Beranda blog Halaman 13

Testimoni Susan sebagai Relawan AVI di Konsil LSM

0

Susan Mickleburgh has been an AVID Volunteer with Konsil LSM for the last 21 months. Read her testimony of working in Konsil LSM Indonesia

IMG20170306090818Today is the last day of my assignment as an AVID volunteer with Konsil LSM. 

I started here on 1 September 2015 and the last 21 months have been life changing and provided some of the happiest experiences of my life.

I will go home to Australia a more complete and wise person. The team at Konsil LSM are all highly professional and committed to building the capacity of Indonesian NGOs to empower marginalised communities, through well-run and accountable programs.

Although I have been a social worker for 40 years, I have learnt much from each staff member and other staff from Konsil LSM’s member organisations, which are spread across 17 of Indonesia’s provinces. Their commitment to pluralism as expressed in Bhinneka Tungal Ika “diversity in unity” has been particularly inspirational in troubled times.

I feel quite emotional leaving Konsil as the kindness, friendship and many shared meals have meant a lot to me. It has been a privilege to be assigned to Konsil LSM and to live in Jakarta. Thank you to everyone!


IMG20170306090818Hari ini adalah hari terakhir saya dalam penugasan sebagai relawan AVI dengan Konsil LSM

Saya memulai disini pada tanggal 1 September 2015 dan dalam 21 bulan terakhir telah menjadi pengalaman yang paling menyenangkan dalam hidup saya.

Saya akan pulang ke Australia menjadi seseorang yang lebih lengkap dan bijaksana. Tim Sekretariat Konsil LSM sangat profesional dan berkomitmen dalam membangun kapasitas LSM anggota untuk memberdayakan komunitas marginal melalui program yang dilaksanakan dengan baik dan akuntabel.

Meskipun saya telah menjadi pekerja sosial selama 40 tahun, saya telah belajar begitu banyak dari setiap pribadi staf Konsil LSM dan juga anggota Konsil LSM yang tersebar di 17 provinsi di Indonesia. Komitmen mereka akan pluralisme sebagaimana ‘Bhinneka Tunggal Ika” telah menjadi hal yang inspirasional dalam waktu-waktu yang sulit

Saya merasa sedikit emosional untuk meninggalkan kebaikan, persahabatan dan makan siang bersama selama di Konsil LSM, hal tersebut sangat berarti bagi saya. Bekerja bersama Konsil LSM dan bekerja di Jakarta telah menjadi sesuatu yang sangat istimewa bagi saya. Terimakasih Banyak!

Akuntabilitas LSM dan Implementasi CSR yang Berkelanjutan

0

Foto1

Dalam membangun kemitraan antara LSM, pemerintah dan perusahaan, anggota konsil LSM di Jawa Timur (IdFoS, Paramitra, KPI & LPKP) melaksanakan match making dialog terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) pada tanggal 13 April 2017 bertempat di Hotel Crown Prince Surabaya. Sebagaimana acara match making yang bertujuan untuk mempertemukan berbagai stakeholder, peserta yang hadir dalam dialog ini terdiri dari pihak pemerintah provinsi Jatim (Bappeda), perwakilan perusahan dan LSM yang berada di Jawa Timur.

Dialog dengan tema “Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang Berkelanjutan dan Berdampak pada Pengurangan Kemiskinan dan Kelestarian Lingkungan” menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu dari pihak LSM dan Perusahaan. Joko Hadi Purnomo selaku Host Task Force Konsil LSM Indonesia wilayah Jawa Timur membawakan materi tentang Akuntabilitas LSM dan Beta Toni Agus Wicaksono selaku humas ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) membawakan materi tentang Program pemberdayaan masyarakat EMCL dan sharing pengalaman ExxonMobil Cepu dalam bermitra dengan LSM untuk pengelolaan CSR.

