Beranda blog Halaman 5

Selamat Jalan Bapak Habibie, Bapak Demokrasi Indonesia

0

Bangsa Indonesia kehilangan putra terbaik yang berjasa dalam membangun Indonesia ditengah keterpurukan krisis ekonomi 1998 dan krisis demokrasi setelah 32 tahun dibawah kepemimpinan otoriter Orde Baru.

Ditengah kondisi demikian, Sosok Habibie muncul di tampuk kepemimpinan Indonesia tatkala negeri ini dilanda reformasi besar-besaran. Ia adalah pemimpin era transisi yang menggawangi demokratisasi negara kepulauan berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa ini.

Ia menggantikan penguasa Orde Baru, Soeharto, setelah berkuasa selama 32 tahun.

Saat ia pertama kali menjabat, kondisi Indonesia tengah kacau balau, menghadapi ancaman disintegrasi serta krisis ekonomi.

Nilai tukar rupiah pada 1998 sempat menyentuh Rp 16.800 per dolar Amerika, namun di tangan Habibie, kurs rupiah mampu dikendalikan hingga berada di bawah Rp 7.000 menjelang akhir masa pemerintahannya.

Habibie banyak melahirkan kebijakan krusial bagi negaranya. Namun, ada satu keputusannya yang fundamental bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia.

Dibawah kepemimpinan Habibie, Indonesia menjadi negara demokratis terbesar ke-3 di dunia. Dalam buku yang ditulisnya sendiri, Detik-Detik yang Menentukan, Habibie mengatakan, “sejak menerima jabatan, saya senantiasa berusaha untuk melaksanakan demokratisasi, menegakkan supremasi hukum, menstabilkan perekonomian, dan promosi serta penghormatan hak-hak asasi manusia.” Dan dia melakukannya dengan baik, dengan mengeluarkan peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang seiring sejalan dengan semangat reformasi. Salah satunya adalah peraturan yang memungkinkan berdirinya partai politik di luar tiga partai tradisional yang diizinkan hidup di era Orde Baru: Golkar, PDI, dan PPP.

Habibie juga memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya lewat serikat buruh. Buktinya, dia mencabut larangan pendirian serikat buruh independen dengan meratifikasi Konvensi ILO No.87 yang salah satu poinnya adalah “kebebasan berserikat”, selain larangan kerja paksa dan diskriminasi dalam pengupahan berdasarkan gender.

Sendi-sendi demokrasi di Indonesia juga diperkuat oleh kebebasan Pers yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Habibie, Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebijakan tersebut pun sangat berdampak positif bagi perkembangan jumlah penerbitan di Indonesia setelah memasuki masa Reformasi.

Kini sang pengibar panji-panji demokrasi telah mangkat dan menghadap kepada Sang Maha Pencipta. Selamat jalan Bapak Habibie, terimakasih atas jasa-jasamu, jasamu dikenang oleh seluruh generasi bangsa ini.

Surat Terbuka Konsil LSM Indonesia untuk Presiden – Selamatkan KPK!!!

0
Mahasiswa dalam aksi Kamisan menolak Calon Pimpinan KPK (05/09/19) Ayoh

KEPADA YTH,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

IR. JOKO WIDODO

DI JAKARTA

PERIHAL : TOLAK CALON PIMPINAN KPK

(Upaya Sistematis Melemahkan dan Melumpuhkan KPK dalam Memberantas Korupsi.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah memilih 10 nama Calon Pimpinan KPK dan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, secara tertutup. Selanjutnya presiden akan memilih lima nama yang akan memimpin lembaga anti rasuah tersebut selama empat tahun kedepan.

Meskipun seleksi calon pimimpinan KPK merupakan agenda biasa dan rutin dilaksanakan setiap empat tahun sekali, namun pada kali ini merupakan fase yang krusial dan kritis bagi KPK.

Publik ramai mengkritisi kredibilitas dan independensi Pansel Capim KPK hingga aksi demontrasi yang dilakukan Wadah Pegawai KPK bersama organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, aktivis hingga mahasiswa digelar di KPK menuntut agar Pansel Capim KPK tidak meloloskan dan merekomendasikan nama-nama pimpinan yang bermasalah. Namun, saat ini secara resmi Pansel telah menyerahkan 10 nama kepada Presiden, sehingga selanjutnya rakyat hanya bergantung pada sikap dan hati nurani Presiden agar memilih Pimpinan KPK yang bersih dan tidak memiliki rekam jejak yang buruk.

