BerandaBerita UmumSemiloka Bisnis dan HAM Sektor UMKM Resmi Dibuka

Semiloka Bisnis dan HAM Sektor UMKM Resmi Dibuka

Direktur Eksekutif Konsil LSM, Serlyeti Pulu (kanan); Direktur Instrumen HAM Kemenhukham, Molan Tarigan (kiri pertama); Direktur HAM Kementerian Luar Negeri, Dicky Komar (kiri kedua); Direktur Finansial dan Bisnis ICCO, Rajis Sinaga (kiri ketiga) pada pembukaan Semiloka Bisnis dan HAM di Sektor UMKM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur eksekutif Konsil LSM Indonesia Serlyeti Pulu secara resmi membuka Seminar dan Lokakarya Peluang dan Tantangan Penerapan Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan Ham (UNGP on Bussiness and Human Rights) di Sektor Bisnis UMKM. Dalam Sambutannya, perempuan yang akrab disapa Lipu tersebut menyampaikan bahwa kegiatan Lokakarya tersebut terselenggara atas dukunggan dari icco cooporation. Konsil LSM dan Iicco cooporation memandang bahwa Sektor UMKM berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 59.08% dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 97.16%.  Tetapi harus  diakui juga bahwa sektor ini masih memiliki sejumlah kendala seperti kurangnya dukungan regulasi yang melindungi hak-hak dasar pelaku usaha UMKM dan mengawasi praktik bisnis sektor UMKM yang ramah terhadap prinsip-prinsip HAM.

Turut memberikan sambutan utamanya, Direktur Instrumen HAM Direktoral Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Molan Tarigan. Dalam sambutannya Molan Tarigan mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah Indonesia telah banyak memperbaiki kondisi iklim usaha di Indonesia dalam menekan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi akibat dari proses bisnis yang terjadi. Bahkan saat ini Kementerian Hukum dan HAM Bersama Stakeholder lainnya sedang menyusun Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM untuk memberbaiki dan  mengawasi proses bisnis di Indonesia.

Meski dalam banyak indikator membaik, diakui oleh Molan Tarigan bahwa masih banyak praktik pelanggaran HAM dan konflik antara perusahaan dan masyarakat khususnya di sektor Minerba dan Perkebunan, namun selain pada dua sektor yang banyak disorot tersebut ada banyak sektor lain yang belum banyak tersentuh, mulai dari sektor property antara pengembang dan konsumen hingga sektor bisnis air minum dalam kemasan dimana perusahaan menguasaai hak atas sumber daya air yang secara tradiisional dan turun menurun telah digunakan oleh masyarakat sekitar.

Di akhir sambutannya, Molan Tarigan mengapresiasi semiloka bisnis dan HAM di sektor UMKM, dimana menurutnya sektor UMKM adalah pelaku usaha kecil yang rentan dan harus dilindungi hak-haknya.

Semiloka Peluang dan Tantangan Penerapan Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan Ham (UNGP on Bussiness and Human Rights) di Sektor Bisnis UMKM diselenggarakan pada 14 – 15 November, dan akan dilanjutkan dengan Training Meningkatkan Pemahaman atas Prinsip-prinsip Panduan tentang Bisnis dan HAM dan RAN Bisnis dan HAM untuk Bisnis Berkelanjutan di Sektor UMKM pada 16-18 November 2017.

(FR)

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...