BerandaBerita UmumKPMM Sumatera Barat Gelar Talkshow Interaktif untuk sosialisasikan Prinsip Bisnis dan HAM...

KPMM Sumatera Barat Gelar Talkshow Interaktif untuk sosialisasikan Prinsip Bisnis dan HAM di Radio

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
Direktur KPMM Sumatera barat, Alison (Kiri) dan Resta, Penyiar RRI (Kanan) fto bersama usai melakukan Talkshow Interaktif Bisnis dan HAM

Padang, Konsil LSM Indonesia – Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM), LSM yang berbasis di Propinsi Sumatera Barat menggelar roadshow ke beberapa stasiun penyiaran radio di Sumatera Barat, roadshow tersebut bertujuan mensosialisasikan Panduan Prinsip Bisnis dan HAM PBB di Sumatera Barat.

Dalam acara yang dipandu oleh Resta dan Dani, penyiar Radio Republik Indonesia (RRI), Direktur KPMM Alison Putra memperkenalkan bahwa Prinsip Bisnis dan HAM PBB adalah sebuah panduan yang diterbitkan oleh PBB melalui resolusi Dewan HAM PBB nomor 17/4 tahun 2011. Pada resolusi tersebut, Indonesia bersama mayoritas negara anggota PBB merupakan negara yang menyetujui diterbitkannya resolusi PBB tersebut. Alison mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui resolusi tersebut dalam sidang Dewan HAM PBB. Meski demikian, menurut Alison dalam praktiknya pelanggaran HAM yang disebabkan aktivitas bisnis di Indonesia masih sering terjadi, padahal seharusnya sebagai konsekuensi dari diterbitkannya resolusi tersebut, Indonesia wajib menerapkan dan mengawasi praktik bisnis di Indonesia.

Alison menambahkan, bahwa menghormati HAM di sektor bisnis sudah merupakan konsesus internasional, masyarakat Internasional sangat memperhatikan praktik-praktik bisnis di Indonesia yang dinilai kerap melanggar Ham, diantaranya sektor perkebunan dan pertambangan. Ia mencontohkan, bahwa beberapa waktu lalu Uni Eropa menyatakan akan memboikot Minyak Sawit dari Indonesia karena banyaknya kasus pelanggaran HAM di sektor kelapa sawit, selain itu beberapa waktu lalu perusahaan kelapa sawit skala Internasional di Riau harus menutup unit perkebunannya karena oleh Investor Perbankan Eropa dinilai melanggar HAM, sehingga mereka memutuskan mencabut investasinya. Oleh karena itu, menerapkan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM PBB juga merupakan upaya menjaga sustainability bisnis di Indonesia.

Anggota Konsil LSM Mengikuti Pelatihan Monitoring Bisnis dan HAM di Bogor.

 

Pada talkshow tersebut RRI juga memberikan kesempatan untuk diskusi interaktif kepada masyarakat yang ingin bertanya maupun sharing cerita, respon antusias masyarakat begitu terasa pada talkshow interaktif tersebut. Selain isu perkebunan, masyarakat juga menyoroti maraknya pasar atau retail modern yang mematikan UMKM, namun begitu masifnya dan besarnya modal yang dimiliki perusahaan tersebut, membuat UMKM harus kalah bersaing dan menutup usahanya. Milihat kondisi demikian, harusnya pemerintah daerah sangat mengontrol ketat izin-izin retail atau pasar modern di Indonesai untuk tidak mematikan usaha masyarakat kecil. Hal tersebutlah yang diungkapkan oleh Arlan, salah satu pendengar RRI Padang.

Sebelumnya, sebagai upaya menyasar generasi muda di Sumatera Barat agar peduli dan sadar akan HAM di sektor Bisnis, Alison juga menjadi narasumber pada talkshow interaktif di Star FM, chanel radio yang sangat populer di Kota Padang. Pada talkshow tersebut, Alison mengajak kepada generasi muda Sumatera Barat untuk menjadi bagian dari komunitas masyarakat yang sadar dan peduli HAM untuk tidak ragu melaporkan dan mengkritisi praktik-praktik bisnis yang terindikasi melakukan pelanggaran HAM dilingkungan masing-masing.

KPMM Sumatera Barat merupakan anggota  dan perwakilan Konsil LSM Indonesia di Sumatera Barat sejak tahun 2012, untuk mempelajari KPMM silahkan KLIK DISINI. Konsil LSM Indonesia atas dukungan dari ICCO Indonesia bekerjasama dalam melakukan advokasi Prinsip Bisnis dan HAM PBB di Indonesia.

Untuk mempelajari Prinsip Bisnis dan HAM PBB, anda juga dapat mengunduh Buku  Saku Panduan Prinsip Bisnis dan HAM PBB

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...