Beranda blog Halaman 7

Modul Training: Meningkatkan Pemahaman atas Prinsip-prinsip Panduan tentang Bisnis dan HAM (UNGP on Business and Human Rights) dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan HAM

0

MENINGKATKAN PEMAHAMAN ATAS PRINSIP-PRINSIP PANDUAN TENTANG BISNIS DAN HAM (UNGP ON BUSINESS AND HUMAN RIGHTS) DAN RENCANA AKSI NASIONAL (RAN) BISNIS DAN HAM

MENDORONG BISNIS YANG BERTANGGUNG JAWAB DI UMKM

Silahkan KLIK Gambar diatas untuk Download

atau KLIK DISINI

 

Bagaimanakah LSM melakukan advokasi terhadap praktik bisnis yang melanggar HAM?

0

Kemajuan ekonomi dan kemakmuran rakyat suatu negara tidak pernah terlepas dari bisnis, semakin besar dan massif aktivitas bisnis maka akan berdampak pada besarnya sirkulasi uang dan penyerapan tenaga kerja, yang pada akhirnya meningkatkan taraf hidup bagi pelaku usaha, pemasok dan pekerja. Namun, dalam praktiknya bisnis dapat diibaratkan dua sisi mata uang. Bisnis dapat memberikan dampak kesejahteraan, namun bisnis jika dikelola dengan tidak terkontrol juga memilik dampak buruk, dalam banyak hal bisnis memiliki korelasi erat dengan kekuasaan, yang berakhir pada penindasan dan perampasan Hak Asazi Manusia.

Berbeda dengan negara maju yang mengandalkan industri manufaktur dan jasa skala besar sebagai penggerak ekonominya, di negara berkembang seperti Indonesia sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) memiliki peran sentral sebagai penggerak roda perekonomian. Menurut Badan Pusat Statistik, usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan entitas bisnis yang memiliki peranan besar dalam perekonomian nasional. Sektor UMKM berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 59.08% dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 97.16%. Kendatipun memiliki peranan yang signifikan dalam perekonomian Indonesia, namun perhatian pemerintah dan bisnis besar pada UMKM masih terbatas. Di tingkat Asia Pacific, menurut catatan Dewan Penasehat Bisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC Busines Advisory Council/ABAC), pelaku UMKM selama ini menyumbang 97% terhadap pangsa bisnis dunia dan telah mempekerjakan sekitar 60% tenaga kerja di negara-negara APEC. Selain itu, UMKM juga berkontribusi sekitar 35% terhadap ekspor kawasan.

Sayangnya, meski memiliki peran yang besar dalam membangun ekonomi nasional. masih banyak regulasi dan peraturan di sejumlah negara yang tidak berpihak pada UMKM salah satunya adalah peraturan mengenai perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce. Pada saat yang sama, di tingkat global, bisnis (termasuk UMKM) sedang didorong agar mulai mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dengan menerapkan Prinsip-Prinsip Panduan dalam praktek usahanya. Dalam kaitan dengan hal ini, kelompok UMKM ini penting sekali diintervensi mengingat besarnya peran mereka dalam ekonomi nasional dan berkontribusi pada kondisi regional dan global.

Untuk mengisi ruang yang belum digarap tersebut, Konsil LSM Indonesia sebagai sebuah koalisi LSM memilih untuk memfokuskan edukasi prinsip-prinsip Bisnis dan HAM pada UMKM. Di samping itu, hal lain yang penting adalah keyakinan bahwa intervensi pengarusutamaan UNGPs di sektor UMKM akan memberi dampak luas dalam perbaikan penerapan Bisnis dan HAM di masa depan, mengingat UMKM memiliki serapan tenaga kerja yang sangat besar dan kontribusinya yang signifikan pada PDB. Untuk itu, pilihan ini menjadi sangat beralasan meski disadari betul bahwa mendorong penerapan UNGPs di UMKM membutuhkan proses yang berbeda dari perusahaan besar karena faktanya UMKM umumnya belum memberlakukan standar pengupahan sesuai ketentuan, masih banyak melibatkan pekerja anak, dan belum memahami pencegahan dan penanganan pencemaran lingkungan sebagai dampak dari proses produksi.

Dengan demikian, edukasi dan advokasi yang dilakukan oleh Konsil LSM utamanya untuk mendorong implementasi UNGPs di UMKM dengan menyasar target-target utama yaitu:

Berdasarkan aspek-aspek diatas, Konsil LSM Indonesia dengan dukungan dari ICCO Cooporation menginisiasi penyusunan Modul Training Mendorong Bisnis yang Bertanggung Jawab di UMKM – Meningkatkan Pemahaman atas Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs on Business and Human Rights) dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan HAM.

