Beranda blog Halaman 23

Mendorong Kemitraan antara LSM dengan Perusahaan

0
news
Diskusi “Kemitraan Antara Perusahaan dan LSM untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh PIRAC pada 2015 memperlihatkan adanya peningkatan aktivitas filantropi perusahaan dari Rp. 8,6 triliun pada 2013 meningkat menjadi Rp. 12,4 triliun pada tahun berikutnya. Fakta lain juga mengungkapkan kegiatan filantropi tersebut banyak dilakukan dengan bermitra bersama LSM/ yayasan sosial dan pemerintah. Namun disisi lain, 72 % kegiatan filantropi tersebut masih bersifat insidential, seperti penanggulangan bencana dll, sementara kegiatan yang bersifat regular hanya 28%.

Meningkatnya aktivitas CSR tersebut tentu patut diapresiasi, meski ada beberapa hal yang masih perlu dibenahi agar hasilnya lebih efektif. Beberapa tantangan yang dihadapi diantaranya adalah masih banyaknya pendekatan program yang bersifat charity dan jangka pendek, adanya upaya beberapa pemerintah daerah yang menjadikan dana CSR sebagai sumber pendanaan proyek, adanya beberapa peraturan daerah CSR yang dimaksudkan untuk menguasai dana CSR, serta adanya kecenderungan perusahaan untuk mengelola dan mengimplementasikan sendiri dana/ progarm CSR-nya.

Untuk mengoptimalisasi pemanfatan dana CSR bagi pembangunan berkelanjutan, Konsil berinisiatif menyelenggarakan dialog dan kemitraan antara LSM, Perusahaan dan pemerintah. Tujuannya, tentu saja ingin membangun pemahaman dan kesadaran bersama agar pengelolaan program CSR sesuai dengan tujuan dan lebih berdampak dalam mengurangi kemiskinan dan dampak kerusakan lingkungan.

Didukung oleh ICCO Cooperation, sejak 2014 Konsil LSM telah mengembangkan forum dialog antara LSM dengan perusahaan di empat provinsi yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Sementara itu, dengan maksud yang sama Konsil LSM juga mengembangkan jaringannya di Jakarta dengan menggelar beberapa pertemuan guna membahas peningkatan kemitraan antara LSM dan perusahaan. Dan pada Selasa (15/12) lalu, Konsil LSM mengadakan diskusi terbatas bertema Kemitraan Antara Perusahaan dan LSM untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Maybank Indonesia, Unilever Indonesia, Asppuk, PEKKA, LP3ES, PPSW, Basic Ludo, Pirac dan ICCO Cooperation.

Masyarakat Sipil Kawal Kebijakan Pendidikan di Daerah

0
Fasli-Jalal5
Koordinator Kawalpendidikan.org Fasli Jalal

Masyarakat memiliki banyak harapan menjelang pemilihan kepala daerah. Ribuan masyarakat pun memberikan dukungan dan harapan terhadap kebijakan pendidikan daerah. Namun apakah calon kepala daerah mau menerima dan merealisasikan harapan masyarakat tersebut? “Untuk itulah kawalpendidikan hadir,” ujar Fasli Jalal, koordinator KawalPendidikan ketika memaparkan Laporan dan Analisis Harapan Masyarakat atas kebijakan pendidikan di Jakarta (3/12).

“Masyarakat mestinya semakin cerdas memilih calon yang mampu menangkap aspirasi mereka di bidang pendidikan dan bersedia merealisasikan harapan itu kelak setelah mereka terpilih,” ujar Fasli Jalal.

Gerakan kawal pendidikan ini sejalan dengan visi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pentingnya membangun ekosistem pendidikan di mana partisipasi publik menjadi hal yang sangat penting. “Membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas di mana partisipasi publik merupakan hal utama adalah salah satu agenda kementerian pendidikan dan kebudayaan,” ujar Mendikbud Anies Baswedan dalam pesan singkatnya kepada Kawal Pendidikan.

