Beranda blog Halaman 25

Kemendikbud Ajak Publik Terlibat dalam Kebijakan Terkait Anggaran Hingga Mutu Guru

0

24 Februari 2015

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak main main dengan rencana melibatkan publik dalam setiap kebijakan yang diambil. Setidaknya ada 6 agenda kebijakan yang akan dibahas bersama pejabat Kemendikbud dengan perwakilan masyarakat.

“Ada enam hal yang akan dibahas pada simposium kali ini. Pertama akses dan keterjangkauan, kedua kurikulum, kemudian kesejahteraan dan mutu guru, revitalisasi dewan dan komite sekolah, penataan dan pemerataan guru, dan terakhir anggaran,” ujar Kangsure Suroto, di gedung Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Suroto merupakan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP). Hari ini hingga besok koalisi bersama puluhan pejabat struktural Kemendikbud menggelar sebuah simposium terkait pelibatan publik dalam pengambilan kebijakan di Kemendikbud.

“Melalui simposium ini diharapkan masyarakat bisa terlibat lebih intens berinteraksi dengan kementerian lembaga. Sehingga aspirasi mereka (publik) bisa masuk dalam rencana-rencana kerja mereka (pejabat Kemendikbud),” jelas Suroto.

Menurut Suroto, anggaran pendidikan yang mencapai Rp 408 triliun, bukanlah jumlah yang kecil. Dana tersebut harus dikawal. Apalagi 60 persen dari dana itu dialirkan ke daerah.

“Kita harus mengawal, agar benar-benar bisa dikelola dengan baik di daerah. Sebenarnya tugas lebih berat ada di daerah, khususnya dinas pendidikan, terutama di tingkat kabupaten,” tutur Suroto.

“Pasca pertemuan 2 hari ini kita sudah punya format atau mekanisme yang bisa kita bangun untuk melakukan engagement,” imbuhnya.

Klik Detik.com

Setelah KY, Hakim Sarpin Akan Dilaporkan ke MA

0

20 Februari 2015

Jakarta, GATRAnews – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi kembali akan melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi karena putusannya atas praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan, melampaui kewenangan.

Menuru Dio dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) saat dihubungi GATRAnews, Jumat (20/2), hari ini pihanya bersama sejumlah LSM akan melaporkan Sarpin ke Mahkamah Agung (MA), setelah dua hari lalu mengadukannya ke Komisi Yudisial (KY).

“Ya, kita akan laporkan nanti pukul 13.30 WIB ke Badan Pengawas MA, karena putusannya banyak kejanggalan,” kata Dio.

Salah satu kejanggalan putusan tersebut, KUHAP sudah mengatur secara limitatif melalui Pasal 77 tentang materi atau apa saja yang bisa dipraperadilankan. Selain itu, dalam memutus pokok perkara, Sarpin sudah terlalu jauh.

“Hakim ini terlalu jauh karena sudah masuk materi pokok perkara yang harusnya menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Menurut Dio, putusan Sarpin telah menjadi permasalahan hukum di Indonesia, karena mengacaukan hukum acara. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi pintu masuk para tersangka untuk menguji penetapan tersangka yang bukan materi praperadilan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi sendiri terdiri dari sejumlah LSM, antara lain, Indonesia Corruption Watch (ICW), MAPI, Pusat Studi Kebijakan dan Hukum (PSHK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesa (YLBHI), Indonesian Legal Roundtable (ILR), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Klik GATRANEWS

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak Jokowi Copot Budi Waseso

0

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan pelaksana tugas Kapolri yang juga Wakapolri Komjen Badrodin Haiti melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh Polri.

Salah satunya dengan mencopot Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kabareskrim yang dianggap berperan dalam upaya pelumpuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kepada Presiden kami mendesak agar memerintahkan pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri untuk melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh kepolisian, langkah itu mesti ditindaklanjuti dengan mencopot semua aktor-aktor yang berperan dalam pelumpuhan KPK terutama dengan mencopot dan menonaktifkan Komjen Pol Budi Waseso,” kata Alghifari Aqsa dari LBH Jakarta saat membacakan pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Gedung KPK, Kamis (19/2).

