BerandaBerita UmumKKB Serahkan Kesimpulan Uji Materi UU Ormas ke MK

KKB Serahkan Kesimpulan Uji Materi UU Ormas ke MK

Senin , 24 Mar 2014

Skalanews – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) hari ini Senin, (24/) akan menyerahkan kesimpulan atas uji materi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tahap ini merupakan bagian akhir dari proses permohonan uji materi UU Ormas, sebelum pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

“Keberadaan UU Ormas telah berdampak nyata. Ini yang menjadi alasan Yayasan FITRA Sumatera Utara menjadi salah satu pemohon pengujian ini,” kata Koordinator Kuasa Hukum/Tim Advokasi Kebebasan Berserikat, Wahyudi Djafar, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/3).

Menurut Wahyudi, walaupun telah memiliki badan hukum yayasan, FITRA Sumatera Utara tetap tidak bisa mengakses dokumen perencanaan anggaran karena tidak terdaftar di Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) setempat.

Tidak hanya FITRA Sumut, konsorsium dari sejumlah LSM di Lombok Tengah yang menjadi saksi dalam uji materi ini juga dianggap ilegal karena tidak terdaftar di Kesbangpolinmas.

Wahyudi menambahkan, sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa dalam uji materi ini. Dari para ahli antara lain Aidul Fitriciada (pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Solo), Eryanto Nugroho (Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia – PSHK), Surya Tjandra (pengajar di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya), Meutia Ganie Rochman (pengajar Sosiologi Universitas Indonesia), Amir Efendi Siregar (pengamat media), Sri Budi Eko Wardhani (Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia), Roichatul Aswidah (komisioner Komnas HAM), Syamsuddin Haris (peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia – LIPI), dan Zainal Arifin Mochtar (pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada).

Seluruh ahli menyatakan bahwa UU Ormas tidak diperlukan. Pembatalan UU Ormas secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi tidak akan menimbulkan kekosongan hukum bagi pengaturan organisasi, karena Indonesia telah memiliki UU Yayasan dan Staatsblad 1870-64 (ada RUU Perkumpulan dalam daftar Prolegnas untuk menggantikannya). (Deddi Bayu/day)

Klik Skalanews

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...