Iklim yang kondusif bagi berkembangnya kehidupan masyarakat sipil yang kuat dan sehat belum terbangun dengan baik di Indonesia. Negara yang demokratis seharusnya mencerminkan adanya keseimbangan dan kesetaraan posisi dan peran antara ketiga pilar, yaitu Pemerintah, Sektor Swasta, dan Masyarakat Sipil. Namun, perkembangan yang terjadi menunjukkan bahwa posisi masyarakat sipil masih lemah dibandingkan dengan pemerintah dan sektor swasta. Masih banyak perumusan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi langsung peran dan kepentingan LSM dibuat tanpa proses konsultasi dan dialog yang dilandasi dengan semangat kemitraan dan posisi yang setara dengan LSM.
Rendahnya posisi tawar (bargaining position) masyarakat sipil di Indonesia adalah implikasi dari lemahnya posisi dan legitimasi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang tumbuh menjamur pasca reformasi 1998. Kebebasan telah membuka peluang bagi berdirinya ribuan LSM yang baru. Namun, banyak di antaranya yang menyebut diri LSM tetapi mempunyai “kepentingan” yang bertolak belakang dengan karakter, nilainilai, visi dan misi sebuah LSM. Beberapa di antaranya bahkan melakukan praktikpraktik tercela yang membuat komunitas LSM Indonesia secara keseluruhan terkena getahnya. LSM sebagai salah satu pilar utama masyarakat sipil sekarang memiliki krisis kepercayaan dan legitimasi sebagai akibat rendahnya akuntabilitas LSM.
Respons komunitas LSM Indonesia terhadap tuntutan akuntabilitas telah dimulai sejak tahun 1999 ketika sorotan tajam terhadap perilaku LSM semakin keras. Sejarah dimulai dengan berdirinya Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) di Padang yang memprakarsai pengaturan diri sendiri (self regulation) dengan membuat Pedoman Perilaku KPMM (1999), LP3S menggagas Jaringan LSM untuk Kode Etik di beberapa provinsi di Indonesia (2022), TIFA bekerjasama dengan USC Satu Nama melahirkan instrumen Tango (2004), dan Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil (2006) hadir untuk memperkuat dan memperluas gerakan akuntabilitas di Indonesia.
Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) adalah institusi yang beranggotakan sejumlah OMS dan individual yang mempunyai visi: meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan LSM di Indonesia. Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas OMS telah mengadakan FGD di 13 provinsi Indonesia mengenai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh LSM Indonesia. FGD tersebut kemudian menyepakati bahwa perlu digalang komitmen, solidaritas, saling menguatkan dan trust building sesama LSM untuk membangun masyarakat sipil yang kuat. Tanpa itu LSM tidak akan pernah sanggup untuk memperjuangkan kepentingan yang lebih besar yakni sebagai kekuatan pengimbang terhadap negara dan sektor swasta.
Berdasarkan hasil FGD tersebut, Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas OMS kemudian memfasilitasi diselenggarakannya Kongres Nasional LSM Indonesia yang melahirkan Konsil LSM Indonesia atau Indonesian NGO Council (INC) yakni suatu organisasi payung yang didirikan oleh 93 LSM yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Konsil LSM berdiri tanggal 28 Juli 2010 dalam suatu Kongres Nasional LSM Indonesia di Jakarta pada tanggal 27-28 Juli 2010 yang dihadiri oleh 54 utusan LSM anggota. Kongres berhasil menyusun dan meresmikan Anggaran Dasar yang berisikan antara lain visi dan misi, kegiatan Konsil, Kode Etik LSM Indonesia serta memilih Komite Pengarah Nasional dan Dewan Etik.
