DPR Tak Serius, RUU PKS Jadi Sekedar Mimpi?
Sejumlah aktivis perempuan dan korban kekerasan mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sementara Ketua Panja RUU PKS pesimis RUU tersebut dapat disahkan pada periode ini.JAKARTA (VOA) —
Para aktivis perempuan dan korban kekerasan kini tak menggaungkan tuntutan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual lewat demonstrasi, diskusi, mimbar bebas dan kampanye di dunia maya; tetapi dengan mengirimkan karangan bunga ke DPR.
Deretan karangan bunga dari Forum Pengada Layanan, kelompok-kelompok aktivis perempuan dari berbagai organisasi, korban kekerasan dan pendamping korban terpampang di dekat pintu masuk bagian belakang kompleks DPR. Sebagian tulisan kritis yang ada di papan karangan bunga itu adalah “Sahkan Segera RUU PKS, Selamatkan Perempuan dan Anak Indonesia” dan “Bernuranilah DPR, Sahkan RUU PKS.”
Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tak kunjung selesai, bahkan terkesan lambat, membuat mereka mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk keprihatinan dan sekaligus upaya lain guna mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU tersebut .
Meski sempat ditolak dan disimpan di Sekretariat Pengamanan Dalam (Pemdal) tidak menyurutkan semangat sejumlah elemen masyarakat untuk tetap mengirimkan bunga.
FPL: Tidak Ada Alasan DPR Tak Sahkan RUU PKS Sebelum 24 September
Koordinator Seknas Forum Pengada Layanan (FPL) Veni Siregar mengatakan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai usulan DPR pada 2016-2019. Namun hingga kini belum kunjung disahkan. Ia heran mengapa DPR ragu dengan usulan yang dibuat oleh badan legislatif itu sendiri.
Menurutnya tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak mengesahkan RUU tersebut pada akhir periode 24 September nanti.
Menurut Veni, penundaan pembahasan RUU tersebut menunjukkan tidak adanya rasa empati pengambil kebijakan terhadap persoalan yang dihadapi perempuan, terutama korban kekerasan seksual, keluarga dan pendampingnya dalam mengupayakan keadilan.
“Hukum pemidanaan kita mengenal dua jenis kekerasan : pencabulan dan pemerkosaan. Perbudakan HAM ada di UU HAM tapi tidak bisa dilakukan. Padahal kasusnya banyak, kalau kita lihat yang Sulawesi, ada korban atas dasar dukun, dia dicabuli dari kecil dan ditaruh di goa, kasus-kasus seperti itu tidak bisa diproses. Pelecehan seksual tidak bisa diproses. Seperti aborsi, korban pemerkosaan yang disuruh aborsi malah korbannya yang dipenjara, pacarnya nggak, padahal pacarnya yang nyariin dokter,” ujar Veni.
Dalam draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemerkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual.
Dalam RUU tersebut, pemerkosaan misalnya, tidak harus dibuktikan dengan adanya sperma, yang mempersulit korban mendapat keadilan. Pelecehan seksual juga tidak hanya diartikan sebagai kontak fisik maupun verbal, dalam konteks seksualitas pun bisa dikategorikan pelecehan seksual.
Pasal tentang hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi serta kompensasi juga ada dalam draft RUU tersebut.
Komnas Perempuan: Angka Kekerasan terhadap Perempuan Terus Meningkat
Merujuk pada laporan Komnas Perempuan, angka kekerasan sempat turun pada tahun 2016 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2015 ada 321.752 kekerasan, maka pada tahun 2016 turun menjadi 259.150. Tetapi angka itu melonjak menjadi 348.446 pada tahun 2017, dan terus melaju menjadi 406.178 pada tahun 2018.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan bagian dari upaya mengubah paradigma supaya masyarakat tidak lagi melakukan kekerasan seksual.
Ia mengingatkan pemerintah dan masyarakat sipil pernah meluncurkan komitmen untuk tidak bersikap toleran pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan, tetapi belum sepenuhnya mencapai sasaran. Padal menurutnya kekerasan seksual di Indonesia sudah mencapai tahap darurat.
