Beranda blog Halaman 4

Advokasi Swakelola Tipe 3, OMS Yogyakarta Lahirkan Jogja AIDS Coalition

0

Konsil LSM bersama dengan Indonesia AIDS Coalition (IAC) dengan dukungan pendanaan dari UNAIDS mengadakan Workshop Penyusunan Concept Note Penanggulangan HIV/AIDS di Yogyakarta selama dua hari pada Senin dan Selasa, 12-13 Desember 2002, di Santika Premiere Yogyakarta.

Peserta workshop merupakan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Yogyakarta yang bergerak di isu HIV/AIDS ataupun masih terkait dengan isu utama yang mereka advokasikan. Mereka adalah Siklus Indonesia, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Yogyakarta, Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)Kota Yogyakarta, Yayasan Kebaya Yogyakarta, UPKM CD Bethesda, Yayasan Vesta Indonesia, Yayasan Sanggar Inovasi Desa, YSID, Yayasan Victory Plus Yogyakarta, dan Jaringan Indonesia Positif (JIP).

Workshop Penyusunan Concept Note tersebut menjadi program lanjutan dari pelatihan lobi dan advokasi yang telah dilakukan sebelumnya pada Agustus 2022. Lima bulan berselang usai pelatihan, kegiatan lobi dan advokasi telah berlangsung dengan beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sasaran atau yang masih terkait. OMS di Yogyakarta telah berhasil merumuskan enam isu strategis untuk rencana strategi advokasi Penanggulangan HIV/AIDS: pertama, tidak diterimanya Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) dan Anak Dengan HIV/AIDS (ADHA) dalam shelter/panti/rumah aman; kedua, data base soal ODHA/ADHA tidak update; ketiga, serapan Dana Istimewa yang rendah; keempat, minimnya penanganan HIV/AIDS di kalangan petugas kesehatan dan remaja produktif; dan kelima, tidak adanya dukungan pemerintah untuk melanjutkan pendampingan sebaya serta keenam tidakw optimalnya penanganan ODHA di lapangan.

20221212_104230[1]
20221212_110031[1]
20221212_112926[1]
20221212_115212[1]
20221212_134851[1]
20221212_134911[1]
20221212_143749[1]
20221212_160059[1]
20221213_095019[1]
20221213_174331[1]

Previous
Next

Pasca pelatihan/FGD, kegiatan-kegiatan yang kemudian telah dilakukan di antaranya yaitu Pemetaan Kemitraan dan Kontrak Sosial OMS HIV di Yogyakarta yakni fasilitasi pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh KESBANGPOL Yogyakarta, Koordinasi dengan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), Sosialisasi Program CSS-HR IAC dan Diseminasi Hasil Assessment Civic dan Fiscal Space Kota Yogyakarta, Lokakarya Peningkatan Kapasitas CLM, Koordinasi MOU & KAK Bersama Dinkes Yogyakarta, Pertemuan dengan Dinkes Sleman dan Dinsos Bantul, dan Koordinasi rencana Kerjasama VCP-Walikota bersama Setda Hukum, Dinkes, & Setda Perekonomian dan Kerjasama. Capaian di Yogyakarta cukup signifikan dibandingkan daerah lain.

Menurut penyampaian dari TO Yogyakarta, Zidny, hasilnya ditemukan bahwa OPD di Yogyakarta masih ada yang asing pada isu HIV/AIDS serta nampak belum memiliki kepentingan karena merasa bahwa isu tersebut hanya milik mereka yang ada di bidang kesehatan. OPD belum mengenal OMS HIV/AIDS di Yogyakarta. Belum semua OPD juga memahami mekanisme kerjasama menggunakan swakelola tipe 3. Kemudian ada pula soal birokrasi yang rumit seperti misalnya ada pergantian tiba-tiba wakil dari OPD tersebut.