Organisasi Masyarakat Sipil-OMS atau Lembaga Swadaya Masyarakat-LSM memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu pilar penting dalam perjalanan pembangunan di Indonesia. OMS memainkan peranan penting, khususnya untuk mengawasi jalannya good governance, terjaminnya pelayanan publik yang optimal, transparansi institusi publik, dan peningkatan kualitas hidup dalam berbagai aspek dalam masyarakat. Dalam hal ini, OMS berperan besar pada penguatan Indeks Demokrasi Indonesia.Dalam beberapa isu, OMS memiliki peran sentral yang tak tergantikan dalam kehidupan bermasyarakat. OMS melakukan pemberdayaan, pendampingan dan penyampaian kepentingan masyarakat kepada pemerintah. Sementara bagi Pemerintah, manfaat keberadaan OMS lebih ditekankan pada pembangunan kapasitas bagi lembaga pemerintahan serta pendampingan penyusunan kebijakan.
Keterangan foto: launching video dan dialog publik, 21 September 2023, di Jakarta yang menghadirkan [dari kiri] Zumrotin K. Susilo (aktivis senior), Mugiyanto Sipin (Kantor Staf Presiden), AS Hikam (aktivis senior, penulis), dan Anick HT (Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia).
Saat ini OMS menghadapi tantangan dan krisis, sejalan dengan kemajuan status ekonomi Indonesia yang berkonsekuensi beralihnya fokus lembaga-lembaga donor untuk mendanai negara-negara lain yang lebih membutuhkan. Di sisi lain, ketergantungan OMS terhadap pendanaan dari lembaga donor internasional sangat tinggi. Akibatnya, terjadi krisis pendanaan di tubuh OMS Indonesia.
Salah satu solusi untuk mengatasi krisis ini adalah usulan untuk dilahirkannya kebijakan Dana Abadi OMS oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan Dana Abadi OMS ini diharapkan dapat mengakselerasi Indeks Demokrasi Indonesia. Melalui RPJMN 2015-2019, pemerintahan Presiden Joko Widodo secara khusus, di awal periode pertama kepemimpinannya telah meletakkan gagasan pembentukan “Democratic Trust Fund”. Pemerintah juga telah memasukkan gagasan pembiayaan melalui dana abadi organisasi masyarakat sipil dalam RPJPN 2025–2045. Meski begitu, kebijakan yang mendukung ekosistem pendanaan bagi LSM Indonesia di dalam negeri masih belum tersedia hingga saat ini.
Kelompok Kerja Dana Abadi OMS yang terdiri INFID, KAPAL Perempuan, Perkumpulan Prakarsa, Konsil LSM Indonesia, Penabulu, Transparency International Indonesia (TII), Remdec Swaprakarsa dan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) sejak tahun 2021 telah mendorong realisasi Dana Abadi OMS ini melalui berbagai pendekatan dan agenda advokasi, termasuk upaya mendorong penerbitan Peraturan Presiden yang akan menjadi payung Dana Abadi OMS ini.
Salah satu agendanya, Pokja bekerja sama dengan Narasi TV untuk memperkenalkan gagasan kebijakan Dana Abadi OMS kepada masyarakat. Video ini menjelaskan mengenai kondisi OMS di Indonesia dan urgensi kebijakan Dana Abadi OMS.
Pokja juga menginisiasi penggalangan dukungan publik melalui change.org untuk menstimulasi awareness publik terhadap krisis pendanaan OMS ini.
Jakarta, 10 September 2023 – Setelah beberapa tahun absen akibat dampak pandemi, Konsil LSM Indonesia Kembali menggelar Rapat 6 bulanan bersama Komite Pengarah Nasional (KPN) dan Dewan Etik. Acara penting ini digelar pada akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu dan Minggu, 9-10 September 2023, di Sekretariat Konsil LSM Indonesia yang baru, yang terletak di Jl. Duren Tiga Barat VI No. 36, Pancoran, Jakarta Selatan.