Konsil LSM Indonesia yang beranggotakan 120 LSM tersebar di 19 Propinsi menyatakan sikap:

  1. Konsil LSM Indonesia berpendapat bahwa korupsi masih merupakan kejahatan luarbiasa dan berdampak secara sistematis pada hajat hidup dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Akar dan riwayat keteribatan politisi, aparatur pemerintah, hingga aparat penegak hukum seperti polisi, jakasa hingga hakim dalam kasus korupsi di Indonesia masih segar dalam ingatan rakyat Indonesia. Sehinga Konsil LSM Indonesia menolak setiap gagasan dan kebijakan yang bertujuan melemahkan wewenang dan membatasi peran KPK dalam menegakkan pemberantasan korupsi dengan membatasi wewenang KPK untuk mengusut perkara Korupsi di lembaga penegak hukum tertentu, itu sama saja mencederasi harapan dan kepercayaan rakyat yang tinggi terhadap KPK.
  2. Konsil LSM Indonesia beranggapan bahwa dinamika pemilihan calon Pimpinan KPK sudah bergeser menjadi pertarungan antara kelompok yang merasa terancam jika menjadi KPK kuat, dengan barisan rakyat yang mendukung KPK untuk lebih kuat lagi. Untuk itu, segala bentuk dan upaya pelemahan terhadap KPK merupakan usaha yang mencederai harapan rakyat Indonesia untuk menyongsong Indonesia yang bebas dari Korupsi.
  3. Konsil LSM Indonesia mencurigai adanya indikasi kuat dalam upaya melemahkan KPK secara struktural melalui infiltrasi individu-individu yang memiliki rekam jejak yang sangat diragukan karena terindikasi pernah melanggar Kode Etik KPK; Individu tidak memiliki integritas kuat dalam memberantas korupsi; Individu yang secara terang-terangan dan terbuka menentang wewenang KPK untuk mengusut kasus lembaga penegak hukum lain.
  4. Konsil LSM Indonesia menuntut agar presiden mendengarkan aspirasi masyarakat yang peduli dengan KPK dengan memilih dan menunjuk pimpinan yang berintegritas dan bersih, tidak memiliki rekam jejak yang diragukan, yang memiliki integritas dan mendukung KPK yang kuat, transparan dan profesinonal tanpa takut untuk melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di seluruh lembaga pemerintah, kementerian dan lembaga penegak hukum lainnya.

Untuk itu, Konsil LSM Indonesia yang berjumlah 120 anggota di 19 Propinsi di Indonesia akan menentang setiap upaya-upaya yang melemahkan KPK.

Konsil LSM Indonesia bersama seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi dan Wadah Pegawai KPK akan terus mengawal proses pemilihan Capim KPK dan berdiri untuk mendukung KPK yang kuat dan independent.

Konsil LSM Indonesia

Misran Lubis

Direktur Eksekutif

CP: (08126064126)

Unduh Dokumen PDF Surat Terbuka KLIK DISINI

Anggota

0

Tolak Capim Bermasalah, Masyarakat Sipil dan Pegawai KPK Menggelar Aksi di Gedung Merah Putih.

0
Wadah Pegawai KPK, Organisasi masyarakat Sipil, Gerakan Mahasiswa, dan tokoh menggelar aksi menuntut presiden memilih nama Capim KPK yang tidak bermasalah. Source: Tribunnews.com

Konsil LSM Indonesia – Ratusan masyarakat dari berbagai elemen masyarakat sipil yang berasal dari serikat buruh, mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, seniman, pengajar hukum tata negara, pegiat antikorupsi, dan pegawai KPK berkumpul di depan panggung yang dibuat di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Sambil membawa berbagai poster yang menyerukan penolakan terhadap Calon Pimpinan KPK yang rekam jejaknya terindikasi bermasalah, mereka mendengarkan grup band asal Jakarta Efek Rumah Kaca.

