Beranda blog Halaman 24

LSM Berpeluang Dapatkan Donasi Software

0
ngo conn
Mumin Santoso, Managing Director Rack Digital

Terkadang, faktor harga perangkat lunak (software) yang relatif tinggi menjadi kendala bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia untuk mendapatkan software asli. Namun, kendala tersebut lambat laun dapat teratasi dengan adanya donasi software dari beberapa perusahaan swasta.

Salah satu peluang tersebut datang dari Microsoft Indonesia. Melalui Techsoup Asia, Microsoft memberikan peluang kepada LSM di Indonesia untuk memperoleh donasi software Office 365. Iqbal Hariadi dari Techsoup Asia mengungkapkan hal tersebut dalam NGO Connection Day 2015 di Jakarta, (11/6) lalu.

NGO Connection Day merupakan hajatan yang digelar oleh Microsoft Indonesia yang dipersembahkan untuk kalangan penggiat LSM. Tahun ini, NGO Connection Day sudah memasuki perhelatan yang ke-11. Dalam kegiatan tersebut, beberapa kalangan LSM mempresentasikan program atau studi kasus yang memanfaatkan teknologi informasi.

Dalam kesempatan NGO Connection Day 2015, Naizly Puji Siregar memaparkan tentang proyek percontohan Kampung Teknologi di DKI Jakarta,Puspita Kamil dari Mobile Force yang menjelaskan pemasaran internet untuk organisasi nonprofit serta Mumin Santoso dari Rack Digital yang menyampaikan pemanfaatan sosial media untuk kampanye isu. Sementara itu Vikra Ijas dari Kitabisa.com memaparkan penggalangan dana (fundraising) dengan mengoptimalkan teknologi informasi.

Tak ketinggalan Nurfadilah dan Norman Sasono dari Microsoft Indonesia juga menjelaskan perkembangan terkini menyangkut produk Microsoft. Nurfadilah menyampaikan keunggulan kolaborasi dengan teknologi cloud Office 365. Dengan pelbagai keunggulannya, Office 365 sangat menunjang aktifitas virtual office, seperti cloud drive 1 TB. Sementara Norman mengatakan bahwa Microsoft akan meluncurkan Windows 10 di bulan Juli 2015. Pengguna Window 8 dapat memperbaharui OS-nya sampai batas waktu satu tahun ke depan secara gratis.

Iqbal menjelaskan hanya ada 3 syarat administrasi yang harus dipenuhi LSM yang ingin mendapatkan donasi software. Ketiganya adalah akta notaris, surat pengukuhan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

LSM yang berminat dapat mengunjungi www.techsoup.asia untuk melakukan tiga langkah pendaftaran. Pertama, buatlah username dan password, beri penjelasan tentang organisasi, konfirmasi formulir pendaftaran dan validasi email. Langkah kedua adalah konfirmasi kelayakan organisasi Anda. Setelah langkah pertama dilakukan, tunggu 3-5 hari kerja untuk menerima konfirmasi tentang status kelayakan organisasi Anda melalui email. Nah, langkah terakhir setelah organisasi mendapatkan lampu hijau adalah pemesanan software donasi secara online. Caranya, login lalu pilih produk yang dibutuhkan. Klik Checkout dan ikuti petunjuk pemesanan. ***

Penabulu Gelar Workshop Monev Project

0

sugi di penabulu Manajer Program Konsil LSM Indonesia, Sugiarto A. Santoso menjadi narasumber dalam Workshop Monitoring dan Evaluasi Proyek yang diselengarakan oleh Penabulu di Jakarta pada 26-27 Mei 2015.

Setiap organisasi perlu mengukur pencapaian programnya secara periodik. Hal itu membuat organisasi memiliki daya refleksi atas capaian yang sudah berhasil dalam suatu periode. Lantas, apakah ada perbedaan antara pemantauan, evaluasi dan pelaporan?