“Platform kawal pendidikan menjembatani komunikasi antara masyarakat sipil dengan pemerintah daerah dalam rangka mengawal kebijakan pendidikan melalui situs online maupun offline,” ujar Deddy Rahman, Direktur Eksekutif KawalPendidikan.org

Terkait analisis dan hasil pengumpulan harapan dari publik, ada satu fakta menarik. “Pendidikan karakter merupakan harapan tertinggi yang disampaikan masyarakat,” ujar Doni Koesoema A, pemerhati pendidikan dan pengembang pendidikan karakter di Indonesia. “Namun tak satupun dari 24 pasangan calon dari 10 dapil Pilkada serentak 2015 memiliki janji kampanye yang jelas tentang pendidikan karakter,” tegasnya.

Sejak diluncurkan pada 29 Oktober 2015 lalu, platform telah menjadi wadah aspirasi dan pelibatan publik melalui aspirasi harapan untuk kualitas pendidikan nasional yang lebih baik. KawalPendidikan berhasil menggalang 334 harapan dan 3333 dukungan di masing-masing daerah. Selain itu KawalPendidikan juga membangun kemitraan dengan masyarakat sipil di daerah untuk mengawal kebijakan pendidikan.

“Pendidikan di Tangsel masih belum gratis seutuhnya dan banyak pungli di sektor uang buku, kegiatan ekstrakurikuler, baik di sekolah negeri dan swasta. Mestinya dengan APBD 26 persen bisa menggratiskan pendidikan di Tangsel,” ujar Beno, Koordinator Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil di Tangerang Selatan.

Sementara itu masyarakat sipil dari Surakarta memiliki harapan lain terhadap pasangan calon di Surakarta. “Kami ingin agar masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan melalui penguatan lembaga dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah,” ujar Suroto, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Surakarta dan Direktur Eksekutif Yayasan Satu Karsa Karya.

“Kami juga ingin ada perbaikan tata kelola layanan pendidikan yang lebih transparan, akuntabel dan partisipatif,” tegas Suroto.

Tahun Kedua Pelaksanaan UU Ormas

0

foto diskusi uu ormas nov15

Yappika, Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menggelar Diskusi Publik dalam rangka Peluncuran Laporan Tahun Kedua Pelaksanaan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Kamis 12 November 2015.

 

 

E-Book Standar Minimal Akuntabilitas LSM

0

Cover-01

Klik disini untuk versi Bahasa Indonesia : Standar Minimal Akuntabilitas LSM
Please click here for English version :NGO Accountability Minimum Standards

Susan Jane Mickleburgh, Pekerja Sosial yang Merantau ke Jakarta

0
PicsArt_09-10-10.15.02
Susan Jane Mickleburgh dan Lusi Herlina, Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia

Konsil LSM Indonesia kembali kedatangan tamu. Kali ini adalah Susan Jane Mickleburgh, seorang sukarelawan dari Australian Volunteers International (AVI), yang akan menjadi mentor pengembangan organisasi bagi Konsil LSM Indonesia. Susan yang berasal dari Griffit, Australian Capital Territory (ACT), akan berada di Jakarta selama 18 bulan (September 2015 – Feb 2017).

Fokus penugasannya sebagai mentor pengembangan organisasi sesuai dengan pengalaman panjang. Susan pernah bekerja sebagai pekerja sosial selama 15 tahun di South Australia yang banyak bersentuhan dengan masyarakat adat setempat sampai menjadi staff senior di Direktorat Pelayanan Komunitas ACT . Ia juga sempat menjabat sebagai Direktur Eksekutif Marymead Child and Family Centre (2000 – 2004), NGO yang menjadi provider pemerintah dalam pelayanan keluarga dan anak-anak, dengan fokus mendukung anak dan keluarga yang rentan dan bermasalah akibat dari penganiayaan mental, penyalahgunaan narkoba, difabel, kekerasan keluarga, perceraian dan tunawisma.

