Beranda blog Halaman 8

Selamat Hari Anak Nasional

0

LSM dan Kementerian mengikuti Training of Trainer Bisnis dan Hak Asasi Manusia

0

Mendorong penguatan dan partisipasi organisasi masyarakat sipil dalam mempromosikan praktik bisnis yang peduli dan menghormati HAM, Konsil LSM Indonesia mengadakan program pelatihan bagi aktivis LSM dan Lembaga Negara terkait. Program yang bertajuk “Monitoring Implementasi Prinsip-Prinsip Bisnis dan HAM di Indonesia” tersebut diadakan di Bogor pada 10 – 13 Juli 2018, diikuti setidaknya oleh 15 LSM dari berbagai daerah di Indonesia, terdapat juga Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Kopereasi dan UKM yang hadir sebagai peserta.

Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Serlyeti Pulu menerangkan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu dari upaya Konsil LSM Indonesia dalam mendorong diterapkannya prinsip-prinsip bisnis dan HAM oleh Pemerintah dan pelaku Usaha di Indonesia. Selain itu, Serlyeti pulu juga menerangkan bahwa selain mengadakan seminar dan diskusi publik, melalui Jurnal Akuntabilitas, sebuah jurnal ilmiah yang diterbitkan setiap tahun, Konsil LSM Indonesia mengangkat isu Bisnis dan HAM di Indonesia pada jurnal yang akan segera diterbitkan.

Dihadapan para peserta pelatihan, Wahyu Wagiman, Direktur Eksekutif ELSAM sekaligus fasilitator pelatihan mengungkapkan bahwa berdasarkan data laporan yang diterima oleh Komnas HAM, dari ribuan kasus dugaan pelanggarn HAM yang terjadi di Indonesia, saat ini korporasi menduduki peringkat ke dua sebagai entitas dengan kasus pelanggaran HAM tertinggi setelah Polri. Untuk itu, Wahyu Wagiman menekankan, bahwa pelatihan ini akan sangat bermanfaat bagi kalangan aktivis LSM khususnya di daerah, dimana kasus pelanggaran HAM dan konflik antara masyarakat dengan korporasi kerap terjadi.

Ditengah para aktivis LSM yang mengikuti pelatihan, Ferry Firmansyah utusan dari Kementerian Koperasi dan UKM mengungkakan pandangannya bahwa berbicara tentang HAM juga harus berbicara usaha ecil, ia menceritakan pengalamannya dimana UKM saat ini masih minim perlindungan. Menurut Ferry dari sisi finansial akses modal UMKM sangat terbatas dibandingkan korporasi besar, dari sisi persaingan usaha, UMKM juga kalah bersaing dengan korporasi. Ia Ferry mencontohkan, banyak usaha-usaha yang dirintis oleh masyarakat kecil harus gulung tikar karena pasar dan toko modern mulai menjamur hingga perkampungan, hal ini merupakan persaingan yang tidak adil. Namun demikian, menurut Ferry Kemenkop UMKM sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi para pelaku usaha kecil tersebut, ia juga menuturkan sulitnya menyadarkan pemerintah daerah selaku pihak yang memberikan izin untuk dapat mengontrol dan mengawasi penyebaran pasar dan toko modern.

Mengakhiri pelatihan tersebut, peserta membuat komitmen RTL (Rencana TIndak Lanjut) yang bertujuan mengadvokasi penerapan-penerapan Prinsip Bisnis dan HAM di daerah asalnya masing-masing. Diantaranya yaitu mengupayakan mengampanyekan isu Bisnis dan HAM dalam forum-forum yang melibatkan perusahaan, Masyarakat dan pemerintah di daerah.

Panduan Prinsip Bisnis dan HAM PBB merupakan kerangka kerja yang disahkan oleh PBB pada tahun 2011, terdiri dari 31 butir prinsip-prinsip yang disusun dalam kerang­ka Prinsip Umum kemudian pilar-pilar yang terkandung dari prinsip umum dimana masing-masing pilar terse­but terdiri dari prinsip dasar dan prinsip operasional bagaimana menghormati, melindungi dan memulihkan Masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM oleh perusahaan. Indonesia merupakan salah satu negara yang menyetujui resolusi PBB tersebut.

Konsil LSM Indonesia juga menerbitkan Buku Saku Panduan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM PBB, silahkan klik untuk Download.