“Pengelolaan CSR saat ini cenderung dilakukan dengan pendekatan charity dan jangka pendek, sehingga hasilnya tidak berkelanjutan dan berdampak sesaat saja.  Oleh karena itu, anggota Konsil LSM Jatim sangat mengapresiasi perusahaan yang telah mengelola CSR dengan pendekatan jangka panjang dan kepada perusahaan yang belum mengelola CSR dengan pendekatan jangka panjang, untuk  segera merubah pengelolaan CSR nya agar program CSR yang dilakukan bisa berdampak jangka panjang dan berkelanjutan” ungkap Joko dalam salah satu sesi dialog tersebut.

Sementara Beta Toni dari ExxonMobil menekankan bahwa pengelolaan CSR dengan pemberdayaan masyarakat dalam jangka waktu yang panjang lebih diprioritaskan oleh perusahaannya dan dalam pelaksanaan CSR nya, Exxon senantiasa bermitra dengan LSM. Sepanjang pengalamannya bermitra dengan LSM, Exxon tidak mengalami tantangan dan hambatan yang besar, salah satunya dikarenakan proses dan mekanisme yang akuntabel yang ada di LSM mitra.

Antara LSM dan perusahaan seharusnya bisa bermitra dengan baik terutama dalam pengelolaan CSR. Dalam dialog ini terungkap bahwa sebetulnya banyak perusahaan yang membutuhkan mitra dari LSM dalam melaksanakan CSR nya, namun ada kekhawatiran karena belum mengenal LSM tersebut, terlebih masih adanya anggapan bahwa LSM hanya mencari uang semata.

Akuntabilitas LSM yang terus dipromosikan oleh anggota konsil kepada perusahaan dan pemerintah merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengubah anggapan bahwa LSM tidak dikelola secara professional dan akuntabel. Akuntabilitas LSM merupakan modal bagi LSM untuk keberlanjutan lembaganya dan pada satu sisi juga dapat memunculkan kepercayaan dari pihak luar. Hal ini dapat dilihat pembelajaran baik dari  anggota konsil LSM di Jawa Timur, dimana  ketika mereka  menerapkan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaganya, ada perusahaan yang tertarik dan mengajak untuk bermitra.


In developing the partneship between NGO, government and private sector, Konsil LSM members in East Java (IdFoS, Paramitra, KPI & LPKP) held the match making dialogue for the implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) on April 13th, 2017 at the Crown Prince Hotel Surabaya. As the aim for match making event to gathered various stakeholder, the participant coming from the government of East Java Province (Bappeda), Company Representative and NGO in East Java.

The dialogue with the theme “Implementation on Corporate Social Responsibnility (CSR) that has sustainable and significant impact on Poverty Reduction and Environmental Sustainability” has two main speakers, coming from NGO and Company. Joko Hadi Purnomo as the Host Task Force of Konsil LSM in East Java present about the NGO Accountability and Beta Toni Agus Wicaksono as public relation of ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) present abouth the community empowerment program EMCL and sharing ExxonMobil Cepu experiences on having the partnership with NGO to implemented the CSR program.

“Currently the approach for CSR program tend to be charity and in the short term, that is why the results aren’t sustainable and only has temporarily impact. For that reason the members of Konsil LSM in East Java highly appreciated to the Company that has been done the CSR with the long-term and sustainable approach. Also to the Company that still do the ‘charity’ , we encourage to change it soon so the CSR program will has more sustainable and significant impact for the society” stated Joko in one of the session of the dialogue.

Meanwhile Beta Toni from ExxonMobil emphasized that the CSR that has the approach for community empowerment has been prioritized by ExxonMobil and in the CSR program, ExxonMobil constantly have partnership with NGO. Throughout of Exxon’s experiences in partnership with NGO, Exxon hasn’t any complaint, one of the reason is because the accountable process and mechanism in the NGO partner.

The NGO and company supposed to develop a well partnership in CSR Program. On this match making dialog, there has been revealed that there are a lot of companies that need the partner from NGO for the CSR Program, however they have been worried because they didn’t know the NGO yet, moreover there are still the assumption that NGO only looking for monye.