Rapat ini menjadi yang pertama sejak awal pandemi dan juga merupakan momen bersejarah karena diadakan pada masa kepemimpinan direktur eksekutif baru Konsil LSM Indonesia, Anick HT. Selain itu, rapat ini juga dirayakan sebagai syukuran atas kepindahan kantor Konsil LSM Indonesia ke lokasi yang baru. Kegiatan ini diselenggarakan oleh sekretariat Konsil LSM Indonesia dengan tujuan untuk melaporkan dan membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan kondisi internal dan eksternal Konsil LSM Indonesia serta merumuskan arah masa depan yang penuh harapan.
Dalam sambutannya, Anick HT, direktur eksekutif Konsil LSM Indonesia, menyampaikan, “Kami sangat gembira bisa kembali bertemu secara langsung dengan anggota KPN dan Dewan Etik setelah mengalami berbagai kendala akibat pandemi. Rapat ini merupakan momentum penting untuk bersama-sama merencanakan strategi yang lebih solid dan mempererat kolaborasi untuk mendukung peran LSM di Indonesia.”
Rapat 6 bulanan ini mengangkat sejumlah isu strategis yang tengah dihadapi oleh LSM di Indonesia, termasuk upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, pembahasan pedoman etika yang lebih kuat bagi LSM, serta langkah-langkah kolaboratif guna memperkuat peran LSM dalam membangun masyarakat yang berkelanjutan.
Tidak hanya sebagai forum pembahasan, rapat ini juga menjadi wadah bagi anggota KPN dan Dewan Etik untuk berinteraksi, berbagi pengalaman, dan menyampaikan pandangan mereka mengenai perkembangan terkini dalam dunia LSM. Hal ini juga menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi potensi kerja sama lebih lanjut untuk keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia.
Semangat dan antusiasme sangat terasa selama berlangsungnya kegiatan ini, mengisyaratkan optimisme dan harapan besar setelah melewati masa-masa sulit yang dialami selama pandemi. Rapat 6 bulanan ini diharapkan akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara Sekretariat Konsil LSM Indonesia, KPN, dan Dewan Etik dalam mewujudkan visi dan misi Konsil LSM Indonesia.
Konsil LSM Indonesia berharap bahwa hasil dari rapat ini akan menjadi dasar yang kokoh untuk melaksanakan berbagai program dan proyek yang akan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
Konsil LSM Indonesia dengan dukungan UNAIDS bekerjasama dengan Indonesia AIDS Coalition (IAC) untuk mengembangkan collaborative governance melalui program social contracting Penanggulangan HIV/AIDS di 8 kota, yaitu Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya dan Makassar.
Setelah diskusi mengenai Pengalaman dan Praktik Baik dari Kabupaten Kediri dan Kota Makassar terkait mekanisme Swakelola Tipe 3, rangkaian serial diskusi online Konsil LSM Indonesia kembali berlanjut.
Pada seri diskusi online yang ketiga ini akan mengangkat Pengalaman “Advokasi Penanggulangan HIV/AIDS di Kota Denpasar: Peluang dan Tantangan” dalam proses advokasi akan menjadi pembelajaran bersama lintas wilayah sehingga pada akhirnya akan menuju satu tujuan yaitu terciptanya kontrak sosial OMS HIV dan Pemerintah dalam penanggulangan HIV/AIDS menuju Three Zero 2030.
Silakan melakukan registrasi pada tautan link Zoom Meeting berikut ini https: bit.ly/SerialDiskusiKonsil
Konsil LSM Indonesia mengadakan kegiatan Expert Meeting “Review Laporan Kajian Analisis Penanggulangan HIV AIDS Berbasis RAN HIV AIDS dan PIMS 2020-2024” pada Rabu, 17 Mei 2023 di Jakarta. Hadir dalam forum para ekspert perwakilan dari Yayasan Spiritia, IAC, YKIS, JIP, YKP, Suara Kita, GWL INA, dan EPIC.
