Beranda blog Halaman 12

PERPPU Ormas : Ancaman Kebebasan dan Keberadaan Organisasi Masyarakat Sipil

0
Abuse of Power Source : Mediabnr.com
Ilustrasi abuse of power
Source : Mediabnr.com

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut Pemerintah, Perppu ini dimaksudkan untuk menindak Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, menganut faham dan sikap radikalisme, intoleran dan lain-lain.

Konsil LSM  Indonesia berpandangan  bahwa setiap organisai masyarakat sipil di Indonesia   harus   mengembangkan nilai-nilai dan prilaku yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan  Hak Asasi Manusia.  Salah satu prinsip dalam Kode Etik Konsil LSM Indonesia adalah penghargaan terhadap keberagaman. Atas dasar itu Konsil LSM Indonesia sangat mendukung upaya negara  menindak tegas, termasuk membubarkan organisasi/kelompok  yang bertentangan dengan Pancasila dan bersikap intoleran, sepanjang tindakan yang  dilakukan Pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.

Namun demikian, menurut pendapat kami,  Perppu yang diterbitkan ini  tidak sejalan dengan prinsip mekanisme check and balance  dalam negara demokrasi dan hukum karena pemerintah dapat secara sepihak membubarkan organisasi tanpa melalui proses peradilan. Sebagaimana tercantum dalam Perppu,  Pasal 61 ayat 3 poin a dan b  jo Pasal 80A,  menyatakan bahwa pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah melalui menteri hukum dan HAM. Meski Pengadian HAM memberi peluang pembatasan pelaksanaan hak yang dikenal dengan Prinsip Siracusa – dimana pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatasi pelaksanaan hak individu/kelompok ketika ada kepentingan publik yang sudah  terganggu,  namun hal ini juga harus diterapkan secara sangat hati-hati.

Selain itu, otoritas pembubaran Ormas oleh pemerintah mengabaikan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena pembubaran organisasi dapat dilakukan tanpa proses peradilan. Dengan penerbitan Perppu tersebut, Pemerintah telah melampau kewenangannya sebagai eksekutif dengan mengambil posisi dan peran sekaligus  sebagai lembaga peradilan. Suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi.

Kewenangan penuh  Pemerintah dalam pembubaran ORMAS juga  akan menimbulkan kesewenang-wenang,  yang dapat mengancam kebebasan dan keberadaan semua  organisasi masyarakat sipil di Indonesia, tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Non Pemerintah.

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa alasan pemerintah untuk menerbitkan  Perppu No. 2 Tahun 2017  untuk mengatasi ancaman pada kesatuan Nasional merupakan langkah yang tidak perlu, karena pada dasarnya pemerintah dapat menggunakan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) dan Undang-Undang U No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dalam mengatasi segala tindakan yang berupaya mengancam ideologi dan konstitusi negara, baik yang dilakukan oleh individu maupun organiasi.

Terlepas dari sikap pro dan kontra yang masih berkembang di masyarakat dalam menyikapi Perppu Ormas,  Konsil LSM Indonesia menilai penerbitan Perppu ini sebagai langkah mundur dalam sebuah negara demokrasi dan  bukan  merupakan instrument yang tepat dan efektif baik untuk menghilangkan  paham radikalisme, ekstrimisme maupun paham-paham lain yang berbahaya untuk NKRI. Bahkan  penerbitan Perppu ini  merupakan langkah mundur dari sebuah negara Demokrasi.

Menakar Sikap Dua Ormas Besar NU dan Muhammadiyah terhadap Perppu Ormas

0
Demontrasi menolak Perpu Ormas. Sumber: Kompas.com
Demontrasi menolak Perpu Ormas.
Sumber: Kompas.com

Empat pekan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di tandatangani oleh Presiden, polemik terhadap penerbitan Perpu tersebut terus berlanjut. Beberapa pihak diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pihak yang merasa dirugikan telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pada Senin 7 Agustus 2017 lalu MK sudah menggelar persidangan untuk kedua kalinya.

Namun, disamping adanya kontra dari berbagai organisasi kemasyarakatan dalam, sikap berbeda juga muncul dari dua organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dukungan NU terhadap keputusan pemerintah dalam penerbitan Perppu sangat mencolok, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, dukungan PBNU dapat dilihat dari pernyatan Sekretaris Jenderal PBNU Helmi Faizal Zaini, “…PBNU siap mendukung dan mengawal Perppu Pembuaran Ormas”. Pernyataan sikap tersebut muncul hanya satu hari setelah Perppu Ormas ditandatangani oleh Presiden.

Dukungan NU terhadap Perppu Ormas sebetulnya sudah muncul dari sebelum Perppu itu sendiri dibuat, beberapa kali NU dan Banser sebagai sayap organisasinya sangat aktif memobilisasi massa untuk menolak kegiatan HTI di berbagai daerah, selain itu NU juga getol mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan dan membubarkan HTI. Sebgaimana dipublikasi oleh NU Onlline, corong media NU yang menulis pernyataan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, “…sebagai langkah preventif terhadap ancaman persatuan bangsa, NU mendukung upaya pemerintah untuk membubarkan organisasi yang dianggap radikal dan mengancam kesatuan bangsa.”

Lain NU lain pula Muhammadiyah. Dalam menyikapi Perppu Ormas Muhammadiyah terlihat lebih kritis dibandingkan Nu yang sangat mendukung, mengutip dari Rakyat Merdeka Online, Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan bahwa Perppu Ormas terindikasi kuat mengancam demokrasi, ia juga mengatakan bahwa Perppu tersebut sebagai sikap pemerintah yang terindikasi represif dan bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berserikat, berpendapat dan berekpresi. Namun pernyataan tersebut belum menjadi sikap resmi Muhammadiyah, dan Muhammadiyah akan mengkaji Perppu tersebut lebih dalam.