Konsil LSM Indonesia melihat bahwa LSM memiliki peran yang strategis dalam mengedukasi pelaku bisnis, masyarakat dan pemerintah dalam menerapkan praktik-praktik bisnis yang ramah dan menghormati HAM. Sebagai contoh, pada sektor industri kelapa sawit memiliki instrument RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), dimana pada istrumen tersebut LSM menjadi pihak yang mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap praktik-praktik bisnisnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran HAM di perusahaan tersebut, sehinggat sertifikat dapat diberkikan untuk dapat masuk di pasar Eropa.

Jika melihat konteks industri kelapa sawit, penerapan standarisasi praktik-praktik industri maupun bisnis yang ramah dan menghormati HAM juga dapat diaplikasikan untuk sektor UMKM. UMKM tidak hanya membahas perputaran uang skala kecil dan menengah yang dikelola keluarga, namun juga membahas mengenai rantai suplai yang memasok kebutuhan industri besar bahkan internasional. Menjadi pertanyaan adalah, apakah UMKM tidak memiliki dampak bagi kerusakan lingkungan? dan pelanggaran-pelanggaran lain yang merampas HAM?

Pertanyaan diatas sudah pasti tidak dapat dijawab “tidak”, sehingga dalam menciptakan atmosfer usaha yang sehat yang dapat mengeleminasi praktik-praktik bisnis yang melanggar HAM, negara tidak dapat tebang pilih hanya menerapkannya pada bisnis skala tertentu, namun baik bisnis skala kecil hingga besar juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk patuh, tunduk dan menghormati HAM.

Untuk itu, peran strategis LSM tidak cukup hanya dikonsentrasikan untuk sebagai pengawas “Watch Dog” bagi industri besar, namun juga dapat di distribusikan untuk dapat memberikan, edukasi, pengawasan dan kritik terhadap praktik-praktik bisnis sektor UMKM yang berpotensi melanggar HAM, atau melindungi keberlanjutan UMKM yang menjadi korban persaingan bisnis tidak adil dengan pelaku bisnis skala besar.

Namun yang menjadi tantangan adalah bagaimana mendistribusikan knowledge bagi LSM yang memiliki kepedulian terhadap isu bisnis dan HAM? Khususnya LSM-LSM di daerah yang jauh dari akses informasi ataupun jaringan organisasi yang memadai dalammendapatkan wawasan Prinsip Bisnis dan HAM. Pada buku ini, Konsil LSM Indonesia menjabarkannya cukup detail dalam modul training yang disusunnya. Penngenalan materi dasar dan pelatihan bagaimana mengartikulasikan UNGP Bisnis dan HAM ini dipaparkan secara terstruktur.

Modul ini sangat bermanfaat dan dapat membantu bagi LSM-LSM di daerah yang memiliki keterbatasan jaringan informasi dan oragansiasi untuk penguatan kapasitas SDM organisasi dalam memahami tahapan-tahapan dan tindakan dalam advokasi Bisnis dan HAM.

Klik gambar untuk unduhatau KLIK DISINI

 

Konsil LSM Indonesia mengundang LSM-LSM untuk mengajukan proposal proyek program sosial mauppun pemberdayaan masyarakat melalui BersamaBerdaya.com.

0

BersamaBerdaya.com adalah platfrom penggalangan dana secara daring yang di dibangun oleh Konsil LSM Indonesia dan didedikasikan bagi LSM-LSM di Indonesia. Secara khusus bersamaBerdaya.com hadir sebagai platfrom yang membantu LSM di Indonesia untuk mendapatkan sumber pendanaan alternatif yang berasal dari publik dalam mendanai program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi program kerja LSM. Oleh karena itu, Konsil LSM Indonesia mengangkat tagline, #LSMadalahKita, hal ini merepresentasikan partisipasi masyarakat melalu LSM dalam membangun dan memberdayakan masyarakat. Dari masyarakat untuk masyarakat.

Kami mengajak teman-teman LSM yang memiliki program sosial dan pemberdayaan masyarakat untuk memanfaatkan BersamaBerdaya.com. Kirimkan proposal ke BersamaBerdaya.com, selanjutnya proposal telah di review akan kami tayangkan di BersamaBerdaya.com sebagai proyek yang dikampanyekan untuk menggalang Donasi.

Siapa saja yang dapat mengajukan proposal?
-OMS / LSM dis eluruh Indonesia yang terdaftar dan memiliki kedudukan

-Yayasan Sosial

Bagaimana Mengajukannya?

Panggilan untuk Suarakan Kepedulian Kita terhadap Nasib Aktivis HAM di Iran.