Tujuan forum pertemuan ini adalah untuk mendapatkan masukan langsung dari para ekspert terhadap kajian pemetaan penanggulangan HIV AIDS berdasarkan RAN HIV AIDS yang telah dilakukan oleh Konsil LSM Indonesia, terutama dalam konteks perspektif yang dikembangkan oleh Konsil LSM Indonesia (multistakeholder, multisectoral, dan collaborative governance), serta berorientasi mendukung keberlanjutan OMS; Mendapatkan masukan umum tentang penanggulangan HIV AIDS di Indonesia dari berbagai perspektif yang melatarbelakangi tim ekspert; dan Mendapatkan masukan perumusan rekomendasi kebijakan terhadap RAN HIV AIDS maupun terhadap Penanggulangan HIV AIDS di Indonesia.
Perwakilan Kementerian Kesehatan RI dan Kemenko PMK RI berfoto bersama tim Konsil LSM Indonesia
Konsil LSM Indonesia mengadakan Diskusi Terbatas Pelaksanaan RAN HIV/AIDS dan PIMS dengan melibatkan Kementerian Kesehatan RI dan Kemenko PMK RI pada Senin, 15 Mei 2022 di The Grove Suites by Grand Aston, Jakarta.
Pertemuan ini membahas implementasi RAN HIV/AIDS dan PIMS 2020-2024 sebagai salah satu upaya mendorong collaborative governance penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia.
Konsil LSM Indonesia bersama Aliansi OMS HIV di 8 kota (Medan Districk Task Force (MDTF), Bandung AIDS Coalition (BAC), Forum Peduli AIDS Jakarta, Jogjakarta AIDS Coalition (JAC), Semarang AIDS Coalition (SAC), Forum Peduli AIDS Bali, Aliansi Surabaya Peduli AIDS (ASPA), dan Aliansi Lobi dan Advokasi Makassar (ALAMA) dengan dukungan UNAIDS dan Indonesia AIDS Coalition (IAC) sedang mendorong terwujudnya collaborative governance melalui program social contracting.
Dalam rangka mendorong kontrak sosial atau implementasi kemitraan antara pemerintah dan OMS untuk inovasi pembangunan melalui mekanisme Swakelola Tipe 3, Konsil LSM kembali mengadakan serial diskusi online pada Senin, 20 Maret 2023. Diskusi online pertama pada Desember 2022 lalu telah menceritakan pengalaman baik dari Kabupaten Kediri sementara diskusi kedua ini mengangkat pengalaman dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Sulawesi Selatan disebut paling banyak mengimplementasikan Swakelola Tipe 3 karena sistemnya sudah berjalan dan sumber daya manusianya siap, begitu pernyataan pembuka oleh Rahmad Efendi dari LinkLSM dan AKATIGA dalam serial diskusi kedua tentang Praktik Baik Swakelola Tipe 3 ini.
Konsil LSM Indonesia diwakili oleh Sarwitri kemudian menyampaikan Laporan Kajian Implementasi Kebijakan: SIRUP dan Swakelola Tipe III 2022. Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dinilai bisa menjadi kebijakan exit strategy bagi keberlanjutan OMS. Sayangnya, Paket Swakelola Tipe 3 masih sangat kecil.
Perwakilan OMS dari Sulawesi Selatan yakni ICJ (Institute Community Justice) Makassar lewat Syaiful Alim membagikan pengalamannya bekerja sama dengan DPRD melalui mekanisme Swakelola Tipe 3. Semua bermula dari adanya keterlibatan ICJ dalam riset tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menghasilkan Policy Brief TPPO Sulawesi Selatan lalu diserahkan ke anggota dewan dan diapresiasi dengan baik sehingga kemudian ICJ diajak berkolaborasi dalam penyusunan naskah akademik yang memang menjadi kebutuhan dalam rancangan program DPRD dan itu memerlukan bantuan dari ahli yang kompeten. ICJ sebenarnya sudah lama mengakses Swakelola Tipe 3 terutama di Kabupaten Gowa. Hal itu disebut baru langkah awal karena masih akan ada banyak rencana kerja sama ke depan. Selain karena memang juga sudah terjalin kedekatan ICJ dengan Bappeda.
