BerandaBerita UmumHukum Rimba (Masih) Berlaku : Tindak Persekusi

Hukum Rimba (Masih) Berlaku : Tindak Persekusi

Persekusi /per•se•ku•si/ /pérsekusi/ v pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas

Berdasarkan data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), persekusi semakin marak terjadi di Indonesia. Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, ada tujuh akun atau orang yang melapor menjadi korban persekusi pada Januari 2017. Kemudian terdapat tiga kasus persekusi pada bulan berikutnya. Pada Maret 2017 terdapat dua kasus persekusi. Kemudian meningkat sebanyak 13 kasus pada April 2017. Jumlah persekusi meningkat secara signifikan pada Mei 2017 yakni sebanyak 43 kasus.

Keterbukaan informasi menjadi “Jeruji”, seseorang menyampaikan pendapat yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian akan menjadi korban persekusi. Disisi lain kelompok yang melakukan persekusi menekan mereka supaya menjadi tersangka karena melakukan ujaran kebencian. Apabila orang-orang yang disebut-sebut melakukan ujaran kebencian ini menjadi tersangka, seolah-olah persekusi adalah tindakan yang benar. Padahal jelas-jelas persekusi adalah tindakan yang melawan hukum. Berbagai kelompok masyarakat juga menegaskan untuk melawan persekusi yang terjadi.

Di tengah era keterbukaan informasi, dan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapatnya ada tanggung jawab yang harus di sampaikan. Betul bahwa suatu kebebasan tidak dapat menjadi ‘kebablasan’, tetapi ini juga bukan pembenaran untuk melakukan tindak persekusi. Kebebasan berpendapat yang kita miliki adalah suatu pencapaian dalam demokrasi, dan tindak persekusi mencederai kebebasan tersebut.

Indonesia adalah negara hukum, legitimasi aparat maupun kerangka hukum sangat penting dalam situasi ini. Dimana polisi harus betul-betul adil dalam menindak perilaku-perilaku yang melawan hukum. Jika ada yang melakukan Ujaran Kebencian, bukan hukum rimba yang seharusnya berlaku.

Sumber Informasi :

Tribun News

Detik News

Liputan 6 News

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...