The member of Konsil LSM always promote the NGO Accountability to company and government as one of the way to change the assumption that NGO hasn’t been managed proffesional and accountability. The NGO Accountability become the asset for NGO for their sustainability and in another way also build the trust from other parties. We can see the lesson learned from Konsil LSM members in East Java, where they implemented the accountability, there are company that interested into them and would like to have partnership.

Status Keanggotaan per 31 Desember 2016

0

Konsil LSM Indonesia melakukan Assesment terhadap anggotanya per 3 tahun sekali dengan menggunakan Standar Minimal Akuntabilitas. Assesment terakhir dilakukan pada tahun 2014, yang menunjukan bahwa 32 anggota Konsil LSM telah ‘fully comply’ dengan Standar Minimal Akuntabilitas. (Selengkapnya klik…)

Status keanggotaan tidak hanya diverifikasi saat assesment, karena berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Konsil LSM Indonesia BAB II, Pasal IV tentang Verifikasi Keanggotaan, bahwa setiap satu (1) tahun sekali dilakukan verifikasi keanggotaaan baik melalui perwakilan Konsil LSM atau sekretariat Konsil LSM.

Berikut adalah status keanggotaan per 31 Desember 2016, dengan total 104 anggota berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan

*tabel berdasarkan alfabetikal dan status anggota*

[table id=5 /]

Keterangan Status Keanggotaan:

  1. a. Aktif dan Fully Comply : Organisasi Aktif dan Memenuhi Standar Minimal Akuntabilitas ; b. Aktif dan Fully Comply*: Organisasi Memenuhi Standar Minimal Akuntabilitas berdasarkan Assesment 2014 & Masih dalam Verifikasi
  2. a. Aktif Organisasi : Organisasi memiliki kantor dan program ; b. Aktif Organisasi* : Organisasi merupakan anggota baru (belum dilakukan assesment) yang memiliki kantor dan program
  3.  Dalam Verifikasi (cukup jelas)
  4. a. Tidak Aktif (cukup jelas) ; b. Tidak Aktif* : Mengundurkan Diri


 

Konsil LSM Indonesia done the Assessment every3 years using the Minimum Standard of Accountability. The last Assessment done on 2014, that resulted 32 members of Konsil LSM has been fully comply with the Minimum Standard of Accountability (For the completed information click here..)

The member status not only being verificated on the Assessment, based on the Articles of Association Konsil LSM Indonesia about Membership Verification, that every year either Secretariat or Konsil Representative in the district has to do the verification.

*table below based on the alphabetical and membership status*

[table id=6 /]

Explanation on Membership Status:

  1. a. Active and Fully Comply : Organization Active and Fully Comply with Minimum Standard of Accountability ; b. Active and Fully Comply*: Organization Fully Comply with Minimum Standard of Accountability on 2014 and still under verification for this year.
  2. a. Organization Active : Organization has active office and program ; b. Organization Active* : Organization is new member (haven’t done any assessment) that has office and program.
  3.  In Verification (clear)
  4. a. Inactive (clear) ; b. Inactive* Resign

Hukum Rimba (Masih) Berlaku : Tindak Persekusi

0

Persekusi /per•se•ku•si/ /pérsekusi/ v pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas

Berdasarkan data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), persekusi semakin marak terjadi di Indonesia. Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, ada tujuh akun atau orang yang melapor menjadi korban persekusi pada Januari 2017. Kemudian terdapat tiga kasus persekusi pada bulan berikutnya. Pada Maret 2017 terdapat dua kasus persekusi. Kemudian meningkat sebanyak 13 kasus pada April 2017. Jumlah persekusi meningkat secara signifikan pada Mei 2017 yakni sebanyak 43 kasus.