Sesungguhnya ketiga proses tersebut berjalan seiring dengan proses pengelolaan  program atau organisasi. Dalam proses pemantauan, evaluasi dan pelaporan tersebut, penetapan dan penyepakatan indikator keberhasilan menjadi kata kuncinya. Indikator keberhasilan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari proses perencanaan. Hanya saja, terkadang indikator capaian tersebut belum terdefinisikan dalam pernyataan yang terukur.

Workshop tersebut bertujuan agar peserta memahami prinsip, metode dan teknik pemantauan, serta evaluasi dan penyusunan laporan. Workshop diperuntukkan bagi para pimpinan organisasi, pengelola program dan personil yang memerankan fungsi pemantauan dan evaluasi.

Penabulu memang kerap mengadakan workshop-workshop yang dimaksudkan untuk penguatan kapasitas staff organisasi masyarakat sipil.      

Febri Hendri Terpilih Sebagai Koordinator KMSTP

0
FH
Febri Hendri, Koordinator KMSTP

Febri Hendri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terpilih sebagai Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP). Hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat kerja KMSTP yang digelar pada 28-30 April lalu di Tangerang Selatan.

KMSTP yang diinisiasi oleh ICW, Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) Solo dan Article 33 merupakan koalisi terbuka organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap persoalan di bidang pendidikan. Sebelumnya, KMSTP dan Kemdikbud telah menggelar Simposium Pendidikan Nasional pada 24-25 Februari lalu.

Raker yang menyusun program kerja Koalisi selama periode 2015-2016 tersebut diikuti lebih dari 34 orang yang mewakili beberapa OMS di Indonesia. OMS tersebut antara lain ICW, YSKK Solo, Article 33, Komite Pemantau Legislatif (Kopel), IDEA Jogja, Pattiro, KGB, FIK Ornop Sulsel, Malang Corruption Watch (MCW), Prakarsa Jawa Timur, Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS), Aliansi Orangtua Murid, Pattiro Malang, Pattiro Banten, SAHDAR Medan, Koalisi Anti Korupsi (KOAK) Lampung, YISA Bima, dan Konsil LSM Indonesia.

kmstp

KMSTP yang menerapkan prinsip kesukarelawanan dan kesetaraan tersebut merupakan koalisi cair yang akan menerima organisasi masyarakat sipil yang memiliki program atau kepedulian di bidang pendidikan.

Diskusi Panel untuk Penyusunan Indeks OMS

0

diskusi panel ahli csoKonsil LSM Indonesia bekerjasama dengan Management System International (MSI) dan International Center for Nonprofit Law (ICNL) menggelar Diskusi Panel Ahli dalam rangka penyusunan CSO Sustainability Index for Indonesia (Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil untuk Indonesia) tahun 2014, pada 23 April lalu di Jakarta.

Diskusi tersebut melibatkan penggiat organisasi masyarakat sipil antara lain Yoke Sudarbo, Frans Toegimin, Baharuddin Solongi, Benny Susetyo, Anik Wusari, Meuthia Ganie-Rochman, Rustam Ibrahim, Eri Nugroho, Khamid Istakhori, Dina Lumbantobing dan Tuty Alawiyah. Sementara Sugiarto Santoso dan Lusi Herlina bertindak sebagai fasilitator.

Diskusi dan penyusunan indeks keberlanjutan CSO yang digelar atas dukungan USAID tersebut merupakan kegiatan pertama di Indonesia. Konsil LSM bertindak sebagai penyelenggara pertemuan dan pembuat laporan mengenai hasil temuan tersebut. MSI telah membuat indeks yang berisi laporan mengenai kekuatan dan keberlangsungan hidup CSO sejak tahun 1998 lebih dari 60 negara di 4 wilayah yakni Eropa Timur dan Eurasia, Sub-Sahara Afrika, Timur Tengah dan Afrika Utara.