Meski terkesan terlambat dibandingkan organisasi-organisasi lain dalam menyikapi Perppu Ormas, PP Muhammadiyah berdasarkan dokumen Pernyataan Sikap bernomor 364/PER/1.0/A/2017 yang diterbitkan pada 2 Agustus yang dirilis oleh situs resminya,  PP Muhammadiyah menghargai dan mendukung maksud pemerintah dalam penerbitan Perppu Ormas sebagai upaya menjaga NKRI, ideologi Pancasila UUD 1945 dan Kebhinekaan. Dalam rilis tersebut juga dijelaskan bahwa Muhammadiyah menentang segala upaya oleh organisasi manapun yang berniat mengganti ideologi negara dan sistem pemerintahan di Indonesia, meski demikian Muhammadiyah menekankan bahwa pembubaran sebuah organisasi yang ditengarai bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan NKRI haruslah melalui mekanisme hukum dan peradilan.

Perbedaan sikap dalam menanggapi Perppu Ormas hingga saat ini masih berlanjut, organisasi-organisasi dan elemen masyarakat yang merasa dirugikan dengan terbitnya Perppu tersebut aktif mengkonsolidasikan diri dan masih dalam proses persidangan di MK. Selain di uji materikan di MK, Perppu juga menjadi komoditas perdebatan politik di DPR, dimana beberapa partai politik terlihat aktif mengkritisi Perppu tersebut.

Terlepas polemik yang terjadi terkait Perppu Ormas, sikap elegan dan cerdas harus dikedepankan dan tetap menjaga Kebhinekaan dibawah ideologi Pancasila. MK sebagai pengawal konstitusi masih bersidang dalam menentukan legalitas Perppu tersebut, disisi lain, kedepan proses politik dalam menindaklanjuti Perppu menjadi UU harus mengutamakan akuntabilitas dan mengutamakan kepentingan Negara.

Peran LSM dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak

0

Hari Anak Nasional

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. (KemenPPA)

Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2017 yang puncaknya diperingati pada Minggu (23/7), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan penghargaan kepada 136 kepala daerah yang memiliki kepedulian tinggi terhadap perlindungan anak. Mereka terdiri dari 10 gubernur dan 126 bupati dan wali kota di 23 provinsi dan 126 kabupaten/kota menuju Layak Anak (KLA).

Sampai tahun ini telah ada 126 kabupaten/kota yang berkomitmen kuat mewujudkan wilayahnya menuju layak anak, di antaranya bahkan dilakukan secara mandiri atau atas kesadaran sendiri kabupaten/kota untuk meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di wilayahnya masing-masing. Salah satu hak anak yang harus dipenuhi dari sebuah kabupaten/kota yang meraih KLA adalah hak identitas berupa akta kelahiran, pencegahan perkawinan anak, dan menggerakkan peran serta dunia usaha, media, dan masyarakat dalam perlindungan anak.

Tugas dari organisasi masyarakat sipil baik yang bergerak dalam isu anak ataupun tidak adalah selalu memastikan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak. Hal ini juga menjadi praktik baik dalam mendorong pemerintah setempat untuk selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak, dimana program dan kegiatan yang dilakukan menjamin hak dan perlindungan anak.

Dalam ranah Konsil LSM Indonesia, Kepentingan Terbaik untuk Anak merupakan salah satu kode etik yang harus dipenuhi dalam mewujudkan LSM yang sehat dan kuat. Dimana kepentingan terbaik untuk anak merupakan tanggung jawab organisasi untuk melindungi hak dan kepentingan anak-anak dalam kehidupan sehari-hari. Sesuai dengan hukum negara ini yang mengamanatkan anak sebagai tanggung jawab masyarakat. Maka dari itu sangat penting bagi LSM untuk mengambil peran dan mengembangkan kebijakan perlindungan anak dalam organisasi mereka.

Selain itu, kebijakan perlindungan anak dalam organisasi merupakan cara terbaik bagi LSM dalam bermitra dengan pemerintah agar selalu dapat mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak. Terutama diintegrasikan dalam kebijakan pembangunan, termasuk pengalokasian anggaran yang mendukung tumbuh kembang anak. Pada akhirnya cara ini juga merupakan tahapan terbaik dalam perwujudan kabupaten/kota layak anak.

Akuntabilitas adalah Bentuk Pertanggungjawaban

0

custom_life_balance_13780

Ketika LSM memiliki manajemen staf yang profesional, dimana staf direkrut dengan kualifikasi tertentu, ada ketentuan pengisian timesheet, ada penilaian bagaimana staf bekerja dalam durasi tertentu. Apakah hal ini hanya sebagai pemenuhan terhadap donor? Apakah membuat organisasi yang efisien dan efektif, justru menjauhkan staf dari masyarakat dampingan?

Manajemen staf yang profesional merupakan salah satu standar minimal akuntabilitas LSM. Prinisip ini tidak diperentukan sebagaimana apabila staf bekerja dalam dunia korporasi (terkait dengan gaji misalnya), tetapi bagaimana staf dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada seluruh pihak. Ketika staf melakukan pengisian timesheet, tidak hanya bertujuan untuk melaporkan jam kerja terhadap donor tetapi apa yang sudah dia lakukan dengan masyarakat dampingannya. Bagaimana hal tersebut dapat ditingkatkan dengan lebih baik lagi.