Keterbukaan informasi menjadi “Jeruji”, seseorang menyampaikan pendapat yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian akan menjadi korban persekusi. Disisi lain kelompok yang melakukan persekusi menekan mereka supaya menjadi tersangka karena melakukan ujaran kebencian. Apabila orang-orang yang disebut-sebut melakukan ujaran kebencian ini menjadi tersangka, seolah-olah persekusi adalah tindakan yang benar. Padahal jelas-jelas persekusi adalah tindakan yang melawan hukum. Berbagai kelompok masyarakat juga menegaskan untuk melawan persekusi yang terjadi.

Di tengah era keterbukaan informasi, dan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapatnya ada tanggung jawab yang harus di sampaikan. Betul bahwa suatu kebebasan tidak dapat menjadi ‘kebablasan’, tetapi ini juga bukan pembenaran untuk melakukan tindak persekusi. Kebebasan berpendapat yang kita miliki adalah suatu pencapaian dalam demokrasi, dan tindak persekusi mencederai kebebasan tersebut.

Indonesia adalah negara hukum, legitimasi aparat maupun kerangka hukum sangat penting dalam situasi ini. Dimana polisi harus betul-betul adil dalam menindak perilaku-perilaku yang melawan hukum. Jika ada yang melakukan Ujaran Kebencian, bukan hukum rimba yang seharusnya berlaku.

Sumber Informasi :

Tribun News

Detik News

Liputan 6 News

Kisah Cak Budi dan Donasi Publik

0

Untitled

Pada awal Bulan Mei lalu, ranah media sosial diramaikan oleh ‘Cak Budi yang menggunakan dana publik dengan tidak sepantasnya, apa yang bisa kita pelajari dari kejadian ini?

Ia adalah Aktivis Sosial bernama Budi Utomo atau dikenal Cak Budi yang merupakan penggalang dana sumbangan atau donasi bagi kaum duafa dan orang-orang yang membutuhkan. Kisah-kisah inspiratif yang dia bagikan, membuat dia diundang oleh media TV sejak awal tahun 2017. Semenjak itu nama Cak Budi semakin dikenal dikalangan donatur, dan semakin banyak orang yang menyumbang ke dia baik secara pribadi ataupun di laman donasi kitabisa.com.

Cak Budi membagikan kegiatan penyaluran donasi ke akun instagramnya, sehingga para donatur mengetahui siapa saja dan dimana penerima donasi tersebut. Nama Cak Budi begitu inspiratif sebagai aktivis sosial, hingga di akhir april 2017 diketahui bahwa Cak Budi menggunakan uang donasi untuk membeli mobil fortuner dan iphone 7.

Cak Budi tidak mengelak, dia mengakui kesalahannya dan telah menjual kembali mobil fortuner dan iphone 7 tersebut, dengan total 1,7 miliar ia berikan ke lembaga Aksi Cepat Tanggap pada 2 Mei 2017.

Kasus Cak Budi menjadi pembelajaran yang sangat penting, saat ini setiap individu dapat dengan mudah melakukan penggalangan dana, apalagi dengan adanya situs-situs digital yang membantu kemudahan ini. Sayangnya aturan yang dimiliki pemerintah sudah usang, dan saat ini proses revisi melalui draft RUU yang baru masih dalam proses awal.

Tapi tidak hanya itu, dalam kasus Cak Budi kita dapat melihat bahwa donatur cenderung dengan mudah memberikan uangnya terhadap aktivis-aktivis sosial yang mampu membangun kisah-kisah inspiratif tersebut. Tetapi sangat penting juga bagi para pengelola dana untuk memberikan laporan secara berkala kepada donor, tidak hanya dalam berupa gambar mengenai para penerima manfaat.

Cak Budi mengatakan biaya yang ia gunakan tersebut adalah biaya overrhead untuk pengelolaan dana, sebagaimana ia harus berkunjung ke desa-desa terpencil dan memiliki ponsel yang mendukung dalam mempublikasikan kegiatannya. Biaya overhead ini juga menjadi bagian penting yang perlu dibicarakan dalam draft RUU untuk pengumpulan donasi publik tersebut.

