BerandaKabar Konsil LSMDiskusi Daring Konsil LSM Indonesia soal Pengalaman Praktik Baik Swakelola Tipe 3...

Diskusi Daring Konsil LSM Indonesia soal Pengalaman Praktik Baik Swakelola Tipe 3 di Kabupaten Kediri

Dalam rangka mendorong kontrak sosial atau implementasi kemitraan antara pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil untuk inovasi pembangunan melalui mekanisme Swakelola Tipe 3, Konsil LSM Indonesia mengadakan serial diskusi online pada Rabu, 28 Desember 2022. Tema yang diangkat pada diskusi pertama ini adalah Praktik Baik Swakelola Tipe 3: Sebuah Pengalaman dari Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Diskusi di penghujung tahun 2022 ini dipandu oleh Rahmad Efendi dari LinkLSM dan AKATIGA Bandung serta para narasumber Rusli Maryadi (Analis Kebijakan Madya LKPP RI), Yuli Arifiani Rahayu (Bappeda Kab.Kediri) dan Sanusi (SuaR Indonesia Kediri). Sambutan disampaikan perwakilan dari UNAIDS yang menyatakan mendukung apa yang kini tengah diusahakan yaitu kolaborasi OMS dengan upaya pendanaan dari pemerintah lewat mekanisme Swakelola Tipe 3.

Sanusi dari SuaR Indonesia membagi pengalaman praktik baik Swakelola Tipe 3 di Kediri. SuaR mendorong Swakelola Tipe 3 di lingkungan pemerintahan Kediri melalui strategi lobi dan advokasi. Selain bersama Bappeda, mereka juga bekerja sama dengan Bakesbangpol. Menurut pengalaman SuaR Kediri, Swakelola Tipe 3 ini bisa dilakukan siapa saja namun diperlukan juga inisiatif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebenarnya masih sangat memerlukan pemetaan OMS sehingga kemudian dimulailah inisiatif melakukan profiling kelembagaan untuk Swakelola Tipe 3. Sanusi mengingatkan OMS harus paham visi misi pemda atau kepala daerah terpilih atau jika belum paham harus punya RPJMD kab/kota masing-masing agar kepentingan bisa saling bertemu.

“Setelah dengan Bappeda, kami melakukan pendekatan ke OPD lain dan Bakesbangpol ternyata sangat terbuka. Peluang CSO/OMS untuk kesempatan mendapat pendanaan bisa lewat swakelola yang selama ini menggunakan dana hibah, tentunya dengan memenuhi persyaratan kelembagaan dari OPD terkait. Buktikan pada OPD bahwa OMS bisa menjadi mitra pembangunan daerah,” ujar Sanusi.

Terdapat bermacam hasil komunikasi SuaR Kediri dengan OMS atau OPD soal mereka satu sama lain maupun Swakelola Tipe 3. Salah satu yang menonjol ialah kecurigaan OPD pada OMS dan sebaliknya. Juga ada temuan misalnya Bappeda yang saat itu sangat khawatir melanggar aturan karena masih asing dengan Swakelola Tipe 3. Diharapkan ke depan ada perda atau semacamnya minimal surat edaran agar ada aturan dan OPD tidak lagi takut melanggar aturan.

Kemudian senada dari sisi OPD yakni Bappeda diwakili Yuli Arifiani Rahayu yang menegaskan bahwa semua aktivitas di daerah memang harus sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, ”Maka di awal kerja sama dengan SuaR pun, kami sempat ada kekhawatiran.”

Yuli menyarankan OMS untuk bisa masuk dalam perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah. Ia pun menekankan selain memperhatikan visi dan misi daerah bisa juga melihat pada program prioritas. Lanjutnya, OMS agar bisa bekerja sama dengan Pemda harus menonjolkan keunikan dan membangkitkan kepercayaan juga sambil diskusi lebih dalam untuk lebih saling mengenal sehingga bisa tahu peluang mana yg bisa dijajaki untuk kerja sama dengan OPD.

Sementara itu Rusli Maryadi dari LKPP RI mengingatkan memang persyaratan kelengkapan administrasi dan kelembagaan OMS sangat diperlukan di antaranya ada badan hukum, NPWP, kantor kepengurusan dan lain-lain agar nanti benar bisa masuk ke mekanisme Swakelola Tipe 3 karena jika kurang lengkap malah berakibat bisa masuk Swakelola Tipe 4.

Misran Lubis dari Konsil LSM menutup dengan simpulan bahwa diskusi konstruktif dan inspiratif semacam ini perlu terus dibangun baik di daerah maupun nasional karena tidak mudah memahami regulasi di Indonesia ini. Mengenai aturan pun sebaiknya tidak perlu dikhawatirkan sebab sudah ada baik dari Perpres, LKPP, dan lain-lain hingga daerah soal Swakelola Tipe 3.

Selain itu juga dinilai perlunya membangun kepercayaan karena pasti ada peluang kerja sama antara OMS berintegritas dan pemerintah untuk pembangunan masyarakat, hanya kadang kurang ada dialog kemudian generalisasi buruk satu sama lain antara OMS dan pemerintah. Perlu ada forum jaringan yang saling memampukan OMS seperti LinkLSM atau seperti inisiatif profiling SuaR Kediri dan Kesbangpol yang sangat baik untuk menyaring OMS berintegritas. Dan mengenai persoalan kedekatan positif OMS dan OPD sebaiknya jangan melulu disebut KKN karena sebenarnya semata ada kesamaan visi dan misi mulia serta kepercayaan yang sudah terbangun sehingga kemitraan bisa lebih mudah terjalin.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Panel Expert Meeting Penyusunan Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia 2023

Sejak tahun 2015 sampai dengan 2022, Konsil LSM Indonesia secara regular mengeluarkan Indeks Keberlanjutan...

Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia 2023 Akan Dimulai Kembali

Kepada Yth.Bapak/Ibu Pimpinan/Perwakilan OMSDi tempatKonsil LSM Indonesia merupakan mitra lokal dari 74 negara dalam...

Bagaimana Prosedur Menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia?

Syarat untuk menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia meliputi:Memiliki visi dan misi yang tidak bertentangan...

Membangun Budaya Knowledge Sharing untuk Keberlanjutan Organisasi

Penulis: Hilda Ratu H.Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam membangun...