BerandaBerita UmumHukum Rimba (Masih) Berlaku : Tindak Persekusi

Hukum Rimba (Masih) Berlaku : Tindak Persekusi

Persekusi /per•se•ku•si/ /pérsekusi/ v pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas

Berdasarkan data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), persekusi semakin marak terjadi di Indonesia. Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, ada tujuh akun atau orang yang melapor menjadi korban persekusi pada Januari 2017. Kemudian terdapat tiga kasus persekusi pada bulan berikutnya. Pada Maret 2017 terdapat dua kasus persekusi. Kemudian meningkat sebanyak 13 kasus pada April 2017. Jumlah persekusi meningkat secara signifikan pada Mei 2017 yakni sebanyak 43 kasus.

Keterbukaan informasi menjadi “Jeruji”, seseorang menyampaikan pendapat yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian akan menjadi korban persekusi. Disisi lain kelompok yang melakukan persekusi menekan mereka supaya menjadi tersangka karena melakukan ujaran kebencian. Apabila orang-orang yang disebut-sebut melakukan ujaran kebencian ini menjadi tersangka, seolah-olah persekusi adalah tindakan yang benar. Padahal jelas-jelas persekusi adalah tindakan yang melawan hukum. Berbagai kelompok masyarakat juga menegaskan untuk melawan persekusi yang terjadi.

Di tengah era keterbukaan informasi, dan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapatnya ada tanggung jawab yang harus di sampaikan. Betul bahwa suatu kebebasan tidak dapat menjadi ‘kebablasan’, tetapi ini juga bukan pembenaran untuk melakukan tindak persekusi. Kebebasan berpendapat yang kita miliki adalah suatu pencapaian dalam demokrasi, dan tindak persekusi mencederai kebebasan tersebut.

Indonesia adalah negara hukum, legitimasi aparat maupun kerangka hukum sangat penting dalam situasi ini. Dimana polisi harus betul-betul adil dalam menindak perilaku-perilaku yang melawan hukum. Jika ada yang melakukan Ujaran Kebencian, bukan hukum rimba yang seharusnya berlaku.

Sumber Informasi :

Tribun News

Detik News

Liputan 6 News

Baca Lainnya

Anggota Kami

F A K T A – Forum Analisis Kketerwakilan dan Transparansi...

Komp. Pertokoan Nusa Indah Plaza D 11 – KALBAR,

Yayasan SHEEP Indonesia

Jl. Bimo Kurdo No.11, Sapen, Demangan, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55221

Lembaga Masyarakat Indonesia Hijau

Artikel Terkait

Diseminasi Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil (CSOSI) 2023 dan Resiliensi OMS

Jakarta, 5 Agustus 2024 – Ruang sipil menyempit akibat kebijakan negara, tindakan kekerasan, dan...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...

Panel Expert Meeting Penyusunan Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia 2023

Sejak tahun 2015 sampai dengan 2022, Konsil LSM Indonesia secara regular mengeluarkan Indeks Keberlanjutan...

Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia 2023 Akan Dimulai Kembali

Kepada Yth.Bapak/Ibu Pimpinan/Perwakilan OMSDi tempatKonsil LSM Indonesia merupakan mitra lokal dari 74 negara dalam...