Selama dua hari workshop, para peserta saling belajar dan berbagi mengenai penyusunan Concept Note yang efisien dan efektif juga bedah bersama serta praktik dan diskusi Renstra dan SIRUP (Cek APBD 2022). Kegiatan ini pun menyepakati untuk melahirkan sebuah aliansi baru OMS HIV/AIDS untuk kerja dan advokasi lebih baik dalam penanggulangan HIV/AIDS di Yogyakarta bernama JAC (Jogjakarta AIDS Coalition).

Diskusi Daring Konsil LSM Indonesia soal Pengalaman Praktik Baik Swakelola Tipe 3 di Kabupaten Kediri

0

Dalam rangka mendorong kontrak sosial atau implementasi kemitraan antara pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil untuk inovasi pembangunan melalui mekanisme Swakelola Tipe 3, Konsil LSM Indonesia mengadakan serial diskusi online pada Rabu, 28 Desember 2022. Tema yang diangkat pada diskusi pertama ini adalah Praktik Baik Swakelola Tipe 3: Sebuah Pengalaman dari Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Diskusi di penghujung tahun 2022 ini dipandu oleh Rahmad Efendi dari LinkLSM dan AKATIGA Bandung serta para narasumber Rusli Maryadi (Analis Kebijakan Madya LKPP RI), Yuli Arifiani Rahayu (Bappeda Kab.Kediri) dan Sanusi (SuaR Indonesia Kediri). Sambutan disampaikan perwakilan dari UNAIDS yang menyatakan mendukung apa yang kini tengah diusahakan yaitu kolaborasi OMS dengan upaya pendanaan dari pemerintah lewat mekanisme Swakelola Tipe 3.

Sanusi dari SuaR Indonesia membagi pengalaman praktik baik Swakelola Tipe 3 di Kediri. SuaR mendorong Swakelola Tipe 3 di lingkungan pemerintahan Kediri melalui strategi lobi dan advokasi. Selain bersama Bappeda, mereka juga bekerja sama dengan Bakesbangpol. Menurut pengalaman SuaR Kediri, Swakelola Tipe 3 ini bisa dilakukan siapa saja namun diperlukan juga inisiatif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebenarnya masih sangat memerlukan pemetaan OMS sehingga kemudian dimulailah inisiatif melakukan profiling kelembagaan untuk Swakelola Tipe 3. Sanusi mengingatkan OMS harus paham visi misi pemda atau kepala daerah terpilih atau jika belum paham harus punya RPJMD kab/kota masing-masing agar kepentingan bisa saling bertemu.

“Setelah dengan Bappeda, kami melakukan pendekatan ke OPD lain dan Bakesbangpol ternyata sangat terbuka. Peluang CSO/OMS untuk kesempatan mendapat pendanaan bisa lewat swakelola yang selama ini menggunakan dana hibah, tentunya dengan memenuhi persyaratan kelembagaan dari OPD terkait. Buktikan pada OPD bahwa OMS bisa menjadi mitra pembangunan daerah,” ujar Sanusi.

Terdapat bermacam hasil komunikasi SuaR Kediri dengan OMS atau OPD soal mereka satu sama lain maupun Swakelola Tipe 3. Salah satu yang menonjol ialah kecurigaan OPD pada OMS dan sebaliknya. Juga ada temuan misalnya Bappeda yang saat itu sangat khawatir melanggar aturan karena masih asing dengan Swakelola Tipe 3. Diharapkan ke depan ada perda atau semacamnya minimal surat edaran agar ada aturan dan OPD tidak lagi takut melanggar aturan.

Kemudian senada dari sisi OPD yakni Bappeda diwakili Yuli Arifiani Rahayu yang menegaskan bahwa semua aktivitas di daerah memang harus sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, ”Maka di awal kerja sama dengan SuaR pun, kami sempat ada kekhawatiran.”

Yuli menyarankan OMS untuk bisa masuk dalam perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah. Ia pun menekankan selain memperhatikan visi dan misi daerah bisa juga melihat pada program prioritas. Lanjutnya, OMS agar bisa bekerja sama dengan Pemda harus menonjolkan keunikan dan membangkitkan kepercayaan juga sambil diskusi lebih dalam untuk lebih saling mengenal sehingga bisa tahu peluang mana yg bisa dijajaki untuk kerja sama dengan OPD.