Selain mendesak pencopotan Budi Waseso, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengambil tindakan jelas dan terang benderang menghentikan semua proses kriminalisasi yang terus menerus terjadi terhadap KPK.

Selain itu, dalam mengajukan nama Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru harus dititikberatkan pada penilaian terhadap aspek-aspek integritas dan bebas korupsi dengan melibatkan KPK dan PPATK.

“Kami juga mendorong plt pimpinan KPK agar melakukan deklarasi integritas dan deklarasi bebas konflik kepentingan terutama dalam kapasitasnya sblm menjabat plt pimpinan KPK baik potensi kepentingan terkait afiliasi politik, pekerjaan, bisnis, keluarga dan sebagainya. Sementara untuk KPK, kami meminta agar terus mengusut perkara Komjen Pol Budi Gunawan dan perkara-perkara korupsi lainnya,” tegasnya.

Alghifari menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kecewa dengan keputusan Jokowi dalam menangani kekisruhan antara KPK dan Polri.

Meski membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Jokowi tidak memiliki itikad untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap KPK.

“Tindakan kriminalisasi tidak berhenti dengan pembatalan Komjen BG sebagai calon Kapolri,” tegasnya.

Alghifari menyatakan, hingga saat ini, proses kriminalisasi terhadap KPK masih berlangsung dan terjadi secara sistematis. Dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara pimpinan KPK dan disusul penerbitan Perppu Plt pimpinan KPK semakin mempertegas sikap Jokowi yang seolah menganggap serangkaian kriminalisasi terhadap KPK adalah proses penegakan hukum biasa dan bukan kriminalisasi.

Padahal, Jumat (20/2) esok, penyidik KPK, Novel Baswedan akan diperiksa sebagai tersangka. Belum lagi dalam waktu dekat 21 penyidik KPK akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

“Pemberhentian pimpinan KPK menunjukkan bahwa presiden melakukan tindakan timpang atau unequal treatment. Presiden segera bersikap untuk kasus-kasus biasa yang diduga dilakukan pimpinan KPK, tetapi tidak sama sekali untuk kasus-kasus korupsi. Dengan demikan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Jokowi patut dipertanyakan,” katanya.

Lebih jauh, Alghifari menyatakan, Presiden Joko Widodo hingga kini masih menutup mata dengan fakta bahwa kepolisian terus menerus membangkang arahan presiden.

Selain tidak sensitif terhadap gerakan pemberantasan korupsi, presiden juga tidak peka terhadap penghormatan atas HAM. Salah satunya dengan mengabaikan rekomendasi Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto.

“Pesiden telah abaikan rekomendasi Komnas HAM yang intinya menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, penggunaan kekuatan yang berlebihan, dan pelanggaran terhadap hukum acara dan due process of law,” katanya.

Penulis: Fana Suparman/FQ | Sumber:Suara Pembaruan

Klik Berita Satu

LSM Minta Komisi Yudisial Telusuri Penunjukan Hakim Sarpin

0
sarpn
Hakim Sarpin Rijaldi mengetuk palu usai membaca putusan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Photo : TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Jakarta, 18 Februari 2015 TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial.

Menurut Koalisi penunjukan Sarpin sebagai hakim tunggal oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan janggal. Erwin Natosmal Oemar, selaku juru bicara Koalisi, mengatakan Sarpin kerap bermasalah dalam catatan Komisi Yudisial. “Kami meminta Komisi Yudisial untuk melacak proses penunjujan hakim Sarpin,” kata Erwin, Selasa, 17 Februari 2015.

Koalisi terdiri dari gabungan lembaga swadaya masyarakat seperti Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesian Legal Roundtable, Pusat Studi dan Kebijakan Hukum, Public Interest Lawyer Network, Institute for Criminal Justice Reform dan Indonesia Corruption Watch.

Erwin berharap Komisi segera memeriksa Sarpin setelah laporan ini disampaikan. “Komisi menjanjikan kami paling lambat satu bulan sudah ada putusanya,” kata Erwin.