“Karena memang ada dasarnya dari Peraturan LKPP 3 tahun 2021 mengenai Swakelola Tipe 3, ICJ kemudian diminta kesediaannya oleh Sekwan, lalu mulailah kami juga sambil belajar terkait kelengkapan administrasinya juga. Swakelola Tipe 3 ini menjadi harapan luar biasa bagi keberlanjutan OMS,”ujar Syaiful menambahkan.
M. Jabir selaku Sekwan DPRD Prov. Sulawesi Selatan kemudian mengonfirmasi bahwa Swakelola Tipe 3 ini celahnya ada di naskah akademik dan memang masuk inisiatif DPRD. Meski biasanya kerja sama naskah akademik dengan perguruan tinggi, kini bersama teman-teman ICJ kerja sama di bagian pengadaan, teman-teman NGO bisa membantu. Apalagi karena memang ada peraturannya. Memang ranahnya Swakelola Tipe 3 untuk kerja sama DPRD dengan NGO. Nantinya, Depdagri yang mempunyai kuasa untuk menerima atau menolak mengenai rancangan Perda dan biasanya itu sangat tergantung pada naskah akademik. “Komitmen DPRD untuk implementasi Swakelola bersama NGO ruangnya ada di naskah akademik,” tekan M. Jabir.
Antonius Lambok Sihombing dari LKPP RI memaparkan dari PBJP 2021, Swakelola menempati peringkat pertama dalam pengadaan barang jasa pemerintah namun kenyataannya dalam pelaksanaan transaksi pengadaan malah tidak sesuai. Realitanya pemerintah seringkali ada penyesuaian anggaran. Ada banyak hal yang melatarbelakangi di antaranya juga adakalanya tidak menemukan mitra yang sesuai.
“Kebutuhan sebenarnya ada di pihak LKPD dan dengan adanya Perpres 16/18 kami melihat ada peran OMS, OMS di daerah diharapkan bergerak tidak hanya yang ada di pusat,” Antonius kemudian menjelaskan soal komitmen kebutuhan swakelola,”Setiap institusi LKPD punya visi misi yang masuk rencana strategis lalu program dan kegiatan. Nanti dari usulan kegiatan tersebut baru bisa dilihat mana kebutuhan yang bisa menggunakan swakelola atau tidak. Teman-teman bisa menyesuaikan usulan program kegiatan dengan visi misi atau renstra LKPD.”
Syamsudin Moedji dari LDC kemudian mempertanyakan mengenai OPD yang masih ketakutan dan ragu mengenai mekanisme Swakelola Tipe 3 yang kemudian dijawab Sarwitri bahwa sebenarnya karena masih belum saling mengenal. LSM sudah banyak mengerjakan banyak kerja hebat tetapi masih jarang mendokumentasikan atau mempublikasikan serta melibatkan OPD dan kurang memanfaatkan lintas OPD. Memperhatikan akuntabilitas organisasi juga tidak kalah penting, apakah melibatkan pemerintah dalam kegiatan juga jelas sangat penting. Jika OPD tidak tahu harus bekerja sama dengan siapa maka kita bisa melakukan audiensi dan berdialog dengan mereka. Dengan begitu, semoga ketakutan dan keraguan tersebut bisa diatasi.
Sempat juga disampaikan Syamsudin terkait kesulitan administrasi soal surat keterangan wajib pajak atau surat status valid wajib pajak (KSWP). Pihak-pihak lain kemudian menyatakan belum ada yang menyampaikan masalah serupa melainkan hanya butuh melengkapi keterangan laporan pembayaran pajak 2 tahun terakhir. Persoalan ini menjadi temuan yang bisa didiskusikan lebih lanjut oleh teman-teman di Makassar.
