BerandaArtikelAntara "Tidak Ada Satu Orangpun yang tertinggal" dan "Akuntabilitas"

Antara “Tidak Ada Satu Orangpun yang tertinggal” dan “Akuntabilitas”

sdgs

Sustainable Development Goals

Universal, Integration and No One Left Behind are three important values that need to be highlights in the Sustainable Development Goals. Universal means, there are the balanced division of roles for all the country; developed, developing, least developed countries. In the process of SDGs formulation, it is also need the integration of all stakeholder, and upholds the five principles which are people, planet, prosperity, peace and partnership or known as 5P. The last value but not the least is No One Left Behind which means the SDGs engages all the stakeholder in the process, from State, Civil Society, Bussiness/Philantrophy, and Academician. No One Left Behind also means that all the society, especially those who are marginalize are being part of the SDGs.

That is why, to endorse ‘No One Left Behind’, since the very first from the planning process until the evaluation all stakeholder need to do the fully ‘meaningful’ participation. Not only for the procedural participation, but how to contributes their ideas and action for the successful implementation of SDGs.

No One Left Behind need to provide all the information of SDGs accessible for all the parties for the successful of the SDGs implementation in Indonesia. Every parties need to understand their position and roles; where country as the decision maker, civil society as the facilitator, bussiness/philantrohoy as one of the alternative funding, and academician as the research institution, all of them working togerther for the successful implementation of SDGs in Indonesia.

To realize that condition, the accountability value, is the value that can be the pre-condition for No One Left Behind. By having the accountability in our heart, every party will recognize and being aware ‘how far the process of SDGs” and “what to do next”. The accountability also will build a mutual trust between all the stakeholder, to achived the ambitious vision of SDGs.

Accountability can’t be explained by the report mechanisme through monitoring and evaluation in certain indicator. Accountability isn’t as small as like that, accountability is everyone responsibility. Accountability is how certain parties being responsible in doing their roles and also how the certain problem solving is running. Accountability means there are the shared and mutual trust and also the capability of all stakeholders. So, by putting the accountability as the core values means there are no one left behind for the successful implementation of SDGs.


Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Universal, Integrasi dan Tidak ada satu orang pun yang tertinggal adalah tiga nilai dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang terus digemakan. Bahwa dalam TPB, ada pembagian peran yang seimbang kepada seluruh negara baik itu negara maju, berkembang ataupun kurang berkembang. Proses penyusunan TPB juga terintegrasi dengan melibatkan berbagai stakeholder, serta membawa lima prinsip dasar yaitu people (manusia), planet (bumi), prosperity (kemakmuran), peace (perdamaian), dan partnership (kerjasama) atau yang kemudian dikenal dengan 5p. Nilai terakhir yang mengikat semua hal tersebut adalah tidak ada satu orang pun yang tertinggal baik dari sisi pelaksana maupun penerima manfaat. Tidak ada satu orang pun yang tertinggal, bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melibatkan seluruh stakholder dalam prosesnya dari Negara, Masyarakat Sipil, Bisnis/Filantropi, serta Akademisi. Tidak ada satu orangpun yang tertinggal, bahwa seluruh kelompok masyarakat terutama yang paling termarginal adalah bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Maka dari itu, dalam memaknai tidak ada satu orangpun yang tertinggal, sejak perencanaan sampai evaluasi partisipasi bermakna oleh berbagai stakeholder perlu dilakukan. Tidak hanya partisipasi yang dilakukan sebagai prosedural, tetapi partisipasi dengan menyumbangkan ide-ide dan aksinya untuk kesuksesan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Dengan tidak adanya satu orang pun yang tertinggal berarti perlu adanya akses yang jelas bagi semua pihak dalam implementasi TPB di Indonesia. Setiap pihak perlu mengetahui posisi dan perannya, dimana negara sebagai pembuat kebijakan, organisasi masyarakat sipil sebagai fasilitator, bisnis/filantropi sebagai salah satu sumber alternatif dana dan akademisi sebagai lembaga riset dalam membantu pemerintah memformulasikan kebijakan-kebijakan.

Untuk mencapai kondisi tersebut, nilai akuntabilitas, adalah nilai yang menjadi landasan utama untuk mencapai tidak ada satupun orang yang tertinggal. Dengan diimplementasikannya nilai-nilai akuntabilitas, setiap pihak akan mengetahui ‘sudah sejauh mana TPB dilakukan” dan “apa yang harus saya lakukan selanjutnya”. Nilai-nilai akuntabilitas juga akan membangun kepercayaan anatara berbagai stakeholder dalam melakukan perannya, dengan tujuan yang sudah diamini bersama, yaitu visi-visi ambisius dari TPB.

Akuntabilitas tidak bisa diartikan secara kecil sebagai mekanisme pelaporan, dengan adanya monitoring dan evaluasi mengacu kepada indikator tertentu. Akuntabilias adalah bentuk pertanggungjawaban baik bagaimana tanggung jawab pihak-pihak dalam menjalankan perannya maupun bagaimana penyelesaian masalah-masalah yang terjadi. Akuntabilitas berarti adanya kepercayaan bersama, dan kompetensi dalam impelementasi tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, menjadikan akuntabilitas sebagai nilai utama berarti mencapai tidak ada satu orangpun yang tertinggal dalam kesuksesan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Baca Lainnya

Anggota Kami

F A K T A – Forum Analisis Kketerwakilan dan Transparansi...

Komp. Pertokoan Nusa Indah Plaza D 11 – KALBAR,

Yayasan SHEEP Indonesia

Jl. Bimo Kurdo No.11, Sapen, Demangan, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55221

Lembaga Masyarakat Indonesia Hijau

Artikel Terkait

Selesaikan Sengketa secara Bijak dan Adil

Pernyataan Sikap Konsil LSM IndonesiaPerkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah salah satu lembaga swadaya...

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...