“Karena nanti korbannya tidak terlindungi, justeru disalahkan kembali. Komentar-komentar selama ini kita rekam secara kultural dari masyarakat, bahkan korbannya sendiri, keluarganya, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, bahkan para penyelenggara negara menyalahkan perempuan,” ujar Nurherwati.
Negara Dinilai Belum Optimal Respon Kekerasan Seksual
Negara, kata Nurherwati, tidak cukup optimal merespon kekerasan seksual sehingga korbannya – yang kebanyakan perempuan – tidak terlindungi. Kalau tidak terlindungi maka korban tidak bisa melewati masa pemulihan. Jika tidak pulih dan terus trauma, bagaimana kualitas hidup perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Nurherwati mengingatkan Indonesia termasuk dalam negara yang berkomitmen untuk memajukan dunia yang bebas dari kekerasan, terutama kekerasan terhadap kaum hawa. Indonesia sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Kemudian ada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.
Lebih lanjut Nurherwati mengungkapkan ada empat tujuan ditetapkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yakni mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual (termasuk rehabilitasi), memulihkan korban, dan meletakkan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Ia menegaskan kekerasan seksual tidak lagi bisa disebut sebagai aib. Korban harus didorong untuk berani berbicara dan negara harus menyediakan infrastruktur agar kekerasan seksual tidak berulang.
Ketua Panja RUU PKS Pesimis Bisa Disahkan pada 24 September
Ketua Panitia Kerja RUU PKS Marwan Dasopang pesimis RUU PKS ini dapat disahkan pada 24 September mendatang atau pada periode DPR yang ada saat ini. Menurutnya perdebatan diantara anggota panja maupun fraksi cukup alot, karena itu bila dibuka pembahasan mengenai RUU tersebut maka dalam satu hal saja pembahasannya bisa sangat panjang.
Marwan menjelaskan memandang dari sisi korban, seluruh anggota setuju dengan usul soal perlindungan, pencegahan dan rehabilitasi. Seluruh anggota juga setuju agar pelaku dihukum. Tetapi pendefinisian tentang RUU PKS ini yang memunculkan perdebatan .
“Saya melihat sulit ya, sulit mengesahkan itu. Tadinya sebagai ketua Panja saya punya harapan besar, karena saya melakukan lobi-lobi, pendekatan kepada teman-teman anggota panja antar fraksi yang menurut saya pada saat itu seperti bisa saya dekati asalkan ada perubahan frasa. Setelah belakangan ini posisi mereka semakin tegas” ungkap Marwan ketika dihubungi VOA melalui telepon.
Selain itu sebagian besar pencantuman pidana yang ada dalam RUU PKS ini sudah dicantumkan dalam revisi UU KUHPidana yang kini sedang dibahas oleh Komisi Hukum DPR. Dalam revisi UU KUHPidana misalnya, definisi pemerkosaan sudah berubah total dan diperluas. Begitu pula soal pencabulan.
Untuk itu, lanjut Marwan, pihaknya perlu menunggu revisi KUHP disahkan karena undang-undang lex specialis seperti RUU PKS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang umum yang merupakan induk dari pemidanaan ini.
Siapa Fraksi yang Tolak Pengesahan RUU PKS?
Marwan tidak mau merinci fraksi-fraksi yang menyatakan menolak pengesahan RUU PKS ini.
Tadinya menurut Marwan ia berkeinginan untuk meminta pandangan seluruh fraksi terkait RUU PKS tersebut, tetapi jika ada yang menyatakan menolak maka secara otomatis RUU ini tidak dapat dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR yang baru. Untuk itu Marwan menilai tidak perlu meminta pandang fraksi agar bisa dilanjutkan pembahasan dapat dilanjutkan di periode mendatang.