Poster-poster tersebut di antaranya bertuliskan “Selamatkan KPK”, “Kawal Capim KPK”, “Pro Koruptor Dilarang Masuk”, “70 ribu orang minta coret Capim KPK bermasalah”, “Anti OTT Dilarang Masuk”, “Zona KPK, Kucing Kurap Dilarang Masuk”.

Sebelum penampilan terakhir dari Grup Band Efek Rumah Kaca, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menyampaikan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo yang diikuti para peserta aksi.

“Dengan ini kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk tidak meloloskan atau menerima calon pimpinan KPK yang terbukti tidak berkualitas maupun berintegritas. Coret calon pimpinan KPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya, punya konflik kepentingan, diduga terlibat pelanggaran etik, mengancam pemberantasan korupsi, dan rekam jejak buruk di masa lalu sehingga tidak diloloskan dalam seleksi. Kedua, betul-betul memilih calon pimpinan yang berintegritas untuk diajukan ke DPR RI,” kata Asfinawati.

Tampak juga dalam aksi tersebut Penasihat KPK Mohamad Tsani dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Divisi Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriyati.

Tsani yang juga sempat berorasi memastikan acara tersebut didukung para Pimpinan KPK dan seluruh pegawai KPK meski mereka tidak bisa hadir karena harus melakukan tugasnya.

“Saya pastikan para Pimpinan KPK dan seluruh pegawai di gedung ini mendukung kita meski tidak bisa hadir di sini karena harus mengerjakan tugas san tanggungjawabnya,” kata Tsani dalam orasinya.

Saat mereka terus menyampaikan aspirasinya, terlihat juga ratusan massa dari dua kelompok berbeda yang juga menyampaikan aspirasinya di halaman luar Gedung KPK.

Ratusan masyarakat dari berbagai elemen masyarakat sipil yang berasal dari serikat buruh, mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, seniman, pengajar hukum tata negara, pegiat anti korupsi, dan pegawai KPK berkumpul di depan panggung yang dibuat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Sambil membawa berbagai poster yang menyerukan penolakan terhadap Calon Pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah, mereka mendengarkan grup band asal Jakarta Efek Rumah Kaca.

Poster-poster tersebut di antaranya bertuliskan “Selamatkan KPK”, “Kawal Capim KPK”, “Pro Koruptor Dilarang Masuk”, “70 ribu orang minta coret Capim KPK bermasalah”, “Anti OTT Dilarang Masuk”, “Zona KPK, Kucing Kurap Dilarang Masuk”.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gelar Aksi, Masyarakat Sipil dan Pegawai KPK Minta Presiden Coret Capim KPK Bermasalah, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/30/gelar-aksi-masyarakat-sipil-dan-pegawai-kpk-minta-presiden-coret-capim-kpk-bermasalah.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi

5 Fakta Paskibraka, Peran Bergengsi pada Upacara HUT Kemerdekaan RI

0

Dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahun, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menjadi peran yang vital dalam upacara 17 Agustus. 

Anggota Paskibraka berisi putra putri terbaik daerah yang diseleksi dari seluruh penjuru Tanah Air. Selain mengibarkan Merah Putih di ibu kota, beberapa juga bertugas di daerah masing-masing.

Dilansir dari berbagai sumber, IDN Times merangkum sejumlah fakta menarik tentang Paskibraka yang mungkin kamu belum tahu.

1. Sejarah singkat Paskibraka, dari penggerek menjadi pengibar

Ide Paskibraka pertama kali digagas oleh Presiden pertama Republik Indonesia Sukarno, kala Indonesia pindah ibu kota ke Yogyakarta pada 1946. Saat itu Sukarno meminta salah satu ajudannya untuk mempersiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta.

Tahun 1973, Idik Sulaiman mencetuskan Paskibraka untuk pertama kali. Semula, Paskibraka merupakan kepanjangan dari Pasukan Penggerek Bendera Pusaka.

Sejak 1967 hingga 1972, kata penggerek akhirnya digantikan dengan kata pengibar.

2. Dibagi dalam tiga formasi

Paskibraka memiliki tiga formasi yang senada dengan angka kemerdekaan. Tiga formasi tersebut adalah formasi 17, formasi 8, dan formasi 45 yang diambil dari tanggal kemerdekaan Indonesia yakni 17-8-1945 dan diberlakukan sejak 1967.