Penanya Salma Tanjung kemudian menyatakan masih dibutuhkan penguatan pemahaman dari pemerintah daerah, upaya sosialisasi dari pemerintah untuk melibatkan masyarakat sipil serta perlu disiapkan penguatan kapasitas/portofolio/akuntabilitas. Pertanyaanya mengenai apakah di daerah ada LKPP sehingga ada sosialisasi dan OPD tidak ragu kemudian dijawab langsung Antonius yang menjelaskan bahwa LKPP hanya ada satu kantor di Jakarta dan mereka sangat siap dan terbuka menerima konsultasi dari teman-teman.
“Jika teman-teman memiliki inovasi/ide bisa disampaikan ke LKPD, kerja teman-teman jangan lupa dipublikasikan sehingga informasi kompetensi kalian tersampaikan ke pemerintah tidak hanya ke kementerian dan lembaga tapi juga ke pemda (bagian biro perencanaan), output harus disampaikan agar bisa terbangun kepercayaan,” tambah Antonius.
Heru Pribadi kemudian mempertanyakan mekanisme Swakelola Tipe 3 saat sekarang ini saat sistem sudah banyak yang menggunakan e-catalog juga mengenai OMS HIV Jakarta yang sudah melakukan MOU dan kemungkinannya menjadikan itu Swakelola Tipe 3.
Antonius kemudian menegaskan meski saat ini pemerintah gencar dalam pembelanjaan lewat e-purchasing/e-catalog namun tidak perlu dikhawatirkan sebab itu hanya untuk penyedia. Lalu, mengenai MOU yang bukan merupakan ikatan kerjasama pengadaan barang jasa, tetapi kembali kepada kebutuhan. Jadi jangan salah paham jika MOU akan otomatis bisa Swakelola Tipe 3.
Diskusi ditutup dengan simpulan dan pembelajaran yang disampaikan oleh Direktur Konsil LSM Indonesia, Anick HT, yang menyaring poin-poin pembahasan yang telah disampaikan oleh para narasumber. Di antara simpulannya ada beberapa catatan rekomendatif untuk platform SIRUP yang perlu menjadi perhatian LKPP; Secara keseluruhan tingkat implementasi Swakelola Tipe 3 masih sangat rendah; Peruntukan paket Swakelola Tipe 3 masih banyak bermasalah dari sisi jenis paketnya. Salah satu pembelajaran yang sempat menjadi diskusi panjang ialah mengenai Kebijakan Pajak untuk Lembaga Nirlaba karena ada pengalaman kurang baik yang dialami peserta terkait hal tersebut. Dan yang tidak bisa ditinggalkan ialah mengenai kompetensi dan keahlian OMS, lobi dan advokasi (hubungan baik) serta pentingnya visibilitas dan akuntabilitas OMS.
Konsil LSM Indonesia bersama Aliansi OMS HIV di 8 kota (Medan Districk Task Force (MDTF), Bandung AIDS Coalition (BAC), Forum Peduli AIDS Jakarta, Jogyakarta AIDS Coalition (JAC), Semarang AIDS Coalition (SAC), Forum Peduli AIDS Bali, Aliansi Surabaya Peduli AIDS (ASPA), dan Aliansi Lobi dan Advokasi Makassar (ALAMA) dengan dukungan UNAIDS dan Indonesia AIDS Coalition (IAC) sedang mendorong terwujudnya collaborative governance melalui program social contracting.
Dalam rangka mendorong kontrak sosial atau implementasi kemitraan antara pemerintah dan OMS untuk inovasi pembangunan melalui mekanisme ST3, Konsil LSM kembali mengundang mitra jaringan untuk hadir dalam serial diskusi online pada Senin, 20 Maret 2023. Diskusi online pertama pada Desember 2022 telah menceritakan pengalaman baik dari Kabupaten Kediri sementara diskusi kedua ini akan mengangkat pengalaman dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Silakan bergabung pada tautan link Zoom bit.ly/diskusikonsillsm atau bisa menghubungi Narahubung *0813-1833-3869