Koalisi juga melaporkan Sarpin atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam memutus gugatan praperadilan yang diajukan oleh calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ada beberapa hal yang disampaikan menurut pandangan kami terhadap putusan prapedarilan kemari,” kata Erwin

“Kami meminta Komisi Yudisial untuk segera merespons laporan ini agar segera ditindaklanjuti.” Di antaranya, kata Erwin, adalah adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin dalam memutus perkara Budi Gunawan. Menurut Erwin, Sarpin diduga melanggar Poin 8 dan 10 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin-poin itu mengatur tentang profesionalitas dan disipilin hakim. “Apalagi dalam putusannya, hakim Sarpin melanggar ketentuan praperadilan yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Erwin. “Dia juga pertimbangan hukumnya melampaui substansi perkara dengan memasukan argumentasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.”(REZA ADITYA)

Klik Tempo.co

Kehati : Solusi Banjir Jakarta Adalah Bambu

0

Rimanews – Lembaga swadaya masyarakat Yayasan Keanekaragaman Hayati mengusulkan pemerintah mendorong kebijakan konservasi bambu sebagai solusi yang berpotensi mengatasi banjir Jakarta dan wilayah sekitarnya.

“Konservasi bambu di sepanjang Daerah Aliran Sungai Ciliwung bisa menjadi salah satu alternatif pencegahan banjir jangka panjang,” kata Officer Eksosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Yayasan Keanekaragaman Hayati, Basuki Rahmad, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/2).

Menurut Basuki Rahmad, jika pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan semua restoran dan penyedia makanan dilarang menggunakan bahan styrofoam dan menggantinya dengan boks makanan dari bambu, maka penduduk desa-desa sekitar Sungai Ciliwung akan bergairah menanam bambu.

Sementara itu, ujar dia, masyarakat di sekitar Kali Ciliwung juga dinilai bakal mendapatkan penghasilan tambahan dari hasil menanam bambu serta tetap terlindunginya daerah aliran sungai.

Saat ini, lanjutnya, Yayasan Keanekaragaman Hayati telah bekerja sama dengan berbagai mitra, menanam bambu di sekitar daerah aliran sungai, guna mencegah banjir dan erosi.

Presiden dinilai harus mampu membuat kebijakan terpadu dari hulu sampai hilir yang melibatkan pemerintah DKI Jakarta dan kota-kota satelitnya untuk dapat melindungi Ibu Kota dengan kebijakan yang tidak hanya mendorong konservasi tetapi memiliki nilai ekonomis.

Sebagaimana diberitakan, banjir dan banyaknya genangan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya karena kapasitas drainase yang terdapat di kawasan ibu kota tidak memadai dalam menampung curah hujan berintensitas tinggi.

“Fakta-faktanya adalah hujan yang turun Minggu (8/2) malam sampai Senin (9/2) sore adalah curah hujan yang sangat tinggi,” kata Plt Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mudjiadi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/2).

Menurut dia, tingkat curah hujan yang paling tinggi tercatat di kawasan Jakarta Utara seperti di Tanjung Priok yang konsentrasi curah hujan hingga di atas 360 mm.

Sedangkan di tempat lain tercatat seperti di Setiabudi sebesar 220 mm dan di Krukuthulu sebesar 190 mm. Sementara hujan yang jatuh di sekitar Katulampa hanya 77 mm dan di Bogor 60 mm.

Mudjiadi mengungkapkan, kapasitas drainase Jakarta diperkirakan hanya bisa menanggulangi hujan 80-100 mm. “Meski dalam keadaan bagus, drainase tidak akan mampu menampung itu, pasti akan ada genangan,” katanya.

Ia juga menyorot masih banyaknya daerah resapan yang sekarang telah menjadi pembangunan gedung seperti kawasan perkantoran dan mal atau pusat perbelanjaan.

Berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, maka Mudjiadi mengemukakan bahwa sudetan Ciliwung ke kanal banjir timur diperkirakan bakal selesai sebelum musim hujan mendatang atau sekitar Oktober-November 2015.