Formasi 17 disebut juga formasi pengiring atau pemandu. Formasi ini terdiri dari 17 orang. Formasi ini dipimpin oleh satu orang komandan kelompok.

Formasi 8 disebut sebagai formasi inti alias formasi pembawa. Formasi ini berisikan pembawa baki bendera, pengibar bendera, dan sejumlah pendamping dan pelengkap.

Formasi 45 yang disebut formasi pengawal. Formasi ini berisi TNI ataupun Polri yang kemudian dibagi dalam empat kelompok.

3. Syarat jadi anggota Paskibraka

Tidak mudah menjadi anggota Paskibraka. Beberapa syarat harus lebih dulu dipenuhi, baik syarat fisik maupun syarat psikologi.

Anggota Paskibra harus memiliki tinggi badan antara 160-170cm untuk putri dan 165-175cm untuk putra. Selain itu, anggota Paskibraka juga tidak boleh memiliki bentuk kaki O, X, maupun tinggi sebelah dan tidak diperkenankan menggunakan kaca mata.

Sehat secara jasmani dan rohani menjadi keharusan bagi anggota Paskibraka. Kemampuan baris berbaris, seleksi kesehatan, hingga seleksi wawancara akan dijalani oleh calon anggota Paskibraka.

4. Hanya dipilih sepasang tiap provinsinya

Setahun sekali setiap daerah akan mengirimkan putra putri terbaiknya untuk bertugas sebagai Paskibraka nasional di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 17 Agustus.

Dari sejumlah orang yang ikut seleksi, dari tiap daerah hanya akan diambil dua perwakilan. Perwakilan ini per daerahnya terdiri dari satu pasangan, seorang putra dan seorang putri.

Tercatat sebanyak 68 orang dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, akan bertugas sebagai Paskibraka nasional.

5. Dua putri Sukarno pernah menjadi pembawa baki

Dua orang putri Presiden pertama Republik Indonesia ternyata pernah menjadi anggota Paskibraka. Kedua sosok tersebut adalah Megawati Soekarnoputri dan Rachmawati Soekarnoputri.

Rachmawati menjadi anggota Paskibraka 1966. Sedangkan Megawati menjadi anggota Paskibraka pada 1955 dan 1964. Pada kali kedua menjadi Paskibraka, tahun 1964, putri sang proklamator, Megawati, bahkan berkesempatan menjadi pembawa baki yang kemudian bertugas menerima bendera dari ayahnya.

Itulah beberapa fakta tentang Paskibraka. Apakah kamu tertarik menjadi bagian darinya di masa mendatang?

Source: idntimes.com

Marzuki Darusman : Advokasi Pinsip Bisnis & HAM Jangan Seperti Pemandu Sorak

0

Founder dari FIHRRST (Foundation International Human Right Reporting Standart), Marzuki Darusman menilai bahwa gerakan advokasi Prinsip Bisnis dan HAM PBB berjalan lamban dan cenderung bersifat seremonial. Hal tersebut ia sampaikan ketika menerima kunjungan dari Konsil LSM Indonesia sebagai upaya perluasan kemitraan dan aliansi strategis untuk advokasi UNGP (United Nations Guiding Principal) on Business and Human Right.

Menurut mantan Jaksa Agung RI dan Ketua Tim Misi Pencari Fakta Internasional Independen tentang Myanmar ini mengungkapkan, bahwa pada konteks bisnis dan HAM, Perusahaan cenderung lebih powerful dibandingkan negara. Untuk itu, sebagai modal awal dalam menegakan Ham di sektor bisnis, dibutuhkan keseriusan dan ketulusan pemerintah. Ia menyayangkan, bahwa terlalu sedikit upaya kongkrit yang dilakukan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan sikapnya dalam fourm internasional di PBB yang secara aklamasi Indonesia telah mendukung resolusi Dewan HAM PBB tentang Bisnis dan HAM yang di sahkan tahun 2011 lalu, namun secara faktual di dalam negeri, terlalu sedikit upaya kongkrit yang dilaksanakan.

