Senin , 24 Mar 2014
Skalanews – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) hari ini Senin, (24/) akan menyerahkan kesimpulan atas uji materi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tahap ini merupakan bagian akhir dari proses permohonan uji materi UU Ormas, sebelum pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
“Keberadaan UU Ormas telah berdampak nyata. Ini yang menjadi alasan Yayasan FITRA Sumatera Utara menjadi salah satu pemohon pengujian ini,” kata Koordinator Kuasa Hukum/Tim Advokasi Kebebasan Berserikat, Wahyudi Djafar, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/3).
Menurut Wahyudi, walaupun telah memiliki badan hukum yayasan, FITRA Sumatera Utara tetap tidak bisa mengakses dokumen perencanaan anggaran karena tidak terdaftar di Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) setempat.
Tidak hanya FITRA Sumut, konsorsium dari sejumlah LSM di Lombok Tengah yang menjadi saksi dalam uji materi ini juga dianggap ilegal karena tidak terdaftar di Kesbangpolinmas.
Wahyudi menambahkan, sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa dalam uji materi ini. Dari para ahli antara lain Aidul Fitriciada (pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Solo), Eryanto Nugroho (Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia – PSHK), Surya Tjandra (pengajar di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya), Meutia Ganie Rochman (pengajar Sosiologi Universitas Indonesia), Amir Efendi Siregar (pengamat media), Sri Budi Eko Wardhani (Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia), Roichatul Aswidah (komisioner Komnas HAM), Syamsuddin Haris (peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia – LIPI), dan Zainal Arifin Mochtar (pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada).
Seluruh ahli menyatakan bahwa UU Ormas tidak diperlukan. Pembatalan UU Ormas secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi tidak akan menimbulkan kekosongan hukum bagi pengaturan organisasi, karena Indonesia telah memiliki UU Yayasan dan Staatsblad 1870-64 (ada RUU Perkumpulan dalam daftar Prolegnas untuk menggantikannya). (Deddi Bayu/day)