PILAR PERLINDUNGAN DALAM UNGPs ON BUSSINES AND HUMAN RIGHT BAGIAN 1

0
Source : www.escr-net.org
Boy – Source : www.escr-net.org

Pilar pertama dalam UNGP adalah pilar perlindungan yang merupakan tugas dari negara.  Terdapat prinsip-prinsip dasar dan operasional dalam pilar ini.   Prinsip-prinsip yang mendasari pilar pertama adalah negara harus melindungi dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan bisnis, di wilayah dan atau yuridiksi mereka. Hal ini termasuk langkah-langkah dalam mencegah, menyelidiki, menghukum dan memulihkan pelanggaran tersebut melalui kebijakan, legislasi, peraturan dan sistem peradilan yang efektif.   Selain itu negara juga harus menyampaikan secara jelas ekspektasi bahwa seluruh perusahaan bisnis yang berdomisili di dalam wilayah dan atau yurisdiksi mereka menghormati HAM di seluruh operasi mereka.   Sedangkan prinsip-prinsip operasional yang ada  mencakup beberapa hal yaitu fungsi kebijakan dan peraturan negara, hubungan negara dan bisnis, penghormatan bisnis dan HAM di wilayah konflik, memastikan keterpaduan kebijakan.

Dalam memenuhi tugas untuk melindungi HAM dan menjalankan fungsi kebijakan dan peraturan, negara harus :

  1. Menegakkan hukum yang ditujukan kepada, atau memiliki dampak pada keharusan perusahaan bisnis untuk menghormati hak asasi manusia, dan secara periodik membuat penilaian atas kecukupan dari hukum tersebut dan mengatasi kekurangan yang ada;
  2. Memastikan bahwa hukum dan kebijakan yang lain mengatur pembentukan dan operasi yang sedang berjalan dari perusahaan bisnis, seperti hukum perusahaan, tidak menghambat tetapi membuat bisnis menghormati hak asasi manusia;
  3. Memberikan panduan yang efektif kepada perusahaan bisnis tentang bagaimana menghormati HAM dalam pelaksanaan operasi mereka;
  4. Mendorong, dan ketika pantas mensyaratkan, perusahaan bisnis untuk berkomunikasi tentang bagaimana mereka mengatasi dampak terhadap HAM

Kegagalan untuk menegakkan hukum yang berlaku baik yang secara langsung maupun tidak langsung mengatur penghormatan bisnis pada hak asasi manusia seringkali merupakan kekurangan hukum yang ada dalam praktik negara.  Contohnya dapat dilihat dengan sedikitnya perkara pidana perburuhan yang bisa menjatuhkan sanksi kepada pemberi kerja atau pengusaha akibat melakukan pelanggaran atas hak-hak pekerja[i].  Contoh lainnya pada kasus pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Riau dan Jambi yang sempat menimbulkan polusi udara akibat kabut asap hasil dari pembakaran, para pengusaha yang diajukan ke pengadilan divonis bebas padahal secara nyata terdapat kerusakan lingkungan dan pencemaran yang berdampak pada masyarakat sekitar wilayah bahkan meluas sampai ke negeri tetangga.[ii]    Oleh karena itu sangat penting Negara untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki keadaan.

Penting juga bagi negara untuk menilai kembali apakah hukum yang ada mencakup perkembangan situasi yang ada agar mereka memberikan suatu keadaan yang kondusif bagi bisnis untuk  menghormati hak asasi manusia. Misalnya,  kejelasan tentang pengelolaan tata guna lahan yang selama ini berpotensi konflik baik horizontal maupun vertikal.  Kajian yang dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya Mineral Dan Pertambangan, Bappenas menunjukan terjadinya tumpang tindih Kawasan kehutanan dengan pertambangan, sehingga ada sekitar 22 perusahaan tambang berada di Kawasan konservasi dan hutan lindung yang sudah mengantongi izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi.   Hal ini tentunya harus diambil langkah untuk melindungi pemangku hak dan juga perusahaan bisnis yang selama ini dituduh melakukan pengrusakan hutan.