Sementara itu Rusli Maryadi dari LKPP RI mengingatkan memang persyaratan kelengkapan administrasi dan kelembagaan OMS sangat diperlukan di antaranya ada badan hukum, NPWP, kantor kepengurusan dan lain-lain agar nanti benar bisa masuk ke mekanisme Swakelola Tipe 3 karena jika kurang lengkap malah berakibat bisa masuk Swakelola Tipe 4.

Misran Lubis dari Konsil LSM menutup dengan simpulan bahwa diskusi konstruktif dan inspiratif semacam ini perlu terus dibangun baik di daerah maupun nasional karena tidak mudah memahami regulasi di Indonesia ini. Mengenai aturan pun sebaiknya tidak perlu dikhawatirkan sebab sudah ada baik dari Perpres, LKPP, dan lain-lain hingga daerah soal Swakelola Tipe 3.

Selain itu juga dinilai perlunya membangun kepercayaan karena pasti ada peluang kerja sama antara OMS berintegritas dan pemerintah untuk pembangunan masyarakat, hanya kadang kurang ada dialog kemudian generalisasi buruk satu sama lain antara OMS dan pemerintah. Perlu ada forum jaringan yang saling memampukan OMS seperti LinkLSM atau seperti inisiatif profiling SuaR Kediri dan Kesbangpol yang sangat baik untuk menyaring OMS berintegritas. Dan mengenai persoalan kedekatan positif OMS dan OPD sebaiknya jangan melulu disebut KKN karena sebenarnya semata ada kesamaan visi dan misi mulia serta kepercayaan yang sudah terbangun sehingga kemitraan bisa lebih mudah terjalin.

Launching CSO Sustanability Index Indonesia 2021 dan Diskusi Peran Negara dalam Keberlanjutan OMS di Indonesiaa

0

CSOSI merupakan laporan berisi informasi tentang bagaimana kondisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), terkait lingkungan hukum, kapasitas organisasi, ketahanan keuangan, advokasi, penyediaan layanan, infrastruktur pendukung, dan citra publik. Laporan ini disusun secara serentak setiap tahun di tingkat global. Konsil LSM telah terlibat dalam penyusunan Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil sejak 2014. Selain itu, akan diadakan pula Diskusi Peran Negara dalam Keberlanjutan OMS di Indonesia.

Akan hadir bersama kita, para narasumber ahli Frans Tugimin (Penulis CSOSI 2021), Sugeng Bahagijo (Direktur INFID; Pokja Dana Abadi OMS), Astri Kusuma Mayasari (Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas), dan Hans Antlov (Chef of Party, MADANI-FHI 360). Sebagai HOST adalah Zoemrotin K. Susilo (Remdec).

Untuk informasi dan konfirmasi silakan menghubungi Sekretariat Konsil LSM Indonesia di email sekretariat@konsillsm.or.id atau melalui narahubung Ayoh 0815-8215-821 atau bisa juga melalui Zoom di tautan bit.ly/konsillsmindo

Terima Kasih atas Partisipasi Anda pada Survei Dana Abadi Ormas

0

Terima Kasih atas Partisipasi Anda pada Survei Dana Abadi Ormas: Survei Ditutup 30 Nov Pukul 23:59 WIB

Terima kasih atas partisipasi Anda dalam program survei verifikasi persiapan Dana Abadi Ormas yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Partisipasi Organisasi Anda dalam survei ini merupakan kontribusi penting dalam mendukung terwujudnya kebijakan Dana Abadi Ormas sebagai inisiatif untuk mewujudkan keberlanjutan dan kemajuan gerakan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Indonesia yang kolaboratif.

Konsil LSM Indonesia mewakili Kelompok Kerja Advokasi Perpres Dana Abadi OMS selaku pelaksana Survei memberitahukan bahwa survei telah kami tutup pada 30 November 2022 pukul 23:00 WIB, sehingga formulir survei sudah tidak dapat diakses kembali.