Klik rimanews.com

Perikanan Lestari, KKP Minta NGO Bangkitkan Kearifan Lokal

0

16 Februari 2015

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng semua pemangku kepentingan, tidak hanya masyarakat pesisir dan pemerintah daerah, melainkan juga Lembaga Swadaya Masyarakat atau Non Government Organizatin (NGO) untuk menciptakan perikanan lestari.

Sekjen KKP Sjarief Widjaja, bahkan meminta langsung NGO untuk mendorong masyarakat pesisir agar berperilaku arif terhadap pengelolaan sumber daya laut. Misalnya, kata dia, pada masyarakat yang memiliki peraturan tak tertulis dilarang melaut pada hari-hari tertentu, NGO bisa mendorong masyarakat untuk meneruskan tradisi tersebut.

“Kearifan lokal perlu kita bangun. NGO bisa tidak membangkitkan kearifan lokal? Tidak usah membangun aturan baru. Selasa atau Jumat Kliwon tidak boleh melaut, diformalkan saja aturan itu,” ucap Sjarief dalam Lokakarya Nasional Pengelolaan Kawasan Konservasi, Senin (16/2/2015).

Lebih lanjut, Sjarief menuturkan, konservasi yang dulunya terpisah dari mata pencaharian, saat ini harus dipandang secara menyatu. Ini juga yang menjadi dasar Menteri-KP Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan pelarangan penangkapan/perdagangan kepiting, lobster, serta rajungan bertelur.

Dia bilang, ke depan KKP juga akan mengeluarkan kebijakan mengurangi eksploitasi berlebihan di zona di bawah 4 mil. Sjarief menambahkan, dengan aturan tersebut masyarakat pesisir bisa menghidupkan kembali ekosistem seperti hutan bakau, begitu pun masyarakat bisa menggunakan kembali alat tangkap tradisional.

Pemerintah menargetkan, luas wilayah konservasi pada 2020 mencapai 20 juta hektar. Saat ini luas wilayah konservasi sekira 16,4 juta hektar.

Klik Kompas.com

Kesbangpol Parepare Peringatkan LSM “Nakal”

0

FAJAR ONLINE, PAREPARE — Maraknya penyalahgunaan yang dilakukan.oleh sejumlah oknum yang mengatas namakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi perhatian serius di Kota Parepare. Untuk itu, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memperingatkan masyarakat dan aparatur negara terkait LSM “nakal”.

Kepala Kesbangpol Kota Parepare, Muchlis Salam, mengingatkan masyarakat ataupun aparatur pemerintahan untuk tidak melayani oknum yang mengatasnamakan LSM namun tidak terdaftar pada Kesbangpol.

“LSM yang diakui adalah, LSM yang telah melaporkan lembaganya pada Kesbangpol Parepare. Kalau ada yang mengaku LSM apalagi yang menimbulkan keresahan, tolak. Lawan saja LSM yang kerap manakut-nakuti masyarakat,” ujar Muchlis Salam.

Muchlis menambahkan mengacu pada fungsi dan tujuannya LSM adalah mitra pemerintah yang boleh memberi kritikan tapi harus disertai dengan pemberian solusi yang membangun.
“Jangan ada  yang segaja mencari-cari kesalahan orang lain,” tegasnya.

LSM yang diakui krebilitasnya selaku lembaga resmi, tiap pengurus LSM wajib melaporkan lembaganya minimal dua tahun sekali. Jika itu tidak dilakukan maka pemerintah menganggap LSM tersebut tidak pernah ada karena tidak pernah disahkan keberadaannya.

“Pokoknya LSM yang menjalankan kelembagaannya dalam wilayah Parepare, wajib melaporkan diri ke Kesbangpol Parepare. Dan dalam melakukan fungsinya, tidak ada istilah LSM lintas daerah, kecuali memang memiliki cakupan wilayah tertentu,” ujarnya.