Dan kini USAID memperluas penyusunan indeks tersebut ke Asia, khususnya ke Filipina, Nepal, Kamboja dan Indonesia. Hasil dari metodologi ini dimaksudkan sebagai tools yang dapat digunakan kalangan LSM, pemerintah, donor, akademisi, dan lain-lain untuk lebih memahami keberlanjutan hidup CSO di masing-masing negara.

Panel yang terdiri dari para ahli dan praktisi OMS bertugas untuk menilai dan memberi skor sektor OMS berdasarkan tujuh dimensi yang saling terkait dalam mempengaruhi kekuatan dan keberlangsungan hidup OMS. Ketujuh dimensi tersebut adalah legal environment (lingkungan hukum), organization capacity (kapasitas organisasi), financial vialibility (kemampuan finansial), advocacy (advokasi), service provision (penyediaan layanan), infrastructures (prasarana) dan public image (citra publik). Masing-masing dimensi terbagi atas beberapa indikator dengan total 35 indikator. Berdasarkan angka skor yang diberikan panel ahli tersebut, negara yang tergabung dalam penyusunan indeks ini akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni sustainability enhanced (keberlanjutan meningkat), sustainability evolving (keberlanjutan berkembang) dan sustainability impeded (keberlanjutan terhambat).

Penyusunan indeks bertujuan untuk menelusuri dan membandingkan kemajuan OMS di berbagai negara dari waktu ke waktu, dengan maksud meningkatkan kemampuan entitas lokal dalam melakukan self-assessment dan analisis. Indeks ini diharapkan akan mengembangkan pemahaman dan peningkatan sektor masyarakat sipil di antara donor, pemerintah dan masyarakat sipil sendiri. ***

Bambang Widjojanto : LSM Perlu Tingkatkan Kompetensi

0
diskusi
Lusi Herlina, Baharuddin Solongi, Sapto Supono dan Bambang Widjojanto dalam diskusi dengan moderator Ajeng Kusumaningrum

Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto mencermati masih belum adanya standard operational procedure (SOP) yang mengatur mengenai peningkatan kompetensi staf lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam buku Standar Minimal Akuntabilitas LSM yang diterbitkan oleh Konsil LSM Indonesia.

Bambang mengungkapkan hal tersebut dalam Diskusi Publik bertema “Waspadai Pseudo LSM : Apa beda LSM yang Sesungguhnya dengan yang Bukan” diadakan oleh Konsil LSM Indonesia, Selasa (21/4) lalu. Diskusi juga menghadirkan Direktur Bina Ideologi Kemendagri Sapto Supono, Ketua Dewan Etik Konsil LSM Indonesia Baharuddin Solongi, dan Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia Lusi Herlina.

Mantan Ketua YLBHI tersebut menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi aktifis LSM karena LSM memiliki peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan korupsi sementara modus kejahatan berkembang dengan sengat cepat. “Seringkali sebagai penegak hukum ketinggalam, apabila tidak meningkatan kompetensi maka bisa ketinggalan,” katanya.

Bambang mengatakan bahwa ia sering mengajak kalangan LSM anti korupsi agar meningkatkan kompetensinya tidak hanya mencermati pengeluaran, tapi juga mengawasi revenue karena lebih dari 70 % anggaran negara berasal dari pajak. “Korupsi adalah well organized crime, untuk memetakan hal itu harus ada kemampuan yang terus ditingkatkan.” Untuk membangun kepercayaan, Bambang yang mendorong isu integritas mengusulkan agar pemimpin LSM memberikan contoh untuk menjelaskan asal usul kekayaan dan aset yang dimiliki. “Jadi integritas di LSM dimulai dengan integritas pribadinya.”.

Sementara itu Sapto Supono mengatakan bahwa dengan UU Ormas seharusnya posisi pemerintah dengan LSM jangan dihadap-hadapkan pada posisi yang saling mencurigai. Padahal, pemerintah justru memandang LSM sebagai kekuatan bangsa yang luar biasa karena pemerintah merasa tidak bisa menangani semua masalah.