Akuntabilitas bukan hanya terbitnya suatu laporan, tetapi pertanggungjawaban atas kepercayaan yang telah diberikan. Bersikap akuntabel harus menjadi nilai utama dalam setiap pihak yang dipercaya publik dalam melakukan sesuatu baik itu individu ataupun lembaga.


Social Activist, named Budi Utomo or known as Cak Budi is the fundraiser for people that need helps. He shared his inspirational stories, and it make him invited by the TV media on the earliest 2017. Sinche then ‘Cak Budi’ are being famous in the public that become a donor, and more and more people that donate to him, in individually or throught donation page kitabisa.com .

Cak Budi share his donation activity through his instagram account, so that the donor will acknowledge who and where the beneficiaries of the donation. Cak Budi become an inspirational figure in the social activity, until in the end of April 2017 public know that Cak Budi has used some of donation money to buy the car (fortuner) and phone (iphone 7) .

Cak Budi didn’t deny the fact, he aknowledge his mistake and he already sold those car and phone, with the total 1,7 billion rupiah. He gave that money to the Aksi Cepat Tanggap in 2nd of May 2017.

Cak Budi Case become an essential lesson learned, today each of individual has become very easy in doing fundraising, moreover the existed of digital sites that help them to raise. Unfortunately the rules that government has today seems not relevant anymore with the current situation, and currently the process to revise for the new draft bill still in the early process.

Not only that, in the Cak Budi case, we can see how the individual donor easy to giving donation the the social activist that can bring the inspirational story.  So it is compulsary for the one who manage the money in giving periodic report to them, not just a picture of the beneficiaries.

It was being said the money that being used by Cak budi is the overhead cost to manage the funds, as he has to visited some marginalized rurals area and also he need to have phone to support him in publish his activity. This overhead cost is also become an essential part in the revised law for public donation.

It has to be highlighted that accountability not only about one report be published, but how we’re responsible to the people that trust us. Have an accountable attitude need to be the primary value for everyone either individual or insitutions that are being trusted by the public.

Kajian Penafsiran Awal terhadap PP UU Ormas – Koalisi Kebebasan Berserikat

0

Pada 2 Desember 2016, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP No. 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing. Kemunculan kedua PP ini mendapatkan pro-kontra dari banyak pihak, tidak terkecuali dari masyarakat sipil.

Respon berbagai pihak di media menggambarkan kekhawatiran atas lahirnya PP ini, khususnya terkait pendirian organisasi asing yang akan menjadi lebih mudah dan bahkan difasilitasi oleh pemerintah. Beberapa pihak juga memunculkan keinginan untuk menguji PP ini ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menyatakan kehadiran PP ini justru akan memperketat proses pendirian dan perijinan bagi organisasi asing untuk bekerja di Indonesia. Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) berpendapat kehadiran kedua PP ini justru akan melanjutkan kekeliruan UU Ormas terkait dengan pengaturan organisasi masyarakat.

Selengkapnya mengenai kajian ini silahkan diunduh di Kajian Awal PP UU Ormas_23Mei2017

LSM bukanlah satu, LSM adalah bagian dari masyarakat

0

Reformasi sudah berusia 19 tahun, negara yang disebut ‘demokrasi’ ini lahir 19 tahun yang lalu ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto. 19 tahun berlalu, meneropong satu tahun kebelakan banyak kasus yang terjadi bukan lagi antar pemerintah dan masyarakat tetapi justru antar masyarakat sipil. Konflik-konflik horizontal terjadi antara mereka yang tidak setuju pada satu pandangan tertentu, katakanlah pembredelan buku yang dilakukan oleh kelompok2 masyarakat tertentu.

Organisasi Masyarakat Sipil sebagai satu bagian yang lebih besar dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kerap kali saling berhadapan satu sama lain. Padahal sebagai sesama penggerak dalam perubahan sosial yang bergerak untuk kepentingan umum, OMS harus menjadi satu bagian, berjejaring dan mendukung satu sama lain demi perubahan sosial di masyarakat.