Akuntabilitas perlu dilihat sebagai nilai utama, tidak hanya kepada donor tetapi juga kepada masyarakat dampingan atau disebut dengan akuntabilitas keatas dan kebawah. Selain itu juga akuntabilitas terhadap masyarakat umum dan staf organisasi itu sendiri, akuntabilitas ke dalam dan ke luar. Untuk mengidentifikasi tersebut, ketika melihat nilai-nilai standar minimal akuntabilitas perlu digunakan keempat perspektif tersebut, keatas, kebawah, kedalam, dan keluar.

Dalam standar manajemen staf yang profesional, ketentuan minimal yang perlu dipenuhi oleh organisasi adalah

  1. Ada kebijakan dan prosedur organisasi tentang manajemen dan kepegawaian yang mudah diakses oleh staf. (Sistem remunerasi yang disusun secara terbuka dan adil, larangan mempekerjakan anak di organisasi, adanya perjanjian kerja, hak cuti tahunan, haid dan melahirkan, pemutusan hubungan kerja)
  2. Proses rekrutmen yang terbuka dan tetap
  3. Adanya uraian tugas dan fungsi yang jelas untuk setiap posisi
  4. Mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan
  5. Kebijakan berdasarkan prinsip manajemen yang adil, prinsip HAM dan sensitif gender

Untuk menjawab, apakah ketentuan minimal justru menjauhkan staf dari masyarakat dampingan, kita dapat mengidentifikasi satu per satu. Misalnya terkait dengan proses rekrutment yang terbuka dan tetap serta adanya uraian tugas dan fungsi yang jelas untuk setiap posisi. Ketika organisasi merekrut PO untuk program youth, Organisasi perlu merekrut orang yang memliki kualifikasi terbaik sesuai dengan uraian tugas dan fungsi. Sehingga ketika nanti dilapangan orang tersebut paham apa yang harus dilakukan, karena dia merupakan expertise di bidang tersebut. Ketika organisasi tidak memiliki proses rekrutmen yang terbuka dan tetap, mungkin saja orang yang direkurut bukanlah expertise di bidang youth, melainkan di bidang gender. Hal ini bukanlah akuntabilitas yang baik bagi organisasi. Jadi akuntabilitas adalah bentuk pertanggungjawaban kepada semua pihak, dapat dikatakan merupakan cara untuk memperlihatkan bahwa organisasi dapat diandalkan dan dipercaya.


When NGO has a professional staff management, when staff was recruited with certain qualification, an effort reporting with time sheet, an evaluation of staff performance, and etc. Are all of those only for donor reporting? Are making efficient and effective organisation, creating the gap from staff and the beneficiaries?

Professional staff management is one of the minimum standard of NGO Accountability. This principle isn’t aiming for any requirement like in the corporate world (For instance, the salary allocation), but more likely how staff can be responsible in his work to all the stakeholder. Let’s say staff complete the time sheet, this is not only to report the working hour to donor, but also what he/she has been done with the community they assist. How it can be improve, to empower the community.

Accountability need to be seen as the main value,  not only to the donor but also to the community or can be said upward and downward accountability. Besides that, accountability also need to the general public and in internal organisation, or internal and external accountability. To identified, when we see the NGO Accountability minimum standard, we need to see from those four perspective, upward, downward, internal and external.

NGOs should ensure that staffs work for organization are competent by performing the following points:

  1. There is organization’s policy and procedure on management and staffing that is easy to access by the staffs.
  2. Open and proper recruitment process.
  3. There is a clear job description for every position.
  4. Referring to the national employment regulations.
  5. The policy is based on fair, human rights, and gender sensitive management principles.

In answering, that the minimum requirements is creating the gap from staff to assisted community, we can try to identify one by one. For example, related with the open and proper recruitment process and a clear job description for every position. When organisation recruit a PO for youth program, organisation need to recruit a best qualification candidate related with the job description. So when he/she in the field, he/she will understand what he/she needs to do because he/she is the expertise. When the organisation didn’t have an open and proper recruitment process, it could be someone that is recruited not the one expert in the youth, but in gender. This could lead a bad accountability for organisation. So accountability is a realisation of organisation responsibility to all the stakeholder, in short it is the way to show that organisation is trusted and reliable.

LSM Seharusnya Tidak Merasa ‘Diikat’ oleh Standar Akuntabilitas

0

IMG_2133
Katja Guerten memperkenalkan Global Standard for CSO Accountability (Doc : Konsil LSM)

Akuntabilitas adalah kewajiban bagi semua organisasi yang bekerja untuk kepentingan publik. Sehingga LSM sebagai lembaga publik wajib mengedepankan nilai-nilai akuntabilitas. Konsil LSM Indonesia mendefinisikan akuntabilitas LSM sebagai bentuk pertanggungjawaban sikap, tindakan, keputusan lembaga atau individu kepada publik dalam menggunakan otoritas dan sumberdaya sesuai visi, nilai-nilai dan aturan lembaga, mempunyai mekanisme penanganan pengaduan dan berjalannya fungsi pengawasan dari Dewan Pengurus (Board).

Gerakan akuntabilitas LSM tidak hanya menjadi isu di Indonesia, tetapi juga secara global. ICSC (International Civil Society Centre) yang berlokasi di Jerman telah membangun prinsip – prinsip akuntabilitas LSM secara global dengan 9 mitranya di seluruh dunia. Proyek ini disebut sebagai Global Standard for CSO Accountability. Standar ini telah difinalisasi pada bulan Mei 2017 dengan pemahaman bersama bahwa Global Standard merupakan referensi akan standar akuntabilitas. Tujuan dari standar ini adalah memperkuat akan keterkaitan antara standar-standar akuntabilitas yang sudah ada, termasuk standar dan praktek akuntabilitas yang baru, dan bukan mengganti standar yang telah ada tersebut.

