BerandaBerita UmumDibutuhkan Mekanisme Pelibatan Publik

Dibutuhkan Mekanisme Pelibatan Publik

Kompas, 25 Januari 2015

JAKARTA, KOMPAS – Untuk menangani persoalan pendidikan, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sipil melalui organisasi masyarakat sipil. Namun, sejauh ini, belum ada formulasi mekanisme pelibatan publik.

Sebagai langkah awal untuk menyusun mekanisme pelibatan publik itu, pemerintah dan organisasi masyarakat sipil peduli pendidikan bersama-sama belajar saling memahami terlebih dahulu. Setelah memaparkan kegiatan masing-masing, pemerintah dan organisasi masyarakat sipil akhirnya menemukan titik temu dan bersepakat tentang beberapa masalah pendidikan yang diharapkan dapat diselesaikan bersama.

Diskusi-diskusi untuk menemukan titik temu ini berlangsung selama Simposium Pendidikan Nasional “Membumi-Landaskan Revoluasi Mental dalam Sistem Pendidikan Nasional” yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (24/2).

Enam Persoalan

Dalam simposium itu, dibahas enam persoalan pendidikan yang dinilai paling krusial dan strategis, yakni akses dan keterjangkauan, anggaran pendidikan dasar, revitalisasi dewan pendidikan dan komite sekolah, kurikulum, peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, serta penataan dan pemerataan guru.

“Semangatnya ingin menghidupkan kembali tradisi pelibatan publik agar program pendidikan dan pemanfaatan pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan optimal,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.

Anggaran Daerah

Peran masyarakat sipil penting mengingat anggaran fungsi pendidikan mencapai Rp 408 triliun. mayoritas dari anggaran tersebut, yaitu Rp 254 triliun (62 persen), merupakan dana transfer daerah. “Karena langsung masuk ke daerah, penguatan kapasitas justru dibutuhkan di daerah. Besar sekali komponen daerah terkait urusan pendidikan,” kata Anies.

Direktur Yayasan Satu Karsa Karya, Suroto, menyatakan, dana yang langsung masuk ke daerah tersebut harus dikawal agar dikelola dengan baik. “Beban terberat ada di daerah dan sekolah,” kata Suroto.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Febri Hendri, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan, mengatakan, simposium tersebut merupakan langkah awal interaksi masyarakat sipil dengan pemerintah yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Anies memberi kebebasan dalam berdiskusi. Namun, di ujung diskusi, harus tetap mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintah. Berbeda dengan masyarakat yang memiliki ruang bebas luas untuk berkreasi dan mewujudkan ide-ide, sepak terjang pemerintah terbatas pada RPJMN.

Suroto juga mengingatkan agar organisasi-organisasi masyarakat sipil untuk menata diri. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi efektif. (LUK/B06)

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...