Salah satu masalah, Sapto mencontohkan persoalan di Kabupaten Brebes yang bisa menghasilkan Rp 15 trilyun dari bawang merah namun dana tersebut tidak menetes pada tingkat petani. Perhitungannya lahan pertanian mencapai 30 ribu hektar dengan produksi 10 ton/ hektar. “Kalau harga bawang merah dipermainkan oleh kartel dari 4 ribu menjadi Rp 5 sampai 50 ribu maka dana yang berputar bisa mencapai Rp 15 trilyun. Itu baru satu contoh persoalan,” katanya.

Ketua Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia Frans Toegimin menjelaskan bahwa pihaknya ingin mempromosikan standar akuntabilitas LSM yang sudah dipersiapkan cukup lama, sekaligus memperkuat akuntabilitas LSM di Indonesia. Menurut Frans yang sudah bergelut lebih dari 40 tahun di dunia LSM, salah satu dampak pengembangan demokrasi, adalah munculnya ide dan kreatifitas masyarakat sipil dalam berorganisasi, khususnya dalam ber-LSM. “Ada distilah, dimana seribu bunga berkembang, dari kanan sampai kiri sangat berwarna dan bervariasi, sehingga tidak mudah mengenal LSM itu seperti apa?” katanya.

Lusi Herlina menegaskan bahwa setiap organisasi perlu membangun budaya organisasi yang kuat diantaranya dengan menerapkan akuntabilitas. Dengan menjadi organisasi yang kuat, LSM akan memiliki posisi yang sejajar dengan pemerintah dan swasta serta meraih kepercayaan dari masyarakat. Bagi masyarakat, LSM yang akuntabel menempatkan masyarakat sebagai subyek sekaligus mitra. Bagi pemerintah, tidak perlu sibuk mengurusi kelembagaan LSM karena LSM mampu mengatur dirinya sendiri. Sektor swasta juga tidak sulit untuk bekerja sama karena LSM sudah mempunyai pengaturan kode etik-nya sendiri. “Penerapan akuntabilitas akan berdampak positif bagi organisasi LSM sendiri,” katanya.

Baharuddin mengatakan bahwa assessment telah dilakukan terhadap 67 dari 99 lembaga anggota Konsil LSM. Dari jumlah tersebut, 29 lembaga dinyatakan telah memenuhi standar minimal akuntabilitas LSM. “Dengan demikian sebanyak 46 %, sudah sesuai, 52 %, sesuai sebagian dan 2 % tidak sesuai,” ujarnya.

Buku yang diterbitkan atas dukungan Ford Foundation tersebut menjelaskan standar minimal akuntabilitas LSM dan bagaimana LSM bisa melaksanakan standar tersebut. Selain digunakan oleh anggota Konsil LSM Indonesia, buku tersebut juga diharapkan dapat digunakan komunitas LSM di Indonesia pada umumnya.

Baharuddin mengamati dalam beberapa waktu terakhir muncul kembali organisasi atau sekelompok orang yang menyebut dirinya “LSM” namun aksi-aksinya justru berseberangan dengan kekuatan masyarakat sipil pro-demokrasi lainnya. Kehadiran LSM yang diistilahkan sebagai pseudo LSM atau “LSM Seolah-olah” ini cukup mengganggu serta meresahkan banyak kalangan karenna memgakibatkan reputasi dan kepercayaan terhadap LSM Indonesia jatuh dimata publik.

Menurut Sapto, dengan penerapan akuntabilitas ini LSM abal-abal akan hilang dengan sendirianya, cepat atau lambat. Pihaknya berharap standar akuntbalitas akan medorong LSM yang akuntabel sehingga akan mewujudkan organisasi masyarakat sipil dan modal social yang bisa memberikan kontribusi nasional. ***

Kepala Daerah Minta Oknum LSM dan Ormas yang Kerap Lakukan Pemerasan Ditindak

0

Beritasatu.com| Jumat, 27 Maret 2015

3014
Walikota Bogor, Bima Arya S.

Jakarta – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ormas), dan lembaga pemerintah yang dinilai kerap melakukan premanisme terhadap penyelenggara pemerintah daerah (pemda) harus ditindak. Demikian salah satu rekomendasi Orientasi Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD) 2015 Angkatan pertama dalam bidang penegakan hukum.