0

Dear teman-teman LSM / CSO seluruh Indonesia. Konsil LSM Indonesia bersama CIVICUS “Aliansi Global untuk Partisipasi Masyarakat Sipil” melihat bahwa saat ini masih banyak negara yang membungkam aktivis HAM, dalam banyak kasus juga dilakukan penahanan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap aktivis HAM. Di Iran, sejak Januari 2018 Pemerintah Iran telah melakukan penangkapan secara sistematis aktivis HAM yang melakukan aksi protes damai, dalam banyak kasus penangkapan tersebut berujung kematian baik akibat penyiksaan maupun eksekusi. Baru-baru ini, delapan aktivis HAM, Pengacara dan Mahasiswa di Iran melakukan aksi mogok makan dalam memprotes atas kesewenangan dan ketidakadilan yang tengah mereka hadapi. Dukung mereka untuk berjuang dalam menegakan keadilan, bergabunglah dengan partisipasi masyarakat sipil internasional untuk menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan ini. KLIK TAUTAN di bawah ini untuk partisipasikan suara anda.

Sampaikan pesan ini kepada teman-teman dan jaringan kita, bantu mereka untuk mendapatkan keadilan!!!

Untuk menambahkan suara Anda, bergabunglah dengan kampanye untuk menuntut pemerintah membalikkan tren ini.

  • Menandatangani sebagai individu atau organisasi dan mengirimsurat kepada perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa:

    Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR)
    Istana Wilson
    52 rue des Pâquis
    CH-1201 Jenewa, Swiss.

    Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang:wgad@ohchr.org
    Javaid Rehman, Pelapor Khusus tentang Iran sr-iran@ohchr.org
    Michael Forst, Pelapor Khusus untuk Situasi HRD: urgent-action@ohchr.org

  • Bagikan video ini di Iran di media sosial menggunakan#FreeIranianActivists
  • Minta jaringan Anda untuk bergabung dengan kampanye

 

Sumber : https://mailchi.mp/972b23e6ce6a/help-end-the-crackdown-of-activists-in-iran-enfrspar?e=57d73d7876

 

Inisiatif Sektor Bisnis untuk Penghormatan terhadap HAM – John Darmawan

0
John Darmawan, Business & Human Right Working Group.
Source : IGCN

Bisnis, sebagai sektor yang memiliki tanggung jawab
untuk memenuhi dan untuk menghormati HAM haruslah
bertindak dengan selayaknya sehingga terhindar dari
akibat yang merugikan hak orang lain, secara langsung
maupun dan tidak langsung.”

Perang Dunia Kedua merupakan masa kelam kehidupan kemanusian dengan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Benua Eropa, benua Afrika dan benua Asia, tetapi masa itu sekaligus menjadi titik balik (turning point) kehidupan kemanusian dengan bangkitnya kesadaran atas penghargaan terhadap HAM yang diwujudkan dalam Universal Declaration on Human Rights yang diratifikasi di Paris-Perancis pada tanggal 10 Desember 1948. Lebih lanjut pada era tahun 1990-an bisnis dan hak asasi manusia menjadi fitur yang semakin menonjol dalam agenda internasional. Pada sisi lain liberalisasi perdagangan, deregulasi domestik, dan privatisasi di seluruh dunia memperluas ruang lingkup dan memperdalam dampak pasar. Meningkatnya kekuatan perusahaan menyebabkan peningkatan ketidaksetaraan serta pelanggaran hak asasi manusia terutama di daerah yang sedang berkembang, sehingga ada penolakan terhadap gagasan bahwa hakhak ekonomi dan sosial dapat diberlakukan terhadap pelaku perusahaan dan perusahaan boleh memiliki kewajiban terhadap hak-hak ini. Dalam rangka menghadapi meningkatnya dampak negatif HAM yang disebabkan oleh perusahaan, pada Juni 2011, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan “Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nation Guiding Principle on Business and Human Rights/UNGP), yaitu: Melindungi, Menghormati, Memulihkan,” yang kemudian dikenal sebagai Prinsip Ruggie.

UNGP memberikan manfaat bagi dunia usaha yang memfokuskan pada keberlanjutan usaha. Secara garis besarnya, tiga pilar UNGP adalah; Pertama; tugas Negara untuk melindungi terhadap pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan bisnis, melalui kebijakan, peraturan dan judikasi yang tepat. Pilar kedua; tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia, yang berarti bahwa perusahaan harus bertindak dengan uji tuntas untuk menghindari pelanggaran hak-hak orang lain dan untuk mengatasi dampak negative yang melibatkan mereka. Pilar ketiga; kebutuhan akan akses yang lebih besar oleh para korban untuk mendapatkan pemulihan yang efektif, baik secara yudisial maupun non-yudisial.