Di Indonesia, diakui ataupun tidak, kemudahan membuat OMS ataupun LSM terjadi sejak reformasi, dimana semua orang bisa membuat LSM tidak peduli apakah LSM tersebut benar-benar bergerak untuk masyarkat ataupun tidak. Yang terpenting mereka memiliki visi dan misi yang ingin dicapai, dan masing-masing LSM sibuk untuk memunculkan isu mereka masing-masing, sehingga daya tawar LSM dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah sangatlah minim. LSM tumbuh semakin banyak, tetapi masing-masing seolah berjalan sendiri-sendiri. Ditambah lagi kemunculan LSM-LSM palsu yang hanya untuk mendukung kepentingan politik.

Hal ini mengakibatkan LSM menjadi sasaran empuk, ada LSM yang dipergunakan pemerintah untuk mencapai kepentingan, adalagi LSM yang saling bersebrangan dengan LSM lain karena konflik kepentingan yang tinggi. Misalnya LSM A mendapatkan dana dari perusahaan yang diindikasikan melakukan kerusakan lingkungan oleh LSM B. Akhirnya LSM A dan LSM B tidak dapat saling mendukung karena konflik kepentingan tersebut, perubahan sosial yang diimpikan pun hanya menjadi mimpi belaka.

Sembilan belas tahun sudah, sangat mudah mendirikan LSM, sangat mudah untuk memberikan kontribusi positif bagi Indonesia. Tetapi LSM harus mau bekerja bersama, LSM bukanlah satu LSM adalah bagian dari masyarakat. LSM harus bersama-sama bekerja, berbeda prinsip adalah hal yang wajar tetapi bukankah tujuan LSM adalah sama yaitu perubahan sosial yang positif dan berkelanjutan di Indonesia.


Reformation reach 19 years, this called ‘democratic’ country born since 19 years ago marked by the resignation of President Soeharto. After 19 years, the trends of conflict that happened in Indonesia not anymore between government and society, but in the society it self. Horizontal conflict happened between some of society groups that weren’t agreed into each other opinion, for example: there was action to banned the books done by particular society groups.

Civil Society Organisations (CSO) as the bigger part of Non Governmental Organisations (NGOs), in several cases tends to face each other towards several sensitive issues. Especially, currently some CSO are established to support those in power. This is need to be concerned, because as a peer that working for the social change, CSO need to be unite as one, supporting each other in achieving their vision for the pulic interest.

In Indonesia, being recognized or not, the easiness in established CSO or NGO happened since the reformation, where everyone have a change to make NGOs, not being aware that the NGOs really has the movement for the positive social change in society or not. The most important thing is they have goals to be achieved and each of the NGO is busy to build the awareness of their own issue, that is why the bargaining power of NGO is very low. NGOs are growing more and more, but facing lots of difficulties because they just use their own power. Meanwhile, the psedo NGOs also growing that only establised for the political interest.

This situation has caused NGO as an easy target, there is NGO that being used by government to maintain their power. In another case the NGO are facing other NGO because of the conflict interest, for instance, NGO A get support from the company that indicated in damaging the environment by NGO B. At the end, NGO A and NGO B couldn’t supported each other because of the conflict of interest, the social change that existed in their vision are existed as only a dream.

It’s been 19 years, it’s very easy in established the NGOs, very east to give postive contribution to Indonesia. But NGO need to put their ego away, NGO need to work together, NGO isn’t one entity, NGO is the part of society. Therefore it is very essential for NGO to support each other, having the differences are common things but it shouldn’t become the barrier to support each other. Isn’t the aim for NGO is same, that is the positive and sustainable social change in Indonesia.