Dari kiri ke Kanan: Pendiri FIHRRST, Marzuki Darusman; Manager Program dan Advokasi Konsil LSM Indonesia, Asyikin; Direktur FIHRRST, Bahtiar Manurung; Fahd Riyadi; HS Dillon

Marzuki menambahkan, bahwa dirinya menilai tidak solidnya LSM-LSM yang memiliki perhatian untuk advokasi Prinsip Bisnis dan HAM ini, LSM cenderung project base oriented dan bergerak pada koridor programnya masing-masing, sehingga meskipun banyak yang melakukan advokasi, tetapi justru seperti “Pemandu Sorak” yang hanya terdengar ramainya saja.

Senada dengan Marzuki Darusman, Manajer Program dan Advokasi Konsil LSM Indonesia, Asyikin menerangkan bahwa, Konsil LSM sangat terbuka dan mengharapkan terbentuknya forum advokasi yang solid yang memiliki satu target bersama yang kongkrit. Asyikin mendorong bahwa pertemuan antara Konsil LSM Indonesia dengan FIHRRST dapat menjadi langkah awal untuk membentuk kemitraan strategis dalam melakukan advokasi dan mendorong terimplementasikannya Prinsip Bisnis dan HAM PBB di Indonesia lintas sektoral antara LSM, bisnis dan pemerintah yang efektif dan konstruktif dalam menetapkan timeline dan target yang kongrit dalam mengimplementasikan prinsip bisnis dan HAM PBB di Indonesia.

Pedulikah LSM di Indonesia Terhadap Kepentingan-kepentingan Terbaik bagi Anak?

0

“Memperingati hari anak nasional yang jatuh setiap tanggal 23 Juli, Konsil LSM Indonesia dengan bahagia mengucapkan Selamat Hari Anak Internasional.”

Setiap tanggal 23 Juli merupakan hari yang istimewa bagi anak-anak Indonesia, sebab tanggal 23 Juli secara resmi oleh Pemerintah Indonesia dinyatakan sebagai Hari Anak Nasional. Selain sebuah momentum seremonial yang diperingati setiap tahunnya, dibalik perayaan-perayaan seremonial tersebut masih menyimpan sejumlah permasalahan yang masih mendera anak-anak Indonesia. Kasus-kasus eksploitasi seksual, eksploitasi ekonomi, kekerasan, diskriminasi, kekurangan gizi dan nutrisi, Pendidikan hingga radikalisme dan terorisme merupakan sekelumit masalah yang menggambarkan masih terabaikannya hak-hak dan perlindungan anak Indonesia.

Paradigma kalangan aktivis LSM masih melihat permasalahan anak merupakan merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga jari telunjuk langsung tertuju pada pemerintah jika mendapati masalah terkait anak. Hal ini tidaklah salah, karena pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab pemerintah. Namun, apakah hanya sebatas meluruskan dan mengarahkan jari telunjuk saja wujud partisipasi kita dalam mendukung terciptanya suatu kondisi yang ideal bagi anak Indonesia?

Menurut data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa pada tahun 2018 tercatat lebih dari 300 ribu LSM terdaftar di Indonesia. Jumlah yang fantastis, artinya ,dengan jumlah yang sedemikian besar tersebut LSM di Indonesia seharusnya menjadi kekuatan advokasi yang efektif untuk memperjuangkan hak dan kepentinga terbaik bagi anak. Namun, dari tiga ratus ribu yang terdaftar tidak sampai seperempat yang aktif dan memiliki aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Selebihnya merupakan LSM-LSM “bodrek” yang oportunis dan pragmatis yang hanya teregistrasi oleh pemerintah untuk tujuan-tujuan KKN. Setidaknya, kita tidak perlu untuk berkecil hati. Bahwa seperempat dari 300 ribu bukanlah kecil, ini jumlah yang besar jika dikonsolidasikan untuk advokasi kepentingan terbaik bagi anak. Namun, persepsi bahwa urusan anak hanya menjadi urusan pemerintah dan LSM yang bergerak pada isu anak masih kuat dikalangan aktivis LSM.

Kebijakan internal organisasi yang tidak memasukan prinsip-prinsip Kepentingan Terbaik untuk Anak sebagai instrument kode etik yang mengikat organisasi masih jamak kita temukan. Hal ini cukup menjadi indikator, bahwa kesadaran dan partisipasi aktif LSM di Indonesia dalam mendukung terciptanya kondisi dan lingkungan yang ideal untuk anak masih sangat minim. LSM masih sibuk dengan fokus isu, urusan dan kepentingannya masing-masing, sehingga internalisasi isu-isu anak sebagai kewajiban organisasinya masih belum populer.