Lulusan Master of Social Work dari Australian Catholic University ini memiliki minat yang dalam terhadap pelayanan dan pengembangan masyarakat. Ketertarikannya untuk menyelami lebih dalam kebudayaan dan masyarakat Indonesia lah yang mendorongnya menjadi sukarelawan AVI dan ditempatkan di Indonesia.

Refleksi Hasil Assessment Standar Minimal Akuntabilitas LSM

0
refleksi standar sulsel
Reflesi Hasil Assessment Standar Minimal Akuntabilitas LSM di Makassar, Sulawesi Selatan

Pasca liburan panjang selama Idul Fitri 2015/ 1436 H, Konsil LSM Indonesia langsung menggelar serangkaian kegiatan yakni Reflesi Hasil Assessment Standar Akuntabilitas Minimal LSM sepanjang Juli – Agustus 2015. Refleksi tersebut diselenggarakan di sembilan kota antara lain di Solo Jawa Tengah, Kupang NTT, Medan Sumatera Utara, Malang Jawa Timur, Pontianak Kalimantan Barat, Kendari Sulawesi Tenggara, Makassar Sulawesi Selatan, Pekan Baru Riau dan Padang Sumatera Barat.

Pemilihan kota-kota tersebut mempertimbangkan jumlah anggota Konsil LSM yang berada di provinsi bersangkutan. Untuk kegiatan tertsebut, Konsil LSM mendatangkan fasilitator berasal dari unsur Komite Pengarah Nasional (KPN) dan Dewan Etik Konsil LSM Indonesia.

refleksi standar sumut
Refleksi Hasil Assessment Standar Minimak Akuntabilitas LSM Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Kantor PKPA Medan

Sebelumnya, pada medio 2014 Konsil LSM telah melakukan assessment terhadap anggota Konsil LSM yang tersebar di 16 provinsi. Assessment tersebut sudah menggunakan standar minimal akuntabilitas LSM sehingga proses dan hasilnya diharapkan lebih berkualitas dari assessment pertama yang dilaksanakan pada 2011.

photo refleksi assessment padang
Refleksi Hasil Assessment Standar Minimak Akuntabilitas LSM Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan di Kantor KPMM Padang

Assessment kedua sudah memakai standar dan alat yang dikembangkan secara khusus yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan anggota, Komite Pengarah Nasional (KPN), Dewan Etik, LSM non anggota dan lembaga kajian yang kompeten. Beberapa kelemahan yang menyangkut metode, kuesioner, dan assessor sudah disempurnakan yang dilakukan dengan bekerjasama dengan Survey Meter, Yogyakarta.

Standar akuntabilitas minimal LSM terdiri atas 7 (tujuh) standar, yakni : (1) Tata Pengurusan yang baik, (2) Manajemen staf yang professional, (3) Manajemen Keuangan yang terbuka dan terpercaya, (4) Partisipasi bermakna penerima manfaat dalam pengambilan keputusan organisasi, (5) Penanganan pengaduan, (6) Transparansi informasi, (7) Pencegahan konflik kepentingan.

Sebagai organisasi pembelajar, yang percaya pada pentingnya proses aksi refleksi dalam mendorong transformasi pengetahuan, nilai-nilai dan perilaku, Konsil LSM berkepentingan melaksanakan diskusi hasil assessment untuk melakukan analisis dan refleksi atas pencapaian, pembelajaran dan tantangan, serta upaya yang harus dilakukan untuk peningkatan praktik akuntabilitas.

refleksi standar sultra
Refleksi Hasil Assessment Standar Minimal Akuntabilitas LSM di Kendari, Sulawesi Tenggara

32 Anggota yang Compliance Standar Minimal Akuntabilitas LSM

0

Konsil LSM Indonesia telah melakukan assessment terhadap anggota Konsil LSM Indonesia. Assessment dilakukan oleh assessor yang berasal dari lembaga anggota dan telah mengikuti pelatihan assessment pada Mei 2014 di Jakarta. Sementara proses assessment dilaksanakan selama Juli – September 2014 terhadap seluruh anggota Konsil LSM di 16 provinsi.

