentukan lembaga yang layak mendapatkan bantuan ini.
Dalam menyeleksi, Microsoft tidak melakukannya secara langsung, melainkan menggandeng pihak ketiga. “Paling utama adalah melampirkan surat pendirian sebagai bukti lembaga yang terdaftar,” ujar Corporate Affairs Director Microsoft Indonesia Ruben Hattari di Jakarta, 23 April 2014.
Adapun mengenai detail proses seleksinya, menurut Ruben, merupakan tanggung jawab pihak terkait. LSM yang lolos nantinya berhak menikmati layanan Office 365 seumur hidup. “Selama tidak berubah menjadi lembaga profit, kami akan terus menggratiskan,” ujar Ruben.
Dia mengatakan LSM dinilai layak mendapatkan bantuan peranti lunak karena berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat, antara lain sosial dan ekonomi. Itu sebabnya LSM harus ditunjang oleh teknologi informasi yang layak untuk kegiatan operasionalnya.
Menurut Ruben, Office 365 yang diberikan bagi LSM dapat digunakan hingga lima akun. Akses dapat dilakukan melalui komputer dan perangkat bergerak, termasuk perangkat yang tidak berbasis Windows. Ini memudahkan koordinasi antaranggota di suatu lembaga.
Office 365 juga diklaim mampu menekan biaya operasional. “Karena tidak perlu lagi membeli server, seluruh data disimpan di cloud,” tuturnya.
Ruben mengakui koneksi Internet di daerah terpencil masih menjadi kendala bagi LSM untuk mengakses Office 365. Meski begitu, layanan tetap dapat diakses dalam keadaan offline.
Dalam mengadakan program NGO Connection Day, Microsoft menggelontorkan dana US$ 795 juta atau sekitar Rp 9,2 triliun pada 2013. Adapun lembaga nirlaba yang sudah mendapat bantuan peranti lunak berjumlah 70.286 dari 115 negara. Di Indonesia, kegiatan NGO Connection Day digelar di Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Surabaya, dan Medan.
SATWIKA MOVEMENTI
Training & Ujicoba Standar Dasar Akuntabilitas LSM
Konsil LSM Indonesia menggelar Pelatihan dan Ujicoba Standar Dasar Akuntabilitas LSM pada 24 – 29 Maret 2014 bertempat di Hotel Amaris Jogjakarta.
Kegiatan didahului dengan pertemuan yang melibatkan unsur Komite Pengarah Nasional, Dewan Etik dan sekretariat nasional Konsil LSM Indonesia untuk memfinalisasi standar dan instrumennya. Kemudian digelar lokakarya yang dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari pihak eksternal dan pakar, khususnyapada instrumen pengukuran Standar Dasar Akuntabilitas LSM.
Hadir dalam lokakarya tersebut Ketua KPN Konsil Frans Toegimin, Anggota Dewan Etik Indriyati Suparno, Direktur Eksekutif Satunama Budi Susilo, Wakil Direktur Persepsi Klaten Rodi Wibowo, Direktur Eksekutif SpekHAM Surakarta Endang Listiani, Direktur YSKK Surakarta Suroto, Direktur Eksekutif Konsil LSM Lusi Herlina dan beberapa staf sekretariat nasional Konsil LSM.
Standar Dasar Akuntabilitas LSM ini disusun untuk menjadi panduan bagi anggota Konsil LSM dalam menerapkan prinsip akuntabilitas yang merupakan inti dari Kode Etik LSM. Kode Etik itu sendiri merupakan sebuah dokumen yang disepakati bersama oleh semua lembaga anggota untuk dipatuhi sebagai acuan etika dalam berorganisasi.
Sebelumnya pada 2011-2012, Konsil LSM telah melakukan asessment awal untuk mengukur penerapan Kode Etik ini. Namun hasil assessment ini hanya dipublikasikan secara terbatas karena masih ada kelemahan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu hasilnya lebih dititikberatkan secara internal untuk melakukan penguatan kapasitas lembaga anggota agar mampu mencapai tingkat akuntabilitas yang prima.
Pada saatnya nanti, Konsil berharap bahwa standar dasar akuntabilitas LSM dan instrument ini akan dipergunakan dalam assessment yang hasilnya akan dipublikasikan secara luas dan menjadi rujukan bagi semua pihak dalam mengukur akuntabilitas LSM.