Kepentingan-kepentingan terbaik anak adalah asas hak anak yang berasal dari Pasal 3 Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan bahwa “dalam semua tindakan mengenai anak, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara atau swasta, pengadilan hukum, penguasa administratif atau badan legislatif, klausul kepentingan-kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama. Dalam konvensi tersebut, termaktub beberapa aspek yang relevan untuk menentukan kepentingan-kepentingan terbaik anak, seperti yang dijabarkan oleh Komite Hak-Hak Anak PBB, seperti:

  • Pandangan dan aspirasi anak
  • Identitas anak, termasuk umur dan gender, riwayat dan latar belakang pribadi
  • Perawatan, perlindungan dan keamanan anak
  • Kesejahteraan anak
  • Lingkungan keluarga, hubungan dan kontak dengan keluarga
  • Hubungan sosial anak dengan rekan sejawat dan orang dewasa
  • Kerentanan, seperti risiko yang dihadapi anak dan sumber perlindungan, ketahanan dan pemberdayaan
  • Kemampuan dan kapasitas anak yang berkembang
  • Hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan dan pendidikan
  • Perkembangan anak dan transisinya menuju kedewasaan dan hidup yang independen
  • Kebutuhan lain yang spesifik

Sejak tahun 2017 Konsil LSM Indonesia mengadopsi Kepentingan-Kepentingan Terbaik bagi Anak sebagai salah satu dari 16 Kode Etik LSM. Sehingga Konsil LSM Indonesia terikat secara kelembagaan maupun perorangan (staf, pengurus dan anggota) untuk memperhatikan kepentingan-kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap aktivitas dan kegiatan oraganisasi maupun individual.

Hal ini terlihat sepele, tetapi merupakan bentuk komitmen dan tindakan praktis dalam mendukung cita-cita terpenuhinya asas hak anak di Indonesia. Tentu Konsil LSM Indonesia bukanlah satu-satunya LSM yang menjadikan Kepentingan-Kepentingan terbaik Anak sebagai Kode Etik atau peraturan Organisasinya. Banyak LSM yang sudah menerapkan, namun masih jauh lebih sedikit dibandingan dengan ratusan ribu LSM yang sudah terdaftar di Indonesia.

Dampak yang sangat positif akan tercipta jika LSM-LSM sudah mulai menyadari bahwa kepentingan-kepentingan terbaik bagi anak sudah saatnya menjadi bagian dari kode etik atau peraturan organisasinya. Mulai dari dampak bagi seluruh pengurus organisasi yang memiliki anak; dampak edukatif bagi masyarakat yang menjadi benefiseries atau penerima manfaat organisasi; dampak terselenggaranya konsesus aktivitas organsiasi yang ramah anak; dampak masif advokasi yang mendorong terciptanya kondisi ideal untuk anak, dan menjadikan persepsi kuat, bahwa segala polemik dan permasalahan terkait anak tidak hanya menjadi masalah pemerintah atau LSM yang bergerak pada isu anak. Sehingga ketika kita mengacungan dan mengarahkan jari telunjuk kita terkait isu anak, tidak hanya pengarah pada pemerintah, LSM  anak, tetapi juga mengarah pada diri kita sendiri. Lalu pertanyaannya apakah kita sudah menjadikan kepentingan terbaik untuk anak sebagai kepentingan organsiasi kita juga, dan apa yang sudah organisasi kita lakukan untuk kepentingan terbagik bagi anak? Seperti pepatah melayu yang populer, “ketika seseorang mengarahkan jari telunjuknya pada orang lain, pada saat itu juga jari-jari yang lain menunjuk pada muka kita sendiri.

Dan, pertanyannya bukanlah seberapa siapkah LSM-LSM di Indonesia untuk menjadikan isu anak kewajiban organisasi, tetapi seberapa pedulikah organisasi kita pada kepentingan-kepentingan terbaik bagi anak?

Untuk bergabung dan informasi terkait Konsil LSM Indonesia, silahkan hubungi +6281318333869 (Whastapp Only)

5 Fakta Unik Hari Anak Nasional yang Diperingati Setiap 23 Juli

0
Anak Indonesia - Sumber: Agoes R

Tanggal 23 Juli bukanlah hari biasa bagi anak-anak Indonesia. Sebab, setiap tahunnya pada tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Meski bukan sebuah hari libur, Hari Anak Nasional (HAN) patut dirayakan bersama dengan kegembiraan.