“Mendagri, Kapolri, Jaksa Agung agar dapat menindak oknum LSM, ormas, maupun lembaga pemerintah yang melakukan kegiatan premanisme terhadap penyelenggara pemda sesuai undang-undang berlaku,” kata Ketua OKPPD sekaligus Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto usai penutupan OKPPD, di Jakarta, Jumat (27/3).

Ditambahkan Bima, “Kementerian Dalam Negeri sebagai ‘bapak’ dari para pemimpin daerah seyogyanya menjadi pengayom bagi seluruh penyelenggara pemda dengan memberikan jaminan dan perlindungan kepada penyelenggara pemda dalam jalankan tugasnya.”

Menurutnya, selama ini banyak pengalaman dari kepala daerah se-Indonesia, ketika menjalankan tugas tidak bisa konsentrasi. “Diganggu oleh gaya premanisme dari oknum ormas dan LSM yang angkat-angkat kasus. Seringkali itu tidak tepat dan benar. Ada upaya mengambil keuntungan di situ. Itu yang membuat kepala daerah tidak bisa konsentrasi full membangun daerah. Karenanya kita minta perhatian pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan aparat polisi maupun kejaksaan,” imbuhnya

Dia menambahkan, para penyelenggara pemimpin daerah bukan berarti menutup mata atas kritikan. “Kami senang kalau kritik dilakukan akurat ada datanya,” imbuhnya.

Penulis: Carlos KY Paath/NAD

Sumber:Suara Pembaruan

Dipersoalkan, Pembina Yayasan tidak Terima Gaji/ Honorarium

0

Hukumonline.com

Senin, 16 Maret 2015

Ahli: Larangan Pembina Yayasan Terima Gaji Inkonstitusional

Tak beroleh gaji, seorang pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie, Dahlan Pido, mempersoalkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dahlan merasa diperlakukan diskriminatif atas berlakunya pasal-pasal tersebut karena pengurus yayasan lain mendapatkan gaji dan honorarium. Bahkan, apabila pembina yayasan tetap menerima gaji/honorarium, sanksi pidana siap menantinya.
Dalam persidangan lanjutan uji materi ini, pensiunan Guru Besar FISIP UI, Safri Nurmantu menilai ketentuan pidana yang melarang menerima gaji/honorarium bertentangan dengan konstitusi. Sebab, ketentuan itu tidak melanggar asas persamaan di hadapan hukum, cenderung diskriminatif, dan melanggar prinsip keadilan yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Menurut Safri, jika untuk yayasan pendidikan, larangan itu tidak tepat dan bertentangan dengan konstitusi. Pendiri dan pembina yayasan pendidikan biasanya dosen dan guru. Tidak adil kalau mereka tidak mendapat honorarium. “Ini juga terjadi pada saya sebagai pendiri yayasan yang bergerak di bidang pendidikan karena saya dosen,” ujar Safri dalam sidang pleno di gedung MK Jakarta, Senin (16/3).

Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan menyebutkan, “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.”

Ayat-(2)-nya menyebutkan, “Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan : a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas. b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.” Pasal 70-nya, menyebutkan pelanggaran terhadap Pasal 5 tersebut dapat dipidana dengan paling lama 5 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, Dahlan Pido yang menjadi pembina yayasan pendidikan ini  menganggap ketentuan yang melarang pembina dan pengawas yayasan menerima upah norma yang diskriminatif, melanggar prinsip keadilan, dan persamaan di hadapan hukum. Sementara pengurus lainnya berhak menerima upah/honorium.