Prinsip-prinsip Global Standard for CSO Accountability ini juga menjadi referensi Konsil LSM saat merevisi Standar Minimal Akuntabilitas LSM dalam dua tahun terakhir ini. Meski versi terbaru dari Standar Minimal Akuntabilitas LSM ini belum difinalisasi, tetapi relevansi gerakan akuntabilitas perlu segera diperluas demi tercapainya keberlanjutan LSM.

Maka dari itu, untuk memperkuat kerjasama antara Global Standard for CSO Accountability dan Konsil LSM Indonesia, tim dari Global Standard mengunjungi Konsil LSM pada  12 – 14 Juli 2017. Diskusi dilakukan baik secara internal maupun eksternal dengan jaringan CPDE (CSO Partnership for Development Effectiveness), dimana Konsil LSM merupakan anggotanya.

Akuntabilitas dan transparansi sudah seharusnya menjadi kebutuhan dan budaya yang biasa dilakukan. Sehingga LSM berani untuk dinilai oleh standar yang ada, bukan merasa ‘diikat’ oleh standar yang sudah ada. Pembelajaran baik akan akuntabilitas LSM perlu diperluas dan terus dipromosikan.

Untuk menerapkan standar akuntabilitas LSM, standar ini perlu menjadi satu kerangka nasional. Untuk mencapai itu, diperlukan pengakuan dari pemerintah sehingga dapat diterapkan secara konsisten kepada LSM dalam menjalankan organisanya. Keterkaitan standar nasional dengan referensi global yang ada seperti Global Standard juga dibutuhkan, karena tujuan besar dari semakin kuatnya akuntabilitas LSM adalah meningkatnya kepercayaan terhadap LSM.

IMG_2133
Katja Guerten share about Global Standard for CSO Accountability (Doc : Konsil LSM)

Accountability value is compulsory for all the organisations that are working for public interest. So NGOs as public institution has to make sure that accountability value as the heart of organisation. Konsil LSM Indonesia defines NGO Accountability as attitudes, actions, decisions of institutions or individuals to the public in using the authority and resources in accordance with the vision, values, and the rules of institutions, also has the complaint handling mechanism and there is the supervisory function from Board.

The movement for NGO accountability not only the important issue in Indonesia, but also globally. ICSC (International Civil Society Centre) headquartered in Germany build the NGO accountability principles with 9 partners all over the world. This project called Global Standard for CSO Accountability. This standard has been finalized on May 2017, with the understanding that Global Standard become the references. The aim of Global Standard is to compliment any standard that already existed earlier, not to replace it.

The principles of Global Standard for CSO Accountability also become the references of Konsil LSM when revise the NGO Accountability Minimum Standard on the past two years. Even though the latest version of NGO Accountability Minimum Standard hasn’t finalized yet, but the relevance of accountability movement need to be strengthend for the sake of NGO sustainability.

For that reason, Global Standard visited Konsil LSM Indonesia Secretariat on 12th – 14th July 2017. The discussion held internal and external with the CPDE (CSO Partnership for Development Effectiveness) networking, where Konsil LSM is the member.

Accountability and transparency should be the needs and culture of organisations. Therefore NGO would be brave to assesed by any standard, not feel ‘controlled’ with the standard. The lesson learned of NGO accountability should be promoted more widely.

To implement NGO standard of Accountability, the standard that already existed (from Konsil LSM) should be the National Framework. To achieve that, the recognition from government is really important, so it can be implemented consistently to NGOs for running their organisations. Networking National Framework with the International Standard such as the Global Standard for CSO accountability also necessary, because the aim that we all want to achieve is increasing the trust to NGOs.

Kunjungan Global Standard for CSO Accountability

0

Global Standard for CSO Accountability has met earlier in India at “Stakeholder Meeting on Added Value and Usability in the Asian Context”. The full news for can be read in (Workshop Global Standard). After the meeting, both Konsil LSM and Global Standard need a following up activity to strengthened the movement of NGO accountability both globally, and in Indonesia.

Therefore, at 12 – 14 July 2017, Accountability Advisory Global Standard visits Konsil LSM office to do the series of discussion. Besides, introduces the Global Standard for CSO Accountability both to Konsil LSM and the network, discussion also done internally to identified the partnership opportunity from both parties.

Konsil LSM and Global Standard for CSO Accountability walk together and committed that the goal by increasing NGO Accountability is increase the trust to NGO. If NGO being, NGO can perform well to do their work for society based on organisation vision and mission.


Global Standard for CSO Accountability telah bertemu di India dalam “Stakeholder Meeting on Added Value and Usability in the Asian Context”. Berita Selengkapnya dapat dibaca berikut ini (Lokakarya Standar Global). Setelah pertemuan tersebut dirasakan perlu ada kegiatan lebih lanjut khususnya antara Global Standard dan Konsil LSM Indonesia untuk memperkuat gerakan akuntabilitas LSM baik secara global, maupun di Indonesia.

Maka, pada 12 – 14 Juli 2017, Accountability Advisory Global Standard berkunjung ke Kantor Konsil LSM untuk melakukan serangkaian diskusi. Selain memperkenalkan Global Standard for CSO Accountability baik kepada Konsil LSM maupun jaringannya, diskusi juga dilakukan secara internal untuk mengidentifikasi peluang-peluang kerjasama yang dapat dilakukan kedua belah pihak.