Peringatan Hari Anak Nasional adalah momentum tepat untuk mengingat kembali betapa pentingnya melindungi hak-hak anak. Apalagi, anak-anak Indonesia adalah generasi penerus bangsa.

Untuk itu, IDN Times merangkum fakta-fakta Hari Anak Nasional yang unik dan penting untuk kita ketahui bersama. 

1. Disahkan sejak 1984, dicetuskan oleh Presiden ke-2 Republik Indonesia

Munculnya Hari Anak Nasional bukanlah sebuah hal tiba-tiba. Itu terjadi manakala presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, memikirkan nasib anak-anak Indonesia kala itu. Beliau menganggap bahwa anak-anak negeri adalah aset yang berharga bagi Indonesia dan layak untuk dilindungi hak-haknya.

Oleh sebab itu, melalui Keputusan Presiden No.44 Tahun 1984 Soeharto menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Cita-cita mulia ini pun terus dirayakan hingga kini untuk anak-anak Indonesia. Wah, ternyata sudah ada sejak lama ya?

2. Angkat tema berbeda tiap tahunnya, ‘Pentingnya Keluarga Melindungi Anak’ jadi tema HAN 2019

Tema Anak Nasional – Source Kemenppa RI

Perayaan Hari Anak Nasional selalu mengangkat tema berbeda tiap tahunnya. Namun, semuanya berakar pada kepedulian pada nasib anak Indonesia agar terus lebih baik. Jika pada perayaan HAN 2018 mengusung tema GENIUS (Gesit, Empati, beraNI, Unggul, Sehat), pada perayaan di tahun 2019 ini mengambil tajuk Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak.

Gelaran HAN 2019 akan dipusatkan di Lapangan Karebosi, Makassar. Nantinya acara HAN 2019 ini akan dimeriahkan dengan sejumlah acara seperti menonton film bersama, funwalk, bakti sosial serta lomba-lomba. Wah, asyik banget.

3. Anak Indonesia termasuk paling bahagia di dunia, capai level 90 persen!

Agoes R.

“Kita Anak Indonesia, Kita Gembira”. Jargon HAN 2019 ini selaras dengan sebuah survei yang dirilis oleh Varkey Foundation pada 2017 lalu. Pasalnya, anak Indonesia masuk dalam jajaran paling bahagia di dunia dari 140 negara.

Dalam jajak pendapat tersebut Indonesia mencapai rata-rata kebahagiaan sebesar 90 persen. Jumlah ini adalah yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kebahagiaan anak Indonesia antara lain memperoleh kesehatan fisik serta mental, dapat bersosialisasi dengan kawan sebaya dan memiliki hubungan baik dengan keluarga.

4. Masih banyak anak putus sekolah dan buta huruf di tanah air, ini perlu jadi perhatian bersama

Berdasarkan Profil Anak Indonesia 2018 yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sebanyak 30,5 persen atau 79,6 juta jiwa penduduk Indonesia adalah anak-anak dari rentang usia 0-17 tahun. Anak yang sebanyak ini sejatinya jadi modal baik untuk Indonesia di masa yang akan datang.

Tetapi, masih ditemukan anak negeri yang putus sekolah dan buta huruf. Sebanyak 1,17 persen anak usia 7-17 tahun berstatus putus sekolah. Sementara itu, angka lebih tinggi merujuk pada buta huruf di anak umur 5-17 tahun yang mencapai angka 10,53 persen. Jumlah yang tak bisa dibilang sedikit ini perlu menjadi perhatian bersama demi pendidikan yang merata.

5. Program unggulan pemerintah entas masalah anak. Wajib kita dukung nih!

Selain peduli akan pendidikan anak, pemerintah juga berupaya untuk mendorong menekan angka kekerasan pada anak. Salah satu upaya yang dilakukan dengan program unggulan bernama Three Ends. Program ini sudah ada sejak 2015 dan masih berlangsung hingga ini.

