Persekusi /per•se•ku•si/ /pérsekusi/ v pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas
Berdasarkan data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), persekusi semakin marak terjadi di Indonesia. Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, ada tujuh akun atau orang yang melapor menjadi korban persekusi pada Januari 2017. Kemudian terdapat tiga kasus persekusi pada bulan berikutnya. Pada Maret 2017 terdapat dua kasus persekusi. Kemudian meningkat sebanyak 13 kasus pada April 2017. Jumlah persekusi meningkat secara signifikan pada Mei 2017 yakni sebanyak 43 kasus.
Keterbukaan informasi menjadi “Jeruji”, seseorang menyampaikan pendapat yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian akan menjadi korban persekusi. Disisi lain kelompok yang melakukan persekusi menekan mereka supaya menjadi tersangka karena melakukan ujaran kebencian. Apabila orang-orang yang disebut-sebut melakukan ujaran kebencian ini menjadi tersangka, seolah-olah persekusi adalah tindakan yang benar. Padahal jelas-jelas persekusi adalah tindakan yang melawan hukum. Berbagai kelompok masyarakat juga menegaskan untuk melawan persekusi yang terjadi.
Di tengah era keterbukaan informasi, dan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapatnya ada tanggung jawab yang harus di sampaikan. Betul bahwa suatu kebebasan tidak dapat menjadi ‘kebablasan’, tetapi ini juga bukan pembenaran untuk melakukan tindak persekusi. Kebebasan berpendapat yang kita miliki adalah suatu pencapaian dalam demokrasi, dan tindak persekusi mencederai kebebasan tersebut.
Indonesia adalah negara hukum, legitimasi aparat maupun kerangka hukum sangat penting dalam situasi ini. Dimana polisi harus betul-betul adil dalam menindak perilaku-perilaku yang melawan hukum. Jika ada yang melakukan Ujaran Kebencian, bukan hukum rimba yang seharusnya berlaku.
Sumber Informasi :