Konsil LSM dan Global Standard for CSO Accountability bersama-sama berkomitmen bahwa tujuan besar dari menguatnya akuntabilitas LSM adalah meningkatnya kepercayaan kepada LSM. Semakin meningkatnya kepercayaan kepada LSM, LSM dapat melakukan kinerja terbaiknya untuk masyarakat sesuai dengan visi dan misi organisasi

 

Cerita dari Sumatera Utara : LSM Dapat Dipercaya Karena Program yang Akuntabel

0

Dalam Negara demokrasi, ada tiga pilar penting dalam pembangunan yaitu pemerintah, perusahaan dan organisasi masyarakat sipil (OMS), termasuk Indonesia. Sinergisitas antara tiga  pemangku kepentingan ini sangat berperan dalam pembangunan yang berkelanjutan dengan berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kerjasama lintas stakeholder tidak lepas dari berbagai tantangan yang terjadi, selain karena adanya peberdaan kepentingan juga karena di Indonesia adanya persepsi negatif terhadap OMS secara khusus LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Kehadiran Konsil LSM Indonesia merupakan salah satu cara LSM-LSM di Indonesia untuk menghilangkan perspesi negatif terhadap LSM dengan mempromosikan akuntabilitas LSM melalui standar Minimal Akuntabilitas.

Dalam lima tahun terakhir Konsil LSM Indonesia sebagai lembaga payung bagi 107 LSM di Indonesia mendorong pemerintah dan perusahaan untuk bersama-sama terlibat dalam upaya penghapusan kemiskinan dan kerusakan lingkungan melalui program-program pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan dana CSR perusahaan.

Sumatera Utara, merupakan salah satu area kerja Konsil LSM Indonesia, dimana terdapat 7 anggota lembaga swadaya masyarakat dengan berbagai isu, dari perlindungan anak, perlindungan perempuan dan pemberdayaan masyarakat. Anggota Konsil LSM di Sumatera Utara bersama-sama mendorong  perusahaan untuk terlibat dalam program-program pemberdayaan masayarakat baik untuk anak, perempuan dan masyarakat secara umum. Langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut :

Langkah - Langkah dalam MempromOsikan CSR Yang Berkelanjutan(1)

Melalui kegiatan tersebut, anggota KONSIL LSM SUMUT telah mendapatkan komitmen dan kemitraan dengan beberapa perusahaan untuk program perlindungan anak dan pemberdayaan ekonomi baik yang berkelanjutan maupun event yaitu :

  1. PT Bank SUMUT
  2. PT Tirta Sibayakindo (Anak perusahaan PT Tirta Investama/Aqua Group)
  3. PT Markisa Noerlen

Selain itu beberapa perusahaan yang memberikan komitmen baik secara program maupun memberikan peluang untuk dialog dengan owner perusahaan yaitu :

  1. PT Coca Cola
  2. The Body Shop
  3. BNI Medan, Sidikalang
  4. PT Angkasa Pura

Sampai saat ini, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan PT Bank SUMUT melalui pertemuan pada Mei 2017 bahwa anggota KONSIL LSM Indonesia secara khusus di Sumatera Utara dapat melakukan program dengan bertanggungjawab karena akuntabilitas yang terukur. Selain itu, saat ini anggota di SUMUT juga diberikan kepercayaan untuk mengajukan konsep proposal besar untuk isu program “Ruang Publik yang Aman untuk Anak dan Perempuan serta Digital Parenting” untuk edukasi kepada staf perusahaan dan masyarakat secara luas untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak di SUMUT. Dimana para anggota Konsil LSM Indonesia di SUMUT diharapkan dapat membuat dan mengajukan program sesuai dengan isu masing-masing organisasi.


In the democratic country, there are three main actors for development including in Indonesia. They are government, corporate, and civil society organisations (CSO). The synergity between three of them takes such an important role for achive the sustainable development that are oriented for the proseperity of society.

This partnership face many challenges, besides there are already the differences of interest, this challenges also more likely to happened because in Indonesia there are quite a lot a negative perspective to CSO particularly to the NGO. The presences of Konsil LSM Indonesia is the initiative from Indonesia NGO to against the negative perspective to NGO by promote NGO accountability through the minimum standard of accountability.

In the past five years, Konsil LSM Indonesia as an umbrella organisations for 107 NGO in Indonesia encouraged the government and corporation to involve in the effort for poverty reduction and environmental sustainability through society empowerment by using the CSR funds.

North Sumatra, is one of the area that Konsil LSM Indonesia has been worked, where there are 7 members of NGO with various issues. Form child protection, women protection, and society empowerment. The member of Konsil LSM in North Sumatra joint together to encourage to corporation for the society empowerment program through their CSR. The steps to achieve that are below:

Langkah - Langkah dalam MempromOsikan CSR Yang Berkelanjutan

Through the activities about, the member in North Sumatera got a commitment and partnership with a few company for the child protection and economy empowerment program both are sustainable program or in event, the companies are:

  1. PT Bank SUMUT
  2. PT Tirta Sibayakindo (Part of PT Tirta Investama/Aqua Group)
  3. PT Markisa Noerlen

Besides that, some of the companies give commitment both in program or the opportunity to have a dialogue with company, which are:

  1. PT Coca Cola
  2. The Body Shop
  3. BNI Medan, Sidikalang
  4. PT Angkasa Pura

Until today, based on the recommendation from PT Bank Sumur through the discussion on May 2017 with Konsil LSM Indonesia members particularly in North Sumatera, the program can be done in accountable way because it is easy to measure. Besides that, currently the member in North Sumatra also been trusted to propose the concept for the issue “Safe Public Are for Child and Women and Digital Parenting” aiming to the company staff and society for children protection in North Sumatra. Each member in Sumatra encourage to make a program based on the organisation issues.

 

Investasi Organisasi dengan Memiliki Staf yang Kompeten

0

Professional Staff Management is one out of seven of the Minimum Standard of NGO Accountability, where NGO has to ensure that the staff working for organization are competent.