Source: VoaIndonesia.com
Komnas Perempuan: RUU KUHP Timbulkan Over Kriminalisasi
Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang cenderung tertutup dalam beberapa hari terakhir menjelang pengesahan. Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu menuturkan, perubahan dan penambahan substansi mengubah substansi yang sebelumnya relatif baik.
“Perubahan substansi dan penambahan rumusan yang terjadi justru menjadikan rumusan pasal-pasal yang sudah relatif baik menjadi multi tafsir. [Hal ini] menjauh dari prinsip-prinsip Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
Azriana menilai, pasal yang ada dalam RUU KUHP akan menimbulkan kriminalisasi apabila diimplementasikan. Ini akan meningkatkan angka kriminalisasi terhadap kelompok rentan seperti anak, perempuan, kelompok miskin, orang dengan disabilitas, masyarakat hukum adat, dan penghayat kepercayaan.
Komnas Perempuan menyampaikan beberapa catatan keberatan terhadap beberapa pasal. Pasal ini di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan (2) tentang Hukum yang Hidup di Masyarakat. Poin ini membahas mengenai tidak adanya kejelasan batas hukum dalam masyarakat. Menurutnya, rumusan pasal ini akan meningkatkan potensi kesewenangan dalam penegakannya.
Selanjutnya, pada Pasal 412 tentang Kesusilaan di Muka Umum. Pasal ini berpotensi melindungi beberapa pihak yang memiliki privilege untuk menutupi tindak pidana. Namun aturan ini merentankan kelompok miskin karena tempat tinggal dan lokus mobilitasnya yang mudah dilihat, didatangi dan disaksikan oleh pihak lain.
Azriana juga menganalisis Pasal 414-416 tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan atau alat kontrasepsi dan Alat Pengguguran Kandungan.Rumusan penjelasan pada pasal ini berpotensi menghalangi inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam edukasi kesehatan reproduksi di masyarakat, serta program keluarga berencana. Tidak adanya kejelasan siapa yang dimaksud “relawan dan pejabat yang berwenang” berpotensi mengkriminalisasi pihak-pihak yang melakukan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) maupun HIV/AIDS.
Kemudian ada beberapa pasal lain dalam RUU KUHP yang mendiskriminasi perlakuan hukum seperti pada Pasal 419 tentang Hidup Bersama dan Pasal 470-472 tentang Pengguguran Kandungan, yang akan mempidana setiap perempuan yang menghentikan kehamilan. Draf itu menyebabkan ketidadilan bagi kelompok tertentul.
Source: Gatra.com






![20221213_174331[1]](https://konsillsm.or.id/wp-content/uploads/2023/01/20221213_1743311-scaled.jpg)
![20221212_104230[1]](https://konsillsm.or.id/wp-content/uploads/2023/01/20221212_1042301-768x576.jpg)
![20221212_110031[1]](https://konsillsm.or.id/wp-content/uploads/2023/01/20221212_1100311-768x576.jpg)
![20221212_112926[1]](https://konsillsm.or.id/wp-content/uploads/2023/01/20221212_1129261-768x576.jpg)
![20221212_115212[1]](https://konsillsm.or.id/wp-content/uploads/2023/01/20221212_1152121-768x576.jpg)
![20221212_134851[1]](https://konsillsm.or.id/wp-content/uploads/2023/01/20221212_1348511-768x576.jpg)
![20221212_134911[1]](https://konsillsm.or.id/wp-content/uploads/2023/01/20221212_1349111-768x576.jpg)
![20221212_143749[1]](https://konsillsm.or.id/wp-content/uploads/2023/01/20221212_1437491-768x576.jpg)
![20221212_160059[1]](https://konsillsm.or.id/wp-content/uploads/2023/01/20221212_1600591-768x576.jpg)
![20221213_095019[1]](https://konsillsm.or.id/wp-content/uploads/2023/01/20221213_0950191-768x576.jpg)
![20221213_174331[1]](https://konsillsm.or.id/wp-content/uploads/2023/01/20221213_1743311-768x576.jpg)








