BerandaBerita UmumKepala Daerah Minta Oknum LSM dan Ormas yang Kerap Lakukan Pemerasan Ditindak

Kepala Daerah Minta Oknum LSM dan Ormas yang Kerap Lakukan Pemerasan Ditindak

Beritasatu.com| Jumat, 27 Maret 2015

3014
Walikota Bogor, Bima Arya S.

Jakarta – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ormas), dan lembaga pemerintah yang dinilai kerap melakukan premanisme terhadap penyelenggara pemerintah daerah (pemda) harus ditindak. Demikian salah satu rekomendasi Orientasi Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD) 2015 Angkatan pertama dalam bidang penegakan hukum.

“Mendagri, Kapolri, Jaksa Agung agar dapat menindak oknum LSM, ormas, maupun lembaga pemerintah yang melakukan kegiatan premanisme terhadap penyelenggara pemda sesuai undang-undang berlaku,” kata Ketua OKPPD sekaligus Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto usai penutupan OKPPD, di Jakarta, Jumat (27/3).

Ditambahkan Bima, “Kementerian Dalam Negeri sebagai ‘bapak’ dari para pemimpin daerah seyogyanya menjadi pengayom bagi seluruh penyelenggara pemda dengan memberikan jaminan dan perlindungan kepada penyelenggara pemda dalam jalankan tugasnya.”

Menurutnya, selama ini banyak pengalaman dari kepala daerah se-Indonesia, ketika menjalankan tugas tidak bisa konsentrasi. “Diganggu oleh gaya premanisme dari oknum ormas dan LSM yang angkat-angkat kasus. Seringkali itu tidak tepat dan benar. Ada upaya mengambil keuntungan di situ. Itu yang membuat kepala daerah tidak bisa konsentrasi full membangun daerah. Karenanya kita minta perhatian pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan aparat polisi maupun kejaksaan,” imbuhnya

Dia menambahkan, para penyelenggara pemimpin daerah bukan berarti menutup mata atas kritikan. “Kami senang kalau kritik dilakukan akurat ada datanya,” imbuhnya.

Penulis: Carlos KY Paath/NAD

Sumber:Suara Pembaruan

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...