Untuk dapat membaca full artikel, silahkan unduh Jurnal Akuntabilitas  Edisi 6 tahun 2018 : Bisnis dan HAM, Bisakah Berjalan Seiring? (Klik Gambar)

 

Alternative Download Link (CLICK HERE)

 

Voicing UNGP on Business and Human Rights in Micro Small and Middle Enterprises

0

By. Konsil LSM Indonesia

For many people introducing and discussing Business and Human Rights (BHR) Issues in Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) is a challenge due to the enterprises perceived lack of capacity and capability. This perception stems from the context of UNGPs, having focused on big companies’ responsibility for causing social and ecological disasters in the past. However, big companies only comprise 0.01% of the total business units in Indonesia. Around 99.99% are MSMEs, with approximately 57% of the workforce employed in MSMEs. Furthermore, when the Global Economic Crisis hit Indonesia, these MSMEs became a strong pillar for stabilizing Indonesia’s economy, as MSMEs are a vital part of the supply chain for big business. Therefore it is essential to discuss Business and Human Rights in Micro, Small and Medium Enterprises.

For around one year Konsil LSM, supported by ICCO Cooperation has strengthened CSO coalitions to advocate for responsible business implementation in Indonesia. As an umbrella organization, Konsil LSM has 108 NGO members, with almost 50% of these assisting MSMEs. Konsil LSM has chosen this group as the final target for our advocacy work. To reach these goals, Konsil LSM has held lobbies, public dialogues with the government (Kemenlu, Kemenkop-UKM, and Focal Point for UNGPs), business associations (KADIN, APINDO, GAPKI), and the MSMEs themselves at national and provincial levels. Konsil LSM also provided two pieces of training on UNGPs on BHR. The practice was to strengthen the capacity of NGOs as coalitions members, to advocate BHR Issues to policy makers and also to the MSMEs.

As a result, there was an increase of public interest in the issue, including among the NGOs activists who strongly advocate BHR. They were very enthusiastic about the international instrument because it is an advocacy tool they can utilize. In 2 provinces, Southeast Sulawesi and West Sumatra when the coalition members (ALPEN Sultra and KPMM Padang) held radio and TV talk shows, many spectators and listeners interacted. Most of them were unfamiliar with BHR Issues, so it was new knowledge for them. After these positive experiences, the shows were increased in intensity from two to five times.

At the National level, Konsil LSM and the Coalitions were given more opportunities to be involved in the Formulating Guidelines for UNGP Implementation in Indonesia coordinated by Kemenlu. This opportunity was strengthened after the discussion held by Konsil LSM and the Coalition in July with government representatives from Kemenlu, Kemenkop-UKM, and UNGP on BHR Focal Points. The draft on UNGP for MSMEs is being formulated by the Coalition and will be discussed with  Kemenlu by the end of August. They plan to launch the guidelines by the end of this year. Furthermore, Kemenkop-UKM has committed to be involved in the formulation of the Practical guide on BHR for MSMEs.

The local government in 2 provinces did not show interest in this issue. This reaction is influenced by the absence of national regulation on BHR, even stated in the new HR NAP (2018), and their lack of understanding on this issue. Although Konsil LSM is still in the very first steps, introducing UNGPs on BHR to the local government has gone well because they were open to the discussion. The Local Office such as Dinas Koperasi-UKM, Dinas Perindustrian, and Dinas Ketanagakerjaan in 2 provinces accepted the coalition team visits to their office.

Furthermore, to reach out to the MSMEs and educate them about the UNGPs on BHR, Konsil LSM provided two pieces of training on UNGPs on BHR issue and Monitoring the Implementation of the BHR issue in business operation. The training was attended by NGO activists from the coalition of 15 NGOs, not only from Jakarta, West Sumatra, and Southeast Sulawesi, but also has been expanded to Riau, East Java, West Kalimantan, and Yogyakarta regions. These organizations assist the MSMEs rights to improve their capacity, and some of them have been advocating individual cases related to the BHR issue in their fields.

The efforts of Konsil LSM are still at the very beginning of the process, and there has been no change to policy thus far. However, the issues of BHR in MSMEs have been widely discussed by many stakeholders, including governments, business associations, and the MSMEs themselves. BHR remains an important issue, as MSMEs are the largest group of Indonesian businesses.

Jurnal Akuntabilitas OMS Edisi VI

0

BISNIS DAN HAM, BISAKAH BERJALAN SEIRING?

KLIK GAMBAR UNTUK DOWNLOAD

.