Mempraktikan Prinsip Independen dan Non Partisan dalam Pilkada

0

Maskot Pilkada

The tumultuous of Jakarta governor election has came to the end, on April 19th, the electoral committee also has been officially announce that Anies Baswedan – Sandiaga Uno as the Governor and Vice Governor elected for 2017 – 2022 on 5th of May 2017. The Jakarta governor election has reflected a lot of things, where a series of events happened show the two opposing groups in the society.

The position to support or not supported a candidate, also happened in the Non Governmental Organisations (NGOs). Individual in particular NGOs took a position to support or even declare their support, in certain situation like that, is there anyway to prevent the possibility of conflict of interest? Does NGOs will be free from any influences and interest from those candidates?

This question should be our reflection for a good practice of NGOs, even supporting one candidate is individual rights, but the person also need to be aware that him/her-self is associated with the NGOs where he/her taking a role, moreover if he/her is the board or senior management in that NGOs. This will be really influencing the independence of that NGO.

NGOs need be critical to each of the candidates in the situation like election, to questioned the vision and mission, so the society can be wisely to vote who they believe and be a real celebration for democracy for the people.

Besides independence, another principle that has to be embedded in the NGOs values is Non Partisan. Unfortunately some of the NGOs on the contrary be the grassroots movement for political party in having the votes. NGOs with those attitudes, use their strength (having the big mass) to support certain candidates. This situation is clear that show the conflict of interest for that NGO.

In the sensitive situation like in the election, NGO need to act wisely to hold the principle of Non-Partisan and Independence. In the  principle of Non-Partisan are interpreted that not part of or affiliated with a political party, they do not engage in a political party’s campaign and members do not pursue political office. Meanwhile in the principle of Independence, that NGOs are autonomous and free from influence and interests of the government, political parties, donors, business sector and anyone who can eliminate independence, self-reliance and the ability of NGOs to act in the public interest.

In the end if NGO capable to show their independent and non-partisan attitude, this is also will excite more for the celebration of democracy. So the society also will be more critical in choosing the best candidate on behalf of public interest. In every decision and attitude NGO need to put the public interest as the first priority, as the independent representative  from the society.

Hiruk pikuk pilkada DKI telah usai pada 19 April lalu, KPU DKI juga telah resmi menetapkan Anies Baswedan – Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada 5 Mei 2017. Pilkada DKI kali ini merefleksikan banyak hal, dimana serangkaian peristiwa yang terjadi seolah-olah menunjukan adanya dua kubu yang bersebrangan dalam masyarakat.

Posisi-posisi yang diambil oleh individu ini, juga terjadi dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Individu dalam satu LSM tertentu mengambil satu posisi dalam artian mendukung dan mendeklarasikan dukungannya, dalam situasi seperti itu apakah konflik kepentingan bisa dihindari? Apakah LSM akan bebas dari pengaruh dan kepentingan calon yang didukung?

Pertanyaan ini perlu menjadi refleksi bersama, meski mendukung salah satu calon adalah hak individu tersebut, akan tetapi individu juga harus menyadari bahwa dirinya terasosiasi dengan LSM tempat dia bernaung, apalagi jika dia merupakan board maupun senior management di LSM tersebut. Hal ini akan sangat mempengaruhi indepedensi LSM tersebut.

LSM harus bersikap kritis terhadap setiap calon dalam Pilkada, mengawal visi dan misinya, agar masyarakat bisa bijak secara memilih dan menjadi suatu pesta demokrasi seutuhnya yang menjadi milik rakyat.

Selain independensi, prinsip lainnya yang harus ditanam adalah Non-Partisan. Sayangnya beberapa LSM justru menjadi motor partai politik dalam mendapatkan suara. LSM-LSM dengan tindak perilaku seperti itu, justru menggunakan kekuatannya yaitu memiliki massa yang besar untuk mendapatkan suara pada salah satu calon tertentu. Hal-hal seperti ini jelas akan menimbulkan konflik kepentingan bagi LSM tersebut.