Assessment menilai 7 (tujuh) standar yakni Tata Pengurusan yang Baik; Manajemen Staf yang Profesional; Manajemen Keuangan yang Terbuka dan Terpercaya; Partisipasi Bermakna Masyarakat Dampingan dalam Pengambilan Keputusan Strategis Organisasi; Penanganan Pengaduan; Transparansi Informasi; dan Pencegahan Konflik Kepentingan. Hasil assessment tersebut adalah 32 lembaga anggota yang telah compliance (sesuai) dengan Standar Akuntabilitas Minimal LSM, antara lain :

  1. DKI Jakarta           :  ASSPUK, LP3ES
  2. Jawa Tengah          : SPEK-HAM, YSKK
  3. Yogyakarta             :  Yayasan Satunama
  4. Jawa Timur            : KPI, Paramitra, IDFOS,
  5. Sumatera Utara     : PKPA, KKSP, PESADA, Yayasan Bitra Indonesia, HAPSARI
  6. Sumatera Barat      : PKBI Sumatera Barat, KPMM, LP2M , Totalitas
  7. Sumatera Selatan   : Yayasan Bina Vitalis, PKBI Sumatera Selatan
  8. Bengkulu                 : Cahaya Perempuan WCC
  9. Riau                          : Yayasan Siklus
  10. Kalimantan Barat   : PPSW Borneo, Perkumpulan Pena, YPPN, Yayasan Dian Tama,
  11. Sulawesi Tenggara : Solidaritas Perempuan, Perkumpulan YASCITA, LPSM Yasinta, Alpen Sultra
  12. Sulawesi Selatan     : YKPM, Yayasan Baruga Cipta
  13. NTT                          : LAP TIMORIS

Koalisi Pemantau Peradilan Nilai Buruk Tata Kelola KY

0

Gedung-KYSejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Posko Pemantau Peradilan memberikan rapor merah kepada Komisi Yudisial.

Koalisi yang terdiri dari yakni MaPPI FHUI, ICW, OLR, PSHK, YLBHI, LBH Makassar, LBH Surabaya, LBH Medan, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, dan Pokja 30 Samarinda ini menilai tata kelola organisasi di tubuh KY tak beres.

Contoh kecil, KY sampai ini tidak memiliki database kasus yang masuk dan sejauh mana tindaklanjutnya. Padahal, sampai April 2014 saja, KY sudah menerima 1918 laporan dari masyarakat, tapi tak jelas perkembangannya. “Miris mengetahui lembaga pengawas peradilan tidak memiliki catatan pengawasannya sendiri. Ini bentuk ketidakberesan pengelolaan organisasi di tubuh KY,” kata anggota koalisi dari MaPPI FH UI, Dio Ashar, Selasa (30/6/2015).

Menurut dia, proses seleksi para calon komisioner KY menjadi momentum untuk pembenahan organisasi pengawas para hakim ini. Sudah saatnya calon komisioner menyadari hal ini dan ke depan mampu menjawab data-data perkembangan penanganan atau pengawasan kasus. Dari 81 orang yang mendaftar calon komisioner KY, tersisa 75 peserta di antaranya yang berhasil lolos seleksi tahap awal yakni tes administrasi dengan rincian 63 laki-laki dan 12 perempuan yang berasal dari berbagai latar belakang.

Komposisi calon komisioner KY tersebut terdiri atas sembilan orang mantan hakim, 27 akademisi hukum, 26 praktisi hukum, dan 13 orang anggota masyarakat. Hanya tiga pendaftar bergelar profesor dan 29 lainnya bergelat doktor.

Sumber berita klik TRIBUNNEWS.COM