0

KLIK Gambar untuk Download

.

0

KPMM Sumatera Barat Gelar Talkshow Interaktif untuk sosialisasikan Prinsip Bisnis dan HAM di Radio

0
Direktur KPMM Sumatera barat, Alison (Kiri) dan Resta, Penyiar RRI (Kanan) fto bersama usai melakukan Talkshow Interaktif Bisnis dan HAM

Padang, Konsil LSM Indonesia – Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM), LSM yang berbasis di Propinsi Sumatera Barat menggelar roadshow ke beberapa stasiun penyiaran radio di Sumatera Barat, roadshow tersebut bertujuan mensosialisasikan Panduan Prinsip Bisnis dan HAM PBB di Sumatera Barat.

Dalam acara yang dipandu oleh Resta dan Dani, penyiar Radio Republik Indonesia (RRI), Direktur KPMM Alison Putra memperkenalkan bahwa Prinsip Bisnis dan HAM PBB adalah sebuah panduan yang diterbitkan oleh PBB melalui resolusi Dewan HAM PBB nomor 17/4 tahun 2011. Pada resolusi tersebut, Indonesia bersama mayoritas negara anggota PBB merupakan negara yang menyetujui diterbitkannya resolusi PBB tersebut. Alison mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui resolusi tersebut dalam sidang Dewan HAM PBB. Meski demikian, menurut Alison dalam praktiknya pelanggaran HAM yang disebabkan aktivitas bisnis di Indonesia masih sering terjadi, padahal seharusnya sebagai konsekuensi dari diterbitkannya resolusi tersebut, Indonesia wajib menerapkan dan mengawasi praktik bisnis di Indonesia.

Alison menambahkan, bahwa menghormati HAM di sektor bisnis sudah merupakan konsesus internasional, masyarakat Internasional sangat memperhatikan praktik-praktik bisnis di Indonesia yang dinilai kerap melanggar Ham, diantaranya sektor perkebunan dan pertambangan. Ia mencontohkan, bahwa beberapa waktu lalu Uni Eropa menyatakan akan memboikot Minyak Sawit dari Indonesia karena banyaknya kasus pelanggaran HAM di sektor kelapa sawit, selain itu beberapa waktu lalu perusahaan kelapa sawit skala Internasional di Riau harus menutup unit perkebunannya karena oleh Investor Perbankan Eropa dinilai melanggar HAM, sehingga mereka memutuskan mencabut investasinya. Oleh karena itu, menerapkan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM PBB juga merupakan upaya menjaga sustainability bisnis di Indonesia.

Anggota Konsil LSM Mengikuti Pelatihan Monitoring Bisnis dan HAM di Bogor.

 

Pada talkshow tersebut RRI juga memberikan kesempatan untuk diskusi interaktif kepada masyarakat yang ingin bertanya maupun sharing cerita, respon antusias masyarakat begitu terasa pada talkshow interaktif tersebut. Selain isu perkebunan, masyarakat juga menyoroti maraknya pasar atau retail modern yang mematikan UMKM, namun begitu masifnya dan besarnya modal yang dimiliki perusahaan tersebut, membuat UMKM harus kalah bersaing dan menutup usahanya. Milihat kondisi demikian, harusnya pemerintah daerah sangat mengontrol ketat izin-izin retail atau pasar modern di Indonesai untuk tidak mematikan usaha masyarakat kecil. Hal tersebutlah yang diungkapkan oleh Arlan, salah satu pendengar RRI Padang.

Sebelumnya, sebagai upaya menyasar generasi muda di Sumatera Barat agar peduli dan sadar akan HAM di sektor Bisnis, Alison juga menjadi narasumber pada talkshow interaktif di Star FM, chanel radio yang sangat populer di Kota Padang. Pada talkshow tersebut, Alison mengajak kepada generasi muda Sumatera Barat untuk menjadi bagian dari komunitas masyarakat yang sadar dan peduli HAM untuk tidak ragu melaporkan dan mengkritisi praktik-praktik bisnis yang terindikasi melakukan pelanggaran HAM dilingkungan masing-masing.

KPMM Sumatera Barat merupakan anggota  dan perwakilan Konsil LSM Indonesia di Sumatera Barat sejak tahun 2012, untuk mempelajari KPMM silahkan KLIK DISINI. Konsil LSM Indonesia atas dukungan dari ICCO Indonesia bekerjasama dalam melakukan advokasi Prinsip Bisnis dan HAM PBB di Indonesia.

Untuk mempelajari Prinsip Bisnis dan HAM PBB, anda juga dapat mengunduh Buku  Saku Panduan Prinsip Bisnis dan HAM PBB