Mendorong penguatan dan partisipasi organisasi masyarakat sipil dalam mempromosikan praktik bisnis yang peduli dan menghormati HAM, Konsil LSM Indonesia mengadakan program pelatihan bagi aktivis LSM dan Lembaga Negara terkait. Program yang bertajuk “Monitoring Implementasi Prinsip-Prinsip Bisnis dan HAM di Indonesia” tersebut diadakan di Bogor pada 10 – 13 Juli 2018, diikuti setidaknya oleh 15 LSM dari berbagai daerah di Indonesia, terdapat juga Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Kopereasi dan UKM yang hadir sebagai peserta.
Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Serlyeti Pulu menerangkan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu dari upaya Konsil LSM Indonesia dalam mendorong diterapkannya prinsip-prinsip bisnis dan HAM oleh Pemerintah dan pelaku Usaha di Indonesia. Selain itu, Serlyeti pulu juga menerangkan bahwa selain mengadakan seminar dan diskusi publik, melalui Jurnal Akuntabilitas, sebuah jurnal ilmiah yang diterbitkan setiap tahun, Konsil LSM Indonesia mengangkat isu Bisnis dan HAM di Indonesia pada jurnal yang akan segera diterbitkan.
Dihadapan para peserta pelatihan, Wahyu Wagiman, Direktur Eksekutif ELSAM sekaligus fasilitator pelatihan mengungkapkan bahwa berdasarkan data laporan yang diterima oleh Komnas HAM, dari ribuan kasus dugaan pelanggarn HAM yang terjadi di Indonesia, saat ini korporasi menduduki peringkat ke dua sebagai entitas dengan kasus pelanggaran HAM tertinggi setelah Polri. Untuk itu, Wahyu Wagiman menekankan, bahwa pelatihan ini akan sangat bermanfaat bagi kalangan aktivis LSM khususnya di daerah, dimana kasus pelanggaran HAM dan konflik antara masyarakat dengan korporasi kerap terjadi.
Ditengah para aktivis LSM yang mengikuti pelatihan, Ferry Firmansyah utusan dari Kementerian Koperasi dan UKM mengungkakan pandangannya bahwa berbicara tentang HAM juga harus berbicara usaha ecil, ia menceritakan pengalamannya dimana UKM saat ini masih minim perlindungan. Menurut Ferry dari sisi finansial akses modal UMKM sangat terbatas dibandingkan korporasi besar, dari sisi persaingan usaha, UMKM juga kalah bersaing dengan korporasi. Ia Ferry mencontohkan, banyak usaha-usaha yang dirintis oleh masyarakat kecil harus gulung tikar karena pasar dan toko modern mulai menjamur hingga perkampungan, hal ini merupakan persaingan yang tidak adil. Namun demikian, menurut Ferry Kemenkop UMKM sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi para pelaku usaha kecil tersebut, ia juga menuturkan sulitnya menyadarkan pemerintah daerah selaku pihak yang memberikan izin untuk dapat mengontrol dan mengawasi penyebaran pasar dan toko modern.
Mengakhiri pelatihan tersebut, peserta membuat komitmen RTL (Rencana TIndak Lanjut) yang bertujuan mengadvokasi penerapan-penerapan Prinsip Bisnis dan HAM di daerah asalnya masing-masing. Diantaranya yaitu mengupayakan mengampanyekan isu Bisnis dan HAM dalam forum-forum yang melibatkan perusahaan, Masyarakat dan pemerintah di daerah.
Panduan Prinsip Bisnis dan HAM PBB merupakan kerangka kerja yang disahkan oleh PBB pada tahun 2011, terdiri dari 31 butir prinsip-prinsip yang disusun dalam kerangka Prinsip Umum kemudian pilar-pilar yang terkandung dari prinsip umum dimana masing-masing pilar tersebut terdiri dari prinsip dasar dan prinsip operasional bagaimana menghormati, melindungi dan memulihkan Masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM oleh perusahaan. Indonesia merupakan salah satu negara yang menyetujui resolusi PBB tersebut.