Selanjutnya seluruh data survei yang terkumpul akan dilakukan analisa dan diserahkan kepada pemerintah melalui Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas RI selaku pemprakarsa pebijakan Dana Abadi Ormas.

Perlu kami sampaikan bahwa Kontak saya selalu enumerator yang telah menghubungi Anda sebelumnya sudah tidak aktif ataupun tidak representatif lagi terhadap Konsil LSM Indonesia ataupun program persiapan Dana Abadi Ormas. Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut, Anda tetap dapat menghubungi kami melalui Hotline Konsil LSM Indonesia di Whatsapp 0816244516 . Anda juga bisa mendapatkan Informasi terkini terkait perkembangan Dana Abadi Ormas melalui media sosial Konsil LSM Indonesia (Facebook, Twitter, IG) dan Website https://konsillsm.or.id

Kami yakin bahwa bahwa terciptanya gerakan OMS yang berdaya, akuntabel, dan kolaboratif merupakan inisiatif yang baik bagi penguatan demokrasi dan pembangunan di Indonesia.

Konsil LSM Indonesia anggota Kelompok Kerja Advokasi Dana Abadi OMS

Launch Event CSOSI 2018, OMS dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia

0

Untuk Unduh CSOSI 2018 Bahasa silahkan Klik tautan dibawah ini DOWNLOAD CSOSI 2018 Bahasa

CSOSI 2018 english, please click link bellow DOWNLOAD CSOSI 2018 Eng.

DPR Tak Serius, RUU PKS Jadi Sekedar Mimpi?

0

Sejumlah aktivis perempuan dan korban kekerasan mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sementara Ketua Panja RUU PKS pesimis RUU tersebut dapat disahkan pada periode ini.JAKARTA (VOA) — 

Para aktivis perempuan dan korban kekerasan kini tak menggaungkan tuntutan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual lewat demonstrasi, diskusi, mimbar bebas dan kampanye di dunia maya; tetapi dengan mengirimkan karangan bunga ke DPR.

Deretan karangan bunga dari Forum Pengada Layanan, kelompok-kelompok aktivis perempuan dari berbagai organisasi, korban kekerasan dan pendamping korban terpampang di dekat pintu masuk bagian belakang kompleks DPR. Sebagian tulisan kritis yang ada di papan karangan bunga itu adalah “Sahkan Segera RUU PKS, Selamatkan Perempuan dan Anak Indonesia” dan “Bernuranilah DPR, Sahkan RUU PKS.”

Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tak kunjung selesai, bahkan terkesan lambat, membuat mereka mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk keprihatinan dan sekaligus upaya lain guna mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU tersebut .

Meski sempat ditolak dan disimpan di Sekretariat Pengamanan Dalam (Pemdal) tidak menyurutkan semangat sejumlah elemen masyarakat untuk tetap mengirimkan bunga.

FPL: Tidak Ada Alasan DPR Tak Sahkan RUU PKS Sebelum 24 September

Koordinator Seknas Forum Pengada Layanan (FPL) Veni Siregar mengatakan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai usulan DPR pada 2016-2019. Namun hingga kini belum kunjung disahkan. Ia heran mengapa DPR ragu dengan usulan yang dibuat oleh badan legislatif itu sendiri.

Menurutnya tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak mengesahkan RUU tersebut pada akhir periode 24 September nanti.

Menurut Veni, penundaan pembahasan RUU tersebut menunjukkan tidak adanya rasa empati pengambil kebijakan terhadap persoalan yang dihadapi perempuan, terutama korban kekerasan seksual, keluarga dan pendampingnya dalam mengupayakan keadilan.