Hukum dan kebijakan harus perlu disertai dengan panduan yang cukup jelas agar perusahaan dapat menghormati hak asasi manusia dan menaruh perhatian sampai pada peran struktur manajemen.   Panduan yang disusun ini juga harus dapat memperlihatkan hasil yang dicapai sehingga dapat mengakomodir praktik-praktik terbaik yang dilakukan.  Panduan yang disusun juga termasuk uji tuntas HAM dengan mempertimbangkan aspek keadilan gender, kerentanan, marginalisasi dan kelompok masyarakat adat, perempuan, kelompok minoritas, anak-anak, penyandang cacat, pekerja migran dan keluarganya.  Saat ini panduan tersebut sedang dalam penyusunan yang dibawah koordinasi kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM yang menyusun panduan uji tuntas untuk tiga sektor bisnis yaitu pariwisita, pertambangan dan perkebunan.

Lembaga Hak Asasi Manusia yang tunduk pada prinsip-prinsip Paris untuk konteks Indonesia mungkin Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM memainkan peranan penting dalam membantu negara mengidentifikasi apakah hukum-hukum terkait sesuai dengan kewajiban hak asasi manusia mereka dan apakah telah secara efektif dijalankan, dan dalam menyediakan panduan tentang hak asasi manusia juga kepada perusahaan bisnis dan aktor non-Negara lainnya.

Komunikasi oleh perusahaan bisnis tentang bagaimana mereka mengatasi dampak hak asasi manusia dapat berupa diskusi informal dengan pemangku kepentingan yang terkena dampak sampai kepada laporan publik resmi, dan negara berperan dalam mendorong komunikasi ini dapat melalui kebijakan atau hukum termasuk memastikan aksesibilitasnya.  Ketentuan yang dibuat juga harus memperhitungkan resiko yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan individu dan fasilitas; ketentuan hukum lainnya yang mengatur kerahasian komersial; dan ukuran serta struktur perusahaan yang berbeda-beda.   Persyaratan pelaporan finansial sebagai bagian dari komunikasi  juga harus mencakup penjelasan bahwa dampak-dampak hak asasi manusia dalam beberapa kesempatan dapat menjadi penting dan signifikan kepada peforma ekonomi dan perusahaan bisnis.

Hubungan Negara dengan Bisnis

Negara-negara harus mengambil langkah-langkah tambahan untuk melindungi dari pelanggaran HAM oleh perusahaan bisnis yang dimiliki atau dikontrol oleh Negara, atau yang menerima dukungan substansial dan layanan jasa dari badan-badan Negara seperti badan kredit ekspor dan badan penjaminan atau asuransi investasi resmi dengan mensyaratkan uji tuntas hak asasi manusia.  Dalam konteks Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara.

Negara harus melaksanakan pengawasan yang memadai dalam rangka untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum HAM internasional ketika mereka bekerjasama melalui kontrak dengan, atau mengatur, perusahaan bisnis untuk menyediakan layanan yang mungkin dapat memiliki dampak pada penikmatan hak asasi manusia.  Negara-negara harus memajukan penghormatan terhadap HAM oleh perusahaan bisnis yang mana dengan hal tersebut mereka melakukan transaksi komersial.

[i] http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt555c4802b2e6c/penegakan-pidana-perburuhan-lemah

[ii] https://nasional.tempo.co/read/778544/petinggi-perusahaan-pembakar-lahan-divonis-bebas

https://sains.kompas.com/read/2017/01/30/16405761/pt.rkk.divonis.bebas.dari.dakwaan.dalam.kasus.kebakaran.gambut

*Untuk mempelajari UNGP Bisnis dan HAM lebih lanjut, Konsil LSM Indonesia telah menerbitkan Buku Saku Panduan Prinsip-prinsp Bisnis dan HAM

Download GRATIS

.

0

Sejarah Tersusunnya United Nation Guideline Principles (UNGPs) on Bussines and Humanright

0

UNGPs Bussines and Humanright di tingkat Global

Prinsip- Panduan Bisnis dan HAM/UN Guiding Principles on Bussines and Human Right (UNGPs) ini disusun untuk menjembatani pertentangan yang cukup keras antara para penggiat HAM dengan kalangan koorporasi. Isu terkait operasi dari koorporasi dengan pelanggaran HAM sudah muncul di era tahun 1990an bersamaan dengan ekspansi perusahaan-perusahaan transnasional. Hal ini menimbulkan polemik berkepanjangan dan sulit ditemukan titik tengahnya bahkan oleh Komisi HAM di PBB sekalipun.  Kemudian pada tahun 2005 Sekertaris Jenderal PBB menunjuk seorang perwakilan khusus, Prof John Gerard Ruggie untuk menyusun sebuah kerangka dasar yang dapat mempertemukan antara kepentingan bisnis dan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2008, Prof Ruggie berhasil mengembangkan kerangka untuk untuk Bisnis dan HAM. Kerangka ini terdiri dari 3 (tiga) pilar yang masing-masing menunjukan peranan dari setiap stakeholder yang terkait yaitu Pilar Perlindungan, Pilar Penghormatan, dan Pilar Pemulihan.