Padahal, menurut pemohon pengurus yayasan tidak dapat bekerja sendiri tanpa dibantu oleh organ lain, seperti Pembina dan Pengurus dan secara pekerjaan sama-sama melakukan aktivitas rutin. Karena itu, dia meminta MK menghapus kedua pasal itu.

Safri melanjutkan pihaknya mendukung uji materi pemohon yang telah dirugikan dengan berlakunya kedua pasal itu. Sebab, kata dia, pasal yang melarang pembina dan pengawas yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium jelas-jelas mengandung ketidakadilan dan diskriminasi jika dibandingkan dengan pengurus yayasan lain. Terlebih, apabila pembina tetap menerima gaji akan dikenakan sanksi pidana.

“UUD 1945 kan telah menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan adil. Makanya, saya berharap MK bisa meninjau ulang berlakunya kedua pasal itu,” harapnya.

Klik Hukumonline.com

Lokakarya Evaluasi & Perencanaan Konsil LSM-ICCO

0

Konsil LSM dan ICCO Cooperation menggelar Lokakarya Evaluasi & Perencanaan Program Kemitraan NGO-Goverment-Private Sector di Yogyakarta pada 17-20 Maret 2015. Lokakarya diikuti peserta program yang berasal dari Propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dibutuhkan Mekanisme Pelibatan Publik

0

Kompas, 25 Januari 2015

JAKARTA, KOMPAS – Untuk menangani persoalan pendidikan, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sipil melalui organisasi masyarakat sipil. Namun, sejauh ini, belum ada formulasi mekanisme pelibatan publik.

Sebagai langkah awal untuk menyusun mekanisme pelibatan publik itu, pemerintah dan organisasi masyarakat sipil peduli pendidikan bersama-sama belajar saling memahami terlebih dahulu. Setelah memaparkan kegiatan masing-masing, pemerintah dan organisasi masyarakat sipil akhirnya menemukan titik temu dan bersepakat tentang beberapa masalah pendidikan yang diharapkan dapat diselesaikan bersama.

Diskusi-diskusi untuk menemukan titik temu ini berlangsung selama Simposium Pendidikan Nasional “Membumi-Landaskan Revoluasi Mental dalam Sistem Pendidikan Nasional” yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (24/2).

Enam Persoalan

Dalam simposium itu, dibahas enam persoalan pendidikan yang dinilai paling krusial dan strategis, yakni akses dan keterjangkauan, anggaran pendidikan dasar, revitalisasi dewan pendidikan dan komite sekolah, kurikulum, peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, serta penataan dan pemerataan guru.

“Semangatnya ingin menghidupkan kembali tradisi pelibatan publik agar program pendidikan dan pemanfaatan pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan optimal,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.

Anggaran Daerah

Peran masyarakat sipil penting mengingat anggaran fungsi pendidikan mencapai Rp 408 triliun. mayoritas dari anggaran tersebut, yaitu Rp 254 triliun (62 persen), merupakan dana transfer daerah. “Karena langsung masuk ke daerah, penguatan kapasitas justru dibutuhkan di daerah. Besar sekali komponen daerah terkait urusan pendidikan,” kata Anies.

Direktur Yayasan Satu Karsa Karya, Suroto, menyatakan, dana yang langsung masuk ke daerah tersebut harus dikawal agar dikelola dengan baik. “Beban terberat ada di daerah dan sekolah,” kata Suroto.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Febri Hendri, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan, mengatakan, simposium tersebut merupakan langkah awal interaksi masyarakat sipil dengan pemerintah yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Anies memberi kebebasan dalam berdiskusi. Namun, di ujung diskusi, harus tetap mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintah. Berbeda dengan masyarakat yang memiliki ruang bebas luas untuk berkreasi dan mewujudkan ide-ide, sepak terjang pemerintah terbatas pada RPJMN.

Suroto juga mengingatkan agar organisasi-organisasi masyarakat sipil untuk menata diri. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi efektif. (LUK/B06)