“Hukum pemidanaan kita mengenal dua jenis kekerasan : pencabulan dan pemerkosaan. Perbudakan HAM ada di UU HAM tapi tidak bisa dilakukan. Padahal kasusnya banyak, kalau kita lihat yang Sulawesi, ada korban atas dasar dukun, dia dicabuli dari kecil dan ditaruh di goa, kasus-kasus seperti itu tidak bisa diproses. Pelecehan seksual tidak bisa diproses. Seperti aborsi, korban pemerkosaan yang disuruh aborsi malah korbannya yang dipenjara, pacarnya nggak, padahal pacarnya yang nyariin dokter,” ujar Veni.

Dalam draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemerkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual.

Dalam RUU tersebut, pemerkosaan misalnya, tidak harus dibuktikan dengan adanya sperma, yang mempersulit korban mendapat keadilan. Pelecehan seksual juga tidak hanya diartikan sebagai kontak fisik maupun verbal, dalam konteks seksualitas pun bisa dikategorikan pelecehan seksual.

Pasal tentang hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi serta kompensasi juga ada dalam draft RUU tersebut.

Komnas Perempuan: Angka Kekerasan terhadap Perempuan Terus Meningkat

Merujuk pada laporan Komnas Perempuan, angka kekerasan sempat turun pada tahun 2016 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2015 ada 321.752 kekerasan, maka pada tahun 2016 turun menjadi 259.150. Tetapi angka itu melonjak menjadi 348.446 pada tahun 2017, dan terus melaju menjadi 406.178 pada tahun 2018.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan bagian dari upaya mengubah paradigma supaya masyarakat tidak lagi melakukan kekerasan seksual.

Ia mengingatkan pemerintah dan masyarakat sipil pernah meluncurkan komitmen untuk tidak bersikap toleran pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan, tetapi belum sepenuhnya mencapai sasaran. Padal menurutnya kekerasan seksual di Indonesia sudah mencapai tahap darurat.

“Karena nanti korbannya tidak terlindungi, justeru disalahkan kembali. Komentar-komentar selama ini kita rekam secara kultural dari masyarakat, bahkan korbannya sendiri, keluarganya, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, bahkan para penyelenggara negara menyalahkan perempuan,” ujar Nurherwati.

Negara Dinilai Belum Optimal Respon Kekerasan Seksual

Negara, kata Nurherwati, tidak cukup optimal merespon kekerasan seksual sehingga korbannya – yang kebanyakan perempuan – tidak terlindungi. Kalau tidak terlindungi maka korban tidak bisa melewati masa pemulihan. Jika tidak pulih dan terus trauma, bagaimana kualitas hidup perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Nurherwati mengingatkan Indonesia termasuk dalam negara yang berkomitmen untuk memajukan dunia yang bebas dari kekerasan, terutama kekerasan terhadap kaum hawa. Indonesia sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Kemudian ada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.

Lebih lanjut Nurherwati mengungkapkan ada empat tujuan ditetapkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yakni mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual (termasuk rehabilitasi), memulihkan korban, dan meletakkan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Ia menegaskan kekerasan seksual tidak lagi bisa disebut sebagai aib. Korban harus didorong untuk berani berbicara dan negara harus menyediakan infrastruktur agar kekerasan seksual tidak berulang.

Ketua Panja RUU PKS Pesimis Bisa Disahkan pada 24 September

Ketua Panitia Kerja RUU PKS Marwan Dasopang pesimis RUU PKS ini dapat disahkan pada 24 September mendatang atau pada periode DPR yang ada saat ini. Menurutnya perdebatan diantara anggota panja maupun fraksi cukup alot, karena itu bila dibuka pembahasan mengenai RUU tersebut maka dalam satu hal saja pembahasannya bisa sangat panjang.

Marwan menjelaskan memandang dari sisi korban, seluruh anggota setuju dengan usul soal perlindungan, pencegahan dan rehabilitasi. Seluruh anggota juga setuju agar pelaku dihukum. Tetapi pendefinisian tentang RUU PKS ini yang memunculkan perdebatan .