Situasi-situasi sensitif seperti ini harus disikapi secara bijak oleh LSM untuk memegang teguh prinsip Non-Partisan dan Independen. Dalam Prinsip Non-Partisan diartikan sebagai suatu posisi yang diambil LSM dengan tidak menjadi bagian atau berafiliasi dengan partai poltik dan tidak menjalankan politik praktis dalam arti mengejar jabatan politik. Sementara prinsip independen diartikan bahwa LSM otonom dan bebas dari kepentingan pemerintah, partai politik, lembaga penyandang dana, sektor bisnis dan siapapun yang dapat menghilangkan independensi, kemandirian dan kemampuan LSM dalam bertindak bagi kepentingan umum.

Pada akhirnya jika LSM mampu menunjukan sikap-sikap independen dan non-partisan, hal ini juga akan lebih meramaikan pesta demokrasi sehingga masyarakat akan lebih kritis dalam memilih calon yang terbaik untuk kepentingan umum dan kemajuan bangsa. Dalam setiap tindakannya LSM harus menempatkan kepentingan umum sebagaimana perwakilan independen dari masyarakat. Sebagaimana kepanjangan dari LSM yaitu, Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pembubaran HTI: Keputusan Politik “di atas” Keputusan Hukum

0
5de763b7-00da-476b-9e85-7e521bddcef0_169
Sumber Gambar : detikcom

Keputusan Pemerintah melalui  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), membubarkan HTI  yang  bertentangan dengan prinsip demokrasi dan telah mendahului proses hukum yang seharusnya menjadi syarat pembubaran organisasi di Indonesia

Konsil LSM Indonesia sebagai jaringan nasional yang beranggotakan 106 LSM di 19 provinsi di Indonesia  , sangat mendukung kebebasan berserikat sebagai bentuk dari pelaksanaan prinsip dasar yang termuat dalam Mukadimah Konsil LSM Indonesia: Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dan universal yang dijamin oleh Undang‐Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Adanya kebebasan‐kebebasan dasar ini akan memberikan jaminan pula bagi keberadaan dan berkembangnya perkumpulan sesama warga negara dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat, dan oleh karena itu wajib selalu diperjuangkan. Dengan landasan tersebut, maka sudah sepatutnya, pemerintah menjamin kebebasan berorganisasi setiap warga Negara termasuk HTI.

Meski demikian, dalam kaitan dengan langkah pembubaran HTI ini, Konsil LSM juga setuju dengan penggunaan prinsip margin of appreciation, sebagaimana sudah disampaikan oleh Hendardi, sebagai Ketua Setara Institut, dimana pemerintah dapat melakukan tindakan sesuai kewenangannya untuk melaksanakan kewajiban mereka, yaitu untuk melindungi bangsa Indonesia dalam kerangka Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Meski sejumlah informasi yang sudah menyebar dan diketahui oleh khalayak memperlihatkan indikasi kuat bahwa HTI telah berupaya menyebarluaskan paham yang bertentangan dengan dengan tujuan, azas, dan ciri bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, namun setiap langkah yang diambil oleh pemerintah harus didasari oleh Undang-Undang dan melalui proses peradilan yang adil. .

Terkait langkah ini, Konsil LSM Indonesia berpendapat bahwa:

  1. Proses pembubaran Ormas haruslah dilakukan sesuai langkah-langkah hukum oleh pengadilan sebagaimana diatur dalam UU Ormas 17/2013 pasal 68 setelah melalui serangkaian upaya lain seperti sanksi administratif yang terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sangat disayangkan bahwa dari pemberitaan-pemberitaan di media seolah-olah keputusan  yang disampaikan melalui konferensi pers tersebut menunjukkan bahwa HTI telah resmi dibubarkan.
  2. Konsil LSM Indonesia mengajak masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum ini, dimana jangan sampai proses pembubaran menjadi keputusan politik di atas keputusan hukum.

Jakarta, 10 Mei 2017

Sekretariat Konsil LSM Indonesia