Pada bulan Juni 2011, seluruh anggota Dewan HAM PBB secara aklamasi menyetujui kerangka yang disusun oleh Prof. J.G Ruggie dan kemudian disyahkan menjadi Prinsip-prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM (selanjutnya disebut Prinsip-prinsip Panduan) /UN Guiding Principles on Bussines and Human Right (UNGPs).

Diskursus di tingkat global yang saat ini terjadi adalah kemungkinan untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dari yang sifatnya voluntary menjadi mandatory.    Pada akhir sesi ke-26 pertemuan Dewan HAM PBB pada tanggal 26 Juni 2014, Dewan HAM mengadopsi resolusi 26/9  yang memutuskan “untuk membentuk kelompok kerja antar-pemerintah terbuka pada perusahaan transnasional dan perusahaan bisnis lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia, yang mandatnya  untuk menguraikan instrumen internasional yang mengikat secara hukum untuk mengatur, dalam hukum hak asasi manusia internasional, kegiatan perusahaan transnasional dan perusahaan bisnis lainnya.”[1]   Sampai sekarang kelompok kerja tersebut masih berproses menyelesaikan mandatnya.

 

UNGPs Bussines and Humanright Di Indonesia

Pada tahun 2011, bersamaan dengan diadopsinya Prinsip-prinsip Panduan, Dewan Hak Asasi Manusia juga membentuk Kelompok Kerja Bisnis dan Hak Asasi Manusia dengan tugas utama untuk mendorong implementasi dan diseminasi Prinsip-prinsip Panduan, mengidentifikasi dan bertukar praktik-praktik yang baik, membantu membangun kapasitas institusional negara-negara berkembang dan usaha kecil/menengah, dan memberikan rekomendasi lebih lanjut kepada Dewan (Giacca, 2014 dalam ELSAM dan Komnas HAM, 2017).[2]

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam forum Bisnis dan HAM

Indonesia sebagai salah satu negara besar tempat beroperasinya berbagai macam perusahaan transnasional memiliki kepentingan yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan Prinsip-prinsip Panduan ini.    Hal ini kemudian mendorong inisiatif dari beberapa organisasi masyarakat sipil untuk mendorong UNGPs on Bussines and Humanright walaupun sifatnya voluntary agar memiliki kerangka landasan hukum yang jelas.  Komnas HAM kemudian berinisiatif menyusun Penyusunan RAN Bisnis dan HAM Bersama dengan ELSAM.  Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang meluncurkan RAN Bisnis dan HAM yang diinisiasi National Human Rights Institutions (NHRIs) serta organisasi masyarakat sipil. Peluncuran dilakukan oleh Komnas HAM bersama ELSAM pada 16 Juni 2017 melalui Peraturan Komnas HAM No.1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM yang sudah dicatat dalam lembaran negara no. 856.[3]

Kendatipun RAN Bisnis dan HAM sudah disusun namun karena baru sebatas Perkomnas HAM yang berlaku di internal Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terkait dengan koorporasi.   RAN HAM dan Bisnis seyogyanya dikeluarkan oleh pemeritah yang juga memiliki determinasi yang cukup kuat kepada koorporasi.  Untuk melakukan konsolidasi di tingkat pemerintah kemudian ditunjuklah Focal Point Bussines and Humanright yaitu Bapak Prabianto dari Kementerian Koordinator Perekonomian yang memiliki tugas selain melakukan konsolidasi juga mendorong adanya RAN Bisnis dan HAM yang disyahkan dengan Peraturan minimal setingkat Peraturan Presiden.   Diskursusnya saat ini antar lembaga pemerintah  adalah apakah RAN HAM Bisnis dan HAM akan menjadi satu dokumen tersendiri atau diintegrasikan dengan RAN HAM dan diskursus tersebut masih didiskusikan sampai dengan saat ini.