Koordinator Forum LSM Parepare, H AS Oedien mengatakan, sebagai lembaga kemasyarakatan, setiap aktivis yang berada di bawah naungan LSM, harusnya menjadi pekerja LSM. Bukan malah sebaliknya. “Jangan memanfaatkan LSM sebagai alat untuk mengemis atau bahkan menjadi pemeras handal. Karena sesuai fungsinya, LSM adalah lembaga yang seharusnya membantu pemerintah melalui solusi untuk peningkatan satu daerah. Mengritisi tentu saja harus dilakukan namun mesti disertai argumen yang membangun,” bebernya.

Oedien membenarkan jika keberadaan LSM di Parepare mulai meresahkan sejumlah pihak, karena ulah segelintir uknum yang kerap mengatasnamakan LSM namun dijadikan sebagai senjata untuk mencari keuntungan pribadi.
“Untuk LSM yang tergabung dalam Forum LSM Parepare, kita lakukan koordinasi secara rutin termasuk pengawasan agar LSM yang terdaftar di Parepare bisa tetap berjalan sesuai koridornya,” tutupnya. (ksa)

Klik Fajaronline

LSM di Kalteng Wajib Daftar

0

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diwajibkan oleh Gubernur Agustin Teras Narang untuk melakukan pendaftaran/ registrasi lembaga ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat. Batas waktu pendaftaran tersebut ditetapkan sampai 12 Maret 2015.

Untuk pendaftaran tersebut, LSM akan dibebaskan dari segala biaya, termasuk bea materai. Menurut data Kesbangpol Kalteng terdapat 132 LSM yang sudah terdaftar pada 2014.

Klik Banjarmasin Post

Tiga “LSM” Pelapor Pejabat KPK

0

gmbi Melapor ke polisi adalah hak setiap warga negara. Dan polisi pun tidak berhak untuk menolak laporan tersebut. Polisi hanya wajib menyelidiki kebenaran dan kelengkapan laporan tersebut sebelum menindaklanjutinya ke tahap penyidikan. Jadi memang tidak otomatis semua laporan akan berujung pada penetapan status tersangka kepada seseorang.

Dalam perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali hangat diperbincangkan. Pasalnya, LSM tersebut menjadi pelapor dan pejabat KPK menjadi terlapor.

Sampai Rabu (11/2) tercatat sudah ada tiga organisasi yang menyematkan diri sebagai LSM yang melaporan pimpinan/ staf KPK kepada polisi, yakni Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, KPK Watch Indonesia, dan Government Against Corruption and Discrimination.

Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia Muhamad Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 22 Januari. Laporan tersebut terkait pertemuan Samad dengan sejumlah petinggi partai politik mejelang Pilpres 2014. Selang sehari kemudian (23/1), LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjajanto ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan pembocoran data Komjen Budi Gunawan kepada satu media. Yang terakhir, LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) yang melaporkan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pertemuan keduanya dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2008-2010.

Dari ketiga LSM tersebut, hanya GMBI yang bisa dilihat profilnya melalui situs http://gmbi.or.id/. Dari situs tersebut terlihat bahwa situs GMBI baru diaktifkan dan dikembangkan tahun 2015 dan beberapa bagian masih dalam pengerjaan. Di bagian atas ada lima photo kegiatan dan photo bersama berseragam loreng dengan pejabat polisi setempat. DPP GMBI yang berpusat di Bandung tersebut dipimpin oleh Mohamad Fauzan Rachman sebagai Ketua Umum.

Sementara dua LSM lainnya tidak memiliki situs internet. KPK Watch hanya memiliki akun Facebook “Kpk Watch Indonesia” namun tidak terlalu aktif. Dalam timeline-nya, posting terakhir berupa status “Dukungan terhadap KPK dan komitmen pemberantasan Korupsi Jokowi-JK jauh lebih unggul” tertanggal 7 Juli 2014. Tidak keterangan lebih detail soal profil, alamat dan visi-misi di bagian “About”.

LSM Government Against Corruption and Discrimination yang dipimpin oleh Andar Sitomorang bahkan sama sekali tidak memiliki akun atau fanpage Facebook sehingga sulit mengetahui profilnya.