“Saya melihat sulit ya, sulit mengesahkan itu. Tadinya sebagai ketua Panja saya punya harapan besar, karena saya melakukan lobi-lobi, pendekatan kepada teman-teman anggota panja antar fraksi yang menurut saya pada saat itu seperti bisa saya dekati asalkan ada perubahan frasa. Setelah belakangan ini posisi mereka semakin tegas” ungkap Marwan ketika dihubungi VOA melalui telepon.

Selain itu sebagian besar pencantuman pidana yang ada dalam RUU PKS ini sudah dicantumkan dalam revisi UU KUHPidana yang kini sedang dibahas oleh Komisi Hukum DPR. Dalam revisi UU KUHPidana misalnya, definisi pemerkosaan sudah berubah total dan diperluas. Begitu pula soal pencabulan.

Untuk itu, lanjut Marwan, pihaknya perlu menunggu revisi KUHP disahkan karena undang-undang lex specialis seperti RUU PKS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang umum yang merupakan induk dari pemidanaan ini.

Siapa Fraksi yang Tolak Pengesahan RUU PKS?

Marwan tidak mau merinci fraksi-fraksi yang menyatakan menolak pengesahan RUU PKS ini.

Tadinya menurut Marwan ia berkeinginan untuk meminta pandangan seluruh fraksi terkait RUU PKS tersebut, tetapi jika ada yang menyatakan menolak maka secara otomatis RUU ini tidak dapat dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR yang baru. Untuk itu Marwan menilai tidak perlu meminta pandang fraksi agar bisa dilanjutkan pembahasan dapat dilanjutkan di periode mendatang. 

Source: VoaIndonesia.com

Komnas Perempuan: RUU KUHP Timbulkan Over Kriminalisasi

0

Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang cenderung tertutup dalam beberapa hari terakhir menjelang pengesahan. Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu menuturkan, perubahan dan penambahan substansi mengubah substansi yang sebelumnya relatif baik.

“Perubahan substansi dan penambahan rumusan yang terjadi justru menjadikan rumusan pasal-pasal yang sudah relatif baik menjadi multi tafsir. [Hal ini] menjauh dari prinsip-prinsip Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya  saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Azriana menilai, pasal yang ada dalam RUU KUHP akan menimbulkan kriminalisasi apabila diimplementasikan. Ini akan meningkatkan angka kriminalisasi terhadap kelompok rentan seperti anak, perempuan, kelompok miskin, orang dengan disabilitas, masyarakat hukum adat, dan penghayat kepercayaan.

Komnas Perempuan menyampaikan beberapa catatan keberatan terhadap beberapa pasal. Pasal ini di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan (2) tentang Hukum yang Hidup di Masyarakat. Poin ini membahas mengenai tidak adanya kejelasan batas hukum dalam masyarakat. Menurutnya, rumusan pasal ini akan meningkatkan potensi kesewenangan dalam penegakannya. 

Selanjutnya, pada Pasal 412 tentang Kesusilaan di Muka Umum. Pasal ini berpotensi melindungi beberapa pihak yang memiliki privilege untuk menutupi tindak pidana. Namun aturan ini merentankan kelompok miskin karena tempat tinggal dan lokus mobilitasnya yang mudah dilihat, didatangi dan disaksikan oleh pihak lain.

Azriana juga menganalisis Pasal 414-416 tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan atau alat kontrasepsi dan Alat Pengguguran Kandungan.Rumusan penjelasan pada pasal ini berpotensi menghalangi inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam edukasi kesehatan reproduksi di masyarakat, serta program keluarga berencana. Tidak adanya kejelasan siapa yang dimaksud “relawan dan pejabat yang berwenang” berpotensi mengkriminalisasi pihak-pihak yang melakukan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) maupun HIV/AIDS.

Kemudian ada beberapa pasal lain dalam RUU KUHP yang mendiskriminasi perlakuan hukum seperti pada Pasal 419 tentang Hidup Bersama dan Pasal 470-472 tentang Pengguguran Kandungan, yang akan mempidana setiap perempuan yang menghentikan kehamilan. Draf itu menyebabkan ketidadilan bagi kelompok tertentul. 

Source: Gatra.com