 ================================================================

Daftar Pustaka :

[1] http://www.ohchr.org/EN/HRBodies/HRC/WGTransCorp/Pages/IGWGOnTNC.aspx

[2] Ibid, hlm. 112

[3] Aji, Sekar Banjaran. (2017). Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM Pintu Masuk Implementasi UNGPs di Indonesia. Diambil dari: http://elsam.or.id/2017/06/rencana-aksi-nasional-bisnis-dan-ham-pintu-masuk-implementasi-ungps-di-indonesia/ (30 Oktober 2017)

– Fitri Soenarto –

Alpen Sultra Gelar Diskusi Publik Membahas Penerapan Panduan Bisnis dan HAM di Sektor UMKM

0


SULTRALINE.ID, KENDARI – Aliansi Perempuan Sulawesi Tenggara (Alpen Sultra) mengelar diskusi publik penerapan panduan tentang bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau United Nations Guiding Principles (UNGP) on Business and Human di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

UNGPs merupakan merupakan instrument hukum internasional yang dihasilkan Dewan HAM PBB pada 2011 dimana Indonesia ada di dalam keanggotaannya, instrument ini merupakan panduan dasar penerapan bisnis yang bertanggung jawab dengan tiga pilar utamanya.

Hadir dalam diskusi tersebut dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Walhi Sultra, Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, NGO, Media dan Masyarakat.

Menurut Direktur Eksekutif Alpen Sultra, Hasmida Karim mengatakan Alpen Sultra sebagai salah satu anggota dari Konsil LSM Indonesia yaitu perkumpulan yang memiliki anggota sebanyak 108 LSM yang tersebar di 19 Provinsi yang mengangkat isu utama yakni “membangun koalisi masyarakat sipil untuk advokasi praktek bisnis yang bertanggung jawab di Indonesia”

Narasumber dalam diskusi yakni Staf Direktorat Jenderal HAM KemenkumHAM, Muhammad Dimas Saudian, Direktur Eksekutif Walhi Sultra Kisran Makati dan Kasi fasilitasi usaha koperasi dinas koperasi dan UMKM Sultra Firman Tambasa, serta Moderator sahari Ramadhan

“Untuk di Sultra program ini berfokus pada edukasi dan advokasi untuk mempengaruhi sektor bisnis dalam hal penghormataan terhada prinsip-prinsip global terkait Bisnis dan HAM di sektor UMKM. Karena tidak bisa dipungkiri persoalan bisnis dan HMA sampai saat inimasih memerlukan promosi yang lebih luas terutama di daerah dimana belum banyak pihak termasuk pemerintah maupun kalangan bisnis yang belum memahami panduan bisnis dan HAM ini diimplementasikan dalam kerangka kebijakan maupun dalam praktek bisnis,” jelas Hasmida saat membuka kegiatan di same Hotel Kendari, Kamis (5/4/2018).

Lebih jauh Ia menerangkan tujuan dengan adanya diskusi publik adalah menyamakan persepsi semua pemangku kepentingan tentang penerapan panduan dasar PBB untuk bisnis dan HAM atau Rencana Aksi Nasional (RAN) bisnis dan HAM di Sultra.

“Menjadi acuan serta memberikan arahan mengenai bagaimana sebaiknya korporasi dan UMKM melakukan aktifitasnya tanpa melanggar HAM. Dan memberikan masukan kepada pemerintah mengenai kerangka kebijakan yang perlu dibentuk dan disesuaikan dengan tanggungjawab korporasi terhadap penghormatan dan pemulihan HAM,” paparnya.

Sementara itu perwakilan Staf Direktorat Jenderal HAM KemenkumHAM, Muhammad Dimas Saudian menjelaskan Kerangka kerja UNGPs terdiri dari perlindungan, penghormatan dan pemulihan. Perlindungan yang dimaksud tugas Negara untuk melindungi pelanggaran HAM pihak ketiga, termasuk didalamnya perusahaan.

“penghormatan yang dimaksud sektir bisnis atau pelaku bisnis memiliki tanggungjawab dalam menghormati HAM. Dan pemulihan ialah kebutuhan akan ketersediaan akses pemulihan yang efektif (Yudisial dan non yudisial),” jelas Dimas

Upaya penerapan UNGPs dan Tantangan, sambung Dimas, untuk tingkat Nasional pihaknya melakukan basseline study di 3 sektor usaha yakni pertambangan, perkebunan dan pariwisata. “Kami melakukan indikator uji tuntas. Modul training or trainer (TOT) dan diseminasi Aparatur sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha. Menyusun HR (risk checker) dan Bisnis HR dalam RAN HAM dari 2015-2017,” pungkasnya

Laporan: Irdwan Jeko