Program ini berupaya mengakhiri mata rantai kekerasan pada anak serta perempuan, perdagangan bebas serta kesenjangan ekonomi. Program yang digelar ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) demi kemajuan bangsa.

Hari Anak Nasional hendaknya dimaknai sebagai hari yang membahagiakan untuk anak-anak. Mereka kelak akan meneruskan cita-cita luhur bangsa dan sudah sepatutnya kita melindungi hak-hak anak. Selamat Hari Anak Nasional.

Sumber : idntimes.com

14 LSM Kalbar Mengikuti Training Advokasi HAM di Sektor Perkebunan

0

Pontianak, KONSIL LSM INDONESIA – Mendorong terciptanya masyarakat sipil yang cakap dalam melakukan advokasi lingkungan dan masyarakat yang terdampak dari aktivitas bisnis perkebunan kelapa sawit, Konsil LSM Indonesia didukung oleh ICCO Cooporation menyelenggarakan Pelatihan Advokasi Sektor Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit bagi pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pontianak, Kalbar (25 mei, 2019). Pada pelatihan tersebut sebanyak 14 LSM bergabung sebagai peserta pelatihan. Sebelumnya pelatihan serupa juga pernah diselenggarakan di Bogor, Jakarta, dan Medan.

Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Misran Lubis menerangkan, bahwa pelatihan ini merupakan implementasi kerjasama antara Konsil LSM Indonesia dengan ICCO Cooporation yang dilandasi kesamaan pandangan bahwa masih terabaikannya prinsip-prinsip HAM pada aktivitas Bisnis di Indonesia, khususnya sektor Bisnis Perkebunan. Untuk itu, Konsil LSm Indonesia melalui program kerjasama Civic Engagement Aliance (CEA) secara aktiv melakukan advokasi dan penguatan kapasitas bagi LSM-LSM yang wilayahnya terdapat aktivitas perkebunan kepala sawit yang masif. Pada saat ini, hanya wilayah Kalimantan dan Sumatera yang menjadi prioritas advokasi Konsil LSM Indonesia, kedepan, sangat memungkinkan untuk Konsil LSM Indonesia menambah wilayah advokasi baru, mengingat diwilawah lain juga banyak terdapat perkebunan sawit yang masif, sehingga potensi pelanggaran HAM seperti perusakan lingkungan, konflik lahan dengan masyarakat lokal maupun adat sangat mungkin terjadi.

Kalimantan merupakan wilayah yang selalu menjadi fokus masyarakat internasional, tidak hanya terkait dengan perambahan hutan yang masif terjadi, namun juga maraknya aktivitas perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Namun, sangat disayangkan banyak perusahan tersebut hanya berorientasi pada keuntungan dan tidak memperhatikan dampak lingkungan dan kerugian masyarakat yang dialami, sehingi muncul konflik antara perusahaan dan masyarakat, hal ini menjadikan pelanggaran-pelanggaran HAM dikalimantan masih marak terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Jumadi Asnawi, direktur eksekutif Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional yang berbasis di Pontianak sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut. Jumadi merupakan pegiat LSM yang merupakan alumni dari pelatihan serupa yang diadakan di Bogor dua tahun silam.

Mendorong penegakan HAM di sektor perkebunan tidak hanya membahas mengenasi partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi dan menyikapi aktivitas perkebunan kelapa sawit di lingkungannya. Untuk itu, Konsil LSM Indonesia  juga melibatkan pemangku kepentingan lain, seperti pemerintah dan pelaku usaha. Hal tersebut melatarbelakangi Konsil LSM Indonesia untuk melibatkan gabungan petani kelapa sawit dan pemerintah dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Konsil LSM Indonesia. Sebagai gambarannya, pada pelatihan sebelumnya Konsil LSM melibatkan kementerian Koordinator perekonomian dan Kementerian UMKM sebagai peserta pelatihan dan sebagai mitra koordinasi program CEA.

Kedepan, Konsil LSM Indonesia mengharapkan dari sekian banyak LSM yang sudah terlibat dalam pelatihan dapat menjadi mitra advokasi yang efektif untuk dapat mengurangi dan mengeleminiasi segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi didalam industri kelapa sawit, tanpa harus merugikan kepentingan negara dan masyarakat yang juga diuntungkan oleh hadirnya bisnis kelapa sawit tersebut.

Labour Day

0