Considering organisation’s sustainability, competency that staff already had isn’t enough, but how that competency can be improve and become the modal for organisation development. The challenges that happened in development and humanitarian sector very dynamic, in response that situation, the competency of professional staff is very necessary so organisation activity can be run effective and efficient.

By making smart decisions, NGOs — large and small, local and international — can retain and develop the key talent they need to operate current programs with less money and to help innovate for the future. There are some ways to create the “talent pool” as mentioned by Devex:

  1. Seek out sector-specific online platforms

To start, there are now several online learning platforms that provide a diverse set of free, just-in-time and self-directed courses across range of topics. HR team need to actively looking for that type of online course to build the capacity of Staff. Such as, the Online Writing Training that has been done by Konsil LSM last year.

The most important things in doing the online training that there are the need of participant commitment. They high commitment and willingness to improve them selves, are necessary.

  1. Offer sector-specific professional credentials

Besides any general course, NGO also need to give particular training looking at more comprehensive programs. For example, NGO give special training of the disability issues, so in designing the program their staff can design the inclusive program.

If NGO has few resources, NGO can invest it to the staff to participate in any important training, such as “monitoring and evaluation training”. It is only need one staff to participate in this training, after that he/she has to build the capacity within the organisation through sharing knowledge.

  1. Innovate with free and low-cost tools, resources and courses

In designing the programs, staff need to think and work innovative and how the organisation need to build staff capacity in this way. Ideas can come from any resources, learning in another organisation, or even in the free website such as http://diytoolkit.org/.

Improving the critical thinking in innovative way, need some time and more discussion. Besides the opportunity, staff also need the support from another staff to improve their critical thinking. Because we can only see the differences if we practice it.

  1. Encourage staff to connect with professional networks

There are an increasing number of online social networks that are focused on a range of professional and regional themes and topics. By connecting in these networks, staff and leaders can learn and share with like-minded professionals easily. In a time of change, being able to find solutions to problems, expertise and talent for surge capacity and engage in discussion on emerging challenges.

Besides the example mentioned above, there are a lot of way that organisation can do to increase staff capacity. The lack of fund resources isn’t a problem, because there are thousands of ways for doing that. The most important thing is staff and organisations have to be aware that ‘capacity building’ is a necessary effort for the organisation sustainability.


Memiliki manajemen staf yang profesional merupakan salah satu Standar Minimal Akuntabilitas LSM dimana LSM harus memastikan bahwa staf yang bekerja untuk organisasi adalah seseorang yang kompeten.

Tetapi untuk keberlanjutan organisasi, tentu tidak hanya cukup memiliki staf dengan kompetensi yang dia miliki sebelumnya tetapi bagaimana meningkatkan kapasitas tersebut sebagai modal untuk organisasi agar terus maju dan berkembang. Permasalahan-permasalahan yang terjadi di sektor pembangunan dan kemanusiaan sangat dinamis, sehingga untuk merespon hal tersebut perlu kemampuan staf yang profesional agar kegiatan organisasi bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

Keputusan untuk membangun kapasitas staf, perlu dilakukan oleh LSM baik LSM besar, kecil, lokal maupun internasional. Akan tetapi, permasalahannya adalah bagaimana organisasi dapat membangun kapasitas dengan sedikit dana yang dimiliki. Bagaimana organisasi dapat berinovasi untuk masa depan jika tidak mampu berinvestasi dengan baik.

Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk menciptakan ‘talent pool’ di organisasi berdasarkan artikel dari Devex berikut ini

  1. Mengikuti pelatihan-pelatihan secara online

Untuk memulai peningkatan kapasitas saat ini banyak sekali platform-platform online dengan berbagai topik dalam berbagai sektor. Tim HR di organisasi perlu mencari pelatihan-pelatihan semacam ini dan meningkatan kemampuan staf. Misalnya seperti Pelatihan Menulis yang dilaksanakan oleh Konsil LSM secara online.

Hal yang paling penting dalam melaksanakan pelatihan secara online adalah diperlukannya konsistensi dari partisipasi peserta yang mengikuti pelatihan. Kemauan yang tinggi untuk meningkatkan kemampuan dirinya, adalah hal yang sangat penting.

  1. Memberikan pelatihan spesifik kepada staf

Selain pelatihan dalam bentuk umum, LSM juga perlu memberikan pelatihan spesifik untuk program-program secara komprehensif. Misalnya LSM memberikan pelatihan khusus mengenai isu disabilitas, sehingga dalam mendesain suatu program, staf dapat mendesain program yang inklusif.

Jika LSM memiliki sedikit dana, LSM bisa menginvestasikannya kepada staf untuk mengikuti pelatihan-pelatihan penting, seperti “pelatihan monitoring dan evaluasi” cukup satu staf yang mengikuti pelatihan seperti ini. Kedepannya ia harus membangun kapasitas di dalam organisasi secara internal (sharing knowledge)

  1. Berinovasi dengan sumber daya/kursus/alat yang murah dan/atau tersedia secara gratis.

Dalam mendesain suatu program staf perlu berfikir secara inovatif, tetapi bagaimana kita dapat membantu staf untuk meningkatkan kemampuannya tersebut. Ide-ide bisa datang dari berbagai sumber, dari apa yang dipelajari di tempat lain ataupun dari website-website yang tersedia secara online seperti http://diytoolkit.org/.

Meningkatkan kemampuan berfikir secara inovatif membutuhkan waktu dan diskusi. Sehingga selain mendapatkan kesempatan, staf juga memerlukan bantuan dari staf lainnya untuk bersama-sama meningkan kemampuan befikir mereka. Karena hal ini hanya dapat terlihat ‘perubahannya’ jika dipraktikan langsung.

