BerandaBerita UmumKomnas Perempuan: RUU KUHP Timbulkan Over Kriminalisasi

Komnas Perempuan: RUU KUHP Timbulkan Over Kriminalisasi

Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang cenderung tertutup dalam beberapa hari terakhir menjelang pengesahan. Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu menuturkan, perubahan dan penambahan substansi mengubah substansi yang sebelumnya relatif baik.

“Perubahan substansi dan penambahan rumusan yang terjadi justru menjadikan rumusan pasal-pasal yang sudah relatif baik menjadi multi tafsir. [Hal ini] menjauh dari prinsip-prinsip Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya  saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Azriana menilai, pasal yang ada dalam RUU KUHP akan menimbulkan kriminalisasi apabila diimplementasikan. Ini akan meningkatkan angka kriminalisasi terhadap kelompok rentan seperti anak, perempuan, kelompok miskin, orang dengan disabilitas, masyarakat hukum adat, dan penghayat kepercayaan.

Komnas Perempuan menyampaikan beberapa catatan keberatan terhadap beberapa pasal. Pasal ini di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan (2) tentang Hukum yang Hidup di Masyarakat. Poin ini membahas mengenai tidak adanya kejelasan batas hukum dalam masyarakat. Menurutnya, rumusan pasal ini akan meningkatkan potensi kesewenangan dalam penegakannya. 

Selanjutnya, pada Pasal 412 tentang Kesusilaan di Muka Umum. Pasal ini berpotensi melindungi beberapa pihak yang memiliki privilege untuk menutupi tindak pidana. Namun aturan ini merentankan kelompok miskin karena tempat tinggal dan lokus mobilitasnya yang mudah dilihat, didatangi dan disaksikan oleh pihak lain.

Azriana juga menganalisis Pasal 414-416 tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan atau alat kontrasepsi dan Alat Pengguguran Kandungan.Rumusan penjelasan pada pasal ini berpotensi menghalangi inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam edukasi kesehatan reproduksi di masyarakat, serta program keluarga berencana. Tidak adanya kejelasan siapa yang dimaksud “relawan dan pejabat yang berwenang” berpotensi mengkriminalisasi pihak-pihak yang melakukan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) maupun HIV/AIDS.

Kemudian ada beberapa pasal lain dalam RUU KUHP yang mendiskriminasi perlakuan hukum seperti pada Pasal 419 tentang Hidup Bersama dan Pasal 470-472 tentang Pengguguran Kandungan, yang akan mempidana setiap perempuan yang menghentikan kehamilan. Draf itu menyebabkan ketidadilan bagi kelompok tertentul. 

Source: Gatra.com

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...