BerandaBerita UmumLSM dan Kementerian mengikuti Training of Trainer Bisnis dan Hak Asasi Manusia

LSM dan Kementerian mengikuti Training of Trainer Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Mendorong penguatan dan partisipasi organisasi masyarakat sipil dalam mempromosikan praktik bisnis yang peduli dan menghormati HAM, Konsil LSM Indonesia mengadakan program pelatihan bagi aktivis LSM dan Lembaga Negara terkait. Program yang bertajuk “Monitoring Implementasi Prinsip-Prinsip Bisnis dan HAM di Indonesia” tersebut diadakan di Bogor pada 10 – 13 Juli 2018, diikuti setidaknya oleh 15 LSM dari berbagai daerah di Indonesia, terdapat juga Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Kopereasi dan UKM yang hadir sebagai peserta.

Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Serlyeti Pulu menerangkan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu dari upaya Konsil LSM Indonesia dalam mendorong diterapkannya prinsip-prinsip bisnis dan HAM oleh Pemerintah dan pelaku Usaha di Indonesia. Selain itu, Serlyeti pulu juga menerangkan bahwa selain mengadakan seminar dan diskusi publik, melalui Jurnal Akuntabilitas, sebuah jurnal ilmiah yang diterbitkan setiap tahun, Konsil LSM Indonesia mengangkat isu Bisnis dan HAM di Indonesia pada jurnal yang akan segera diterbitkan.

Dihadapan para peserta pelatihan, Wahyu Wagiman, Direktur Eksekutif ELSAM sekaligus fasilitator pelatihan mengungkapkan bahwa berdasarkan data laporan yang diterima oleh Komnas HAM, dari ribuan kasus dugaan pelanggarn HAM yang terjadi di Indonesia, saat ini korporasi menduduki peringkat ke dua sebagai entitas dengan kasus pelanggaran HAM tertinggi setelah Polri. Untuk itu, Wahyu Wagiman menekankan, bahwa pelatihan ini akan sangat bermanfaat bagi kalangan aktivis LSM khususnya di daerah, dimana kasus pelanggaran HAM dan konflik antara masyarakat dengan korporasi kerap terjadi.

Ditengah para aktivis LSM yang mengikuti pelatihan, Ferry Firmansyah utusan dari Kementerian Koperasi dan UKM mengungkakan pandangannya bahwa berbicara tentang HAM juga harus berbicara usaha ecil, ia menceritakan pengalamannya dimana UKM saat ini masih minim perlindungan. Menurut Ferry dari sisi finansial akses modal UMKM sangat terbatas dibandingkan korporasi besar, dari sisi persaingan usaha, UMKM juga kalah bersaing dengan korporasi. Ia Ferry mencontohkan, banyak usaha-usaha yang dirintis oleh masyarakat kecil harus gulung tikar karena pasar dan toko modern mulai menjamur hingga perkampungan, hal ini merupakan persaingan yang tidak adil. Namun demikian, menurut Ferry Kemenkop UMKM sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi para pelaku usaha kecil tersebut, ia juga menuturkan sulitnya menyadarkan pemerintah daerah selaku pihak yang memberikan izin untuk dapat mengontrol dan mengawasi penyebaran pasar dan toko modern.

Mengakhiri pelatihan tersebut, peserta membuat komitmen RTL (Rencana TIndak Lanjut) yang bertujuan mengadvokasi penerapan-penerapan Prinsip Bisnis dan HAM di daerah asalnya masing-masing. Diantaranya yaitu mengupayakan mengampanyekan isu Bisnis dan HAM dalam forum-forum yang melibatkan perusahaan, Masyarakat dan pemerintah di daerah.

Panduan Prinsip Bisnis dan HAM PBB merupakan kerangka kerja yang disahkan oleh PBB pada tahun 2011, terdiri dari 31 butir prinsip-prinsip yang disusun dalam kerang­ka Prinsip Umum kemudian pilar-pilar yang terkandung dari prinsip umum dimana masing-masing pilar terse­but terdiri dari prinsip dasar dan prinsip operasional bagaimana menghormati, melindungi dan memulihkan Masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM oleh perusahaan. Indonesia merupakan salah satu negara yang menyetujui resolusi PBB tersebut.

Konsil LSM Indonesia juga menerbitkan Buku Saku Panduan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM PBB, silahkan klik untuk Download.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...