  1. Mendorong staf untuk memiliki jejaring profesional

Melalui media sosial, staf dapat membangun jejaringnya dengan berbagai profesional yang memiliki keberagaman topik. Staf dapat mempelajari dan berbagi dengan para profesional di bidangnya dengan mudah. Diskusi baik secara informal maupun formal sangat penting bagi peningkatan kemampuan staf.

Selain cara-cara yang disebutkan diatas, banyak cara lainnya yang dapat diterapkan oleh organisasi untuk meningkatkan kemampuan staf. Minimnya sumber dana bukan menjadi masalah, karena banyak cara lain yang bisa diterapkan. Hal terpenting adalah staf dan organisasi harus menyadari bahwa peningkatan kapasitas staf adalah usaha penting bagi keberlangsungan masa depan organisasi.

Aturan hukum bagi situasi keberlangsungan hidup LSM

0
index23
Sumber: EURObiz

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah meminta Hungaria untuk mencabut undang-undang tentang transparansi organisasi yang dibiayai dari luar negeri. Aturan ini akan memaksa LSM yang menerima lebih dari €24,000 (Rp. 356.089.589 ) per tahun dari sumber luar negeri untuk mendafatkan sebagai “organisasi dengan dukungan asing” dan mencantumkan label tersebut di website dan publikasi mereka dengan mencantumkan nama negara / kota pendukung di luar negeri tersebut.

Direktur Amnesti Internasional untuk Eropa, John Dalhuisen juga menyatakan hal serupa bahwa upaya keras untuk menyamarkan undang-undang yang dalam konteks ‘keamanan nasional’ tidak dapat menyembunyikan tujuan sebenarnya yaitu untuk: menstigmatisasi, mendiskreditkan dan mengintimidasi LSM-LSM kritis dan menghambat pekerjaan vital LSM.

Beberapa negara memang menggunakan hukum untuk keamanan nasional dalam meintimidasi kerja-kerja LSM dengan stigmatisasi kepentingan asing. Di Mesir UU terkait LSM  mencakup pembatasan administratif yang melumpuhkan pekerjaan mereka. Di Pasal 8, UU baru tersebut mengharuskan setiap LSM – bahkan mereka yang telah beroperasi di Mesir selama bertahun-tahun sesuai dengan aturan – untuk membayar biaya pendaftaran sampai 10.000 pound Mesir (sekitar $553) dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Hal ini memunculkan situasi yang problematik.

UU baru tentang LSM asing juga terjadi di Cina, sejak 1 Januari, mensyaratkan pendaftaran dan pelaporan yang ketat dan memberi wewenang bagi polisi untuk menanyai pekerjaannya, memeriksa kantor, melihat dokumen-dokumen dan bahkan menutup aset mereka.

Saat ini diyakini hanya 1 persen LSM Asing tersebut yang beroperasi sesuai dengan persyaratan di UU baru, yang artinya ada ribuan beroperasi dalam penuh risiko. Dalam satu survey, ada sekitar 7000 LSM asing beroperasi di Cinta tahun lalu, mayoritas dari mereka beroperasi di area abu-abu, baik tidak teregistrasi ataupun teregistrasi sebagai bisnis. Dalam bulan ini, hanya 82 LSM asing yang teregistrasi dan memiliki kantor perwakilan di Cina.

Bagaimana dengan Indonesia?

Pada Desember 2016 lalu, pemerintah menerbitkan PP no 58 dan PP no 59 terkait Organisasi Kemasyarakatan dan Ormas Asing. Dalam kajian Koalisi Kebebasan untuk PP terkait Ormas Asing pasal yang dirasa bermasalah terkait  dengan rantai birokrasi perizinan yang berpotensi semakin panjang, serta tidak adanya batasan waktu dalam penerbitan izin dari pemerintah terkait izin prinsip maupun operasional.

Di Indonesia meski tidak ada indikasi esktrim terkait pembatasan ruang gerak masyarakat sipil sebagaimana terjadi di negara-negara yang disebutkan sebelumnya, pengetahuan mengenai PP 58 dan 59 perlu dipahami dengan jelas dan tidak menimbulkan keambiguitas. Tuduhan akan ‘kepentingan asing’ bukan tidak terjadi terhadap LSM terutama LSM-LSM yang bergerak dalam bidang kelapa sawit beberapa kali mendapatkan kecaman atas kegiatan yang dilakukannya.

Untuk itu perlu ada pemahaman secara komprehensif mengenai aturan yang berlaku. Klik disini untuk membaca selengkapnya mengenai Kajian KKB tentang Pasal 58 dan 59, PP 58/2016 dan PP 59/2016.


The United Nations has called on Hungary to withdraw a proposed law “Bill on the Transparency of Organisations Financed from Abroad”. It would force NGOs that receive more than €24,000 (Rp. 356.089.589 ) annually from a foreign source to register as a “foreign-supported organisation” and adopt the label on websites and publications, while giving the names, countries and cities of supporters abroad.

Amnesty International’s Director for Europe, John Dalhuisen, also show his concerns, that threadbare attempts to disguise this law as being necessary to protect national security cannot hide its real purpose: to stigmatize, discredit and intimidate critical NGOs and hamper their vital work.

Some countries are using the law for ‘national security’ in ‘intimidating’ NGOs works that being stigmatize of foreign-interest.

In Egypt the new NGOs Law including severe administrative restrictions on NGOs and paralyzes their work.  On the Article 8 of the law, is required every NGO — even those operating in Egypt for years in accordance with the law and the constitution — to pay a registration fee up to 10,000 Egyptian pounds [around $553] and submit registration papers and documents. The new law is problematic.

The New Law of ‘foreign NGO’ also happend in China, since Januari 1st, that subjects foreign NGOs to close government scrutiny with stringent registration and reporting requirements and gives the police broad powers to question their workers, inspect their offices, look into their documents and even seal off their premises and assets.

Currently Only about 1 per cent of the foreign NGOs believed to be operating in mainland China have registered as required by a new law, meaning that thousands could be operating in a risky legal limbo. By one official count, there were around 7,000 foreign NGOs working in mainland China last year. Most of them previously operated in a grey area, either unregistered or registered as businesses. As of this month, only 82 foreign NGOs had registered the representative offices in mainland China.

How about Indonesia?

Earlier on Devember 2016, government issued the governmental regulation no 58 and 59 related with the explanation of Civil Society Organisations Law and Foreign Civil Society Organisations. On the research by Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB/Freedom of Association Coalition) relates with the governmental regulation for foreign civil society organisation, the problematic article is related with the long-chaing of bureaucracy and no timeframe for govermnet issued on permission and operational principles.

In Indonesia, eventhough there aren’t any extreme indication related with the limitation of civil society movement as happened in the countries mentioned earlier, the knowledge of law and government regulation of civil society need to be clear and will not have any ambiguity meaning in the future. The incrimination to civil society as ‘foreign interest’ also happened in Indonesia, particularly to the NGOs that has the core issue in Palm Oil.

That is why there need a comprehensif understanding of the law in force. Click in here to read more about research from KKB on Government Regulation no 58 and 59, Government Regulation 58/2016 and Government Regulation 59/2016.

Facebook membantu Organisasi Kemanusiaan melalui Peta Bencana

0
index
                                              weather.com

Facebook meluncurkan peta yang menggunakan data untuk membantu organisasi/team bantuan kemanusiaan dalam membantu masyarakat saat kondisi darurat maupun mengidentifikasi apa yang dibutuhkan setelah terjadinya bencana.

Ada 3 peta yang diluncurkan oleh Facebook :

  1. Peta Kepadatan Lokasi (density maps) yang akan menunjukan lokasi orang sebelum, selama dan setelah bencana. Dengan membandingkan informasi seperti estimasi populasi, organisasi dapat memahami lebih baik tentang area yang terkena dampak.
  2. Peta Pergerakan (movement maps) yang akan memperlihatkan pola pergerakan dari kota-kota sekitar dalam beberap jam. Hal ini dapat membantu organisasi untuk memprediksikan lebih baik dimana sumber daya dibutuhkan dan dimana tempat yang akan menjadi sangat padat. Ini juga memungkin untuk mendapatkan informasi dalam pola evakuasi.
  3. Peta Pemeriksaan Keselamatan (safety check maps) digunakan untuk menunjukan lokasi orang-orang yang menyatakan diri mereka ‘aman’. Data ini akan menunjukan dimana lokasi yang lebih sedikit orang ‘check-in’ aman’ adalah daerah yang rentan dan paling membutuhkan bantuan.

Peta yang baru saja diluncurkan pada Rabu, 7 Juni 2017 ini dapat membantu tim siaga untuk melihat gambaran yang lebih menyeluruh dimana lokasi seseorang. Facebook melihat trend ini, dimana orang-orang memberikan informasi kepada kerabat mereka ketika terjadi bencana. Kemudian Facebook melihat hal ini sebagai cara untuk membantu organisasi kemanusiaan terkait ketimapangan informasi yang dihadapi. Dengan adanya informasi ini, organisasi dapat merespon lebih cepat dan efektif ketika terjadi bencana alam.

Facebook telah berkolaborasi dengan UNICEF, the International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies , World Food Program dan organisasi lainnya untuk mengidentifikasi data apa yang paling berguna dan bagaimana hal tersebut dapat digunakan dalam situasi darurat dalam bencana.

Red Cross baru-baru ini menggunakan data dari Facebook untuk mendukung kampanye Campak di Malawi. Organisasi dapat membangun data dasar dan mengindentifikasi populasi di negara tersebut. Hal ini membuat para relawan dapat melakukan mapping komunitas daripada harus menghitung hektar tanah di area pedesaan tersebut. (Weather.com)

Facebook has launched disaster maps that use data to help organizations see where people are located and determine what they need. There are 3 (three) types of maps that has been launched:

  1. Density map, which shows where people are before, during and after a disaster, the release stated. By comparing this information to historical records such as population estimates, organizations can better understand the impacted areas.
  2. Movement maps will be used to illustrate patterns of movement between neighborhoods or cities over intervals of several hours. This will allow organizations to better predict where resources will be needed, and where traffic will be most congested. It will also allow groups to gain insight into evacuation patterns.
  3. Safety check maps will be used to show the locations of people who have marked themselves “safe.” This de-identified data will show where more or fewer people have checked in safely and help teams see where people are most vulnerable and need the most help, according to Facebook.

The newly Disaster Maps that just launced on Wednesday June 7th, 2017 can help response teams put together a more complete picture of where people are located. In this initiatives, Facebook earlier see the trend where people coming to Facebook during disasters to share with friends and familiy, and they see how people were sharing on the platform could actually help fill that critical information gap that humanitarian organizations were facing. With this information, the Humanitariat Organisation can respond more quickly and effectively to natural disasters.

Facebook collaborated with UNICEF, the International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies, the World Food Programme and other organizations to identify what data would be most useful and how it could be utilized in the critical moments following a disaster.

The Red Cross recently used data from Facebook to support an upcoming measles campaign in Malawi. The organization developed a base map and identified population settlements across the country, according to the release. This allowed volunteers to spend time mapping communities instead of searching acres of rural areas. (Weather.com)